22.2 Larangan Menimbun Emas dan Perak
22.2 The Prohibition of Hoarding Gold and Silver
Fenomena distribusi kekayaan yang tidak merata di antara individu di seluruh dunia merupakan salah satu realitas yang tercermin dengan jelas dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari, sampai-sampai hal ini tidak memerlukan bukti untuk dibuktikan, dan penderitaan yang dialami orang-orang akibat kesenjangan mencolok dalam pemenuhan kebutuhan mereka tidak dapat dilebih-lebihkan. Kapitalisme telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi fenomena ini, namun tidak membuahkan hasil.
The phenomenon of maldistribution of wealth among individuals all over the world is one of the realities reflected clearly in all aspects of daily life, to the extent that this does not require an evidence to be proven, and what people suffer due to the flagrant disparity in meeting their needs cannot be over-emphasised. Capitalism had made several attempts at tackling this phenomenon but to no avail.
Ketika para ekonom kapitalis mempelajari teori distribusi pendapatan, mereka sama sekali mengabaikan distribusi pendapatan individu yang tidak merata, dan merasa puas dengan penerbitan angka-angka dan statistik tanpa menawarkan solusi dan tanpa memberikan komentar apa pun.
When the capitalist economists study the theory of income distribution, they completely ignore the mal distribution of individual income, and become contented with the publication of figures and statistics without offering a solution and without any comment.
Selain pembatasan kuantitatif kepemilikan, kaum Sosialis belum mampu menemukan solusi atas fenomena ini. Adapun kaum Komunis, solusi mereka adalah pelarangan kepemilikan. Islam, sebaliknya, telah menjamin distribusi yang efektif dan efisien dengan menetapkan sarana-sarana kepemilikan dan cara-cara pembelanjaannya, serta dengan memberikan bantuan finansial kepada kaum yang membutuhkan, yang menjamin bagi mereka kesetaraan yang relatif dalam memenuhi kebutuhan mereka dengan anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu, Islam telah memberikan solusi terhadap fenomena distribusi yang tidak merata.
Apart from the quantitative restriction of ownership, the Socialists have not been able to conjure up a solution to this phenomenon. As for the communists, their solution was the prohibition of ownership. Islam on the other hand has ensured the effective and efficient distribution by determining the means of ownership and the method of disposal, and also by offering the needy financial assistance which secures for them a relative parity in meeting their needs with other members of society. Islam has therefore provided a solution to the phenomenon of maldistribution.
Meskipun terdapat kesetaraan relatif di antara manusia dalam hal kebutuhan pokok, mungkin ada beberapa individu yang sangat kaya dalam masyarakat; Islam tidak mewajibkan kesetaraan dalam kepemilikan, melainkan mewajibkan agar setiap individu mandiri dari orang lain dalam kebutuhan sehari-harinya. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sedekah yang paling utama adalah yang dikeluarkan dari harta seseorang setelah ia tercukupi." Jumlah harta yang besar ini membuka jalan bagi pemiliknya untuk menabung, dan membantu mereka memperoleh pendapatan yang besar. Dengan demikian harta tetap utuh, karena harta menghasilkan harta, meskipun usaha pribadi turut berperan dalam memperoleh kekayaan tersebut dan dalam menciptakan peluang untuk menginvestasikannya. Hal ini tidak membahayakan perekonomian; sebaliknya, hal ini membantu meningkatkan kekayaan ekonomi masyarakat maupun individu. Bahayanya terletak pada penimbunan uang oleh sebagian individu yang memiliki kekayaan sangat besar, yang menyebabkan turunnya tingkat pendapatan, meluasnya pengangguran, dan akhirnya mendorong orang ke dalam kemiskinan. Oleh karena itu, penimbunan uang harus diatasi. Uang adalah alat tukar antara dua barang, antara barang dan jasa, atau antara dua jasa, sehingga ia berfungsi sebagai ukuran dalam pertukaran tersebut. Maka, ketika uang menjadi langka dan orang tidak mampu memperolehnya, pertukaran terhenti dan roda perekonomian pun berhenti berputar. Semakin banyak uang berpindah tangan, semakin giat pula aktivitas ekonomi berjalan.
