16 Harta Milik Umum (Al-Milkiyyah Al-Ammah)
16 Public Property (AlMilkiyyah Al- Ammah)
Milik umum adalah izin dari Ash-Shaari' kepada masyarakat untuk berbagi penggunaan suatu aset. Aset yang merupakan milik umum adalah aset yang Ash-Shaari' nyatakan sebagai milik masyarakat secara keseluruhan, dan aset yang Ia larang untuk dimiliki secara pribadi oleh individu mana pun. Hal ini terbagi menjadi tiga jenis:
Public property is the permission of the Lawgiver to the community to share the use of the asset. Assets which are public property are those which the Lawgiver stated that as belonging to the community as a whole, and those which He prevented the individual from possessing any of them singularly. This is categorised in three types:
1. Hal yang dianggap sebagai kemaslahatan umum, sehingga sebuah kota atau masyarakat akan tercerai-berai mencarinya jika hal itu tidak tersedia.
1. That which is considered a public utility, so that a town or a community would disperse in search for it if it were not available.
2. Simpanan mineral yang tak terhitung jumlahnya.
2. The uncountable stores of minerals.
3. Hal-hal yang, berdasarkan sifatnya, dapat menghalangi seseorang untuk memiliki (kepemilikan).
3. Things which, by their nature, would prevent the individual from possession.
Adapun fasilitas umum (al-marafiq al-'ammah), maka ia adalah segala sesuatu yang secara umum dianggap sebagai fasilitas umum oleh masyarakat. Nabi ﷺ menjelaskannya dalam hadits-hadits dengan deskripsinya, bukan dengan menyebutkannya satu per satu. Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kaum Muslimin berserikat (berkongsi) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api," diriwayatkan oleh Abu Dawud. Anas meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dengan tambahan, "dan harganya haram." Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah (ra) bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tiga hal tidak boleh dihalangi (dari manusia): air, padang rumput dan api." Ini menjadi dalil bahwa manusia berserikat dalam air, padang rumput dan api, dan bahwa individu dilarang memilikinya. Namun perlu diperhatikan bahwa hadits tersebut menyebutkannya sebagai tiga hal, dan ketiganya adalah jamid (bukan kata turunan).
With regard to the public utilities, they are everything that is generally considered as a utility by the people. The Prophet explained them in the Ahadith by their description rather than by enumerating them. Ibn ‘Abbas narrated that the Prophet said: “Muslims are partners (associates) in three things: in water, pastures and fire,” reported by Abu Dawud. Anas narrated from Ibn ‘Abbas adding, “and its price is Haram (forbidden).” Ibn Majah narrated from Abu Hurairah (ra) that the Prophet said: “Three things are not prevented from (the people); the water, the pastures and the fire.” This is an evidence that people are partners (associates) in water, pastures and fire, and that the individual is prohibited from possessing them. But it is noticed that the Hadith mentioned them as three, and they are Jamid (non-derived)
nama-nama, dan tidak ada penyebutan Illah (alasan) dalam Hadis. Hadis tersebut tidak menyebutkan Illah (alasan), dan hal ini dapat memberi kesan bahwa ketiga hal ini adalah satu-satunya yang merupakan milik umum tanpa mempertimbangkan penggambarannya terhadap kebutuhan masyarakat akan hal tersebut.
names, and there was no mentioning of Illah (reason) in the Hadith. The Hadith did not include Illah (reason), and this could imply that these three things are the only ones which represent public property with no consideration given to their depiction for the community’s need for them.
Namun, jika seseorang mencermati masalah ini, ia akan mendapati bahwa Nabi ﷺ membolehkan kepemilikan air di At-Taif dan Khaybar oleh perorangan.
