5.8 Menyewa Orang untuk Melaksanakan Ibadah dan Pelayanan Publik
5.8 Hiring Someone to perform Worships and Public Services
Definisi ijarah sebagai akad yang menetapkan imbalan atas hasil kerja, dan menetapkan bahwa manfaat tersebut dapat diterima sepenuhnya oleh pihak yang mempekerjakan, membawa kita pada pemahaman bahwa ijarah diperbolehkan atas setiap manfaat yang dapat diterima sepenuhnya oleh pihak yang mempekerjakan dari pekerja. Manfaat ini bisa berupa manfaat seseorang seperti pelayan, atau manfaat dari pekerjaan seorang pengrajin, kecuali jika ada dalil syar'i yang menyebutkan larangan atas manfaat tersebut. Hal ini karena segala sesuatu pada asalnya boleh, dan manfaat termasuk di antara hal-hal tersebut. Tidak benar jika dikatakan di sini bahwa ini adalah akad atau transaksi yang pada asalnya harus dibatasi oleh syariat, bukan dibolehkan. Hal itu tidak benar karena akad itu adalah ijarah itu sendiri, bukan manfaatnya. Manfaat adalah objek yang atasnya transaksi dilakukan dan akad itu berlaku, sehingga manfaat itu sendiri bukanlah transaksi maupun akad. Oleh karena itu, ijarah diperbolehkan atas semua manfaat selama tidak ada larangan yang disebutkan mengenai manfaat tersebut, baik ada nash yang membolehkannya maupun tidak. Maka seseorang boleh menyewa laki-laki atau perempuan untuk mengetik baginya di mesin tik, halaman-halaman tertentu dengan upah tertentu, karena ini adalah ijarah atas manfaat yang tidak disebutkan larangannya. Maka ijarah atasnya diperbolehkan, meskipun tidak ada nash yang membolehkannya. Juga diperbolehkan menyewa orang yang menimbang dan menakar untuk pekerjaan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Abu Dawud meriwayatkan dalam hadis Suwaid bin Qais, ia berkata: "Nabi ﷺ datang kepada kami (di pasar), lalu beliau bertransaksi jual beli dengan kami, dan di sana ada seorang laki-laki yang menimbang dengan upah. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Timbanglah dan lebihkanlah (timbangannya).'" Maka ijarah seperti ini diperbolehkan dan ada nash yang membolehkannya. Adapun ibadah, baik yang fardu maupun yang sunnah, maka hal itu perlu diteliti lebih lanjut. Jika manfaat ibadah tersebut tidak melampaui orang yang melakukannya, seperti melaksanakan haji untuk dirinya sendiri dan membayar zakatnya sendiri, maka ia tidak boleh menerima upah atasnya, karena upah adalah imbalan atas suatu manfaat, dan dalam perkara-perkara ini tidak ada manfaat bagi selain dirinya sendiri. Oleh karena itu, menyewa seseorang untuk perkara-perkara ini tidak diperbolehkan, karena semuanya itu wajib atas dirinya. Namun jika manfaat ibadah tersebut melampaui orang yang melakukannya, maka menyewa atas ibadah itu diperbolehkan. Contohnya adalah mengumandangkan adzan untuk orang lain dan mengimami orang lain dalam shalat, atau menyewa seseorang untuk menunaikan haji atas nama orang yang telah meninggal, atau menyewa seseorang untuk membayarkan zakatnya atas nama orang lain. Semua ini diperbolehkan karena merupakan akad atas suatu manfaat dengan imbalan. Upah dalam perkara-perkara ini adalah imbalan atas manfaat yang diperoleh oleh orang lain, sehingga penyewaannya diperbolehkan. Adapun riwayat At-Tirmidzi dari Utsman bin Abi al-Ash, ia berkata: "Pesan terakhir yang diberikan Nabi ﷺ kepadaku adalah agar aku menjadikan seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya." Dalam hadits ini Nabi ﷺ melarang menjadikan muadzin yang mengambil upah sebagai muadzin baginya, tetapi beliau tidak melarang muadzin untuk mengambil upah. Hal ini menunjukkan bahwa ada muadzin yang mengambil upah dan ada yang tidak mengambil upah. Maka Nabi ﷺ melarang beliau memilih muadzin dari kalangan yang mengambil upah. Larangan ini menunjukkan keengganan terhadap pengambilan upah atas adzan, yang berarti makruhnya mengambil upah atas adzan. Namun hal ini tidak menunjukkan keharaman mengambil upah atas adzan, melainkan menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan tetapi makruh.