However, despite the relative parity among people as far as the basic needs are concerned, there may be some very wealthy individuals in the society; Islam has not imposed the parity on ownership, but rather obliged that every individual is independent from others in his ordinary needs. Bukhari reported that the Messenger of Allah (pbuh) said: “The best sadaqa is that which is given out of one’s wealth after sufficiency.” These large amounts of wealth prepare the ground for their owners to save, and help them acquire large incomes. Therefore the wealth remains intact, for wealth generates wealth, although personal effort plays a part in gaining such wealth and in generating the opportunities to invest the wealth. This does not pose a danger to the economy, on the contrary, it helps increase the economic wealth of the community as well as the individual. The danger lies in the hoarding of monies by some individuals with very large fortunes, leading to the fall in the standard of income and causing wide unemployment thus pushing people into poverty. It is therefore essential to tackle the hoarding of monies. Money is the medium of exchange between two properties, or between a property and a service, or between two services, hence it acts as a measure to this exchange. Therefore, when money becomes scarce and people are unable to obtain it, the exchange vanishes and the economic wheel comes to a grinding halt. The more that money changes hands, the more economic activity proceeds.
Hal ini karena pendapatan setiap orang atau perusahaan pasti berasal dari orang atau perusahaan lain. Dana yang dipungut oleh Negara dianggap sebagai pendapatan bagi Negara dan sebagai beban bagi individu, dan uang yang dibelanjakan Negara untuk gaji pegawai, proyek, serta gaji prajurit dan lainnya sebenarnya merupakan pendapatan bagi orang-orang tersebut dan beban bagi Negara; uang yang dibelanjakan oleh pegawai, prajurit, dan lainnya merupakan pendapatan bagi mereka yang menjual barang dan jasa mereka kepada orang-orang tersebut, seperti tukang daging, pedagang sayur, pemilik tanah sewaan, pedagang dan lainnya. Oleh karena itu, pendapatan dan seluruh belanja masyarakat terus berputar. Jika seseorang menimbun sejumlah uang, sebenarnya ia menarik uang itu dari pasar, dan hal ini akan menyebabkan berkurangnya belanja dan berkurangnya pendapatan orang-orang yang seandainya ia tidak menimbun uang tersebut akan memiliki hubungan dagang dengannya. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan berkurangnya produksi mereka, karena permintaan terhadap barang menurun, sehingga menimbulkan pengangguran dan kemerosotan ekonomi secara menyeluruh. Oleh karena itu, penimbunan uang pasti mengakibatkan pengangguran dan kemerosotan ekonomi akibat menurunnya pendapatan masyarakat.
This is because every person’s or company’s income must originate from another person or company. Funds levied by the State are regarded as income to the State and an expense to the individuals, and the monies spent by the State on employees, projects and servicemen’s salaries etc. are in fact incomes to those people and an expense to the State; the monies spent by the employee, the serviceman, among others are incomes to those who sell their goods and services to those people, such as butchers, grocers, landlords, traders etc. Therefore, people’s incomes and their overall spending would be constantly circulating. If a person were to hoard a sum of money, He would in fact be withdrawing it from the market, and this would lead to a decrease in spending and to a decrease in the income of persons who would have had dealings with that person had He not hoarded that money. This in turn would lead to a decrease in their production, for the demand for goods decreases, thus leading to unemployment and an overall economic decline. Therefore, the hoarding of money leads definitely to unemployment and to economic decline due to the decline in people’s incomes.
Namun perlu dijelaskan bahwa kerusakan ekonomi ini bersumber dari penimbunan uang, bukan dari menabung. Menabung tidak menghentikan siklus ketenagakerjaan, sedangkan penimbunan uang menghentikannya. Perbedaan antara menimbun uang dan menabung adalah bahwa yang pertama berarti mengumpulkan uang tanpa tujuan. Itu berarti menarik uang dari pasar, sedangkan menabung berarti mengumpulkan uang untuk suatu tujuan, seperti menabung untuk membangun rumah, untuk pernikahan, atau untuk mendirikan usaha, dan sebagainya. Jenis pengumpulan uang seperti ini tidak memengaruhi pasar maupun siklus ketenagakerjaan, sebab tidak mengakibatkan uang ditarik dari pasar. Sebaliknya, ia berarti menyisihkan sejumlah uang untuk dibelanjakan pada waktu tertentu, sehingga uang tersebut akan kembali beredar begitu diinvestasikan. Oleh karena itu, tidak ada salahnya menabung, berbeda dengan menimbun uang tanpa tujuan yang nyata.
