12.7 Pembubaran Perseroan
12.7 Dissolving the Company
Kontrak syirkah (perseroan) termasuk kontrak yang diperbolehkan oleh syariat. Kontrak ini menjadi batal dengan meninggalnya salah satu mitra, atau karena gila, atau jika ia dinyatakan tidak cakap dan berada di bawah perwalian, apabila syirkah tersebut terdiri dari dua orang. Pembubaran syirkah oleh salah satu dari dua mitra adalah sah, karena ia merupakan kontrak yang diperbolehkan, dan dibatalkan dengan cara yang sama seperti wakalah (perwakilan). Jika salah satu mitra meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang sudah dewasa, ia memiliki pilihan untuk melanjutkan syirkah, dan mitranya harus mengizinkannya untuk melakukan tasharruf (tindakan hukum) dalam syirkah. Namun, ia juga memiliki pilihan untuk menuntut pembubaran syirkah. Jika salah satu mitra menuntut pembubaran syirkah, maka mitra yang lain harus menerima permintaannya. Jika mitranya lebih dari dua orang, dan salah satu dari mereka menuntut pembubaran syirkah sementara yang lain bersedia melanjutkan, maka syirkah yang ada dibubarkan dan diperbarui di antara mitra-mitra yang tersisa. Namun, terdapat perbedaan antara syirkah mudharabah dan jenis syirkah lainnya dalam hal pembubaran. Dalam syirkah mudharabah, jika pekerja (mudharib) menuntut penjualan harta syirkah dan pemilik modal (rabbul mal) menuntut pembagian, maka tuntutan pekerja diterima, karena haknya terdapat pada keuntungan yang tidak akan diketahui kecuali dengan penjualan. Akan tetapi, dalam jenis syirkah lainnya, jika salah satu mitra menuntut pembagian dan mitra yang lain menuntut penjualan, maka tuntutan pembagian yang diterima, bukan tuntutan penjualan.