14.5 Monopoli
14.5 Monopoly
Monopoli dilarang secara mutlak, dan hukumnya haram menurut syariat karena adanya larangan tegas yang datang secara eksplisit dalam Hadis. Sa'id bin Al-Musayyab meriwayatkan dari Mu'ammar bin Abdullah Al-'Adawi dalam riwayat Bukhari bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada yang menimbun kecuali orang yang berbuat dosa." Al-Athram meriwayatkan dari Abu Umamah, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang menimbun bahan makanan." Dan Muslim meriwayatkan melalui rangkaian perawinya dari Sa'id bin Al-Musayyab bahwa Mu'ammar berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa menimbun, maka ia adalah orang yang berbuat dosa.'" Larangan dalam Hadis-hadis tersebut menunjukkan celaan dan kecaman terhadap penimbun dengan menyebutnya sebagai orang yang berbuat dosa, sedangkan orang yang berbuat dosa berarti orang yang durhaka. Ini merupakan rangkaian dalil yang menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat tegas. Oleh karena itu, Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa monopoli adalah haram. Penimbun (muhtakir) adalah orang yang menimbun barang dagangan hingga harganya naik agar dapat menjualnya dengan harga mahal, sehingga menjadi sulit bagi masyarakat untuk membelinya. Makna penimbun sebagai orang yang menimbun barang sambil menunggu naiknya harga ini didasarkan pada makna kata *ihtakara* secara bahasa, yaitu mengumpulkan sesuatu dan menahannya sambil menunggu hingga menjadi mahal, lalu menjualnya dengan harga tinggi. Kata ini juga bermakna *istabadda*, yaitu menahan barang (menimbunnya) agar dapat dijual dengan harga mahal. Adapun syarat monopoli, yaitu sampai pada batas di mana masyarakat kesulitan membeli barang yang ditimbun, didasarkan pada kenyataan bahwa monopoli tidak terbayangkan terjadi kecuali dalam keadaan seperti itu. Jika masyarakat tidak kesulitan membeli barang tersebut, maka barang itu tidak akan dikumpulkan maupun ditahan untuk dijual dengan harga mahal. Oleh karena itu, syarat monopoli bukan hanya membeli komoditas; melainkan menimbunnya dan menunggu harganya naik agar dapat menjualnya dengan harga mahal, dan inilah yang dianggap monopoli. Hal ini berlaku baik jika pelaku monopoli mengumpulkannya melalui pembelian, atau dari hasil panen tanah luasnya karena dialah satu-satunya orang yang menanam jenis hasil panen semacam itu, atau karena jenis tersebut jarang ditanam, atau ia mengumpulkannya dari pabriknya sebagai satu-satunya produsen, atau karena kelangkaan dalam jenis industri ini sebagaimana terjadi pada monopoli kapitalis, yang memonopoli produksi suatu barang tertentu dengan menyingkirkan pabrik-pabrik lain sehingga menguasai pasar. Semua bentuk ini disebut monopoli karena sepenuhnya sesuai dengan makna linguistik kata "ihtakara" (memonopoli), yang berarti menahan komoditas dari penjualan dan menunggu harganya naik agar dapat menjualnya dengan harga mahal.