It should however be made clear that this damage to the economy emanates from money hoarding and not from saving; saving does not halt the employment cycle whereas hoarding money does. The difference between hoarding money and saving is that the former means accumulating money without purpose. It means taking money away from the market, whereas, the latter i.e. saving, means accumulating money for a purpose, such as saving to build a house, or for a wedding, or to set up a business etc. This type of money accumulation does not affect the market nor does it affect the employment cycle, for it does not lead to taking money from the market, rather it means saving a sum in order to spend it at a given time, thus the money will circulate again once it is invested, there is therefore no harm in saving, unlike hoarding the money for no real purpose.
Islam telah membolehkan menyimpan emas dan perak, karena hal itu berarti pengumpulan uang untuk suatu tujuan. Islam telah membolehkan seorang "mukatib" (budak yang dijanjikan kemerdekaannya dengan tebusan) untuk bekerja dan menabung uang guna membayar tebusan kebebasannya; Islam juga membolehkan seorang laki-laki menabung uang untuk mengumpulkan mahar bagi wanita yang ingin ia nikahi, atau menabung untuk pergi haji dan sebagainya. Orang yang menabung hanya wajib membayar zakat atas uang yang terkumpul jika telah mencapai nisab dan tetap berada di tangannya selama satu tahun penuh. Ketika ayat yang melarang penimbunan emas dan perak diturunkan, kedua logam ini pada masa itu merupakan satuan tukar dan ukuran dari usaha yang dikeluarkan (dalam bekerja) serta satuan nilai yang diberikan pada barang, jasa, dan harta benda, baik yang dicetak maupun tidak; oleh karena itu larangan tersebut secara langsung dikaitkan dengan fakta bahwa keduanya merupakan satuan tukar.
Islam has made it lawful to save gold and silver, for it means the accumulation of money for a purpose. Islam has permitted the “Mukatib” (contracting slave) to work and save money in order to pay for his freedom; Islam has also permitted a man to save money in order to accumulate a dowry for a woman He wishes to marry, or to save money in order to go to Hajj etc. The saver would only have to pay the Zakat due on the accumulated money if it reached the Nisab and remained in his possession for a full year. When the verse was revealed prohibiting the hoarding of gold and silver, these two metals represented at the time the units of exchange and measure of the effort spent (in work) and the units of value put on goods, services and properties, whether these were minted or not; the prohibition was therefore directly linked to the fact that they represented the unit of exchange.
Penimbunan emas dan perak secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an. Allah (SWT) berfirman:
The hoarding of gold and silver was prohibited explicitly in the Qur’an. Allah (swt) says:
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih." [At-Tauba: 34]
“And let those who hoard gold and silver and do not spend them in the way of Allah know that a severe and painful punishment is awaiting them.” [At-Tauba: 34]
Peringatan akan siksa yang berat bagi orang yang menimbun emas dan perak ini menjadi bukti yang jelas bahwa Pembuat Syariat (Ash-Shaari') telah dengan tegas memerintahkan kita untuk tidak melakukannya; oleh karena itu, menimbun emas dan perak hukumnya haram.
This warning of severe punishment for those who hoard gold and silver serves as a clear evidence that the Law Giver has decisively ordered us to refrain from doing so; it is therefore forbidden to hoard gold and silver.
