21.3 Anggaran Negara
21.3 The State Budget
Setiap tahun, negara-negara demokratis menyusun anggaran umum untuk Negara mereka. Kenyataan anggaran dalam negara demokratis adalah bahwa anggaran itu sendiri diterbitkan dalam bentuk undang-undang yang dikenal sebagai Rancangan Anggaran atau Undang-Undang untuk tahun sekian, yang kemudian disetujui oleh Parlemen dan ditetapkan sebagai undang-undang setelah dibahas, termasuk alokasi anggaran satu per satu dan jumlah dana yang ditetapkan untuk setiap pos. Setiap alokasi sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran, dan semuanya dipungut suara secara keseluruhan, bukan secara individual. Oleh karena itu, Parlemen dapat menerima atau menolaknya secara menyeluruh, meskipun Parlemen tetap berhak membahasnya pos demi pos dan jumlah demi jumlah pada tahap pembahasan. Undang-undang Anggaran terdiri dari beberapa pasal. Salah satu pasal disusun untuk menunjukkan dana yang dialokasikan untuk belanja Negara yang akan datang pada tahun anggaran yang disusun. Pasal lain disusun untuk menunjukkan perkiraan pendapatan Negara pada tahun anggaran berikutnya. Pasal-pasal lain disusun untuk menetapkan belanja lembaga-lembaga tertentu, sementara pasal-pasal lainnya disusun untuk memperkirakan pendapatan lembaga-lembaga tertentu. Selain itu, pasal-pasal tertentu disusun untuk memberikan kepada Menteri Keuangan sejumlah kewenangan wajib. Dalam setiap pasal terdapat rujukan ke sebuah tabel yang memuat bagian-bagian Anggaran, yang menguraikan apa yang tercantum dalam setiap pasal berupa belanja dan pendapatan; kemudian pada setiap kolom dicantumkan pos-pos dari bagian tersebut; lalu jumlah keseluruhan setiap pos dalam bagian tersebut dicantumkan dalam tabel. Atas dasar inilah Anggaran disusun setiap tahun, dengan sedikit perubahan yang diperkenalkan setiap tahunnya, sesuai dengan berbagai peristiwa. Ada pula sejumlah perubahan tambahan dalam anggaran setiap negara demokratis, dan ini juga sesuai dengan berbagai peristiwa.
Each year, the democratic states draw up a general budget for their State. The reality of the budget in the democratic State is that the budget itself is issued in the shape of a law known as the Budget Bill or Law for such and such year, which Parliament then approves and enacts it as a law once it has been debated, including the appropriations of the Budget one by one, and the sums assigned to each item. Each appropriation is in fact an integral part of the Budget and these are voted on as a whole, and not individually. Hence, Parliament can either accept or reject it outright, even if it reserves the right to debate it item per item and sum per sum at the debating stage. The law of the Budget is formed of several articles, one of which is drawn up to show the funds that are earmarked for the State’s upcoming expenditure in the financial year for which the Budget has been drawn up. Another article is drawn to show the State’s estimates with regard to the revenues of the coming financial year. Other articles are drawn in order to earmark the expenses of certain institutions, while yet other articles are drawn in order to estimate the revenues of certain institutions. Also, certain articles are drafted in order to give the Chancellor a host of mandatory powers. In each article a reference is made to a table that includes the sections of the Budget, outlining what each article contains in terms of expenditures and revenues, then in each column the items of the section are listed; then the overall sums of each item in the section are listed in the table. It is on this basis that the Budget is drawn up each year, with slight alterations introduced each year, according to the various events. There are also a host of peripheral changes in the budget of each democratic State, and this is also according to the various events.
