4.2 Mengeluarkan apa yang ada di dalam bumi
4.2 Extracting that which exists inside the earth
Jenis pekerjaan lain adalah menggali sesuatu yang ada di dalam bumi dan bukan merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yaitu harta terpendam (Rikaz). Harta ini bukan hak kaum Muslimin secara kolektif, sebagaimana dinyatakan dalam terminologi Fiqih. Orang yang menggali harta terpendam memiliki empat perlima darinya, dan memberikan seperlimanya sebagai Zakat.
Another type of work is extracting that which exists inside the earth and which is not one of the necessities of the community, namely the hidden treasure (Rikaz). This is not a right for Muslims collectively, as is stated in Fiqh terminology. The one who extracts a treasure possesses four-fifths of it and gives the other fifth as Zakat.
Namun jika itu termasuk kebutuhan masyarakat dan hak bersama kaum Muslimin, maka ia termasuk harta milik umum. Yang secara tepat menentukan perkara ini adalah: jika harta karun itu disimpan di dalam bumi oleh perbuatan manusia, atau jumlahnya terlalu kecil untuk menjadi kebutuhan masyarakat, maka ia disebut harta karun (Rikaz). Sedangkan sesuatu yang secara asal ada di dalam bumi dan dibutuhkan masyarakat bukanlah Rikaz, melainkan harta milik umum. Adapun sesuatu yang secara asal ada di dalam bumi dan tidak dibutuhkan masyarakat, seperti tambang batu tempat diproduksi batu bangunan dan sejenisnya, bukanlah Rikaz maupun harta milik umum, melainkan termasuk harta milik individu. Kepemilikan atas Rikaz dan kewajiban mengeluarkan seperlima darinya sebagai zakat, didasarkan pada hadits yang diriwayatkan 'Amr bin Syu'aib dalam an-Nasa'i dari ayahnya, dari kakeknya, yang berkata: "Nabi ﷺ pernah ditanya tentang Luqathah (barang yang ditemukan di tanah), lalu beliau ﷺ bersabda: 'Jika ditemukan di jalan yang biasa dilalui atau di kampung yang berpenghuni, maka umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya mengenalinya, kembalikanlah kepadanya; jika tidak, maka itu milikmu. Namun jika ditemukan bukan di jalan yang biasa dilalui atau bukan di kampung yang berpenghuni, maka kamu wajib mengeluarkan seperlimanya, dan (demikian pula) seperlima dari harta karun (Rikaz).'" Mengekstraksi sesuatu yang ada di udara, seperti oksigen dan nitrogen, diperlakukan sama seperti sesuatu yang dihasilkan dari dalam bumi. Demikian pula segala sesuatu yang diciptakan Allah (swt) yang oleh Syariat dijadikan mubah dan tidak dibatasi penggunaannya.
However if it was of the community necessities and a right for the Muslims collectively, then it belongs to the public property. What defines this matter precisely is that if the treasure was hidden in the earth by man’s action or if it was of too small a quantity to become a need for the community, then it would be a treasure (Rikaz). While that which exists originally inside the earth and is needed by the community is not Rikaz but it is a public property. That which exists originally inside the earth and that the community has no need for, such as stone quarries, from where building stones and other such things are produced, is not Rikaz nor a public property, rather it belongs to the individual property. The possession of the Rikaz and giving out a fifth of it as a Zakat, is proven in the hadith where ’Amr ibn Shu’aib narrated in al-Nisai from his father, from his grandfather, who said: “The Prophet (pbuh) of Allah (pbuh) was asked about Luqatah (a thing picked from the ground) and He (pbuh) said: ‘If it was picked from a used road or an inhabited village, you have to describe it and announce it for one year: If its owner identified it, it is restored to him, otherwise it is yours. But if it was not picked from a used road or an inhabited village, then you have to pay a fifth of it and of the treasure (Rikaz).’” Extracting that which exists in the air, such as oxygen and nitrogen is treated as that which is produced from inside the earth. Anything created by Allah (swt) which the Shar’a made Mubah and did not restrict the use of it is also treated similarly.