However, if one scrutinised the issue he would find that the Prophet allowed the possession of water in At-Taif and Khaybar by individuals,
dan mereka benar-benar memilikinya untuk tujuan mengairi tanaman dan ladang mereka. Seandainya pembagian (persekutuan) air itu hanya karena ia adalah air dan bukan karena pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadapnya, niscaya beliau tidak akan membolehkan individu untuk memilikinya. Maka dari sabda Nabi ﷺ, "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: dalam air, padang rumput dan api," dan dari izin beliau kepada individu untuk memiliki air, dapat disimpulkan bahwa illah (alasan)
and they actually possessed it for the purpose of irrigating their plants and farms. Had the sharing (association) of water been just because it is water and not because of the consideration of the community’s need for it, then he would not have allowed individuals to possess it. So from the saying of the Prophet , “Muslims are partners (associates) in three things: in water, pastures and fire” and from his permission to individuals to possess the water, it can be deduced that the Illah (reason)
dalam hal kepemilikan bersama atas air, padang rumput, dan api, adalah bahwa ketiganya termasuk fasilitas umum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Maka hadis menyebutkan ketiganya, tetapi alasannya (illah) adalah karena ketiganya merupakan fasilitas umum. Oleh karena itu, illah ini berlaku bersama dengan hukum yang didasarinya, baik ketika ada maupun ketika tidak ada. Jadi, setiap hal yang memenuhi syarat sebagai fasilitas umum dianggap sebagai milik umum, baik itu air, padang rumput, atau api, maupun tidak, yaitu baik hal itu disebutkan secara khusus dalam hadis maupun tidak. Jika suatu hal berhenti menjadi fasilitas umum, meskipun disebutkan dalam hadis seperti air, maka ia tidak lagi menjadi fasilitas umum, melainkan termasuk hal-hal yang dapat dimiliki secara perorangan. Kriteria untuk menentukan suatu hal sebagai fasilitas umum adalah bahwa ia merupakan sesuatu yang, jika tidak tersedia bagi masyarakat,
of partnership in the water, pastures and fire, is their being of the community utilities that are indispensable to the community. So the Hadith mentioned the three (things) but they are reasoned as being community utilities. Therefore this Illah (reason) goes along with the reasoned (rule) in existence and in absence. So anything that qualifies as being of the community utilities is considered a public property, whether or not it was water, pasture or fire i.e. whether it was specifically mentioned in the Hadith or not. If it ceased to be of the community utilities, even if it was mentioned in the Hadith like the water it would not be a community utility, it would rather be of the things which can be possessed individually. The criteria for determining things to be a public utility is that it is anything which, if not available to the community,
jika komunitas tersebut, baik berupa kelompok Badui, sebuah desa, kota, atau negara, akan terpecah-pecah dalam mencarinya, maka hal itu dianggap termasuk fasilitas umum komunitas, seperti sumber air, hutan kayu bakar, padang rumput ternak, dan sejenisnya.
whether the community was a group of bedouins a village, city, or a State, would cause them to disperse in search of it, then it would be considered of the community utilities, like the water sources, forests of firewood, pastures of livestock and the like.
Mengenai bahan tambang (mineral), jenisnya ada dua: pertama, yang jumlahnya terbatas dan tidak dianggap signifikan. Kedua, yang jumlahnya tidak terhitung. Adapun jenis pertama, ia dapat menjadi milik perorangan, dimiliki secara pribadi, dan diperlakukan seperti harta karun terpendam (Rikaz), di mana seperlima darinya dibayarkan kepada Bait ul-Mal. Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ pernah ditanya tentang Luqatah (barang temuan di jalan), lalu beliau bersabda: "Barang yang ditemukan di jalan yang biasa dilalui orang banyak, atau di desa, hendaklah kalian umumkan selama satu tahun. Jika ada orang yang mencarinya, berikanlah kepadanya; dan jika tidak ada, maka barang itu menjadi milikmu. Tetapi jika ditemukan di reruntuhan, maka seperlimanya dan seperlima harta karun terpendam (Rikaz) harus dibayarkan kepada Bait ul-Mal," diriwayatkan oleh Abu Dawud.
With regards to minerals, they are of two kinds: one is of a limited quantity that is not considered significant. The other is of an uncountable quantity. As for the first type it can be an individual property, owned singularly and treated like the hidden treasure (Rikaz) where a fifth of it is paid to the Bait ul-Mal. Amr ibn Shua’ib narrated from his father, from his grandfather that the Prophet was asked about the Luqatah (article picked from the road) he said: “That which was picked from the publicly used road, or the village, you have to announce it for one year, if anyone demands it, give it to him, and if not, it would be yours; but if it is found in sites of ruin, then a fifth of it and of the hidden treasure (Rikaz) has to be paid to the Bait ulMal”, narrated by Abu Dawud.
Adapun kuantitas yang tidak terhitung dan tidak dapat habis secara normal, maka ia merupakan milik umum dan tidak boleh dimiliki secara perseorangan, berdasarkan apa yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Abyadh bin Hammal bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ dan meminta beliau untuk memberikan kepadanya tanah yang mengandung garam, lalu beliau memberikannya. Ketika ia pergi, seseorang yang hadir bersama Nabi ﷺ berkata, “Tahukah engkau apa yang engkau berikan kepadanya? Engkau memberinya air yang tidak terhitung (Al-‘Udd).” Maka beliau pun mengambilnya kembali darinya. Dalam hadits ini, ia dibandingkan dengan air yang tidak terhitung (Al-‘Udd) karena ia tidak habis. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan gunung garam kepada Abyadh bin Hammal, yang berarti bahwa boleh memberikan tambang garam. Namun, ketika beliau menyadari bahwa itu termasuk tambang yang tetap atau terus-menerus dan tidak akan habis, beliau membatalkan pemberiannya dan mengambilnya kembali, sehingga melarang kepemilikannya oleh individu karena ia merupakan milik umum. Yang dimaksud di sini bukanlah garamnya, melainkan tambang garamnya. Buktinya adalah bahwa ketika beliau mengetahui bahwa tambang itu tidak akan habis, beliau melarang kepemilikan pribadinya, padahal beliau mengetahui bahwa itu adalah garam dan beliau sebelumnya telah memberikannya. Maka larangan tersebut disebabkan karena ia tidak habis. Abu Ubayd berkata, “Adapun pemberian beliau kepada Abyadh bin Hammal berupa garam (yang terdapat) di Ma’rib, lalu beliau mengambilnya kembali darinya, beliau melakukannya dengan menganggapnya sebagai tanah mati (yang belum dimanfaatkan) yang akan dihidupkan dan diolah oleh Abyadh.”
