2.3 Kebijakan Ekonomi dalam Islam
2.3 Economic Policy in Islam
Kebijakan ekonomi adalah tujuan dari hukum-hukum yang mengatur pengelolaan urusan manusia. Kebijakan ekonomi dalam Islam adalah untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok setiap individu secara sempurna, dan untuk memungkinkan dirinya memenuhi kebutuhan sekundernya sebanyak mungkin, sebagai seseorang yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu, yang memiliki cara hidup tertentu. Maka Islam memandang setiap individu secara tersendiri, bukan sebagai jumlah keseluruhan individu yang hidup di negara tersebut. Islam memandangnya sebagai manusia terlebih dahulu, yang membutuhkan terpenuhinya seluruh kebutuhan pokoknya secara sempurna, kemudian memandangnya dalam kapasitasnya sebagai individu tertentu, untuk memungkinkannya memenuhi kebutuhan sekundernya sebanyak mungkin. Pada saat yang sama, Islam memandangnya sebagai orang yang terikat dengan orang lain melalui hubungan-hubungan tertentu yang dijalankan dengan cara tertentu, sesuai dengan corak tertentu. Tujuan kebijakan ekonomi dalam Islam bukanlah sekadar meningkatkan taraf hidup di negara tanpa memperhatikan jaminan hak hidup bagi setiap individu secara sempurna. Juga bukan sekadar menyediakan sarana-sarana pemenuhan kebutuhan di masyarakat, dengan membiarkan orang bebas mengambil dari sarana-sarana tersebut sebanyak yang mampu mereka ambil, tanpa menjamin hak penghidupan bagi setiap individu. Sebaliknya, kebijakan ekonomi Islam menangani masalah-masalah pokok setiap orang sebagai manusia yang hidup menurut hubungan-hubungan tertentu, kemudian memungkinkannya meningkatkan taraf hidup dan meraih kenyamanan bagi dirinya, sesuai dengan corak kehidupan tertentu. Dengan demikian, kebijakan ekonomi Islam berbeda dari semua kebijakan ekonomi lainnya.
The economic policy is the objective of the laws which deal with the management of human affairs. The economic policy in Islam is to secure the satisfaction of all basic needs for every individual completely, and to enable Him to satisfy his luxuries as much as He can, as a person living in a particular society, which has a certain way of life. So Islam looks at every individual by himself rather than the total of individuals who live in the country. It looks at Him as a human being first, who needs to satisfy all of his basic needs completely, then it looks to Him in his capacity as a particular individual, to enable Him to satisfy his luxuries as much as possible. Islam looks to Him at the same time, considering Him a person linked with others by certain relationships run in a certain way, according to a particular fashion. The purpose of the economic policy in Islam is not to only raise the standard of living in the country without looking to secure the rights of life for every individual completely. Nor is it just to provide the means of satisfaction in the society, leaving people free to take from such means as much as they can, without securing the right of livelihood for each individual. Rather, it addresses the basic problems of everyone as a human being, who lives according to particular relationships, then enabling Him to raise his standard of living and achieve comfort for himself, according to a particular fashion of life. As such it is different from all other economic policies.
Dalam menetapkan aturan ekonomi bagi manusia, Islam mengaitkan perundang-undangannya kepada individu untuk menjamin hak penghidupan dan untuk menjamin kenikmatan hidup, sekaligus menegaskan bahwa masyarakat memiliki cara hidup yang khas. Maka, Islam juga memperhatikan bagaimana seharusnya masyarakat itu, dan pada saat yang sama berupaya menjamin penghidupan serta memungkinkan terpenuhinya kenikmatan hidup yang memuaskan. Islam menjadikan pandangannya tentang bagaimana seharusnya masyarakat sebagai dasar bagi pandangannya tentang penghidupan dan kemakmuran. Oleh karena itu, akan didapati bahwa hukum-hukum syariat (Ahkam Syar'iyyah) telah menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok (pangan, sandang, dan papan) secara sempurna bagi setiap warga Negara Islam. Hal ini dicapai dengan mewajibkan setiap orang yang mampu untuk bekerja, agar ia dapat memenuhi kebutuhan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Islam mewajibkan anak-anak atau ahli waris untuk menafkahi orang tua jika mereka tidak mampu bekerja, atau mewajibkan Baitul Mal (Kas Negara) untuk melakukannya, jika tidak ada seorang pun yang menafkahi mereka. Dengan demikian, Islam mengharuskan individu untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok bagi dirinya dan tanggungannya, yaitu makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang layak. Selanjutnya, Islam mendorong individu untuk meraih kenikmatan-kenikmatan hidup sebanyak yang mampu ia usahakan.