Monopoly is prevented absolutely, and it is forbidden in Shar’a due to the decisive prohibition of it that came explicitly in the Hadith. S’aid ibn Al-Musayyab narrated from Mu’ammar ibn Abdullah Al-‘Adawi in Bukhari that the Prophet (pbuh) said: “No one monopolises except the wrongdoer.” Al-Athram narrated from Abu Umamah, He said: “The Messenger of Allah (pbuh) forbade that a foodstuff be monopolised”. And Muslim narrated through his chain of narrators from S’aid ibn Al- Musayyab that Mu’ammar said: “The Messenger of Allah (pbuh) said: “Whoever monopolised is a wrongdoer.”’ The prohibition in the Hadith indicates the refrain and the dispraising of the monopoliser by describing Him as a wrongdoer, however the wrongdoer means the disobedient. This is a concatenation which indicates that this prohibition is decisive. Thereupon, the Ahadith indicated that monopoly is Haram. The monopoliser is the one who hoards the commodities until the price rises so as to sell them expensively such that it becomes difficult for the citizens to buy them. As for the meaning of the monopoliser (Muhtakir) as being the one who hoards commodities waiting for their price to rise, this is because the word monopolised (Ihtakara) linguistically means to gather something and hold it waiting until it becomes expensive and then sell it for a high price. It also means Istabadda i.e. to hold back (hoarded) the goods so that they are sold expensively. As for the condition of monopoly that it should reach a limit at which it becomes difficult for the citizens to buy the monopolised commodity, this is because the reality of the monopoly is not conceived to happen except in such a situation. If it did not become difficult for the people to buy the commodity then it would not have been gathered nor held back to be sold expensively. Therefore, the condition of the monopoly is not only to purchase the commodity; rather it is gathering it and waiting for its price to rise so as to sell it expensively, which is considered monopoly. This applies whether the monopoliser compiled it through purchase, or from the harvest of his large land because He is the only person to plant such type of harvest or for such type, because of it being rarely planted or He compiled it from his factories, as the sole manufacturer, or because of the shortage in this type of industry as is the case with the capitalist monopolies, who monopolise manufacturing a certain thing by eliminating other factories and thereby monopolise the market. All these forms are called monopoly because they fit exactly to the linguistic meaning of the word monopolised (Ihtakara), which again means holding the commodity from sale and waiting for its price to rise so as to sell it expensively.
Monopoli diharamkan (Haram) dalam segala hal, tanpa perbedaan antara bahan makanan manusia atau makanan hewan, makanan atau bukan makanan, dan antara kebutuhan pokok masyarakat atau barang mewah. Hal ini karena makna bahasa dari kata monopolised (Ihtakara) adalah mengumpulkan sesuatu dalam arti mutlaknya (tanpa pembatasan). Kata monopolised tidak datang dengan makna mengumpulkan bahan makanan atau kebutuhan pokok masyarakat, melainkan mengumpulkan sesuatu, sehingga tidak boleh dibatasi pada selain makna bahasanya. Selain itu, karena makna eksplisit dari hadits-hadits yang datang dalam pembahasan monopoli menunjukkan larangan monopoli dalam segala sesuatu. Hal ini jelas karena hadits-hadits tersebut datang secara mutlak tanpa kualifikasi, bersifat umum tanpa pengkhususan; maka ia harus tetap mutlak dan umum.
Monopoly is prohibited (Haram) in all things without a difference between the human foodstuff or animals foodstuff, a foodstuff or not a foodstuff, and of the people’s necessities or luxuries. This is because the linguistic meaning of the word monopolised (Ihtakara) is to compile a thing in its absolute sense (without specification). The word monopolised did not come in the meaning of compiling the foodstuff or the people’s necessities, rather compiling the thing, so it should not be confined to other than its linguistic meaning. And also because the explicit meaning of the Ahadith that came in the subject of monopoly indicate the prohibition of monopoly in everything. This is clear because the Ahadith came absolute without qualification, general without specification; so they have to stay absolute and general.
