21.2 Pengeluaran Bait ul-Mal
21.2 The Expenditures of Bait ul-Mal
Pengeluaran Bait ul-Mal didasarkan pada enam prinsip:
The expenditures of the Bait ul-Mal are based upon six principles:
1. Pengeluaran yang Baitul Mal bertindak sebagai pengelolanya, yaitu dana Zakat. Dana ini akan dibayarkan kepada mereka yang berhak, sesuai dengan ketersediaannya. Jika dana tersebut tersedia bagi Baitul Mal di bagian Zakat, maka dana itu akan dibayarkan kepada mereka yang termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai hak mereka. Dana ini wajib dibayarkan kepada mereka. Namun, jika dana tersebut tidak tersedia, maka kewajiban pembayarannya kepada mereka yang berhak gugur; yaitu, jika dana tidak tersedia bagi Baitul Mal di bagian Zakat, maka tidak ada satu pun dari delapan golongan yang diberi uang dari dana Zakat, dan Negara tidak perlu meminjam uang sambil menunggu pemungutan Zakat.
1. The expenditures for which the Treasury acts as custodian, and these are the Zakat funds. These will be paid to those eligible subject to availability. If the funds were available to the Treasury in the Zakat section, they would be paid to those among the eight categories mentioned in the Qur’an as their right. These funds must be paid to them. However, if these funds were not available, this waives their payment to those eligible; i.e. if the funds were not available to the Treasury in the Zakat section, then none of the eight categories would be given any money from the Zakat fund and the State would not have to borrow any money pending the levying of Zakat.
2. Pengeluaran yang menjadi kewajiban Baitul Mal berupa "I'aanah", yaitu dukungan finansial, serta yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban Jihad; seperti belanja untuk orang-orang miskin, orang-orang yang membutuhkan, dan musafir, serta belanja untuk Jihad. Berhaknya pengeluaran ini tidak bergantung pada ada atau tidaknya dana, karena ini adalah hak yang harus dipenuhi baik dana tersedia di Baitul Mal maupun tidak. Oleh karena itu, jika dana tersedia, maka harus segera dibayarkan. Namun, jika dana tidak tersedia dan dikhawatirkan akan timbul kesulitan yang berat jika pembayaran ditunda, maka Negara harus segera meminjam uang, sambil menunggu pengumpulannya dari kaum Muslimin, lalu kemudian mengembalikannya. Jika tidak dikhawatirkan timbul kesulitan, maka berlaku kaidah: "Ditangguhkan hingga waktu lapang"; sehingga pembayaran ditunda sampai dana terkumpul, kemudian dibayarkan kepada mereka yang berhak.
2. The expenditures which are due on the Treasury by way of “I’aalah” i.e. financial support and with regard to undertaking the duty of Jihad; such as spending on the destitute, the indigent and the traveller, and such as the spending on Jihad. The eligibility of this expenditure is not subject to availability, for it is a right that must be fulfilled whether funds were available to the Treasury or not. Hence, if the funds were available, they must be paid at once. However, if the funds were not available and if it were feared that a serious hardship would be caused by delaying the payment, the State should borrow the money at once, pending its collection from the Muslims, and then pay it back. If it were not feared that a hardship would be caused, then the principle: “It is delayed to the time of ease” would apply. Hence, payment would be deferred until the funds are levied and then they would be paid to those eligible.
3. Pengeluaran yang wajib ditanggung Baitul Mal dengan jalan "Badal", yakni imbalan atau tunjangan, artinya dana tersebut menjadi hak orang-orang yang telah memberikan jasa kepada Negara, yang mereka dibayar atas jasa mereka; seperti gaji tentara, pegawai negeri, hakim, guru, dan sejenisnya. Oleh karena itu, pembayaran semacam ini juga tidak bergantung pada ketersediaan dana. Ini adalah hak-hak yang harus ditunaikan tanpa memandang ada atau tidaknya dana, yaitu baik dana tersedia di Baitul Mal maupun tidak. Jika dana tersedia, maka harus segera dibayarkan; jika tidak tersedia, Negara wajib menyediakannya dengan mengambil apa pun yang diperlukan dari kaum Muslimin. Jika dikhawatirkan akan timbul kesulitan berat akibat penundaan pembayaran, Negara hendaknya segera meminjam uang, sambil menunggu pengumpulannya dari kaum Muslimin, lalu kemudian mengembalikannya. Jika tidak dikhawatirkan akan timbul kesulitan, maka berlaku kaidah: "Ditunda hingga waktu lapang", sehingga pembayaran akan ditangguhkan sampai dana dipungut, dan kemudian dibayarkan kepada yang berhak.