While putting the economic rules for the human being, Islam relates the legislation to the individual to secure the right of livelihood and to secure the luxuries, while it verifies that the society has a special way of life. So, it takes into consideration what the society should be, at the same time it seeks to secure livelihood and to enable satisfying luxuries. It makes its view towards what the society ought to be as a basis for its view towards the livelihood and prosperity. Therefore, one will find that the divine rules (Ahkam Shari’ah) have secured the satisfaction of all of the basic needs (food, clothing and housing) completely, for every citizen of the Islamic State. This is achieved by obliging each capable person to work, so as to achieve the basic needs for himself and his dependants. Islam obliges the children or the heirs to support the parents if they are not able to work, or obliges the State Treasury (Bait ul-Mal) to do so, if there is nobody to support them. As such, Islam requires that the individual secures for himself and his dependants the satisfaction of the basic needs i.e. adequate foodstuffs, clothing and housing. Islam then encourages the individual to secure the luxuries of life as much as He can.
Islam juga mencegah pemerintah mengambil harta melalui pengenaan pajak, kecuali dalam kasus-kasus yang wajib ditanggung oleh seluruh kaum Muslimin, misalnya kelaparan atau Jihad. Pajak kemudian hanya diambil dari kekayaan yang melebihi apa yang biasanya digunakan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan kemewahannya. Dengan cara ini, Islam mewujudkan hak mencari penghidupan bagi setiap orang secara individual, dan memudahkan tercapainya kemewahan. Pada saat yang sama, Islam menetapkan batasan-batasan tertentu dalam mana individu boleh mencari penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan kemewahannya, serta mengatur hubungannya dengan orang lain dengan cara tertentu. Maka Islam melarang produksi dan konsumsi khamr (minuman keras) oleh kaum Muslimin, dan tidak menganggapnya sebagai komoditas ekonomi. Islam melarang pengambilan riba (rente, bunga, dan sejenisnya) serta penggunaannya dalam transaksi bagi setiap orang yang memiliki kewarganegaraan Islam. Islam tidak menganggap riba sebagai komoditas ekonomi, baik bagi kaum Muslimin maupun non-Muslim. Maka Islam menganggap apa yang seharusnya menjadi masyarakat ketika memanfaatkan harta apa pun sebagai landasan mendasar dalam memanfaatkan komoditas ekonomi.
Islam also prevents the government from taking property through the imposition of taxes, except in cases where it is obligatory upon all Muslims to care for e.g. famine or Jihad. Tax then is taken only on the wealth which exceeds that which each individual normally uses to satisfy his basic needs and luxuries. In this way, it achieves the right of livelihood for everyone individually, and facilitates the securing of the luxuries. At the same time, Islam sets certain limits within which the individual can earn in order to satisfy his basic needs and luxuries, and organises his relationships with others according to a particular fashion. So Islam prohibits the production and consumption of wine by Muslims, and it does not consider it an economic material. Islam prohibits the taking of riba (usury, interest, etc.) and its usage in transactions for everyone who holds Islamic citizenship. It does not consider Riba as an economic commodity, whether for Muslims or non-Muslims. So Islam considers what the society ought to be when utilising any property as a fundamental basis for utilising the economic commodity.
