3.1 Kepemilikan Pribadi
3.1 Private Ownership
Adalah bagian dari fitrah manusia untuk bekerja guna memenuhi kebutuhannya dan untuk memiliki harta guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, dan karena itu berusaha untuk memperoleh kepemilikan tersebut. Memenuhi kebutuhan manusia adalah perkara yang tidak dapat dihindari, dan manusia tidak mungkin berhenti darinya. Selain menjadi bagian dari fitrah manusia, perolehan harta oleh manusia dengan demikian juga merupakan perkara yang tidak dapat dihindari. Setiap upaya untuk mencegah manusia memiliki harta akan bertentangan dengan fitrahnya, dan setiap upaya untuk membatasi kepemilikannya hingga jumlah tertentu juga akan bertentangan dengan fitrah manusia. Oleh karena itu, tidaklah wajar jika ada yang menghalangi antara manusia dan perolehan hartanya, atau menghalangi antara dirinya dan usahanya untuk mencapai perolehan tersebut.
It is part of man’s nature to work so as to satisfy his needs and to possess property in order to satisfy these needs and accordingly to strive for this possession. Satisfying man’s needs is an inevitable matter that man cannot desist from. In addition to being part of man’s nature, man’s acquisition of wealth is thus an inevitable matter. Any attempt to prevent man from possessing wealth would be contradictory to his nature and any attempt to restrict his possession to a certain quantity would also be contradictory to human nature. It would, therefore, be unnatural to stand between man and his acquisition of wealth, or to stand between Him and his efforts to achieve this acquisition.
Namun, perolehan harta ini tidak boleh dibiarkan kepada manusia untuk mengusahakan, memperjuangkan, atau membelanjakannya sesuka hati, karena hal itu akan menimbulkan kejahatan dan kerusakan yang berujung pada anarki dan kekacauan. Hal ini tak terhindarkan karena adanya perbedaan antara manusia dalam kemampuan dan dalam kebutuhan mereka untuk dipenuhi. Jika mereka dibiarkan begitu saja, hanya yang kuat yang akan memperoleh kekayaan, sedangkan yang lemah akan dirampas darinya; yang sakit dan yang tidak mampu akan binasa, dan yang rakus akan berlebihan. Maka, memungkinkan manusia untuk memperoleh harta dan berusaha meraihnya harus berjalan dengan cara yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok bagi semua orang. Hal itu juga harus menjamin adanya kemungkinan bagi setiap orang untuk memenuhi keinginannya memperoleh kemewahan. Oleh karena itu, perlu untuk membatasi perolehan ini pada suatu cara tertentu, yang di dalamnya tercapai kesederhanaan, sehingga perolehan itu dapat dijangkau oleh semua orang meskipun terdapat perbedaan dalam kemampuan dan kebutuhan mereka. Cara ini juga harus sesuai dengan fitrah manusia agar dapat memenuhi kebutuhan pokok dan memungkinkan manusia memenuhi kemewahannya. Maka, perlu pula agar kepemilikan ditentukan dari segi kualitasnya dan menolak penghapusan kepemilikan, karena hal itu bertentangan dengan fitrah manusia. Perlu juga menolak pembatasan kepemilikan pada jumlah tertentu, karena hal itu membatasi usaha manusia untuk memperoleh kekayaan, sehingga bertentangan dengan fitrahnya. Kebebasan kepemilikan juga harus ditolak, karena menimbulkan kejahatan dan kerusakan yang berakibat pada kacaunya hubungan antarmanusia. Islam membolehkan kepemilikan individu dan menetapkan caranya, bukan jumlahnya, sesuai dengan fitrah manusia. Islam juga mengatur hubungan antarmanusia dan dengan demikian memungkinkan manusia memenuhi seluruh kebutuhannya.
This acquisition should not, however, be left to man to achieve, strive for, or dispose of as He wishes, as this would cause evil and corruption resulting in anarchy and disorder. This is inevitable due to the disparity between people in their abilities and in their needs for satisfaction. If they were left to their own devices, only the strong would acquire the wealth and the weak would be deprived of it; the sick and the incapable would perish and the greedy would be excessive. Enabling the people to acquire wealth and strive to achieve it must therefore proceed in a way that guarantees the satisfaction of the basic needs for all the people. It should also guarantee the possibility of people being able to satisfy their desire to acquire luxuries. It would, therefore, be imperative to confine this acquisition to a specific method, in which simplicity is achieved, so as to make the acquisition within reach of all people despite the disparity in their abilities and their needs. This method would also conform to human nature so as to satisfy the basic needs and enable people to fulfil their luxuries. It would thus be imperative for the ownership to be determined in quality and to resist the abolition of ownership, as this contradicts human nature. It is also necessary to resist the confinement of ownership to specific quantities, as this restricts man’s striving to acquire wealth, thus contradicting his nature. The freedom of ownership should also be challenged as it causes evil and corruption resulting in chaotic relationships between people. Islam allows individual ownership and defines its method rather than its quantity, in accordance with human nature. It also organised the relationships between people and thus enabled man to satisfy all of his needs.