14.4 Penipuan dalam Perdagangan
14.4 Deceit in Trade
Akad jual beli pada asalnya bersifat mengikat. Maka apabila akad telah sempurna dengan ijab dan qabul antara penjual dan pembeli, dan majelis jual beli telah selesai, akad jual beli menjadi mengikat dan kedua belah pihak wajib melaksanakannya. Namun karena akad transaksi harus diselesaikan dengan cara yang menghilangkan perselisihan di antara manusia, Syara' melarang manusia melakukan penipuan dalam perdagangan, dan menjadikan orang yang menipu berdosa, baik ia penjual maupun pembeli, dan baik penipuan itu terjadi pada barang dagangan maupun pada mata uang; semua ini diharamkan, karena penipuan dapat terjadi dari pihak penjual maupun dari pihak pembeli.
The sale contract is originally binding. So once the contract by the offer and acceptance between the seller and the purchaser was completed, and the meetings of sale finished, then the sale contract becomes binding and the two sides have to execute it. But because the contract of transaction must be completed in a manner which eliminates disputes amongst the people, Shar’a made it prohibited for the people to deceive in trading, and it made the one who deceives sinful whether He was the seller or the purchaser, and whether deception was in the commodity or the currency; all of this is prohibited (Haram), since deceit could occur from the seller or from the purchaser.
Tipu daya penjual terhadap barang dagangannya adalah dengan menyembunyikan cacat dari pembeli, padahal ia mengetahuinya; atau menutupi cacat dari pembeli sedemikian rupa sehingga memberi kesan kepada pembeli bahwa tidak ada cacat; atau menutupi barang dagangan sedemikian rupa sehingga tampak baik. Tipu daya pembeli dalam harga adalah dengan memalsukan mata uang atau menyembunyikan pemalsuan padahal ia mengetahuinya. Harga (suatu barang) dapat berbeda-beda sesuai barang yang dijual karena adanya tipu daya di dalamnya; dan pembeli dapat terdorong untuk membeli suatu barang karena adanya tipu daya di dalamnya. Tipu daya semacam ini, dalam segala bentuknya, adalah haram berdasarkan apa yang diriwayatkan Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: "Janganlah kalian mengikat ambing unta dan kambing, dan barang siapa membelinya setelah melakukan hal itu, ia berhak memilih setelah memerahnya, apakah ia ingin menahannya jika menyukainya atau mengembalikannya bersama satu sha' (ukuran volume) kurma." Juga berdasarkan riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa membeli unta atau kambing dengan ambing yang diikat, ia berhak memilih untuk mengembalikannya dalam tiga hari bersama satu sha' kurma atau gandum" (yang merupakan harga susu yang telah ia peroleh). Al-Bazzar meriwayatkan dari Anas dari Rasulullah ﷺ bahwa beliau melarang menjual hewan yang dibiarkan tidak diperah. Hadits-hadits ini jelas melarang mengikat ambing unta dan kambing, serta melarang menjual hewan setelah dibiarkan tidak diperah hingga ambingnya membesar sehingga disangka sebagai hewan perah, karena hal itu adalah penipuan dan terlarang (haram). Demikian pula, setiap tindakan yang menutupi cacat atau menyembunyikannya dianggap penipuan dan terlarang, baik pada barang dagangan maupun pada mata uang, karena itu adalah kecurangan. Seorang Muslim tidak diperbolehkan menipu dalam barang dagangan maupun mata uang. Sebaliknya, ia harus menunjukkan cacat pada barang dagangan, dan menjelaskan pemalsuan pada mata uang. Ia tidak boleh menipu dalam barang dagangan agar barang itu laku atau dijual dengan harga lebih tinggi. Dan ia juga tidak boleh menipu dalam mata uang agar diterima sebagai harga suatu barang. Hal ini karena larangan Nabi ﷺ mengenai hal tersebut bersifat tegas. Ibnu Majah meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda: "Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya, dan