Islam tidak memisahkan individu dari kemanusiaannya, dan tidak pula memisahkan manusia dari kedudukannya sebagai individu tertentu. Selain itu, Islam tidak memandang apa yang seharusnya menjadi masyarakat terpisah dari persoalan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu, serta memungkinkannya memenuhi kebutuhan sekundernya. Sebaliknya, Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan dan apa yang seharusnya menjadi masyarakat sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, dengan menjadikan apa yang seharusnya menjadi masyarakat sebagai landasan bagi pemenuhan kebutuhan tersebut. Demi terpenuhinya seluruh kebutuhan pokok secara sempurna, dan untuk memungkinkan terpenuhinya kebutuhan sekunder, barang-barang ekonomi harus tersedia bagi masyarakat, dan barang-barang itu tidak akan tersedia bagi mereka kecuali jika mereka berusaha untuk memperolehnya. Oleh karena itu, Islam mendorong manusia untuk bekerja, mencari rezeki, dan berikhtiar. Bahkan Islam mewajibkan usaha untuk memperoleh rezeki. Allah (SWT) berfirman:
Islam did not detach the individual from being human, nor the human being from being a particular individual. Furthermore, Islam does not consider what the society ought to be separate from the issue of securing the satisfaction of the basic needs for every individual, and enabling Him to satisfy his luxuries. Rather, Islam makes the satisfaction of the needs and what the society ought to be, as two inseparable matters from each other, but by making what the society ought to be as a basis for satisfying the needs. For the sake of satisfying all the basic needs completely, and to enable satisfaction of the luxuries, the economic commodity should be available to people, and it will not be available to them unless they strive to earn it. Therefore, Islam urges people to earn, seek the provision and strive. And it made striving to earn the provision compulsory. Allah (swt) said:
“Maka berjalanlah di segala penjuru bumi dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya.” [Al-Mulk: 15] Namun, hal ini tidak berarti bahwa Islam ikut campur dalam produksi kekayaan, atau bahwa Islam menjelaskan perkara-perkara teknis yang berkaitan dengan peningkatan produksi, atau jumlah produksi, karena hal itu tidak berkaitan dengan produksi. Islam hanya mendorong untuk bekerja demi memperoleh harta. Banyak hadis datang untuk mendorong usaha memperoleh harta. Dalam satu hadis, Nabi Muhammad ﷺ menjabat tangan Sa’ad bin Mu‘adz (ra) dan mendapati tangannya kasar. Ketika Nabi ﷺ bertanya tentang hal itu, Sa’ad berkata: “Aku menggali dengan sekop untuk menafkahi keluargaku.” Nabi ﷺ lalu mencium tangan Sa’ad dan bersabda: “(Ini) dua tangan yang dicintai Allah.” Nabi ﷺ juga bersabda: “Tidak ada seorang pun yang makan makanan yang lebih baik daripada makan dari hasil kerja tangannya sendiri.” Diriwayatkan pula bahwa Umar bin Al-Khattab (ra) melewati sekelompok orang yang dikenal sebagai pembaca Al-Qur’an. Ia melihat mereka duduk dan menundukkan kepala, lalu bertanya siapa mereka. Ia diberi tahu: “Mereka adalah orang-orang yang bertawakal (Al-Mutawwakiloon) kepada Allah.” Umar menjawab: “Tidak, mereka adalah orang-orang yang makan harta manusia. Maukah kalian aku terangkan siapa orang yang benar-benar bertawakal kepada Allah?” Mereka menjawab dengan setuju, lalu ia berkata: “Dia adalah orang yang menebarkan benih ke dalam tanah, kemudian bertawakal kepada Tuhannya, Yang Maha Perkasa lagi Maha Tinggi (‘Azza wa jalla).” Dengan demikian kita dapati bahwa ayat-ayat dan hadis-hadis mendorong upaya mencari rezeki dan bekerja untuk memperoleh harta, sebagaimana keduanya juga mendorong untuk menikmati harta dan memakan yang baik-baik. Allah (swt) berfirman:
“So walk in the paths of the earth and eat of His sustenance which He provides.” [Al-Mulk: 15] However, this does not mean that Islam interfered in the production of wealth, or that it demonstrated the technical matters related to increasing production, or the amount of production, because it has nothing to do with production. Rather it only encourages on working for the earning of property. Many Ahadith came to encourage the earning of property. In one Hadith, the Prophet (pbuh) Muhammad (pbuh) shook the hand of Sa’ad ibn Muadh (ra) and found his hands to be rough.When the Prophet (pbuh) (pbuh) asked about it, Sa’ad said: “I dig with the shovel to maintain my family.” The Prophet (pbuh) (pbuh) kissed Sa’ad’s hands and said: “(They are) two hands which Allah loves.” The Prophet (pbuh) (pbuh) said: “Nobody would ever eat food that is better than to eat of his own hand’s work.” It was also narrated that Umar b. Al-Khattab (RA) passed by some people, who