19 Hima (Perlindungan/Penjagaan) demi Kepentingan Umum
19 Seclusion (Hima) in the Public Interests
Setiap orang berhak untuk mengambil manfaat dari fasilitas umum, sesuai dengan tujuan yang ditetapkan untuknya. Fasilitas umum tidak boleh digunakan kecuali untuk tujuan yang telah ditetapkan baginya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menggunakan jalan untuk tujuan beristirahat (memarkir kendaraan untuk istirahat), tidak pula memarkir untuk berdagang, dan tidak pula untuk sesuatu yang bukan tujuan keberadaan jalan tersebut. Hal ini karena jalan ada untuk dilalui; kecuali jika digunakan dengan cara yang tidak mengganggu perjalanan, dan penggunaan sampingan seperti ini dinilai sebagai penggunaan yang tidak menimbulkan bahaya atau kesulitan bagi para pejalan kaki maupun pengendara. Sungai juga tidak boleh digunakan untuk selain keperluan yang menjadi tujuan keberadaannya. Maka jika sebuah sungai ada untuk irigasi, seperti halnya sungai kecil, tidak boleh digunakan untuk pelayaran (transportasi air). Sedangkan jika sungai itu ada untuk kedua keperluan tersebut, seperti sungai Nil dan sungai Tigris, maka boleh digunakan untuk keduanya.
There is a right for all the people to benefit from the public utilities, for the purpose for which they are designated. They should not be used except for the purpose for which they are designated. Thus, it is not allowed to use a road for the purpose of a recess (parking for a break), nor parking to trade, nor anything that the road did not exist for. This is because the road exists for the purpose of travelling upon it; unless it were to be used in such a way that does not interfere with travelling; and this marginal use is evaluated as that which does not cause harm or difficulty for passers by. Rivers also should not be used for other than the matter, which they exist for. So if a river exists for irrigation, as would be the case for example with a small river, then it should not be used for navigation (shipping), while if it exists for both matters, like the Nile and Tigris, it may be used for both.
Tidak seorang pun boleh menetapkan untuk dirinya sendiri sesuatu dari fasilitas umum, seperti padang rumput, masjid, dan laut. Nabi ﷺ bersabda:
Also no one is allowed to designate for himself anything from the public utilities, like the pastures, Masjid and seas. The Prophet said:
“Tidak ada hima (suaka/pembatasan wilayah) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya,” diriwayatkan oleh Abu Dawud melalui Ash-Sha'b ibn Jatstsamah ﷺ. Asal mula hima bagi bangsa Arab adalah bahwa pemimpin mereka, ketika berkemah di tempat yang subur, akan membiarkan seekor anjing menggonggong di atas tempat yang tinggi, dan di mana pun suara anjing itu terdengar ke segala arah, wilayah tersebut akan dilindungi baginya, dan tidak seorang pun diizinkan menggembalakan ternaknya (kawanannya) di dalamnya, sementara ia sendiri tetap dapat menggembalakan kawanannya bersama orang lain di tempat-tempat lain. Jadi, hima adalah tempat yang dilindungi, dan ia berbeda dari tempat yang mubah (boleh digunakan bersama). Dengan demikian, Islam melarang orang memonopoli sebagian dari harta milik umum untuk kepentingan pribadinya dengan mengecualikan orang lain. Maka, makna hadits tersebut adalah bahwa tidak seorang pun diperbolehkan melindungi (untuk kepentingannya sendiri) sebagian dari hal-hal yang menjadi milik seluruh kaum Muslimin, kecuali Allah dan Rasul-Nya, karena hanya merekalah yang berhak melindungi bagian mana pun dari hal-hal tersebut yang mereka anggap tepat. Rasulullah ﷺ bertindak sesuai dengan hal ini, sehingga beliau melindungi beberapa tempat. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, “bahwa Nabi ﷺ melindungi (tanah) an-Naqi'ah untuk kuda-kuda kaum Muslimin,” diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwal (harta-harta), yakni Nabi ﷺ melindungi suatu tempat yang disebut an-Naqi'ah, yaitu sebidang tanah yang basah kuyup oleh air sehingga subur, letaknya 20 farsakh (satuan panjang) dari Madinah. Maka orang-orang dilarang menghidupi tanah mati (yang belum diolah) ini, agar padang rumput dapat tumbuh, dan kawanan tertentu diizinkan merumput sementara yang lain dilarang.
“There is no seclusion (Hima) except for Allah and His Messenger,” narrated by Abu Dawud through Ass’ab ibn Jathama. The origin of seclusion (Hima) to the Arabs was that their chief, when he camped in a fertile place, would let a dog bark at the top of a high place, and wherever the voice of the dog reached on all sides, that area would be protected for him, and no one would be allowed to send his cattle (flock) to graze inside it, while he was still able to graze his flock with other people in other places. So the sanctuary (Hima) is the protected place, and it is different from the allowed (Mubah) place. Thus, Islam prevented people from secluding any of the public things for their own use to the exclusion of the others. Accordingly, the meaning of the Hadith is that no one is allowed to protect (for one’s use) any of those things, which belong to all Muslims, except Allah and His Messenger, for only they have the right to protect any of these things they deem appropriate. The Messenger of Allah acted in accordance with this, so he protected some places. It is narrated from Ibn ’Umar, “that the Prophet protected the (land of) Naqee’a for the horses of the Muslims,” narrated by Abu Ubayd in the book of Al-amwal (properties) i.e. the Prophet protected a place called an-Naqee’a i.e. a land which was thoroughly soaked with water and was therefore fertile, it was 20 farsakh (a measure of length) from Al-Madina. So people were prohibited from inhabiting this dead (uncultivated) land, thus the pastures could grow, and special flocks were allowed to graze whilst others were prohibited.