As for the uncountable quantity which cannot be normally depleted, it is a public property and should not be possessed individually due to what At-Tirmidhi narrated from Abyadh ibn Hammal that he came to the Prophet and asked him to grant him a salt laden land, and he granted it to him. And when he left, one person in attendance with the Prophet said, “Do you know what you granted him? You granted him the uncountable water (Al-‘udd)”. He then took it away from him.” He compared it (in this Hadith) with the uncountable (Al-‘Udd) water because it does not deplete. So this Hadith indicates that the Prophet granted the salty mountain to Abyadh ibn Hammal, which means that it is allowed to grant a salt mine. However, when he realised that it was of the permanent or continuous mines which are nondepletable, he reversed his grant and took it back thereby prohibiting its ownership by individuals as it is a public property. What is meant here is not the salt, but rather the salt mine. The evidence for this is that when he knew it was non-depletable he prohibited its private ownership, despite the fact that he knew it was salt and that he had initially granted it. So its prohibition was due to its being non-depletable. Abu Ubayd said, “With regards to his (i.e. the Prophet) granting to Abyadh ibn Hammal of the salt (found) in Ma’reb, then taking it away from him, he did it considering it as a dead (unused) land which Abyadh was going to revive and cultivate.
Ketika Nabi ﷺ menyadari bahwa air itu termasuk air yang tidak terhitung jumlahnya (‘Udd), yang mengandung bahan yang tidak habis, seperti air mata air dan sumur,
When the Prophet realised it included uncountable (‘Udd) water, which contains non-depletable material like the water of the springs and wells,
Dia mencabutnya, karena hal itu merupakan Sunnah Nabi ﷺ berkenaan dengan padang rumput, api, dan air, yang mana manusia semuanya berserikat dalam kepemilikannya.
he revoked it, because it is the Sunnah of the Prophet in relation to pasture, fire and water, for which people are all associates in possession.
Maka beliau tidak menyukai dibatasinya kepemilikan hanya pada satu orang dengan mengecualikan orang lain.” Karena garam termasuk golongan barang tambang, perubahan pendapat Nabi ﷺ tentang pemberian tambang garam kepada Abyadh dianggap sebagai alasan (’Illah) bagi larangan kepemilikannya oleh perorangan, yaitu bahwa tambang garam itu termasuk tambang yang tidak terbatas (’Udd), bukan karena garam itu sendiri berjumlah tak terbatas (’Udd). Dari penelaahan hadits ini tampak bahwa alasan (’Illah) dilarangnya pemberian tambang garam adalah karena tambang itu tidak terbatas (’Udd), yaitu
So he disliked the limiting of possession to one person to the exclusion of others.” Since salt was of the minerals, the Prophet change of mind about its granting to Abyadh is considered a reason (Illah) for the prohibition of its ownership by individuals, i.e. that it is an uncountable (‘Udd) mineral mine, not because it comprised uncountable (‘udd) salt. It appears from examining this Hadith that the reason (Illah) for preventing the grant of the salt mineral mine is because it was uncountable (‘Udd) i.e.
tidak habis. Dari riwayat Amr bin Qais tampak bahwa garam dalam kisah ini adalah barang tambang (mineral), karena ia berkata, "tambang (mineral) garam". Dari perkataan para fuqaha tampak bahwa mereka menganggap garam dari jenis mineral, sehingga hadis tersebut berkaitan dengan mineral dan tidak dengan garam secara khusus.
not depleted. It appears from the narration of Amr ibn Qais that the salt in this incident is a mineral (mine) because he said, “the mine (mineral) of salt”. It appears from the words of the jurisprudents, that they considered the salt of the minerals, so the Hadith would be related to minerals and not to salt specifically.
