4.3 Perburuan
4.3 Hunting
Jenis pekerjaan lain adalah berburu. Ikan, mutiara, karang, spons dan hasil buruan lainnya menjadi milik orang yang memburunya, begitu pula dengan burung, binatang, dan hal-hal lain yang diburu di darat, yang juga menjadi milik orang yang memburunya. Allah (SWT) berfirman:
Another type of work is hunting. Fish, pearls, corals, sponges and other prey are possessed by those who hunt them, as in the case of birds, animals and other things hunted on land, which are also the property of those who hunt them. Allah (swt) said:
“Dihalalkan bagi kamu (berburu) binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai nikmat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, tetapi diharamkan atas kamu (berburu) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram.” [Al-Ma’idah: 96] Dan Dia (SWT) berfirman:
“Lawful to you is (the pursuit of) water-game and its use for food-for the benefit of yourselves and those who travel, but prohibited is (the pursuit of) land-game as long as you are in a state of Ihram.” [Al-Ma’idah: 96] And He (swt) said:
"Jika kalian telah keluar dari keadaan ihram, maka kalian boleh berburu." [Al-Ma'idah:2] Dan Dia (SWT) berfirman:
“If you broke your State of Ihram you are allowed to hunt.” [Al-Ma’idah:2] And He (swt) said:
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang dihalalkan bagi mereka (sebagai makanan). Katakanlah: dihalalkan bagimu (segala) yang baik-baik (ṭayyibāt), dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas dan burung pemangsa yang telah kamu latih untuk berburu, kamu latih mereka sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu. Maka makanlah dari apa yang mereka tangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya…” [Al-Ma’idah: 4] Dan Abu Tsa‘labah al-Khusyani meriwayatkan, “Aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Wahai Nabi Allah ﷺ! Kami berada di daerah perburuan, aku berburu dengan panahku, dengan anjing terlatihku, dan dengan anjing yang tidak terlatih, maka beritahukanlah kepadaku mana di antara ini yang diperbolehkan bagiku?’ Beliau ﷺ bersabda: ‘Adapun yang engkau sebutkan, bahwa engkau berada di daerah perburuan, maka apa yang engkau buru dengan panahmu dan engkau sebut nama Allah atasnya, makanlah darinya; dan apa yang engkau buru dengan anjing terlatihmu dan engkau sebut nama Allah atasnya, makanlah darinya; dan apa yang engkau buru dengan anjing yang tidak terlatihmu lalu engkau dapatkan sebelum matinya dan engkau sembelih, makanlah darinya.’” (diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ibnu Majah).
“They ask you what is lawful to them (as food). Say: lawful to you are (all) things good and pure (tayyebat), and what you have taught the beasts and birds of prey, training them to hunt in the manner directed to you by Allah. Eat what they catch for you, but pronounce the name of Allah over it…” [Al-Ma’idah: 4] And Abu Tha’alaba al-Khashni narrated, “I came to the Messenger of Allah (pbuh) and said: ‘O Prophet (pbuh) of Allah! We are in a hunting land, I hunt by my arrow and by my trained dog and with my untrained dog, so tell me which of these is allowed for me?’ He (swt) said: “As for what you mentioned, that you are in a hunting land, so what you hunted by your arrow and mentioned on it the name of Allah, eat of it, and what you hunted by your trained dog, and mentioned on it the name of Allah, eat of it, and that which you hunted by your untrained dog and you got it before its death and slaughtered it, eat of it.”’ (narrated by An-Nisai and Ibn Majah).