Mengenai apa yang disebutkan dalam sebagian riwayat hadis tentang pembatasan penimbunan (ihtikar) hanya pada bahan makanan, seperti hadis: “Rasulullah ﷺ melarang menimbun bahan makanan”, dan riwayat-riwayat lainnya. Dalam hal ini, penyebutan bahan makanan dalam hadis tidak membuat penimbunan hanya terbatas pada bahan makanan. Demikian pula, tidak benar jika dikatakan dalam masalah ini bahwa larangan datang secara mutlak (Mutlaq) dalam sebagian riwayat, dan datang secara terbatas (Muqayyad) pada bahan makanan dalam riwayat lain, sehingga yang mutlak harus dijelaskan sesuai dengan yang terbatas. Hal ini tidak benar, karena kata bahan makanan (Ta’am) yang disebut dalam sebagian riwayat tidak layak untuk membatasi riwayat-riwayat yang mutlak. Penyebutan itu justru merupakan penyebutan khusus atas salah satu hal tertentu yang tercakup oleh makna yang mutlak. Hal ini karena pengecualian selain bahan makanan dari hukum larangan penimbunan yang ditetapkan oleh Syari’ (Allah) didasarkan pada penggunaan makna gelar (Mafhum al-Laqab), suatu hal yang tidak berlaku (yakni tidak sah); oleh karena itu, makna gelar tidak layak untuk membatasi maupun mengkhususkan. Dengan demikian, penyebutan bahan makanan dalam sebagian riwayat hadis tentang penimbunan hanyalah menyebutkan salah satu jenis penimbunan sebagai contoh, bukan sebagai pembatas penimbunan pada bahan makanan, dan bukan pula sebagai sifat yang memiliki makna yang harus dipakai; ia lebih tepat disebut sebagai nama yang jamid (kaku) untuk suatu benda tertentu, yakni gelar, bukan sifat, sehingga maknanya tidak dipakai. Yang layak untuk membatasi atau mengkhususkan hukum ialah sesuatu yang memiliki makna (Mafhum) yang dapat digunakan, dan hal itu tidak berlaku dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa riwayat-riwayat yang melarang penimbunan, termasuk yang menyebut bahan makanan, bersifat mutlak dan umum (‘Am), sehingga mencakup larangan penimbunan atas segala sesuatu secara mutlak.
With regard to what came in some of the Ahadith narrations concerning limiting the monopoly to foodstuffs only, like the Hadith: “The Messenger of Allah (pbuh) prohibited monopolising the foodstuffs”, and other narrations. In this regard, mentioning of foodstuffs in the Hadith does not make monopoly confined only to foodstuffs. As well, it is not true to say in this matter that prohibition came as unqualified (Mutlaq) in some narrations, and came as qualified (Muqayyad) to foodstuffs in others. So the unqualification (Mutlaq) should be explained according to the qualified (Muqayyad). This is not true because the word foodstuff (Ta’am) mentioned in some narrations is not fit for qualifying the unqualified (Mutlaq) narrations, it is rather a specific mentioning of one of the individual things which the unlimited (Mutlaq) indicates. This is because excluding other than the foodstuffs from the divine rule of prohibiting monopoly is based on using the meaning of the title (Mafhum al-Laqab), a matter which is not applied (i.e is invalid); accordingly, the meaning of the title is not fit for qualification nor for specification. Thus, mentioning the foodstuffs in some narrations of the Ahadith of monopoly is only nominating one of the types of monopoly as an example, not as qualifying monopoly in foodstuffs nor as a description which has a meaning that has to be used; it is rather a rigid (Jamid) name for a specified thing, that is to say it is a title not a description, so its meaning is not used. That which fits to qualify or specify the rule is that which has a meaning (Mafhum) that can be used, a matter which does not apply in this case. This indicates that the narrations which forbid monopoly, even those which mentioned the foodstuffs, are unqualified (Mutlaq) and general (A’am), thus they include the prohibition of the monopoly in everything absolutely.
Realitas penimbun adalah bahwa ia menguasai pasar; dan memaksakan harga apa pun yang ia inginkan kepada masyarakat dengan menahan komoditas tersebut sebagai monopoli, sehingga masyarakat akan terpaksa membelinya darinya dengan harga tinggi, karena barang itu tidak tersedia selain darinya. Dengan demikian, penimbun pada hakikatnya ingin menaikkan harga bagi kaum Muslimin, suatu perbuatan yang haram, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ma'qal bin Yasar, bahwa ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barang siapa yang ikut campur dalam harga kaum Muslimin, sehingga menaikkannya bagi mereka, maka menjadi hak Allah untuk menempatkannya di dalam api yang besar pada Hari Kiamat."
The reality of the monopoliser is that He monopolises the market; and imposes upon people whatever price He likes by holding the commodity as a monopoly, so people will be forced to buy it from Him at a high price, for it is not available other than to him. Thus the monopoliser in fact wants to increase the price for the Muslims, a matter which is Haram, due to what was narrated from Ma’akal ibn Yasar, that He said that the Messenger of Allah (pbuh) said: “Whosoever was involved in any of the prices of the Muslims, so as to increase it for them it would be due on Allah to place Him in a great fire at the Day of Judgement.”