5.2 Jenis Pekerjaan
5.2 The Type of Work
Diperbolehkan untuk dikontrak melakukan setiap jenis pekerjaan yang halal. Contohnya adalah dipekerjakan untuk tujuan perdagangan, pertanian, industri (manufaktur), jasa, dan perwakilan. Dalam urusan peradilan, seseorang boleh dipekerjakan untuk menyampaikan jawaban dari penggugat atau tergugat, mengumpulkan bukti dan menyerahkannya kepada hakim, menuntut hak, atau menyelesaikan perselisihan di antara orang-orang. Seseorang juga dapat dipekerjakan untuk mengebor sumur, membangun, mengemudikan mobil dan pesawat terbang, mencetak buku, menyalin Mushaf, dan mengangkut penumpang, di antara pekerjaan halal lainnya.
It is permissible to be contracted to undertake every lawful (Halal) form of work. Examples are hiring for the purpose of trading, farming, industry (manufacturing), serving and deputation. In judicial matters one may be hired to convey the response of a claimant or defendant, collect the evidence and deliver it to the judge, claim rights or settle disputes among people. Also one can be hired for drilling wells, building, driving cars and aeroplanes, printing books, copying the Mushaf, and carrying passengers, among other lawful works.
Ijarah (upah-mengupah atau sewa jasa) bisa berupa pekerjaan tertentu, atau untuk melakukan pekerjaan dengan deskripsi tertentu. Jika ijarah dikontrakkan untuk suatu pekerjaan tertentu bagi seorang pekerja tertentu, misalnya Khalid mempekerjakan Mohammed untuk menjahit gaun tertentu atau mengemudikan mobil tertentu, maka Mohammed harus melakukan pekerjaan itu sendiri dan sama sekali tidak diperbolehkan menunjuk orang lain untuk mengerjakannya atas namanya. Jika Mohammed sakit atau tidak mampu melakukan pekerjaan itu, tidak ada orang lain yang boleh mengerjakannya sebagai pengganti, karena pekerjanya telah ditentukan. Jika gaun tertentu itu rusak atau mobil yang ditentukan itu mogok, Mohammed tidak wajib mengerjakan selain dari dua hal tersebut, karena jenis pekerjaannya telah ditentukan.
Hiring could be for a specific job, or for doing work of a specific description. If hiring is contracted for a particular job for a certain employee, for example if Khalid hired Mohammed to sew a particular dress or to drive a particular car, then Mohammed should do the work and He is not allowed at all to authorise another person to do the job on his behalf. If Mohammed became sick or was incapable of doing the work, no other person is allowed to do it instead of Him because the employee had been designated. If the particular dress was destroyed or the specified car had broken down, Mohammed would not be obliged to work on other than those two, because the type of work had been defined.
Namun, jika penyewaan (ijarah) dilakukan atas sesuatu yang dideskripsikan dalam tanggung jawab seseorang, atau jenis pekerja yang dideskripsikan, atau pekerjaan tertentu, maka hukumnya berbeda. Dalam kasus-kasus ini, pekerja dapat melakukan pekerjaan tersebut dan ia boleh menugaskan orang lain untuk mengerjakannya atas namanya. Jika ia sakit atau tidak mampu melakukan pekerjaan itu, ia wajib menugaskan orang lain untuk mengerjakannya sebagai gantinya. Ia juga berkewajiban mengemudikan mobil apa pun atau menjahit pakaian apa pun yang disediakan oleh pemberi kerja, selama akad menyebutkan pekerjaan semacam itu. Hal ini karena yang ditentukan bukanlah pekerjaan itu sendiri, melainkan jenisnya, sehingga pekerjaan apa pun atas suatu objek wajib dilakukan selama termasuk jenis yang disebutkan dalam akad. Dalam hal ini, penentuannya dilakukan dengan deskripsi, bukan dengan menyebut secara spesifik, sehingga pilihan untuk melaksanakan apa pun dari jenis yang disepakati diserahkan kepada pekerja.
However, if hiring was contracted over something which is described in one’s responsibility, or a described type of employee, or a certain job, the rule is different. In these cases, the employee can do the work and He is allowed to delegate a person to do the job on his behalf. If He becomes sick or is unable to do the work, He is bound to delegate a person to do the job instead of him. He is also under duty to drive any car or sew any dress provided by the employer as long the contract describes such work. This is because the definition was not for the work itself, but is for its type, so any work on anything is binding as long as it is of the same type as the contract specified. In this case its definition would be by description and not by naming it specifically, leaving the choice for the employee to perform anything of the contracted type.
