22 Mendistribusikan Harta di antara Manusia
22 Distributing Wealth among the People
Islam mengakui kepemilikan individu, tetapi telah menentukan tata cara kepemilikan tersebut. Islam membolehkan individu untuk membelanjakan apa yang dimilikinya secara bebas, tetapi juga telah menentukan tata cara pembelanjaannya. Islam memperhatikan adanya perbedaan kemampuan fisik dan mental di antara manusia; oleh karena itu Islam menyediakan sarana untuk menolong kaum lemah dan orang yang membutuhkan, dengan memerintahkan orang-orang kaya untuk memberikan harta kepada kaum fakir dan orang yang membutuhkan. Islam juga menjadikan sarana-sarana kebutuhan yang pada hakikatnya sangat dibutuhkan masyarakat sebagai milik umum bagi seluruh kaum Muslimin, dan melarang setiap orang untuk memiliki secara pribadi atau menguasai untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain sarana-sarana tersebut. Islam juga menyerahkan tanggung jawab penyediaan kekayaan, baik berupa barang maupun jasa, kepada Negara, dan Islam membolehkan Negara untuk secara khusus memiliki harta-harta tertentu.
Islam allows individual ownership, but has determined the manner of ownership. It has permitted the individual to freely dispose of what He or she owns, but it has also determined the manner of disposal. Islam has taken into account the disparity in the physical and mental abilities among the humans; therefore it has made provision to help the weak and the needy, by commanding the wealthy to give to the poor and needy. Islam has also made the utilities, which are in their nature indispensable to the community, a public property for all Muslims, and has forbidden any person from privately owning or protecting for himself or for others such utilities. It has also delegated the responsibility of providing the wealth, either as commodities or as services, to the State, and it has also permitted the State to exclusively acquire certain properties.
Oleh karena itu, Islam telah menjamin penghidupan bagi setiap warga negara, dan memastikan bahwa masyarakat tidak terpecah belah melainkan tetap kohesif. Islam juga telah melindungi kepentingan individu dan menjamin pengelolaan urusan masyarakat, serta menjaga keberadaan negara, yang diberi kewenangan wajib yang diperlukan untuk melaksanakan tanggung jawab ekonominya. Hal ini, bagaimanapun, hanya dapat tercapai apabila masyarakat mempertahankan suatu pola yang memungkinkan kekayaan sampai kepada setiap individu dalam masyarakat, dan apabila pada gilirannya para individu dalam masyarakat secara kolektif mematuhi seluruh hukum Syariah. Namun, jika masyarakat didasarkan pada ketimpangan yang mencolok, sebagaimana yang terjadi dewasa ini di dunia Islam, maka keseimbangan melalui proses distribusi yang baru harus diwujudkan di antara para warga negara guna mendekatkan pemenuhan kebutuhan pokok.
Islam has therefore guaranteed the livelihood for each citizen of the State, and ensured that the community does not fragment but rather remains cohesive. Islam has also protected the interests of the individuals and guaranteed the management of the community affairs, and the preserving of the entity of the State, which has been delegated with the necessary mandatory powers to carry out her economic responsibilities. This, however, could only be achievable if the society maintained a pattern which enables the wealth to reach each individual within the society, and if in turn the individuals within the society were collectively adherent to all of the Shari’ah rules. However, if the society were based on flagrant disparities, as is the case nowadays in the Islamic world, then a balance through a new process of distribution must be struck between the citizens in order to bring about a rapprochement in the provision of basic needs.
Selanjutnya, jika pikiran manusia mengalami penyimpangan dalam penerapan hukum-hukum Syariah, karena salah paham atau kerusakan yang bersifat insidental; atau jika Negara mengabaikan kewajibannya atau menyalahgunakan kekuasaannya, maka mereka akan tersesat dan masyarakat akan menyimpang dari jalan yang benar. Hal ini akan menimbulkan egoisme, ketamakan, dan salah kelola terhadap kepemilikan individu, yang pada gilirannya akan menyebabkan distribusi kekayaan yang tidak merata di antara manusia. Oleh karena itu, keseimbangan antar-individu harus dijaga, dan jika keseimbangan itu tidak ada, maka harus diupayakan untuk diwujudkan.
Furthermore, if people’s minds were to suffer deviation in the implementation of the Shari’ah rules, due to misconception, or an incidental corruption; or if the State were to neglect its duties or abuse its powers, then they would go astray and society would deviate from the right course. This would lead to egoism, selfishness and mismanagement of the individual ownership, and it would in turn lead to the maldistribution of wealth among people. That is why a balance between individuals must be maintained, and were it to be lacking, it must then be generated.
Ada dua hal yang dapat menyebabkan distribusi kekayaan di antara manusia menjadi tidak merata. Yang pertama adalah membiarkan peredaran kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya; dan yang kedua adalah merampas kekayaan itu dari rakyat dan mencegah mereka memperoleh sarana untuk ikut serta dalam peredaran kekayaan tersebut. Islam telah mengatasi kedua hal ini dengan menetapkan sejumlah hukum syariah yang dirancang untuk memastikan bahwa kekayaan beredar di antara seluruh manusia tanpa terkecuali. Islam juga menetapkan beberapa hukum syariah yang mencegah penimbunan emas dan perak, karena keduanya merupakan sarana pertukaran, serta memastikan keduanya terus beredar di tengah masyarakat di antara seluruh individu. Hal ini akan memperbaiki masyarakat yang rusak, masyarakat yang menyimpang, atau masyarakat yang berpotensi menyimpang, dan bertujuan untuk menyediakan kekayaan bagi seluruh warga negara, satu per satu, hingga setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya secara penuh, dan setiap individu dimungkinkan untuk memperoleh sebanyak mungkin kemewahan sesuai kemampuannya.
Two matters could lead to the maldistribution of wealth among people. The first would be to allow the circulation of wealth exclusively among the rich; and the second would be to deprive people from that wealth, and to prevent them from acquiring the means of circulation of that wealth. Islam has solved these two matters by decreeing a host of Shari’ah rules designed to ensure that the wealth is circulated among all people with no exception. Islam has also decreed some Shari’ah rules which prevent the hoarding of gold and silver, for they represent the means of exchange, and which ensure their circulation within the society among all individuals. This would redress the corrupted society, and the deviated or the society likely to deviate and it would aim at providing the wealth to all the citizens, one by one until each individual has his basic needs fully satisfied, and each individual has been enabled to acquire as much of the luxuries as He can.