Bukti bahwa ayat tersebut secara tegas melarang penimbunan emas dan perak tercermin dalam hal-hal berikut:
Evidence of the fact that the verse has conclusively forbidden the hoarding of gold and silver is reflected in the following:
1. Keumuman ayat: Teks ayat dalam Mantuq (makna tersurat) dan Mafhum (makna tersirat) menjadi dalil atas larangan tegas menimbun emas dan perak. Mengatakan bahwa menimbun emas dan perak diperbolehkan setelah zakatnya dibayarkan berarti meninggalkan kaidah ayat tersebut, padahal kaidah itu ditunjukkan dengan jelas. Hal ini tidak dapat disimpulkan dari ayat tersebut kecuali ada dalil lain, di luar ayat ini, yang mengarahkan pada pemahaman seperti itu atau yang menghapus (menasakh) kaidah ayat tersebut. Dan tidak ada nash shahih yang menuntun kita untuk memahami selain dari apa yang ditunjukkan secara jelas oleh ayat itu, dan tidak mungkin ada dalil yang mengalihkan maknanya, karena ayat ini bermakna pasti (qath'i). Kemungkinan lainnya adalah ayat ini telah dinasakh, sementara tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa ia telah dinasakh. Adapun firman Allah (swt):
1. The generality of the verse: The text of the verse in Mantuq (words) and in Mafhum (meaning) serves as evidence about the clear-cut prohibition of hoarding gold and silver. To say that the hoarding of gold and silver is permitted once the Zakat has been paid would mean abandoning the rule of the verse, which is clearly indicated. This cannot be deduced from the verse unless there were another evidence, independent from this verse, leading to such an understanding or abrogating the rule of the verse. And there is no such sound text to lead us to understand other than what the verse clearly indicated, nor is it likely that such an evidence exists to avert its meaning, for the verse is conclusive in meaning. The other possibility would be that the verse has been abrogated, and there is no evidence to suggest that it has been abrogated. As for the verse where Allah (swt) says:
“Ambillah dari harta mereka sedekah yang dapat membersihkan dan menyucikan mereka” [At-Tauba: 103]
“Take from their wealth a Sadaqah that would purify them” [At-Tauba: 103]
Ayat ini diturunkan pada tahun kedua Hijrah ketika zakat diwajibkan, sedangkan ayat tentang penimbunan harta (kanz) diturunkan pada tahun kesembilan Hijrah; dan wahyu yang lebih awal tidak menghapus wahyu yang lebih akhir. Adapun hadis-hadis yang meriwayatkan bahwa harta yang zakatnya telah dibayarkan tidak tergolong harta yang ditimbun, hadis-hadis ini tidak terbukti shahih kecuali hadis yang diriwayatkan oleh Al-Daraquthni dan Abu Dawud dari jalur Ummu Salamah; sedangkan hadis-hadis lain yang berkaitan dengan masalah ini adalah palsu dan tertolak, baik dari segi sanad (rangkaian periwayat) maupun matan (isi). Adapun hadis Ummu Salamah, ia tidak dapat menghapus ayat tersebut meskipun ia mutawatir, karena hadis-hadis Nabi tidak dapat menghapus Al-Qur'an yang mulia, meskipun hadis-hadis itu mutawatir. Al-Qur'an bersifat pasti dalam lafaznya, dan kita beribadah kepada Allah (SWT) dengan Al-Qur'an, baik lafaz maupun maknanya, sedangkan hadis mutawatir hanya pasti dalam maknanya, dan kita tidak beribadah kepada Allah (SWT) dengan lafaz hadis. Maka Al-Qur'an tidak dapat dihapus oleh hadis-hadis, meskipun hadis-hadis itu mutawatir. Lalu bagaimana mungkin sebuah riwayat ahad, seperti riwayat Ummu Salamah, dapat menghapus sebuah ayat yang pasti dalam lafaz dan pasti dalam maknanya?
This verse was revealed in the second year of Hijra when the Zakat was made compulsory, whereas the verse of the Kanz (hoarding) was revealed in the ninth year of Hijra; and the earlier revelation does not abrogate the later revelation. As for the Ahadith relating that the wealth whose Zakat has been paid is not regarded as a hoarded wealth, these Ahadith have not been proven sound (Sahih) except the Hadith reported by Al-Daraqutni and Abu Dawud on the authority of Umm Salama; as for the other Ahadith in relation to this matter, they are fabricated and refuted in narration and in meaning i.e. in Sanad (chain) and in Matn (content). As for the Hadith of Umm Salama, it cannot abrogate the verse even if it were Mutawatir, for the prophetic Ahadith cannot abrogate the Holy Qur’an, even if these were Mutawatir, for the Qur’an is definite in text, and we worship Allah (swt) with the Qur’an in words and in meaning, whereas the Mutawatir Hadith is only definite in meaning, and we do not worship Allah (swt) in the words of the Hadith, so the Qur’an cannot be abrogated by the Ahadith even if these were Mutawatir. So how could the individual report, such as that of Umm Salama, abrogate a verse that is definite in text and definite in meaning?