The definition of hiring as a contract stipulating the recompense for the fruits of labour, and stipulating that the benefit is something the employer can receive fully, leads us to understand that hiring is allowed for every benefit which the employer can receive from the employee fully. This could be the benefit of a person like a servant or the benefit of the work of a craftsman, unless a divine evidence has been mentioned that prohibits such benefit. This is because things are originally allowed and benefit is one of those things. It is untrue to say here that this is a contract or a transaction which should be originally restricted by Shar’a rather than allowed. This is untrue because the contract is the hiring itself, not the benefit. The benefit is the matter over which the transaction is concluded and over which the contract is applied, and thus the benefit is not a transaction or a contract. Therefore, hiring is allowed over all benefits when there is no prohibition mentioned regarding them, whether there is a text allowing them or not. So the person is allowed to hire a man or a woman to type for Him on a typewriter, certain pages for a certain wage because this is a hiring over a benefit for which no prohibition is mentioned. So hiring over it is allowed, even though there was no mention of a text to allow it. It is also allowed to hire a person who measures and weighs for a certain work in a certain time-period. Abu Dawud narrated in the hadith of Suwaid ibn Qais, who said: “The Prophet (pbuh) (pbuh) came to us (in the market) and He bartered with us and we sold to him. And there was a man who was weighing for a wage. The Prophet (pbuh) (pbuh) then said: ‘Measure and out-weigh (the scale of balance).’” So this hiring is allowed and there is a text that allows it. But as for the worships, whether they are Fard or Nafilah, they have to be examined. If their benefit does not extend to other than the person who performs them, such as performing the pilgrimage for himself, and paying his own Zakat, then He is not allowed to receive a wage for it because the wage is a recompense for a benefit and there is no benefit in these matters for other than himself. Accordingly, hiring Him on these matters is not allowed, because they are Fard upon him. But if the benefit of the worship goes beyond the one who performs it, then hiring over it is allowed. Examples include making Adhan for others and leading the others in prayer or hiring a person to perform Hajj on behalf of a dead person or a person to pay his Zakat on his behalf. All these things are allowed because it is a contract over a benefit for recompense. The wage in these matters is recompense for benefit, which was accomplished by another person, so the hiring was allowed. In regard of what At-Tirmidhi narrated from Uthman ibn Aby al A’as, He said: “The last thing the Prophet (pbuh) commanded me to do is to use a Muadhin (caller to prayer) who does not take a wage for performing his adhan.” In this Hadith the Prophet (pbuh) forbade using the Muadhin who takes a wage as a Muadhin for him, but He did not forbid the Muadhins from taking a wage. This indicates that there are Muadhins who take a wage and others who do not take a wage. So the Prophet (pbuh) (pbuh) forbade Him from taking a Muadhin from those who take a wage. This prohibition indicates alienation from taking a wage over Adhan, which implies the dislike of taking a wage over Adhan. However, this does not indicate the prohibition of taking a wage over Adhan; rather it indicates that it is allowed but with dislike.