Mengenai riwayat Abu Dawud bahwa Nabi ﷺ memberikan kepada Bilal bin Al-Harits Al-Muzani tambang-tambang (mineral) di Qabaliyah; dan juga riwayat Abu Ubaid dalam kitabnya (Al-Amwal) dari Ikrimah yang berkata: “Nabi ﷺ memberikan kepada Bilal tanah dari tempat ini sampai tempat itu, dan apa yang ada di dalamnya berupa gunung-gunung atau mineral”, hadis ini tidak bertentangan dengan hadis Abyadh. Hadis ini justru ditafsirkan bahwa mineral-mineral yang diberikan Nabi ﷺ kepada Bilal itu terbatas, sehingga boleh diberikan, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya ketika pertama kali memberikan mineral garam kepada Abyadh. Hadis ini tidak boleh ditafsirkan sebagai izin untuk memberikan mineral-mineral tersebut secara mutlak, karena hal itu akan bertentangan dengan apa yang dilakukan Nabi ﷺ ketika beliau menarik kembali mineral yang telah diberikan setelah beliau menyadari bahwa itu tak terbatas (‘Udd), dan tidak lazim habis. Jadi, mineral yang diberikan Nabi ﷺ harus ditafsirkan sebagai mineral yang terbatas dan mudah habis.
With regards to Abu Dawud’s narration that the Prophet granted Bilal ibn Al-Harith Al Muzni the minerals (mines) of the Qabaliah; and also what Abu Ubaid’s narrated in his book (Al Amwal) from Ikrimah that he said: “The Prophet granted Bilal such a land from such a place to such a place, and that which existed in it of mountains or minerals”, this Hadith does not contradict the Hadith of Abyadh. This Hadith is rather to interpret that these minerals which the Prophet granted to Bilal were limited, and thus allowed to be granted, as the Prophet did when he first granted the salt mineral to Abaydh. This Hadith should not be interpreted as a permission to grant such minerals in absolute terms, because it would then contradict with what the Prophet did when he took back the minerals which he granted when he realised it was uncountable (‘Udd), and not normally depleted. So the minerals which the Prophet granted are to be interpreted as being limited and they (easily) deplete.
Aturan ini, yaitu bahwa mineral-mineral yang tidak terbatas dan tidak habis dianggap sebagai milik umum, mencakup seluruh mineral, baik yang berada di permukaan bumi yang dapat dijangkau dan dimanfaatkan orang tanpa usaha besar, seperti garam, batu bara, safir, rubi, dan sejenisnya. Maupun yang berada di bawah permukaan bumi, yang hanya dapat dicapai dengan kerja keras, seperti mineral emas, perak, besi, tembaga, timah, dan sejenisnya. Juga baik yang padat seperti kristal, maupun yang cair seperti minyak. Semuanya adalah mineral, yang termasuk dalam makna Hadis tersebut.
This rule, that the uncountable and undepleted minerals are considered a public property, includes all minerals, whether they on the surface of the earth where people may reach and use them without great effort, such as salt, coal, sapphire, ruby, and the like. Or whether they were of the subsurface minerals, which are reachable only with work, like the minerals of gold, silver, iron, copper, lead and the like. And also whether they are solid like crystal, or fluid like oil. All of them are minerals, which are included within the meaning of the Hadith.
Adapun hal-hal yang karena sifatnya tidak dapat masuk dalam ranah kepemilikan individu, yaitu aset-aset yang terdiri dari fasilitas-fasilitas umum. Meskipun hal-hal tersebut termasuk dalam kategori pertama karena merupakan milik umat (fasilitas umum), namun keduanya berbeda dari segi sifatnya yang mencegah untuk dimiliki oleh individu.
As for the things whose nature prevents them from coming under the domain of individual ownership, they are the assets which consist of the public utilities. Although they fall within the first category because they are from the community utilities, they differ however from it in respect of their nature which prevents them from being possessed by individuals.
Air, misalnya, boleh dimiliki oleh individu, tetapi hal ini dilarang jika masyarakat tidak dapat hidup tanpanya, berbeda dengan jalan yang tentu tidak dapat dimiliki oleh individu mana pun.
Water, for example, could be possessed by individuals, but this is prohibited if the community cannot manage to live without it, unlike the case with roads which certainly cannot be owned by any individual.
Oleh karena itu, meskipun dalil untuk kategori ini adalah bahwa illah syar'i berlaku padanya dan bahwa ia termasuk dari kemaslahatan umum,
Therefore, although the evidence for this category is that the divine reason (Illah) is applicable to it and that it is from the community utilities,
namun sifat (hakikat)nya menunjukkan bahwa ia termasuk milik umum. Kategori ini mencakup jalan, sungai, laut, danau, kanal umum, teluk, selat, dan sejenisnya. Termasuk pula hal-hal seperti masjid, sekolah negeri, rumah sakit, tempat bermain, tempat penampungan, dan sebagainya.
however its nature indicates that it belongs to the public property. This category includes roads, rivers, seas, lakes, public canals, gulfs, straits and the like. Also included are things like Masjid, State schools, hospitals, playgrounds, shelters etc.