Adapun Negara Islam, ia tidak menyusun anggaran tahunan karena perkara ini tidak memerlukan undang-undang khusus untuk anggaran setiap tahun. Anggaran tidak diajukan kepada Majelis Umat, dan pendapat Majelis tidak dimintai. Hal ini karena anggaran dengan seluruh pasal dan bagiannya, serta dana yang termasuk di dalam masing-masing pasal, merupakan undang-undang dalam sistem demokrasi. Ia adalah undang-undang untuk satu tahun saja. Undang-undang dalam sistem demokrasi disahkan oleh Parlemen, dan karena itulah perkara ini wajib diajukan kepada Parlemen untuk diratifikasi. Negara Islam tidak memerlukan hal ini, sebab pendapatan Baitul Mal dipungut sesuai dengan hukum-hukum syariat yang ditetapkan oleh nash, dan dibelanjakan sesuai dengan hukum-hukum syariat yang ditetapkan oleh nash. Semua ini adalah hukum-hukum syariat yang tetap; oleh karena itu, sama sekali tidak ada ruang untuk meminta pendapat berkenaan dengan pendapatan maupun dengan pengeluaran. Bagian-bagian dalam anggaran tersusun dari pos-pos tetap yang telah ditentukan oleh hukum-hukum syariat yang tetap. Itulah yang berkaitan dengan pos-pos anggaran. Adapun alokasi anggaran, jumlah yang termasuk dalam setiap alokasi, serta perkara-perkara yang untuknya jumlah tersebut dialokasikan dalam setiap alokasi, semuanya diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah. Hal ini karena termasuk dalam mengurus urusan rakyat, yang oleh syariat diserahkan kepada Khalifah untuk memutuskannya sesuai dengan apa yang ia pandang layak; dan perintahnya bersifat mengikat serta wajib dilaksanakan.
As for the Islamic State, she does not draw up an annual budget because the matter does not require a specific law for the budget each year. The budget does not get proposed to the Ummah’s Council, nor is the Council’s opinion sought. This is because the budget with all its articles and sections, and the funds included in each of them, is law in the democratic system. It is a law for one single year. The law in the democratic system is enacted by Parliament, and that is why the matter is required to be proposed to Parliament for ratification. The Islamic State does not need this, because the Treasury’s revenues are levied according to the Shari’ah rules stipulated by text and they are paid out according to the Shari’ah rules stipulated by text. All of these are permanent Shari’ah rules; hence, there is absolutely no room for opinion seeking with regard to the revenues and with regard to the expenditures. The sections in the budget are formed of permanent sections that have been determined by permanent Shari’ah rules. This is as far as the Budget sections are concerned; as for the appropriations of the budget and the amounts included in each appropriation as well as the matters for which these amounts are allocated in each appropriation, all of this is down to the opinion and the Ijtihad of the Khalifah. This is because it is part of looking after people’s affairs, which Shari’ah had conferred upon the Khalifah to decide based on what He deems fit; and his order is binding and must be executed.
Oleh karena itu, dalam Islam tidak ada ruang bagi Negara untuk menyusun anggaran tahunan, sebagaimana yang berlaku dalam sistem demokrasi, baik yang menyangkut bagian-bagiannya, alokasi-alokasinya, pos-posnya, maupun jumlah yang dibutuhkan untuk setiap pos atau setiap alokasi. Itulah sebabnya tidak ada anggaran tahunan yang disusun untuk Negara Islam, meskipun ia memiliki anggaran tetap yang bagian-bagiannya, baik untuk pendapatan maupun pengeluaran, telah ditetapkan oleh Syara'. Khalifah berhak menentukan alokasi-alokasi dan pos-posnya kapan pun diperlukan, tanpa dikaitkan dengan periode tertentu.
Therefore, there is no room in Islam for the State to draw up an annual budget, as is the case in the democratic system, whether this is with regard to its sections, its appropriations its items or the amounts required for each item or each appropriation. This is why no annual budget is drawn up for the Islamic State, though she has a permanent budget for which the Shar’a has determined its sections for both revenues and expenditures. The Khalifah reserves the right to determine the appropriations and their items, whenever it is required without linking that to a particular period.