Berkenaan dengan pendidikan, seseorang boleh menyewa guru untuk mengajar anak-anaknya, dirinya sendiri, atau siapa pun yang ia kehendaki. Hal ini karena mengajar termasuk manfaat yang mubah, yang boleh diambil imbalannya, sehingga menyewanya pun diperbolehkan. Syariat telah membolehkan pengambilan upah untuk mengajarkan Al-Qur'an, maka mengambil upah untuk mengajarkan selain Al-Qur'an tentu lebih layak untuk dibolehkan. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ, dari Allah (SWT) bahwa Dia berfirman: "Hal yang paling berhak untuk diambil upahnya adalah Kitab Allah." Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad As-Sa'idi bahwa Nabi ﷺ menikahkan seorang wanita dengan seorang laki-laki karena apa yang ia ketahui dari Al-Qur'an, yaitu untuk mengajarkan kepadanya apa yang ia ketahui dari Al-Qur'an. Para sahabat juga telah sepakat bahwa diperbolehkan mengambil bagian dari Baitul Mal untuk mengajar; oleh karena itu, diperbolehkan pula mengambil upah untuknya.
With regards to education, a person is allowed to hire a teacher to teach his children or himself or to teach anyone He likes. This is because, teaching is an allowed (Mubah) benefit, for which it is allowed to take recompense for, so hiring for it is allowed. And Shar’a has allowed taking a wage for teaching the Qur’an, so taking a wage for teaching other than the Qur’an is allowed by greater reason. Bukhari narrated from ibn Abbas from the Prophet (pbuh) of Allah (swt) that He said: “The most worthy thing to take a wage for is the Book of Allah.” Bukhari also narrated from Sahl ibn Sa’ad As-Sa’idi that the Prophet (pbuh) married off a woman to a man for what He knew of the Qur’an i.e. to teach her what He knew of the Qur’an. There was a consensus of the companions as well that it is allowed to take a provision from Bait ul- Mal for teaching; therefore it is allowed to take a wage for it.
Diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Shadaqah ad-Dimasyqi, dari Al-Wadhi'ah bin 'Atha', bahwa ia berkata: "Di Madinah terdapat tiga orang guru yang mengajar anak-anak, dan 'Umar bin Al-Khaththab memberi masing-masing dari mereka lima belas (Dinar) setiap bulan." Semua ini menunjukkan bahwa mengambil upah untuk mengajar diperbolehkan. Adapun hadits-hadits yang datang dalam hal ini untuk mencegah pengambilan upah, maka hadits-hadits itu difokuskan pada celaan terhadap pengambilan upah untuk mengajarkan Al-Qur'an, bukan menafikan mempekerjakan orang untuk mengajarkannya. Semuanya menunjukkan makruhnya mengambil upah untuk mengajarkan Al-Qur'an, bukan melarang mempekerjakan orang untuk mengajarkannya. Makruhnya mengambil upah tidak meniadakan kebolehannya, sehingga mengambil upah untuk mengajarkan Al-Qur'an hukumnya makruh, namun diperbolehkan mempekerjakan orang untuk melakukannya.
It was narrated from Ibn Aby Sheeba from Sadaqa al-Dimashqi from Al-Wadhiya ibn’ Ata’a, that He said: “There were three teachers in Madinah who used to teach the youngsters, and ‘Umar ibn Al-Khattab used to provide every one of them with fifteen (Dinars) every month.” All of this indicates that taking a wage for teaching is allowed. With respect to the Ahadith which came in this regard to discourage taking a wage, they were focused on discouraging the taking of a wage for teaching the Qur’an, rather than denying the hire of people to teach it. They all indicate the dislike of taking a wage for teaching the Qur’an, rather than forbid the hiring to teach it. Dislike of taking the wage does not deny its permissibility, so it is disliked to take a wage for teaching Qur’an, yet it is allowed to hire people for doing so.