were known as readers of the Qur’an. He saw them sitting and bending their heads, and asked who they were. He was told: “They are those who depend (Al-Mutawwakiloon) upon Allah (pbuh).” Umar replied: “No, they are the eaters who eat the people’s properties. Do you want me to describe those who really depend upon Allah (Al-Mutawwakiloon)?” He was answered in the affirmative, and then He said: “He is the person who throws the seeds in the earth and then depends on his Lord The Almighty, The Exalted (‘Azza wa jalla).” Thus we find that the verses and the Ahadith encourage striving to seek provision, and working to earn property, just as they encourage the enjoyment of the property and eating of the good things. Allah (swt) said:
“Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan rezeki yang baik-baik?” [Al-A'raf: 32] Dan: “Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa kikir itu baik bagi mereka. Sebenarnya kikir itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan di leher mereka kelak di hari kiamat. Dan kepunyaan Allahlah warisan (segala isi) langit dan bumi. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Ali Imran: 180] Dan:
“Say: who has forbidden the beautiful gifts of Allah, which He has provided for His servants, and the things, clean and pure, (that He has provided)?” [Al-A’raf: 32] And: “And let not those who are niggardly, who withhold the gifts which Allah has given them from His Grace, think that it is good for them. Rather it is worse for them. That which they hoard will be their collar on the Day of Resurrection. To Allah belongs the heritage of the heavens and the earth, and Allah is informed of what you do.” [Al-Imran: 180] And:
{Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.} [Al-Baqarah: 267] Dan:
“O you who believe! Spend of the good things which you have earned, and of that which We bring forth from the earth for you.” [Al-Baqarah: 267] And:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan hal-hal yang baik yang telah Allah halalkan bagimu.” [Al-Ma’idah: 87] Dan:
“O you who believe! Do not prohibit the good things which Allah made halal for you.” [Al-Ma’idah: 87] And:
"Dan makanlah dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu sebagai makanan yang halal lagi baik." [Al-Ma'idah: 88] Ayat-ayat ini, dan yang semacamnya, menunjukkan dengan jelas bahwa hukum-hukum syariat (Ahkam Syari'ah) yang berkaitan dengan ekonomi bertujuan untuk memperoleh harta dan menikmati hal-hal yang baik. Maka Islam mewajibkan setiap individu untuk berusaha mencari penghasilan, dan memerintahkan mereka untuk menikmati harta yang mereka peroleh, agar tercapai pertumbuhan ekonomi di negeri tersebut, terpenuhinya kebutuhan pokok setiap orang, dan terwujudnya pemenuhan kebutuhan sekundernya.
“And eat of that which Allah provided for you, halal and good.” [Al-Ma’idah: 88] These verses, and the like, denote clearly that the divine rules (Ahkam Shari’ah) related to the economy, aim at acquiring property and enjoying good things. So Islam obliged individuals to earn, and ordered them to enjoy wealth that they earned, so as to achieve economic growth in the country, to satisfy the basic needs of every person, and to enable the satisfaction of his luxuries.
Untuk memudahkan perolehan harta, kita dapati bahwa Islam menetapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan cara memiliki kekayaan tanpa kerumitan. Karena itu, Islam membuat cara memiliki harta menjadi sangat mudah. Dengan demikian, Islam menetapkan sebab-sebab kepemilikan yang sah, dan menetapkan akad-akad yang melaluinya kepemilikan harta dipertukarkan, serta membiarkan manusia bebas mengembangkan gaya dan sarana dengan mana ia mencari penghasilan, dan Islam tidak ikut campur dalam produksi kekayaan.
In order to facilitate the acquisition of property, we find that Islam puts the rules related to the manner of possessing wealth without any complications. So it made the manner of possessing property very easy. Thus Islam defined the legal means of ownership, and it defined the contracts through which property ownership is exchanged, and left man free to develop the styles and means by which He earns, and it did not interfere in the production of the wealth.
Islam menetapkan cara-cara kepemilikan dan akad yang sah dalam pedoman umum yang mencakup kaidah-kaidah hukum dan aturan-aturan, yang di bawahnya tercakup banyak persoalan, dan terhadapnya banyak hukum diukur melalui analogi (Qiyas).
Islam defines the legal means of ownership and contracts in general guidelines that include legal principles, and rules, under which numerous issues belong and against which numerous rules are measured by analogy (Qiyas).
