12.6 Persekutuan Negosiasi - Mufawadha
12.6 Company of Negotiation - Mufawadha
Ini adalah bentuk di mana dua mitra berserikat dalam semua jenis perusahaan yang disebutkan sebelumnya, yaitu kombinasi antara syirkah 'Inan, Abdan, Mudharaba, dan Wujooh. Sebagai contoh, seseorang dapat menyumbangkan sejumlah harta atau modal kepada dua insinyur yang berserikat dengan harta mereka sendiri agar keduanya membangun rumah untuk dijual. Kedua insinyur itu sepakat untuk bekerja dengan harta yang melebihi milik mereka, sehingga mereka mulai mengambil barang tanpa membayarnya saat itu juga, berdasarkan kepercayaan para pedagang kepada mereka. Dengan demikian, persekutuan dua insinyur tersebut beserta tenaga mereka merupakan syirkah abdan. Mengenai keahlian mereka dan pembayaran harta yang mereka gunakan untuk bekerja, itu merupakan syirkah 'Inan (sama rata). Fakta bahwa mereka mengambil harta dari orang lain menjadikannya syirkah Mudharaba. Karena mereka berbagi atas barang yang dibeli berdasarkan kepercayaan para pedagang kepada mereka, itu menjadikannya syirkah Wujooh. Dengan demikian, perusahaan ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang diperbolehkan dalam Islam. Hal ini sah karena setiap jenis syirkah tersebut diperbolehkan secara tersendiri, dan keabsahannya tetap berlaku ketika digabungkan. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka. Diperbolehkan untuk membaginya secara proporsional dengan dua harta tersebut. Juga diperbolehkan untuk membaginya secara sama rata meskipun hartanya berbeda. Dan diperbolehkan pula untuk membaginya secara istimewa (lebih besar bagi salah satu pihak) meskipun hartanya sama.
This is where two partners share in all the types of companies mentioned before, like a combination between the companies of ‘Inan, Abdan, Mudharaba and Wujooh. For example a person may contribute some property or capital to two engineers in partnership with their properties so that they build houses to sell. The two engineers agree to work with property greater than that which they hold, so they start to take goods without paying for them immediately, based on the traders’ trust in them. Thus, the partnership of the two engineers together with their bodies is a company of bodies. With regard to their craft and paying for property with which they work, it is a company of ‘Inan (equal). The fact that they take property from other people means it is a company of Mudharaba. As they share in the goods which they buy based on the trust of the traders in them means it is a Wujooh company. This company has therefore combined all the types of companies allowed in Islam. It is valid because each type of these companies is allowed by itself and they are also valid together. The profit is according to their agreement. It is allowed to make it proportional to the two properties. It is also allowed to make it equal even if the properties are different. And it is allowed to make it preferential even if the properties are equal.
Jenis syirkah perdagangan ini dibolehkan, karena nash syariat membolehkannya. Namun, sebagian fuqaha menyebutkan jenis lain dari syirkah perdagangan, yaitu syirkah yang melibatkan dua orang yang sama dalam harta, hak pengelolaan, dan utang-piutang mereka, dan masing-masing dari keduanya dapat mewakili rekannya secara mutlak. Jenis syirkah ini terlarang secara mutlak. Tidak ada nash syariat yang menjadi dalil atasnya. Adapun hadis yang mereka kutip untuk mengatakan: "Jika kalian bersyirkah maka perbaikilah syirkah itu," atau hadis "Bersyirkahlah, karena yang demikian itu lebih berkah," keduanya tidak terbukti shahih, bahkan seandainya maknanya benar. Selain itu, syirkah ini adalah kemitraan dengan harta yang tidak diketahui dan tindakan yang tidak diketahui, dan itu saja sudah cukup untuk membatalkan syirkah. Juga termasuk dalam harta mereka adalah warisan yang diberikan kepada mereka setelah wafatnya seorang pewaris, dan salah satu mitra bisa jadi seorang dzimmi (non-Muslim). Lalu bagaimana ia dapat menerima bagian dari warisan? Lebih jauh, syirkah ini tidak diperbolehkan, karena di dalamnya terdapat perwakilan, sedangkan perwakilan atas perkara yang tidak diketahui tidak diperbolehkan. Semua ini menunjukkan batalnya jenis syirkah perdagangan ini.
This type of company of negotiation is allowed, because the Shari’ah text allows it. Some jurisprudents have, however, mentioned other types of negotiation company, where two persons participate, such that they are equal in their property, their right of disposal and their debts and each of them can deputise for his colleague in absolute terms. This type of company is absolutely prohibited. There is no Shari’ah text that is a proof for it. As for the Hadith which they quote to say: ‘If you negotiate then improve the negotiation’ or the Hadith, ‘Negotiate as it is more blessing,’ neither of these two Hadith have proven to be valid (Sahih), even assuming that their meaning is correct. Moreover, this company is a partnership of unknown property and unknown action, which is enough by itself to make the company invalid. Additionally, included in their property is the inheritance which is given to them after the death of an inheriting person, and one of the partners could be a Dhimmi (non- Muslim). How then could He receive a share of the inheritance? Further, it is not allowed, because the company includes deputation, which is not allowed over unknown things. All this indicates the invalidity of this type of negotiation company.