Mengenai menyewa dokter, hal itu diperbolehkan karena mengandung manfaat yang dapat diperoleh oleh pihak yang menyewa, namun tidak diperbolehkan menyewanya untuk menyembuhkan, karena itu berarti menyewa atas sesuatu yang tidak diketahui. Diperbolehkan menyewa dokter untuk memeriksa pasien karena ini adalah manfaat yang diketahui, dan diperbolehkan menyewa dokter untuk melayani pasien selama hari-hari tertentu, karena ini adalah pekerjaan yang jelas batasannya. Juga diperbolehkan menyewa dokter untuk mengobati pasien, karena pengobatannya diketahui dengan cara yang menghilangkan ketidaktahuan, meskipun jenis penyakitnya tidak diketahui, sebab cukup bagi diketahuinya bahwa pasien itu sakit.
Concerning the hiring of the doctor, it is allowed because it involves a benefit which the employer can receive, but it is not allowed to hire Him for curing, because that would be hiring over an unknown matter. It is allowed to hire the doctor for examining a patient because this would be a known benefit, and it is allowed to hire the doctor for serving the patient during certain days, as this would be a defined work. It is also allowed to hire the doctor to treat the patient, because his treatment is known in a manner that removes ignorance, even if the type of disease is not known, since it is enough for it to be known that the patient is sick.
Kebolehan mempekerjakan seorang dokter ditetapkan karena pengobatan adalah manfaat yang dapat diperoleh oleh pihak yang mempekerjakan, sehingga menyewa jasanya untuk itu diperbolehkan. Juga telah disebutkan bahwa Nabi ﷺ menunjukkan kebolehan menyewa jasa untuk pengobatan. Bukhari meriwayatkan dari Anas, ia berkata: “Nabi ﷺ memanggil Abu Thaibah untuk berbekam (Ihtajama) beliau, lalu beliau memberinya dua sha’ makanan dan beliau menganjurkan tuannya agar meringankan pekerjaannya.” Berbekam pada masa itu merupakan pengobatan yang dengannya orang-orang diobati, sehingga mengambil upah atas pekerjaan itu menunjukkan kebolehan mempekerjakan seorang dokter. Adapun sabda Nabi ﷺ yang diriwayatkan Tirmidzi dari Rafi’ bin Khadij bahwa “penghasilan tukang bekam adalah kotor (Khabits),” hal ini tidak menunjukkan larangan mempekerjakan tukang bekam. Sebaliknya, hadits itu menunjukkan ketidaksukaan terhadap penghasilan dari berbekam, meskipun hukumnya mubah berdasarkan dalil bahwa dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Ma’dan bin Abi Thalhah, Nabi ﷺ menyebut bawang putih dan bawang merah sebagai sesuatu yang buruk, padahal keduanya mubah. Semua ini berkaitan dengan pekerja yang jasanya bersifat pribadi.
The permissibility of the hiring of a doctor is established because medicine is a benefit which the employer can receive, so hiring over it is allowed. Also, it was mentioned that the Prophet (pbuh) indicated the allowance of hiring for medicine. Bukhari narrated from Anas that He said: “The Prophet (pbuh) called Abu Taeeba to cup/bleed (Ihtajama) Him then He gave Him two Sa’a (cubic measures) of food and He recommended to his master to reduce work on him.” Cupping at that time, was a medication with which people were treated, so taking a wage for doing it indicated the allowance of hiring a doctor. In regard of the saying of the Prophet (pbuh) which Tirmidhi narrated from Rafi’a ibn Khadeej that “the earning of the cupper is filthy (Khabeeth),” this does not indicate the forbiddance of hiring a cupper. Rather it indicates the dislike of earning by cupping, though it is Mubah (allowed) by the evidence that in the Hadith narrated by Muslim from M’adan ibn Aby Talha, the Prophet (pbuh) described garlic and onion as evil, though they are allowed. All this is in regard of the worker whose service is private.