Dengan demikian, syariat mewajibkan kerja, menetapkan rincian aturannya, dan membiarkan manusia bekerja sebagai tukang kayu, produsen, teknisi, pedagang, dan sebagainya. Hibah disyariatkan sedemikian rupa sehingga sumbangan dapat disamakan dengannya secara analogi, dalam hal sebagai sarana kepemilikan. Ketenagakerjaan disyariatkan sedemikian rupa sehingga perwakilan (Wakala) dapat disamakan dengannya secara analogi, dalam hal berhak atas imbalan. Dengan demikian, kita dapati bahwa sarana-sarana kepemilikan dan akad-akad diuraikan oleh Syariah dalam garis besarnya secara umum, dan ditetapkan sedemikian rupa sehingga mencakup setiap peristiwa kontemporer; namun Syariah tidak membolehkan jenis transaksi baru. Wajib bagi manusia untuk membatasi diri pada transaksi-transaksi yang telah ditetapkan oleh Syariah, yang berlaku bagi peristiwa-peristiwa baru betapapun banyaknya.
Thus it obliged work, put its detailed rules, and left the person to work as a carpenter, manufacturer, technician, trader, etc. The gift is legislated in such a way that donation can be compared to it by analogy in terms of being a means of ownership. Employment was legislated in such a way that representation (Wakala) can be compared to it by analogy in terms of being entitled to compensation. Thus we find that the means of ownership and the contracts are detailed by Shari’ah in general outlines and set in such a way as to include any contemporary incidents; yet they do not allow for any new type of transactions. It is obligatory that people restrict themselves to the transactions that are defined by the Shari’ah, which apply to new incidents however numerous.
Dengan demikian, seorang Muslim terus bekerja dengan mantap dalam mencari harta, tanpa menghadapi halangan yang mencegahnya untuk mencari nafkah melalui cara-cara yang halal. Dengan cara ini, pemenuhan seluruh kebutuhan pokok menjadi mungkin bagi setiap orang. Islam tidak hanya mendorong individu untuk bekerja, tetapi juga mewajibkan Baitul Mal (Kas Negara) untuk bertanggung jawab atas penghidupan seluruh warga negara. Oleh karena itu, Islam menjadikan penopang bagi penyandang cacat mental maupun fisik sebagai tanggung jawab negara, dan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok umat sebagai salah satu kewajibannya, karena negara berkewajiban mengurus urusan umat.
As such, the Muslim proceeds steadily in earning property, without being faced with obstacles, which prevent Him from earning through Halal means. Thus, the satisfaction of all basic needs is possible for every person. Islam not only urges the individual to earn, it also requires the State Treasury (Bait ul-Mal) to be responsible for the support of all the citizens. So it made the support of the mentally or physically disabled as the State’s responsibility, and it made the provision of the basic needs of the nation (Ummah) as one of its duties, because the State is obliged to look after the affairs of the Ummah.
Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar: Nabi ﷺ bersabda: "Imam itu adalah pemimpin (ra'i) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." Agar Negara dapat melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Syariah, Syara' memberi Negara wewenang untuk memungut pendapatan tertentu, seperti pajak kepala (Jizyah) dan pajak tanah (Kharaj), dengan Zakat juga dipungut oleh Negara melalui Baitul Mal. Negara juga berhak memungut dana untuk layanan-layanan yang menjadi kewajiban Ummat, seperti perbaikan jalan, pembangunan rumah sakit, memberi makan orang yang kelaparan, dan sejenisnya.
Bukhari narrated from Ibn Umar: The Prophet (pbuh) (pbuh) said: “The Imam is in charge (ra’i) and He is responsible for his citizens.” In order for the State to perform the duty placed on it by the Shari’ah, the Shar’a gave the State the authority to collect certain revenues such as the head tax (Jizya) and the land tax (Kharaj), with Zakat also to be collected by the State Treasury (Bait ul-Mal). The State also has the right to collect funds for those services which are a duty upon the Ummah, such as the repair of roads, building hospitals, feeding hungry people, and the like.
Syariat menjadikan Negara bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum. Syariat melarang individu mengelola harta milik umum sendiri, karena tanggung jawab secara keseluruhan berada pada Imam, dan tidak ada warga negara yang berhak memikul tanggung jawab ini kecuali ia telah ditunjuk oleh Imam. Harta milik umum berupa air, minyak, besi, tembaga, dan sejenisnya, adalah harta yang harus dimanfaatkan untuk mencapai kemajuan ekonomi bagi bangsa (Ummat), karena harta-harta ini milik Ummat, dan Negara hanya bertugas mengurusnya untuk pengelolaan dan pengembangannya. Ketika Negara menyediakan dana dan menunaikan kewajibannya untuk mengurus urusan rakyat, dan ketika setiap individu yang mampu memperoleh harta, maka kekayaan yang melimpah akan tersedia untuk memenuhi kebutuhan dasar individu secara sempurna, serta kebutuhan-kebutuhan mewah.