Yang dimaksud di sini adalah bahwa beliau menyisihkannya untuk kuda-kuda yang digunakan dalam jihad di jalan Allah. Para Khulafaa’ setelah Nabi ﷺ juga melindungi tanah – ’Umar dan ’Utsman melindungi sebagian tempat-tempat umum, dan hal ini diketahui oleh para Sahabat dan tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya, sehingga menjadi Ijma’ as-Sahabah (kesepakatan para Sahabat). Juga diriwayatkan dari ’Amir bin ’Ubaidullah bin az-Zubair dari ayahnya, bahwa ia berkata: “Seorang Badui datang kepada ’Umar dan berkata: ‘Wahai Amirul Mukminin, ini adalah negeri kami yang kami perjuangkan pada masa jahiliyyah.”
What is meant here is that he reserved it for the horses used in Jihad in the way of Allah. The Khulafaa of the Prophet after him also protected land – ’Umar and Uthman protected some of the public places, and this matter became known to the Sahaba and none of them denied it, so it became an Ijma’a-as-sahaba (concensus of the companions). It was also narrated from Amir ibn Ubaydullah ibn az-Zubair from his father, that he said: “A Bedouin came to ‘Umar and said: ‘O Ameer of the believers, this is our country on which we fought in jahiliyyah (days of ignorance)
"...dan menjadi Muslim karenanya, lalu mengapa engkau melindunginya?" ‘Umar menundukkan kepala dan mulai meniup serta memelintir kumisnya, sebagaimana kebiasaannya meniup dan memelintir kumis ketika sesuatu mengkhawatirkannya. Ketika orang Badui itu melihatnya melakukan hal tersebut, ia mengulangi apa yang telah dikatakannya kepadanya. Kemudian ‘Umar berkata: "Harta (Mal) adalah milik Allah, dan manusia adalah hamba-hamba Allah. Demi Allah, sekiranya aku tidak dibebani tanggung jawab itu di jalan Allah (FeesabeelIllah), niscaya aku tidak akan melindungi sejengkal pun tanah itu," diriwayatkan oleh Abu Ubayd dalam Al-Amwal.
and became Muslims on it, so why do you protect it?’ ‘Umar bowed his head and started to blow and twist his moustache, as he used to twist his moustache and blow when something worried him. When the Bedouin saw him doing that, he repeated what he had said to him. Then ‘Umar said: “The property (Mal) belongs to Allah, and the human beings are servants of Allah. By Allah had I not been charged with that in the way of Allah (FeesabeelIllah) I would not have protected one handspan of the land,” narrated by Abu Ubayd in Al-amwal.
Perlindungan (ḥimā) yang dilarang dalam hadis mencakup dua hal. Pertama, tanah mati (yang belum diolah), yang boleh didiami dan diambil manfaatnya oleh seseorang. Kedua, perlindungan atas hal-hal yang dijadikan Nabi ﷺ sebagai milik bersama, seperti air, padang rumput, dan api; misalnya ketika seseorang menetapkan sebuah saluran air untuk mengairi tanamannya dan mencegah orang lain melakukan hal yang sama.
The prohibited protection mentioned in the Hadith includes two matters: the first is the dead (uncultivated) land, which is allowed for the person to inhabit and take from. And the second is the protection of the things which the Prophet made the people associates in, like the water, pastures and fire; for example where someone designates a canal of water to irrigate his plants and prevents others from doing the same.
Ahmad meriwayatkan dari Iyas bin Abd bahwa ia berkata: “Janganlah kalian menjual kelebihan air, sebagaimana Nabi ﷺ melarang penjualan air.” Hisyam meriwayatkan dari Al-Hasan, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Barangsiapa menahan kelebihan air untuk mencegah dengannya kelebihan padang rumput, maka Allah akan menahan karunia-Nya darinya pada Hari Kiamat”, diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam Al-Amwal. Dengan demikian menjadi jelas bahwa negara diperbolehkan melindungi tanah mati (yang belum diolah) dan yang masuk ke dalam milik umum, untuk apa pun yang dianggapnya bermaslahat bagi kaum Muslimin, dengan syarat tidak menimbulkan kerugian bagi siapa pun.
Ahmed narrated from Iyas ibn Abd that he said: “Do not sell the excess water as the Prophet forbade selling water.” Hisham narrated from Al Hassan, that the Prophet said: “Whoever prevented the excess water to prevent with it the excess pasture, Allah will prevent him of His bounty on the Day of Judgement”, narrated by Abu Ubayd in Al-amwal. Thus it becomes clear that the State is allowed to protect the dead (uncultivated) land, and that which enters into the public property, for anything that it considers to be in the interests of the Muslims, on condition that it does not cause harm to anybody.