Mendefinisikan jenis pekerjaan mencakup penggambaran pekerja yang akan melakukan pekerjaan tersebut agar tampak sifat usahanya, seperti seorang insinyur. Penggambarannya juga mencakup pekerjaan yang harus dilaksanakan. Hal ini menjelaskan sifat usaha yang dikeluarkan di dalamnya, seperti dalam contoh pengeboran sumur. Mendefinisikan pekerjaan dengan cara penggambaran seperti ini serupa dengan mendefinisikannya dengan menyebutkan namanya. Oleh karena itu, dibolehkan mendefinisikan pekerjaan dengan menggambarkannya atau dengan menyebutkan secara khusus namanya. Cukup bahwa hal itu menjadi tanggungan seseorang, meskipun tidak tampak, seolah-olah ia hadir dan dapat disentuh. Jadi, sebagaimana dibolehkan menyewa seorang insinyur yang disebutkan namanya secara khusus dan tertentu, dibolehkan pula menyewa seorang insinyur dengan sifat tertentu. Demikian pula, dibolehkan menyewa seorang penjahit untuk menjahit kemeja tertentu, dan dibolehkan pula menyewa seseorang untuk menjahit kemeja dengan sifat tertentu.
Defining the type of work includes describing the worker who will do the job so as to demonstrate the nature of his effort, such as an engineer. Its description also includes the work, which has to be performed. This explains the nature of the effort spent in it, such as in the example of drilling a well. Defining the work by such description is similar to defining it by naming it. It is, therefore, acceptable to define the work by describing it or to define it by specifically naming it. It is enough to be due in one’s responsibility, though unseen, as if it is present and tangible. So, just as it is allowed to hire a named engineer, specifically defined, it is allowed to hire an engineer of a certain description. Similarly it is permissible to hire a tailor to sew a specific shirt and it is also allowed to hire a person to sew a shirt of a certain description.
Jika seseorang menerima untuk melakukan suatu pekerjaan, ia diperbolehkan memberikannya kepada orang lain dengan upah yang lebih rendah, dan dengan demikian mengambil keuntungan dari selisihnya. Hal ini karena ia diperbolehkan mempekerjakan orang lain untuk mengerjakan pekerjaan itu dengan upah berapa pun. Apa yang dilakukan para pelaku usaha, seperti penjahit dan tukang kayu, dalam hal mempekerjakan pekerja untuk bekerja bagi mereka, dan apa yang dilakukan para kontraktor dalam hal mempekerjakan orang untuk mengerjakan pekerjaan yang sebenarnya telah mereka sanggupi sendiri, semuanya diperbolehkan, tanpa memandang berapa pun upah yang mereka bayarkan kepada karyawan mereka. Ini tetap disebut mempekerjakan, baik untuk melaksanakan pekerjaan tertentu maupun untuk jangka waktu tertentu. Semua pekerja tersebut termasuk jenis tenaga kerja swasta, yang hukumnya halal menurut Syariat.
If a person accepted to do some work, He is allowed to give it to another person with a lesser wage and thus profit by the difference. This is because He is allowed to hire others to do the work for any wage.What business people, like tailors and carpenters, do in terms of hiring workers to work for them, and what contractors do in terms of hiring people to do work they themselves have been contracted to perform, are all allowed, regardless of what they pay their employees. This is still hiring whether for performing specific works or for a certain period. All such workers are a type of private labour, which is lawful in Shar’a.