The Shar’a made the State responsible for the management of public property. The Shar’a prevents individuals from running public property on their own, because the overall responsibility is for the Imam, and none of the citizens is entitled to assume this responsibility unless He was designated by the Imam. The public properties of water, oil, iron, copper and the like, are properties which must be utilised in order to achieve economic progress for the nation (Ummah), because these properties belong to the Ummah, and the State is merely in charge of them for their administration and development. When the State supplies funds, and discharges its duty of looking after the affairs of the people, and when every capable individual earns property, then abundant wealth becomes available for the satisfaction of the individuals basic needs completely, and the luxuries.
Namun, kemajuan ekonomi melalui dorongan kepada setiap individu yang mampu untuk bekerja, penetapan harta kepada Negara, dan penginvestasian harta publik, semua itu adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan, bukan demi memiliki harta untuk harta itu sendiri, bukan untuk membanggakan diri, bukan untuk dibelanjakan dalam dosa, bukan pula karena kesombongan dan kezaliman. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa mencari kehidupan (urusan) dengan cara yang halal dan baik, ia akan menjumpai Allah (SWT) dengan wajah seperti bulan purnama; dan barang siapa mencarinya dengan sombong dan berlebih-lebihan, ia akan menjumpai Allah dalam keadaan Dia murka kepadanya.” Nabi ﷺ juga bersabda: “Wahai anak Adam, apakah engkau memiliki dari hartamu kecuali apa yang engkau makan dan habiskan, apa yang engkau pakai dan usangkan, dan apa yang engkau sedekahkan dan simpan (untuk dirimu)?” Allah (SWT) Yang Mahatinggi berfirman:
However, the economic progress through motivating every capable individual to work, assigning properties to the State and the investing of public property, all that is a means to satisfy the needs, not for the sake of having property for itself, nor for boasting, nor to spend it in sin, nor for arrogance and oppression. That is why the Messenger of Allah (pbuh) said: “Whosoever sought the life (matters) legitimately (halal) and decently He will meet Allah (swt) with his face as a full moon; and whosoever sought it arrogantly and excessively He will meet Allah while He is angry at him.” The Prophet (pbuh) (pbuh) also said:“Do you have, son of Adam, of your property except that which you ate and consumed, that which you wore and exhausted, and that which you donated and kept (for yourself)?” Allah (swt) the Supreme said:
“Janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [Al-A’raf: 31] Islam menjadikan tujuan memiliki harta sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan, bukan untuk kesombongan. Islam juga mewajibkan pengelolaan perekonomian secara keseluruhan sesuai perintah Allah (SWT). Islam memerintahkan seorang Muslim untuk mencari akhirat melalui apa yang ia peroleh, dan tidak melupakan bagiannya dari kehidupan dunia ini. Allah (SWT) berfirman:
“Don’t commit Israaf (spending or going beyond the limits imposed by Islam); surely He does not like those who condone Israaf.” [Al-A’raf: 31] Islam made the aim of owning property a means towards satisfying the needs and not for the purpose of boasting. It also made managing the economy as a whole according to Allah (swt)’s orders obligatory. It ordered the Muslim to seek the Hereafter through what He earns and not to forget his share of this worldly life. Allah (swt) said:
"Tetapi carilah negeri akhirat itu pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. [Al-Qasas: 77] Filosofi ekonomi Islam menetapkan bahwa seluruh tindakan ekonomi harus sesuai dengan perintah Allah (swt), berdasarkan pengakuan terhadap hubungan dengan Allah (swt). Gagasan yang menjadi dasar pengelolaan urusan kaum Muslimin dalam masyarakat adalah mengarahkan kegiatan ekonomi sesuai dengan hukum-hukum syariat (Ahkam Syari'ah), sebagai suatu pandangan hidup yang menyeluruh (Deen). Demikian pula, pengelolaan urusan warga negara non-Muslim lainnya di dalam Negara membatasi kegiatan ekonomi mereka sesuai dengan hukum-hukum syariat. Syariat membolehkan mereka segala sesuatu yang telah dibolehkan Islam, dan melarang mereka segala sesuatu yang telah dilarang Islam. Allah (swt) berfirman:"
