6.1 Warisan
6.1 Inheritance
Cara lain kepemilikan harta adalah warisan, yang ditetapkan oleh nash Al-Qur'an yang bersifat pasti (Qat'i), dan memiliki aturan-aturan harfiah tertentu yang tidak tunduk pada penalaran. Meskipun Al-Qur'an telah menjelaskan rincian warisan, rincian aturan ini merupakan pedoman umum. Allah (SWT) berfirman,
Another means of property ownership is inheritance, which is established by the definite (Qat’i) text of the Qur’an, and it has certain literal rules which are not subject to reasoning. Although the Qur’an has stated the details of inheritance, these detailed rules are general guidelines. Allah (swt) says,
"Mengenai (warisan) untuk anak-anak kalian: bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan, dan jika (anak-anak itu) semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta warisan." [An-Nisa: 11] Dari firman-Nya ini kita memahami banyak ketentuan. Kita memahami bahwa anak laki-laki mengambil dua kali lipat dari apa yang diambil anak perempuan. Kita juga memahami bahwa cucu dari anak laki-laki diperlakukan sebagai anak dalam keadaan tidak ada anak (yang masih hidup), karena keturunan dari anak laki-laki termasuk dalam kata 'anak-anak'. Berbeda dengan anak-anak dari anak perempuan, yang tidak diperlakukan seperti anak-anak dari anak laki-laki dalam keadaan tidak ada anak (yang masih hidup), karena anak-anak dari anak perempuan secara bahasa tidak termasuk dalam kata 'anak-anak'. Kita juga memahami bahwa jika anak-anak itu semuanya perempuan dan jumlahnya lebih dari dua, maka mereka berbagi dua pertiga harta warisan. Nabi ﷺ menetapkan bagian untuk dua orang perempuan sama dengan bagian bagi yang lebih dari dua, dan para Sahabat (ra) berijma' (sepakat) dalam masalah tersebut. Maka ketentuan untuk dua orang perempuan sama dengan ketentuan untuk lebih dari dua orang perempuan. Ketentuan-ketentuan ini dipahami dari makna umum ayat tersebut. Menurut ketentuan-ketentuan ini, ahli waris berhak atas bagiannya dari harta warisan. Dengan demikian, salah satu sebab kepemilikan harta adalah warisan sesuai dengan ketentuannya, yang telah dirinci dalam Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma' Sahabat (ra).
“Concerning (the inheritance) for your children: to the male is the equivalent of the portion of two females, and if they (children) were women more than two, then theirs is two-thirds of the inheritance.” [An-Nisa: 11] We understand many rules from His speech. We understand that the male child takes double that which the female child takes. We also understand that the child of the son is treated as the child in cases where there are no (living) children, because the children of the male child (son) are included in the word ‘children.’ This is contrary to the children of the daughter, who are not treated like the children of the son where there are no (living) children. Because the children of the daughter are not included linguistically in the word ‘children.’We understand also that if the children were females, and more than two in number, then they share in twothirds of the inheritance. The Prophet (pbuh) made for the two females a portion equivalent to those who are more than two, and the Sahabah (companions) (ra) made Ijma’a (consensus) on that matter. So the rule in regard to the two females is the same rule for more than two females. These rules have been understood from the general meaning of the verse. According to these rules, the inheritor deserves his portion of the inheritance. Thus, one of the means of property ownership is the inheritance according to its rules, which are detailed in the Qur’an, Sunnah and the Ijma’a of the Sahabah (ra).
Warisan adalah salah satu sarana yang dengannya harta dipecah-pecah; meskipun pemecahan harta bukanlah ʿillah (sebab) bagi warisan, melainkan merupakan perwujudan dari kenyataannya. Setelah harta diperbolehkan untuk dimiliki, harta itu kemudian dapat terkumpul di tangan beberapa individu selama hidup mereka. Agar penumpukan harta semacam itu tidak berlanjut setelah kematian mereka, maka perlu ada suatu sarana untuk membagi harta di antara manusia. Dalam kenyataannya terlihat bahwa warisan merupakan sarana pembagian harta ini secara alami. Melalui pengkajian, tampak jelas bahwa ada tiga kasus warisan yang dengannya harta dipecah-pecah:
Inheritance is one of the means by which the wealth is broken up; though the breaking up of the wealth is not an Illah (reason) for the inheritance, rather it is a manifestation of its reality. Once the wealth has been allowed to be possessed, it may then accumulate in the hands of a few individuals during their life. In order that such accumulation of wealth does not continue after their death, it is then necessary to have a means to divide the wealth amongst the people. It is observed in reality that the inheritance is the means of dividing this wealth naturally. Through examination, it is apparent that there are three cases of inheritance by which the wealth is broken up:
a. Kasus pertama adalah ketika para ahli waris mengambil seluruh harta warisan sesuai dengan ketentuan hukum waris, sehingga seluruh harta dibagikan di antara mereka.
a. The first case is when the inheritors take the whole inheritance according to the laws of inheritance, whereby all the wealth is distributed amongst them.
b. Kasus kedua adalah ketika tidak ada ahli waris yang berhak mengambil seluruh harta peninggalan menurut ketentuan pembagian warisan. Contohnya jika seorang suami meninggal dunia dan hanya meninggalkan istri, atau seorang istri meninggal dunia dan hanya meninggalkan suami. Dalam keadaan seperti ini, istri hanya mengambil seperempat dari harta warisan, dan suami hanya mengambil setengah dari harta, sedangkan sisa warisan dalam kedua kasus tersebut diserahkan kepada Bait ul-Mal.
b. The second case is when there are no inheritors who are entitled to take the whole property according to the rules of inheritance. Such a case would be if a husband died leaving behind only a wife or a wife died leaving behind only a husband. In such instances the wife takes only a quarter of the inheritance, and the husband takes only half of the property, while the rest of the inheritance in both cases is left to the Bait ul-Mal.
c. Kasus ketiga adalah ketika benar-benar tidak ada ahli waris sama sekali, dan dalam hal ini seluruh harta dimasukkan ke dalam Baitul Mal, dengan kata lain diserahkan kepada Negara.
c. The third case is that when there is absolutely no inheritor at all, and in this case the whole property is put in the Bait ul-Mal, in other words it is left to the State.
Dengan demikian, harta terbagi-bagi dan kepemilikannya berpindah kepada para ahli waris, sehingga perputaran harta kembali berlanjut dalam siklus ekonomi di tengah masyarakat. Harta tidak dibiarkan berada di tangan seseorang tertentu sehingga kekayaan menumpuk padanya.
The wealth is thus broken up and the property is transferred to the inheritors, where the exchange of the property resumes in an economic cycle amongst the people. The property is not kept in the hands of a particular person where the wealth accumulates.
Warisan merupakan salah satu cara kepemilikan harta yang sah secara hukum, sehingga siapa pun yang mewarisi sesuatu, maka ia memilikinya secara sah. Dengan demikian, warisan adalah salah satu sarana kepemilikan harta yang telah dibolehkan oleh Syariat Islam.
Inheritance is a legal means of property ownership, so anybody who inherits a thing owns it legally. Thus the inheritance is one of the means of property ownership, which the Islamic Shari’ah has permitted.