Bagi seseorang untuk mempekerjakan para pekerja dengan syarat ia mengambil sebagian dari upah mereka, atau mengangkat dirinya sebagai pengawas atas mereka dengan imbalan sebagian dari upah mereka, tidak diperbolehkan. Hal ini karena ia akan merampas sebagian dari upah yang menjadi hak mereka. Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Waspadalah terhadap pembagian yang curang." Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah pembagian yang curang itu?" Beliau bersabda: "Sesuatu yang telah disepakati di antara orang-orang, namun sebagiannya dikurangi." Dalam riwayat lain dari 'Atha', Nabi ﷺ bersabda: "Yaitu seseorang yang berkuasa atas sekelompok orang lalu ia mengambil bagian mereka." Maka jika seorang kontraktor membuat kesepakatan dengan seseorang untuk mendatangkan seratus pekerja dengan upah satu dinar sehari untuk masing-masing, lalu ia memberi masing-masing pekerja kurang dari satu dinar, hal itu tidak diperbolehkan. Jumlah yang disepakati itu dianggap sebagai upah yang telah ditetapkan bagi setiap pekerja. Jika ia memotongnya, berarti ia telah mengambil hak mereka. Namun jika ia dikontrak untuk mendatangkan seratus pekerja tanpa menyebutkan upah mereka, maka orang tersebut boleh memberi mereka kurang dari jumlah yang disepakati, karena ia tidak mengurangi upah yang telah ditetapkan bagi mereka.
For a person to hire workers on condition that He takes a part of their wages, or appoints himself as a supervisor over them in return for a part of their wages, is not allowed. This is because He would have then usurped a part of the wages assigned to them. Abu Dawud narrated from Abu S’aid al-Khudri that the Prophet (pbuh) (pbuh) said: “Beware of the apportionment. “We said: ‘O Messenger of Allah, what is the apportionment?’ He said: “A thing agreed among people, but a part is reduced of it.’” In another narration from Ataa, the Prophet (pbuh) (pbuh) said: “That a person is in control over a group of people so He takes from their shares.” So if a contractor made an agreement with a person so as to bring Him one hundred workers each for one dinar a day, and He gave each of them less than one dinar, this would not be allowed. The amount which He contracted for, is considered a defined wage for every one of them. If He deducted from it He would have taken from their rights. If however, He was contracted to bring one hundred workers without mentioning their wages, then the person is allowed to give them less than the contracted amount because He would have not reduced their assigned wages.
Termasuk syarat juga bahwa jenis pekerjaan harus didefinisikan sedemikian rupa sehingga diketahui, agar akad sewa-menyewa dilakukan atas sesuatu yang jelas. Hal ini karena menyewa untuk pekerjaan yang tidak diketahui itu tidak sah. Maka jika seseorang berkata kepada seorang pekerja bahwa ia disewa untuk mengangkut beberapa kotak barang tertentu ke Mesir dengan imbalan sepuluh dinar, maka sewa tersebut sah (boleh). Sah pula jika ia berkata bahwa ia disewa untuk mengangkutnya dengan imbalan satu dinar per ton, atau jika ia disewa untuk mengangkutnya, setiap satu ton dengan satu dinar, dan kelebihannya akan dihitung. Ini sah selama ia menggunakan kata-kata yang menunjukkan bahwa ia harus mengangkut semuanya. Namun jika ia berkata untuk mengangkutnya, setiap satu ton dengan satu dinar, dan apa yang lebih akan dihitung sesuai dengannya, yaitu kelebihan yang diangkut dari sisa-sisa barang, maka ini tidak sah, karena sebagian dari objek akad menjadi tidak diketahui. Akan tetapi, jika ia meminta agar setiap ton diangkut dengan satu dinar, maka ini sah, sebagaimana jika ia menyewanya untuk menimba air baginya, setiap meter dengan satu peser, yang diperbolehkan. Jadi, syaratnya adalah sewa-menyewa harus atas sesuatu yang diketahui. Jika terdapat ketidaktahuan, maka sewa-menyewa tersebut menjadi tidak sah.
It is also a condition to define the type of work in such a manner that it becomes known, so that hiring is concluded over a known thing. This is because hiring for unknown work is invalid. So if a person told a worker that He had been hired to carry some particular boxes of goods to Egypt for ten dinars, then the hiring is valid (lawful). It is valid also if He said He had been hired to carry them for one dinar per ton, or if He had been hired to carry them, one ton for one dinar, and anything over that would be calculated. This will be valid as long as He used words that indicated that He should carry them all. But if He said to carry them, one ton for one dinar, and whatever is extra is to be calculated accordingly, meaning whatever extra was carried of the remaining ones, this is not valid, because some of the contracted matter is unknown. However, if He asked Him to carry every ton for one dinar, this is valid, just as if He had hired Him to draw for Him water, every metre for one pence, which is allowed. So it is a condition that hiring be about a known thing. If however ignorance is involved, the hiring becomes invalid.