3. The expenditures which are due upon the Treasury by way of “Badal” i.e. recompense or allowance, meaning that the funds are owed to people who rendered a service to the State, they took money for their services; such as the salaries of soldiers, civil servants, judges, teachers and the like. Hence, such payments are also not subject to availability. These are rights that must be fulfilled regardless of availability or scarcity i.e. whether the funds were available in the Treasury or not. If the funds are available, they should be paid immediately; if they are not available, the State would be obliged to make them available by taking whatever is needed from the Muslims. If it is feared that a serious hardship would be caused by delaying the payment, the State should borrow the money at once, pending its collection from the Muslims and then pay it back. If it were not feared that a hardship would be caused, then the principle: “It is delayed to the time of ease” would apply. Hence, payment would be deferred until the funds are levied and then they would be paid to those eligible.
4. Pengeluaran yang wajib dikeluarkan dari Baitul Mal, yang pembayarannya dilakukan atas dasar "Maslaha" yaitu kemaslahatan umum, dan "Irfaq" yaitu fasilitas umum, namun tanpa imbalan; dengan kata lain, pembayaran tersebut dibelanjakan untuk berbagai fasilitas umum tanpa adanya pengembalian atau pendapatan, seperti jalan, layanan air, masjid, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas serupa lainnya yang keberadaannya dianggap sebagai kebutuhan dan yang ketiadaannya akan menimbulkan kesulitan bagi umat. Oleh karena itu, pembayaran untuk fasilitas-fasilitas ini tidak bergantung pada ketersediaan dana. Sebaliknya, pembayaran tersebut merupakan kewajiban yang mengikat, terlepas dari ada atau tidaknya dana. Jadi, jika Baitul Mal memiliki kas, maka kas tersebut harus dibelanjakan untuk fasilitas-fasilitas ini; dan jika tidak tersedia di Baitul Mal, maka beban kewajiban itu beralih kepada umat; sehingga apa pun yang dibutuhkan untuk proyek-proyek tersebut dari sisi keuangan akan dikumpulkan dari umat guna menutup biayanya, kemudian Baitul Mal membelanjakannya untuk proyek-proyek tersebut. Hal ini karena setiap pengeluaran yang bersifat kemaslahatan tanpa imbalan, dan yang tidak dibayarkannya akan menimbulkan kesulitan, merupakan pengeluaran yang mengikat, baik dana tersedia maupun tidak. Jika kas tersedia di Baitul Mal, maka menjadi kewajiban negara untuk membelanjakannya pada fasilitas-fasilitas tersebut dan kewajiban itu gugur dari kaum Muslimin. Namun jika tidak tersedia, maka beban untuk menyediakannya bagi Baitul Mal berada pada mereka, sehingga hal itu menjadi pengeluaran wajib bagi Baitul Mal.
4. The expenditures that are due on the Treasury, and whose payments are due by way of “Maslaha” i.e. welfare and “Irfaq” i.e. public utilities, however without recompense; in other words the payments are spent on a host of utilities without any returns or revenues, such as roads, water services, mosques, schools, hospitals and any other similar utility whose availability is considered a necessity and whose non availability would cause hardship to the Ummah. Hence, the payment for these utilities is not subject to availability of funds. Rather they are an obligatory liability regardless of availability or scarcity. So, if the cash were available to the Treasury, it should be then spent on these utilities; and if it were not available in the Treasury, the onus would be shifted to the Ummah; thus whatever is required for such projects in terms of finance would be collected from the Ummah in order to meet the costs, then the Treasury would spend on these projects. This is because any expenditure by way of welfare and without a return, and whose non-payment would cause a hardship would be a binding expenditure whether the funds are available or not. If the cash was available to the Treasury, it becomes a duty upon the State to spend on these utilities and the duty would be waived off the Muslims, But if it was not available, then the onus would be on them to provide it for the Treasury and consequently it becomes a compulsory expenditure on the Treasury.