“But seek the abode of the Hereafter in that which Allah has given you, and do not neglect your portion of worldly life, and be kind even as Allah has been kind to you, and seek not corruption in the earth.” [Al-Qasas: 77] The philosophy of Islamic economy dictates that all economic actions are according to the commandments of Allah (swt), based on recognising the relationship with Allah (swt). The idea upon which the management of the Muslims affairs in society is built, is directing the economic activities according to the divine rules (Ahkam Shari’ah), as a complete way of life (Deen). Similarly, the management of the affairs of the other (non- Muslim) citizens of the State restricts their economic activities according to the divine rules. It permits them whatever Islam has permitted, and it forbids them of whatever Islam has prohibited. Allah (swt) said:
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." [Al-Hasyr: 7] Dan Dia (SWT) berfirman:
“And whatsoever the Messenger gives you take it, and whatsoever He forbids you abstain from it.” [Al-Hashr: 7] And He (swt) said:
"Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada di dalam dada." [Yunus: 57] Dan Dia (SWT) berfirman:
“O mankind! There has come unto you an exhortation from your Lord, a cure for that which is in the breasts.” [Yunus: 57] And He (swt) said:
“Dan hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah (Rasul) itu takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” [An-Nur: 63] Dan Dia (SWT) berfirman: “Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” [Al-Ma’idah: 49] Islam menjamin ditaatinya aturan-aturan ini dengan cara mendorong setiap Muslim untuk menaati kebijakan ekonomi ini melalui rasa takut kepada Allah (SWT) (takwa), dan dengan menundukkan masyarakat secara umum kepadanya melalui hukum-hukum yang diundangkan dan dilaksanakan Negara terhadap rakyat. Allah (SWT) berfirman:
“And let those who withstand his (the Messenger’s) order beware, lest some trial or painful punishment befall them.” [An-Nur: 63] And He (swt) said: “And rule between them with that which Allah revealed.” [Al-Ma’idah: 49] Islam secured the observance of these rules by motivating the Muslim to adhere to this economic policy through the fear of Allah (swt) (Taqwa), and the abiding of the people, in general, to it through the legislated laws which the State implements upon the people. Allah (swt) said:
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu benar-benar orang-orang yang beriman." [Al-Baqarah: 278] Dan Dia (SWT) berfirman:
“O you who believe! observe your duty to Allah and give up what remains (due to you) from riba, if you are (in truth) believers.” [Al-Baqarah: 278] And He (swt) said:
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." [Al-Baqarah: 282] hingga Dia (swt) berfirman:
“O you who believe! When you contract a debt for a fixed term record it in writing...” [Al-Baqarah: 282] until He (swt) says:
"....kecuali jika itu berupa barang dagangan yang kamu perjualbelikan secara tunai di antara kamu, maka tidak ada dosa bagimu jika kamu tidak menuliskannya." [Al-Baqarah: 282] Dengan demikian, Islam menjelaskan cara penerapan aturan-aturan ini dan cara menjamin kepatuhan orang-orang terhadap aturan tersebut.
“....save in the case when it is actual merchandise which you transfer among yourselves from hand to hand, in that case it is no sin for you if you write it not.” [Al-Baqarah: 282] Islam thus explained the way in which these rules are implemented and the way in which people’s adherence to these rules is guaranteed.
Ini menunjukkan bagaimana kebijakan ekonomi dalam Islam dibangun atas dasar pemenuhan kebutuhan setiap individu, sebagai manusia yang hidup dalam suatu masyarakat tertentu, serta atas dasar upaya memperoleh harta untuk menyediakan apa yang memenuhi kebutuhan tersebut. Kebijakan ekonomi dalam Islam juga ditegakkan di atas satu gagasan, yaitu pelaksanaan seluruh tindakan sesuai dengan hukum-hukum Ilahi. Hal itu dijalankan oleh setiap individu melalui dorongan rasa takut kepada Allah (SWT), dan diterapkan oleh Negara melalui pembinaan masyarakat dan melalui pelaksanaan hukum.
This demonstrates how the economic policy in Islam is built on satisfying the needs of every individual, as a human being who lives in a particular society, and on earning the wealth to provide that which satisfies the needs. The economic policy in Islam is also established on one idea, which is the implementation of all actions according to divine rules. It is implemented by every individual through motivating of his fear of Allah (swt) and applied by the State through culturing the people and through implementing laws.