tidak dibolehkan bagi seorang Muslim membeli barang yang cacat dari saudaranya tanpa ia diberi tahu cacat tersebut." Bukhari juga meriwayatkan dari Hakim bin Hizam dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda: "Dua pedagang (penjual dan pembeli) memiliki hak pilih (untuk melanjutkan atau membatalkan akad) selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan (barang dagangan dan mata uang), maka jual beli mereka akan diberkahi. Namun jika mereka menyembunyikan (cacat) dan berdusta (satu sama lain), maka keberkahan jual beli mereka akan dihapuskan." Nabi ﷺ juga bersabda: "Tidak seorang pun di antara kita boleh menipu," sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud dari Abu Hurairah. Siapa pun yang memperoleh sesuatu melalui tipuan dan kecurangan tidak memiliki hak (secara syariat) atas harta tersebut, karena penipuan bukanlah salah satu sebab kepemilikan, melainkan termasuk sebab yang terlarang, sehingga harta yang diperoleh dengan penipuan adalah harta haram dan tidak sah (suht). Nabi ﷺ bersabda: "Daging manusia mana pun yang tumbuh dari harta haram (suht) tidak akan masuk surga, maka neraka lebih layak baginya," diriwayatkan oleh Ahmad dari Jabir bin 'Abdullah. Jika terjadi penipuan, baik pada barang dagangan maupun pada mata uang, maka pihak yang tertipu memiliki hak pilih, yaitu membatalkan akad atau melanjutkannya, tanpa pilihan lain. Maka jika pembeli ingin tetap memiliki barang yang cacat dan mengambil ganti rugi, yaitu selisih harga antara komoditas yang tidak cacat dan yang cacat, ia tidak berhak melakukan hal itu, karena Nabi ﷺ tidak membolehkan pengambilan ganti rugi; sebaliknya beliau memberikan pilihan di antara dua perkara: "Jika ia berkehendak, ia dapat menahan (barang itu) atau mengembalikannya", sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah.
Tidak disyaratkan bahwa penjual mengetahui adanya penipuan atau cacat (pada barang dagangan) agar hak memilih (khiyar) dapat diberikan. Sebaliknya, hak memilih diberikan kepada orang yang ditipu begitu penipuan itu terbukti, baik penjual mengetahuinya maupun tidak. Hal ini karena hadits-hadits tersebut bersifat umum (maknanya), dan karena hakikat jual beli itu terjadi atas sesuatu yang terlarang. Hal ini berbeda dengan ghubn (penipuan harga), yang baru dianggap terbukti apabila diketahui. Sebab, jika penjual tidak mengetahui (ghubn itu), maka ia tidak benar-benar disebut penipu kecuali hak orang yang tertipu telah terbukti. Sebagai contoh, ketika harga pasar turun sementara penjual tidak mengetahuinya saat ia menjual (barang), lalu ia menyadari bahwa ia telah menjualnya dengan harga yang lebih tinggi daripada nilainya. Contoh ini tidak dianggap sebagai penipuan, dan pembeli tidak diberi hak memilih, karena penjual tidak dianggap sebagai penipu ketika ia tidak mengetahui turunnya harga.
It is not a condition that the salesman knew about the fraud or the defect (in the commodity) for the choice to be made. Rather, the choice is given to the cheated person once the fraud was proved, whether the salesman knew about it or not. This is because the Ahadith are general (in their sense) and because the reality of the sale is that it happened with that which was forbidden. This is in contrast with deceit (Ghubn), which is proven once it is known. This is because if He was not aware (of the deceit) then He would not really be deceiver unless the right of the deceived is proven. For example, when the market price decreases while the salesman is unaware of that when He sells (a commodity) but then realises that He has sold it for a price which is more than it is worth. This example is not considered deceit, and the purchaser is not given the choice, because the salesman is not considered as a deceiver when He was not aware of the fall in price.