2. At-Tabari meriwayatkan dalam tafsirnya dari Abu Umamah Al-Bahili yang berkata: "Seorang laki-laki dari kalangan Ahlus Suffah (orang-orang miskin) meninggal dunia, lalu ditemukan satu dinar di dalam pakaiannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Itu adalah satu setrikaan (api).' Kemudian meninggal pula laki-laki lain, lalu ditemukan dua dinar di dalam pakaiannya. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Itu adalah dua setrikaan.'" Hal ini terjadi karena kedua laki-laki tersebut hidup dari sedekah, sementara mereka memiliki emas. Satu atau dua dinar tidak mencapai nisab sehingga dapat dikatakan bahwa zakat dikeluarkan darinya. Maka ketika Rasulullah ﷺ mengatakan tentang keduanya "satu setrikaan dan dua setrikaan", beliau ﷺ menyebut mereka sebagai orang yang menimbun harta, meskipun jumlahnya tidak wajib zakat. Beliau ﷺ merujuk kepada ayat tentang penimbunan harta, di mana Allah (SWT) berfirman:
2. At-Tabari extracted in his commentary on the authority of Abu Umama Al-Bahili who said: “A man from the people of the Suffa (poor) died and a dinar was later found in his garment, upon this the Messenger of Allah (pbuh) said: ‘That is a branding (burn).” Then another man died and two dinars were found in his garment, and upon this the Messenger of Allah (pbuh) said: ‘That is two brands.’” This was because the two men were living off the Sadaqah while they had gold. One Dinar or two do not reach the Nisab in order to say that Zakat is taken out of them. So when the Messenger of Allah (pbuh) said about them “a branding and two brandings”, He (pbuh) was referring to them as hoarding, even though the amount is not liable for Zakat. He (pbuh) was referring to the verse of the hoarding where Allah (swt) says:
"Pada hari ketika harta mereka dipanaskan dalam api neraka, lalu dengan itu dahi, lambung, dan punggung mereka diseterika." [At-Tauba: 35]
“On the day their wealth will be heated in hell fire, and with which their foreheads, flanks and backs will be branded” [At-Tauba: 35]
3. Teks ayat ini memuat peringatan terhadap dua perkara. Pertama, terhadap menimbun harta. Kedua, terhadap tidak menginfakkannya di jalan Allah, yaitu orang yang menimbun emas dan perak dan tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka siksa menanti mereka. Hal ini dengan jelas menunjukkan bahwa orang yang tidak menimbun harta namun juga tidak berinfak di jalan Allah berdosa, dan orang yang menimbun lalu berinfak di jalan Allah juga berdosa. Al-Qurtubi berkata: "Orang yang tidak menimbun dan tidak berinfak pun harus dianggap berdosa seperti itu juga." Yang dimaksud Allah dengan "di jalan Allah" adalah jihad, karena ia dikaitkan dengan infak. Frasa "di jalan Allah" bermakna jihad apabila dikaitkan dengan infak. Ungkapan ini dalam Al-Qur'an hanya datang dengan makna tersebut, tidak dengan makna lain; frasa ini tidak muncul dalam Al-Qur'an yang dikaitkan dengan infak tanpa bermakna jihad.
3. The text of the verse contains a warning against two matters: The first is against the hoarding of money, and the second is against not spending in the way of Allah i.e. those who hoard gold and silver and do not spend them in the way of Allah, a punishment would be awaiting them. This clearly indicates that He who does not hoard money and does not spend in the way of Allah is sinful, and He who hoards and does spend in the way of Allah is also sinful. Al-Qurtubi said: “He who does not hoard and does not spend must be like that (sinful) as well.” What Allah means by “in the way of Allah” is Jihad, for it is linked to spending. The phrase “in the way of Allah” means Jihad if it is linked to spending. It came in the Qur’an with this meaning alone, and nothing else; this phrase does not appear in the Qur’an linked with spending without it meaning Jihad.
