11.2 Manufaktur
11.2 Manufacturing
Manufaktur (ṣināʿah) ialah ketika seseorang meminta orang lain untuk membuatkan baginya sebuah bejana, mobil, atau apa pun yang termasuk dalam industri. Kontrak pembuatan (ʿaqd al-istiṣnāʿ) diperbolehkan dan ditetapkan dalam Sunnah. Rasulullah ﷺ meminta dibuatkan sebuah cincin stempel (cincin yang digunakan untuk segel atau cap). Anas berkata bahwa Rasulullah ﷺ membuatkan sebuah cincin. Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud yang berkata bahwa Rasulullah ﷺ membuatkan sebuah cincin emas. Rasulullah ﷺ juga meminta dibuatkan mimbar. Bukhari meriwayatkan bahwa Sahl berkata bahwa Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepada seorang wanita dan berkata: "Perintahkan budakmu, si tukang kayu, untuk membuatkan aku beberapa papan untuk aku duduki." Bukhari meriwayatkan: "Orang-orang biasa membuat (kerajinan) pada masa Rasulullah ﷺ, dan beliau diam tentang hal ini," sehingga diamnya dan perbuatan beliau ﷺ merupakan persetujuan beliau ﷺ terhadap manufaktur. Persetujuan dan perbuatan Rasulullah ﷺ merupakan dalil-dalil syar'i sebagaimana sabda beliau ﷺ. Benda yang dikontrakkan untuk dibuat ialah barang hasil pembuatan itu sendiri, seperti stempel, mimbar, lemari, mobil, dan sejenisnya. Dari sudut pandang ini, manufaktur merupakan bentuk jual beli, bukan sewa-menyewa. Namun, jika seseorang membawa bahan mentah kepada pembuat dan memintanya membuat suatu benda tertentu, maka hal ini merupakan bentuk sewa-menyewa (ijārah).
Manufacturing is where a person requests another to manufacture for Him a vessel, a car or anything that is included in industry. Contracting manufacturing is allowed and proved in the Sunnah. The Messenger of Allah (pbuh) requested the manufacture of a seal (the ring used for a seal or a stamp). Anas said that the Messenger of Allah (pbuh) manufactured a ring. Bukhari reported from Ibn Masoud who said that the Messenger of Allah (pbuh) manufactured a ring of gold. The Messenger of Allah (pbuh) also requested the manufacture of the minbar (pulpit). Bukhari reported that Sahl said that the Messenger of Allah (pbuh) sent to a woman to and said: “Order your servant, the carpenter, to make me some board to sit on.” Bukhari narrated: “People used to manufacture at the time of the Messenger of Allah (pbuh), and He kept silent about this,” so his silence and action is his (pbuh) agreement regarding manufacturing. The agreement and the action of the Messenger of Allah (pbuh) are divine evidences like his sayings. The matter contracted for manufacturing is the manufactured thing such as the seal, pulpit, cupboard, car and the like. From this angle, manufacturing is a form of selling not hiring. However, if someone were to bring the raw material to the manufacturer and ask Him to manufacture a particular thing, then this would be a form of hiring.
Industri, dengan sendirinya, merupakan pilar penting dalam kehidupan ekonomi di setiap negara dan bagi setiap bangsa dalam masyarakat mana pun. Dorongan industri pada masa lalu hanya terbatas pada pabrik manual saja. Ketika manusia mulai menggunakan uap untuk menggerakkan mesin, pabrik-pabrik mekanis perlahan-lahan mulai menggantikan pabrik-pabrik manual. Ketika penemuan-penemuan baru muncul, terjadilah revolusi besar dalam industri, sehingga produksi meningkat melampaui perkiraan, dan pabrik bermesin menjadi salah satu pilar kehidupan ekonomi.
Industry, by itself is an important pillar of the economic life in any nation and to any people in any society. Industry drive, in the past, was limited to the manual factory alone. When man started using steam to move machines, mechanical factories started to gradually replace the manual ones. When the new inventions came about a great revolution in industry occurred, thus production increased beyond expectation, and the mechanised factory became one of the pillars of economic life.
Aturan-aturan yang berkaitan dengan pabrik mekanis dan pabrik manual adalah aturan kemitraan (syirkah), ijarah (sewa-menyewa/pengupahan), jual beli, dan perdagangan luar negeri. Adapun pendirian pabrik, bisa jadi dengan harta milik perseorangan, yang jarang terjadi, tetapi lebih umum dengan harta milik banyak orang yang berserikat dalam mendirikannya. Oleh karena itu, berlaku padanya aturan-aturan perusahaan Islam. Namun, terhadap pekerjaan di dalam pabrik, baik dalam manajemen, produksi, maupun selain keduanya, berlaku padanya aturan ijarah. Mengenai distribusi hasil produksinya, berlaku padanya aturan jual beli dan perdagangan luar negeri. Dengan cara ini, penipuan, kecurangan, dan monopoli dapat dicegah, begitu pula penetapan harga, serta aturan-aturan jual beli lainnya. Mengenai pemesanan produksi pabrik, baik sedikit maupun banyak, sebelum barang itu dibuat, berlaku padanya aturan pembuatan barang pesanan (istishna'). Syariat harus dimintai pendapatnya mengenai apakah pemesan wajib atau tidak wajib menerima barang yang dibuat untuknya.
Rules pertaining to the mechanised and manual factories are rules of partnership, hiring, selling and foreign trade. With regard to establishing the factory, it could be by an individual property, which happens rarely, but is more generally by the property of many individuals who share in establishing it. Therefore, the rules of Islamic companies apply upon it. However, with respect to the work in the factory whether in management, manufacturing or other than these, the rules of hiring apply to it. With regard to the distribution of its production, the rules of selling and foreign trade apply to it. In this way, cheating, fraud and monopoly are prevented, as is the fixing of prices, as well as the other rules of selling. With regard to making orders for the production of the factory, whether little or great, before it is made, the rules of manufacturing apply to it. Shar’a has to be consulted regarding whether the client is obliged or not of what was manufactured for him.