Adapun pekerja yang manfaatnya bersifat umum, jasanya dianggap termasuk kepentingan yang harus disediakan oleh Negara bagi rakyat. Hal ini karena setiap jasa yang manfaatnya melampaui individu kepada masyarakat, dan masyarakat membutuhkannya, maka jasa tersebut termasuk kepentingan umum yang wajib disediakan oleh Bait ul-Mal bagi seluruh rakyat. Contohnya adalah ketika penguasa mengangkat seseorang untuk mengadili di antara manusia dengan gaji bulanan, atau pengangkatan pegawai untuk berbagai departemen dan layanan, serta pengangkatan muadzin dan imam. Di antara jasa yang untuknya Negara harus mempekerjakan pegawai guna melayani rakyat adalah pendidikan dan kedokteran. Mengenai pendidikan, hal ini didasarkan pada ijma' para sahabat dalam memberikan jatah kepada para guru dengan jumlah tertentu sebagai gaji mereka dari Bait ul-Mal. Juga karena Nabi ﷺ menetapkan tebusan para tawanan (kaum musyrik) berupa pengajaran sepuluh anak Muslim, padahal tebusan ini termasuk harta rampasan yang merupakan milik seluruh kaum Muslimin. Mengenai kedokteran, hal ini karena Nabi ﷺ pernah diberi hadiah berupa seorang dokter, lalu beliau menugaskannya untuk melayani kaum Muslimin. Fakta bahwa Rasulullah ﷺ menerima hadiah tersebut tidak untuk dimiliki sendiri, tidak pula mengambilnya, melainkan menugaskannya bagi kaum Muslimin, menjadi bukti bahwa hadiah tersebut milik umat Islam secara umum, bukan milik beliau pribadi. Karena Nabi ﷺ menerima hadiah lalu menjadikannya untuk seluruh kaum Muslimin, hal ini menunjukkan bahwa ia termasuk harta milik umum kaum Muslimin. Oleh karena itu, pemberian gaji kepada dokter dan guru berasal dari Bait ul-Mal. Meski demikian, individu boleh saja mempekerjakan dokter dan mempekerjakan guru sendiri. Namun Negara wajib menyediakan layanan kedokteran dan pendidikan bagi seluruh warga negara, tanpa membedakan antara Muslim dan dhimmi, maupun antara kaya dan miskin. Ini karena hal-hal seperti adzan dan peradilan termasuk perkara yang manfaatnya melampaui diri orang yang melakukannya, dan masyarakat membutuhkannya; maka keduanya termasuk pelayanan umum yang harus disediakan bagi seluruh warga negara, dan Baitul Mal wajib menjaminnya.
But regarding the worker whose benefit is common, his services are considered to be of the interests which the State has to supply for the people. This is because every service whose benefit goes beyond the individuals to the community, and the community was in need of it, then this service would be of the public interests which the Bait ul-Mal has to make available for all of the people. An example of that is when the ruler hires a person to judge among the people on a monthly basis, or such as the hiring of employees for departments and services, and the hiring of Muadhins and Imams. Amongst the services for which the State has to hire employees in order to provide for the people are education and medicine. In regard to education this is the case, due to the consensus (Ijma’a) of the companions on giving provision to the teachers by a particular amount as a wage for them from the Bait ul-Mal. Also because the Prophet (pbuh) assigned the ransom of the captives (of Mushriks) as being to teach ten Muslim children, while this ransom was of the booties which are property belonging to all the Muslims. In regard to medicine, this is because the Prophet (pbuh) was given a doctor as a gift to him, whom He assigned to the Muslims. The fact that the Messenger received the gift and did not dispose of it, nor take it, but rather assigned it for the Muslims, is an evidence that this gift belongs to the Muslim public, and not to him. Since the Prophet (pbuh) had received a gift and He put it for all the Muslims, this indicates it is one of the things which belongs to the Muslim public. Therefore, giving provisions to the doctors and teachers is from the Bait ul-Mal. Nonetheless, the individual himself is allowed to hire a doctor and hire a teacher. But the State is obliged to make medicine and education available for all citizens, with no difference between the Muslim and the Dhimmi or between the rich and the poor. This is because these are like the Adhan and the judiciary, which are of the matters whose benefit extends beyond the one himself, and the people need them; so they are of the public services which have to be made available for all citizens, and the Bait ul-Mal has to secure them.