4. Al-Bukhari meriwayatkan dari Zayd bin Wahab yang berkata: "Aku melewati Abu Dzar di Ar-Rabtha, lalu aku bertanya kepadanya: 'Apa yang membawamu ke sini?' Ia menjawab: 'Kami berada di Asy-Syam, di mana aku membacakan:
4. Bukhari reported on the authority of Zayd Ibn Wahab who said: “I passed by Abu Dharr in Al-Rabtha so I asked him: ‘What brought you here?’ He replied: ‘We were in Ash-Sham where I recited:
"Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat azab yang pedih." [At-Tauba: 34]
“And those who hoard gold and silver and do not spend it in the way of Allah, then tell them that a painful punishment is awaiting them.” [At-Tauba: 34]
Mu'awiyah berkata: "Ini tidak ada hubungannya dengan kita, ini hanya berkaitan dengan Ahli Kitab." Abu Dzar berkata: "Ayat ini memang mencakup kita dan mereka." Hal ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ubaidillah bin Qasim, dari Hassam, dari Zaid bin Wahb, dari Abu Dzar: "Peristiwa itu disebutkan, dan ditambahkan: Perdebatan antara Mu'awiyah dan aku menjadi memanas, lalu ia menulis surat kepada Utsman mengadukan diriku. Kemudian Utsman menulis surat kepadaku dan memanggilku untuk menghadap, maka aku pun datang kepadanya. Ketika aku tiba di Madinah, orang-orang mengerumuniku seolah-olah mereka belum pernah melihatku sebelumnya. Lalu aku mengadukan persoalan itu kepada Utsman, dan ia berkata kepadaku: 'Menjauhlah sedikit (dari Madinah).' Maka aku berkata: 'Demi Allah, aku tidak akan pernah meninggalkan apa yang selama ini aku katakan.'" Dengan demikian, perdebatan antara Abu Dzar dan Mu'awiyah adalah mengenai siapa yang dimaksud oleh ayat tersebut, bukan mengenai maknanya. Selain itu, seandainya pada waktu itu sudah ada hadis yang menyatakan bahwa harta yang telah dikeluarkan zakatnya tidak termasuk harta simpanan, tentu Mu'awiyah akan menggunakannya untuk membela pendapatnya dan membantah Abu Dzar. Besar kemungkinan hadis-hadis seperti itu dibuat-buat setelah peristiwa Abu Dzar, dan telah dipastikan pula bahwa hadis-hadis tersebut tidak tergolong sahih.
Mu’awyya said: “This does not concern us, it only concerns the people of the book.” Abu Dharr said: “It does indeed include us and them.” This was also reported by Ibn Jarir on the authority of Ubaydullah ibn Qasim from Hassam from Zayd Ibn Wahab from Abu Dharr: “The incident was mentioned and it was added: The argument about the matter between Mu’awyya and myself became heated so He wrote to Uthman complaining about me. Then Uthman wrote to me and summoned me to him, so I went to him.When I reached Madinah people overwhelmed me as if they hadn’t see me before, so I complained about the matter to Uthman, He said to me: “Distance yourselves slightly (away from Madinah)”, so I said: “By Allah I shall never abandon what I have been saying.” Therefore, the argument between Abu Dharr and Mu’awyya was regarding whom the verse referred to, and not regarding its meaning. Besides, had there been a Hadith at the time stating that the money for which its Zakat has been taken out would not be considered as hoarded wealth, then surely Mu’awyya would have used it to argue his case and refute Abu Dharr. It is likely that such Ahadith have been fabricated after the Abu Dharr incident, and it has also been confirmed that such Ahadith are not classified as Sahih.
5. Secara bahasa, al-kanz (penimbunan) berarti menumpuk uang, dan uang yang ditimbun berarti uang yang terkumpul. Kanz juga berarti segala sesuatu yang ditumpuk dan disembunyikan, baik di bawah tanah maupun di atasnya. Kata-kata Al-Qur’an hanya dapat dijelaskan dengan makna bahasanya, kecuali jika disebutkan makna syar‘i pada kata-kata tersebut, dan dalam hal itu maka kata-kata tersebut dijelaskan dengan makna syar‘inya. Belum pernah ditetapkan bahwa kata kanz memiliki makna syar‘i, oleh karena itu ia harus dijelaskan dengan makna bahasanya saja, yaitu menimbun uang dan menumpuknya tanpa tujuan. Penimbunan seperti ini sangat dibenci, dan inilah yang diperingatkan oleh Allah (SWT) serta yang bagi pelakunya Dia menjanjikan siksa yang berat.
5. Linguistically, Al-Kanz (hoarding) means piling up money, and hoarded money means accumulated money. Kanz also means anything piled up and hidden underground or overground. The words of the Qur’an can only be explained with the linguistic meaning, unless a Shari’ah meaning to such words is mentioned, in which case they would then be explained with the Shari’ah meaning. It has not been established that the word Kanz has had a Shari’ah meaning, therefore it must be explained with its linguistic meaning only, which is to hoard money and pile it up without purpose. This hoarding is abhorred and it is the one which Allah (swt) warned against and for which He promised the perpetrator a severe punishment.