2.2 Pandangan Islam terhadap Ekonomi
2.2 The View of Islam towards the Economy
Pandangan Islam terhadap harta berbeda dengan pandangannya terhadap pemanfaatannya. Islam memandang sarana yang menghasilkan manfaat sebagai objek yang berbeda dari objek kepemilikan manfaat itu sendiri. Maka harta benda dan usaha manusia merupakan unsur-unsur kekayaan, dan keduanya adalah sarana yang menghasilkan manfaat. Kedudukan keduanya dalam pandangan Islam, baik dari segi keberadaannya dalam kehidupan maupun dari segi produksinya, berbeda dengan persoalan penggunaannya dan dengan cara memperoleh manfaat tersebut. Islam ikut campur secara langsung dalam persoalan pemanfaatan sebagian harta. Karena itu, Islam melarang pemanfaatan sebagian komoditas, seperti khamar (minuman keras) dan bangkai. Demikian pula, Islam melarang mengambil manfaat dari sebagian perbuatan manusia, seperti tarian dan pelacuran. Islam juga melarang perdagangan komoditas yang haram dimakan, sekaligus melarang menyewa perbuatan yang haram untuk dikerjakan. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan harta dan usaha manusia. Adapun mengenai cara memiliki harta dan usaha manusia, Islam telah menetapkan banyak hukum yang mengatur kepemilikan tersebut, seperti hukum berburu dan menghidupkan tanah mati, serta hukum sewa-menyewa, perserikatan dalam produksi, warisan, hibah, dan wasiat.
The view of Islam towards wealth differs from its view of utilising it. Islam considers the means that produce a benefit a subject different from the subject of possessing the benefit. So property and human effort are the components of wealth, and they are the means which produce benefit. Their position in the view of Islam regarding their existence in life and in regard of their production differs from the question of using them, and from the method of possessing this benefit. Islam interferes directly in the question of utilising some properties. So it prohibits the use of some commodities such as wine and dead foodstuffs. Similarly, it prohibits benefiting from some of man’s actions, such as dancing and prostitution. It also prohibits the trade in commodities that are forbidden to be eaten, whilst prohibiting the hiring actions that are forbidden to be performed. This refers to the utilisation of the property, and man’s effort. However, regarding the method of possessing property and man’s effort, Islam has put numerous laws regulating this ownership, such as laws of hunting and land reclamation, and the laws of leasing, manufacturing, inheritance, donations and wills.
Ini berkaitan dengan pemanfaatan harta dan cara kepemilikan awalnya. Mengenai penciptaan produksi harta, Islam mendorong hal itu dengan memotivasi masyarakat secara umum untuk bekerja dan mencari penghasilan. Islam tidak ikut campur dalam menetapkan cara teknis meningkatkan produksi, maupun jumlah produksi; sebaliknya, hal itu diserahkan kepada manusia untuk mencapainya sesuai dengan kehendak mereka. Adapun keberadaan harta, ia ada di dunia ini secara alami. Allah (SWT) telah menciptakannya dan membiarkannya untuk dimanfaatkan oleh manusia. Allah (SWT) berfirman:
This is regarding the utilisation of wealth and the manner of its initial ownership. Regarding generating the production of wealth, Islam encouraged that through motivating the people generally to earn. Islam did not interfere in defining the technical manner of increasing production, or the quantity of production, rather it left that to people to achieve as they like. Turning to the existence of property, it exists in this world naturally. Allah (swt), has created it, and left it for man’s disposal. Allah (swt):
"Dialah yang menciptakan untuk kalian segala yang ada di bumi." [Al-Baqarah: 29] Dan Dia (swt) berfirman:
“It is He who created for you all that exists on earth.” [Al-Baqarah: 29] And He (swt) said:
“Allah adalah Yang telah menundukkan untuk kalian lautan agar kapal-kapal berlayar di atasnya dengan perintah-Nya, dan agar kalian mencari karunia-Nya.” [Al-Jatsiyah: 12] Dan Dia (SWT) berfirman:
“Allah is He Who put at your disposal the sea so that the ships may sail by His command, and so as you may seek His bounty.” [Al-Jathiyah: 12] And He (swt) said:
{"Dan Dia menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, semuanya dari-Nya.”} [Al-Jatsiyah: 13] Dan Dia (SWT) berfirman:
“He put at your disposal that which is in the heavens and that which is in the earth, all from Him.” [Al-Jathiyah: 13] And He (swt) said:
“Hendaklah manusia memperhatikan makanannya. Bagaimana Kami mencurahkan air hujan dengan sebenar-benarnya. Kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya. Lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di dalamnya, dan anggur serta sayur-sayuran, dan zaitun serta kurma, dan kebun-kebun yang rindang, dan buah-buahan serta rumput-rumputan. Untuk kesenanganmu dan untuk hewan-hewan ternakmu.” [‘Abasa: 24-32] Dan Dia (swt) berfirman:
“Let man consider his food. How We pour water in showers. Then split the earth in fragments. And cause the grains to grow therein. And grapes and fresh vegetation. And olives and dates, and enclosed gardens, dense with lofty trees. And fruits and grazes. Provision for you and your cattle.” [‘Abasa: 24-32] And He (swt) said:
"Dan Kami ajarkan kepadanya (Dawud) membuat baju perang untuk kalian, guna memelihara kalian dari kekerasan (yang menimpa) sebagian kalian terhadap sebagian yang lain." [Al-Anbiya: 80] Dan Dia (SWT) berfirman:
“And We taught Him the art of making garments (of mail) for your benefit, to guard you from each other’s violence.” [Al-Anbiyaa: 80] And He (swt) said:
“Dan Kami turunkan besi, yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia.” [Al-Hadid: 25] Allah (SWT) menjelaskan dalam ayat-ayat ini dan ayat-ayat lainnya bahwa Dia (SWT) menciptakan harta dan menciptakan usaha manusia, dan Dia (SWT) tidak membahas hal lain yang mungkin berkaitan dengannya. Hal ini menunjukkan bahwa Dia (SWT) tidak ikut campur dalam harta atau dalam usaha manusia, kecuali bahwa Dia (SWT) menunjukkan bahwa Dia (SWT) menciptakannya agar manusia memanfaatkannya. Dia (SWT) juga tidak ikut campur dalam produksi kekayaan; tidak ada nash syariat (teks hukum ilahi) yang menunjukkan bahwa Islam ikut campur dalam produksi kekayaan. Sebaliknya, kita mendapati nash-nash syariat yang menunjukkan bahwa syariat telah menyerahkan kepada manusia urusan menggali harta dan memperbaiki usaha manusia. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam persoalan penyerbukan pohon kurma secara manual: “Kalian lebih mengetahui urusan duniawi kalian.” Juga diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengutus dua orang Muslim ke Jurash di Yaman untuk belajar pembuatan senjata. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa syariat telah menyerahkan urusan produksi kekayaan kepada manusia, untuk diproduksi sesuai dengan pengalaman dan pengetahuan mereka.
“And We sent down iron, in which is great might, as well as many benefits for mankind.” [Al-Hadid: 25] Allah (swt) illustrated in these verses and others, that He (swt) created property and created man’s efforts, and He (swt) did not discuss anything else that may be linked to them, which indicates that He (swt) did not interfere in the property or in man’s effort, except that He (swt) showed that He (swt) created them for people to utilise. He (swt) also did not interfere in the production of wealth; there is no Shari’ah text (divine legal text) which denotes that Islam interferes in the production of wealth. On the contrary, we find the Shari’ah texts indicate that the Shari’ah has left to the people the matter of extracting the property and improving man’s effort. It was narrated that the Prophet (pbuh) (pbuh) said in the issue of manual pollination of date trees: “You are more aware of the routine issues of your daily life (amr dunyakum).” It is also narrated that the Prophet (pbuh) (pbuh) sent two of the Muslims to Jurash of Yemen to learn weapons manufacturing. These examples indicate that the Shari’ah has left the matter of production of wealth to the people, to be produced according to their experience and knowledge.
Dari semua ini, jelas terlihat bahwa Islam memfokuskan perhatiannya pada sistem ekonomi, bukan ilmu ekonomi. Yang menjadi pokok bahasannya adalah penggunaan harta dan cara memperoleh manfaatnya. Islam sama sekali tidak membahas produksi harta maupun sarana untuk memperoleh manfaat darinya.
From all of this, it is apparent that Islam focuses upon the economic system and not economic science. It makes the use of wealth, and the method of possessing its benefit as its subject. It does not address the production of wealth nor the means of the benefit at all.