5. Pengeluaran yang menjadi kewajiban Baitul Mal, dan pembayarannya dilakukan demi kemaslahatan (maslaha), yaitu kesejahteraan, dan irfaq, yaitu fasilitas umum, tanpa imbalan; namun, ketiadaannya tidak akan menimbulkan kesulitan bagi Ummah, seperti pembangunan jalan lain padahal sudah ada jalan, atau pembangunan rumah sakit padahal sudah ada rumah sakit lain yang mampu memberikan pelayanan memadai, atau pembangunan jalan yang masyarakat dapat menemukan jalan alternatif di dekatnya, atau hal serupa. Dalam kasus ini, pengeluaran untuk proyek-proyek tersebut hanya bergantung pada ketersediaan dana. Oleh karena itu, jika dana tersedia di Baitul Mal, maka dana tersebut hendaknya dibelanjakan untuk proyek-proyek semacam itu; jika tidak, maka kewajiban pengeluaran tersebut atas Baitul Mal gugur, dan kaum Muslimin tidak wajib menanggung biaya proyek-proyek tersebut, karena pada hakikatnya proyek-proyek itu tidak wajib atas kaum Muslimin.
5. The expenditures that are due upon the Treasury, and whose payments are due by way of “Maslaha” i.e. welfare and “Irfaq” i.e. public utilities, and without recompense; however, the scarcity of which would not cause hardship to the Ummah, such as the building of another road while a road exists, or the building of a hospital while another exists and is capable of providing adequate service, or the building of a road for which people can find an alternative road nearby or anything similar. In this case, the spending on such projects would be subject to availability only. Hence, if the funds were available to the Treasury, they should then be spent on such projects; otherwise, the duty of such expenditure on the Treasury would be waived and the Muslims would not be obliged to meet the costs of such projects, because in essence, they are not obligatory upon the Muslims.
6. Pengeluaran yang menjadi kewajiban Baitul Mal dalam keadaan darurat, seperti kelaparan, banjir, gempa bumi, atau serangan musuh. Pembayaran pengeluaran semacam itu tidak bergantung pada ketersediaan dana; sebaliknya, negara wajib menyediakan uang tersebut, terlepas dari ada atau tidak adanya dana. Jika kas tersedia, maka harus segera dibayarkan; jika tidak tersedia, maka kewajiban beralih kepada kaum Muslimin. Dalam hal ini, dana harus segera dipungut dari kaum Muslimin dan dimasukkan ke dalam Baitul Mal untuk dibelanjakan bagi mereka. Jika dikhawatirkan bahwa penundaan dalam memungut dana dapat menimbulkan kesulitan, maka negara harus dalam keadaan ini meminjam uang yang diperlukan dan menempatkannya di bawah kendali Baitul Mal, kemudian segera membayarkan uang tersebut kepada pihak-pihak yang berhak, dan melunasi utang tersebut dari apa yang dikumpulkan dari kaum Muslimin kemudian.
6. The expenditures that are due upon the Treasury by way of emergency, such as famine, flood, earthquake or attack by an enemy. The payment of such expenditure is not subject to availability; rather the onus is upon the State to provide such money regardless of availability or scarcity. If the cash is available, it should be paid immediately, and if it was not, then the obligation would shift to the Muslims; in this case the money should be levied from the Muslims at once and it should be placed in the Treasury in order to spend on them. If it was feared that a delay in levying the money could cause hardship, the State must in this case borrow the necessary money and place it at the disposal of the Treasury, then pay out the money at once to those eligible and pay off the debt from what it collects from the Muslims later.