24.7 Penerbitan Mata Uang
24.7 Issuing of Currency
Harga adalah perkiraan masyarakat terhadap nilai barang, dan upah adalah perkiraan masyarakat terhadap nilai jasa. Uang adalah sarana yang digunakan untuk menyatakan perkiraan ini. Uanglah yang memungkinkan kita mengukur berbagai barang dan jasa serta mengacukannya pada satu dasar yang sama, sehingga memudahkan proses perbandingan antara berbagai barang dan antara berbagai jasa dengan mengacukannya pada satu satuan umum yang berfungsi sebagai standar umum. Harga dibayarkan untuk barang dan upah dibayarkan kepada pekerja berdasarkan satuan ini.
The price is the society’s estimate of the value of goods and the wage is the society’s estimate of the value of services. Money is the medium by which this estimate is expressed. It is the medium which enables us to measure various goods and services and refer them to one common basis, thus facilitating the process of making a comparison between various goods and between various services by referring them to one general unit which serves as the general standard. Prices are paid for goods and wages are paid for workers on the basis of this unit.
Nilai uang diperkirakan dari daya belinya, yaitu dari seberapa banyak barang atau jasa yang dapat diperoleh seseorang dengannya. Oleh karena itu, medium yang digunakan masyarakat untuk memperkirakan nilai barang dan jasa harus memiliki daya beli agar dapat disebut sebagai uang, yaitu suatu daya yang dengannya setiap orang dapat memperoleh barang dan jasa.
The value of money is estimated by its purchasing power i.e. by how much a person could acquire with it in terms of goods or services. Therefore, the medium by which the society estimates the value of goods and services must have a purchasing power in order to qualify as money i.e. a power with which any person could acquire goods and services.
Medium ini pada asalnya harus memiliki daya intrinsik, atau bergantung pada daya intrinsik, yaitu harus memiliki nilai yang diakui oleh masyarakat itu sendiri, agar dapat dianggap sebagai uang. Namun, pada kenyataannya penerbitan uang berbeda-beda di antara berbagai negara di dunia. Sebagian negara telah menjadikan uang mereka sebagai daya intrinsik atau bergantung pada daya intrinsik, sementara negara lain telah menjadikan uang mereka sebagai uang konvensional (tidak dapat ditukar), yaitu mereka telah menyepakati suatu medium untuk dianggap sebagai uang dan memberinya daya beli.
This medium must originally have an intrinsic power, or be dependent on an intrinsic power i.e. it should itself have a value recognised by the public, in order to be considered as money. However, in reality the issuing of money differs among the various countries of the world. Some countries have made their money an intrinsic power or dependent on an intrinsic power, while others have made their money a conventional money (inconvertible) i.e. they have agreed upon a medium to be considered as money and they gave it a buying power.
Dalam menerbitkan uang, negara dapat menganut standar emas dan perak, atau uang kertas yang tidak dapat ditukar. Adapun negara-negara yang menjalankan standar emas dan perak, mereka mengikuti dua metode penerbitan: metode uang logam, yaitu standar logam tunggal atau ganda, atau metode uang kertas. Metode logam adalah ketika koin emas dan perak diterbitkan dengan mencetak potongan emas atau perak untuk merepresentasikan berbagai nilai, namun didasarkan pada satu satuan moneter yang menjadi acuan bagi seluruh nilai uang dan barang. Setiap potongan dicetak berdasarkan satuan ini, dan potongan-potongan tersebut diedarkan sebagai mata uang negara. Metode uang kertas yang digunakan di negara-negara yang menjalankan standar emas dan perak berarti bahwa suatu negara menggunakan uang kertas, yakni mata uang kertas yang dapat ditukar dengan emas dan perak atas permintaan. Standar ini dapat dijalankan dengan dua cara. Cara pertama adalah ketika suatu negara membuat uang kertas merepresentasikan sejumlah emas dan perak tertentu yang disimpan di suatu tempat sebagai uang atau logam mulia. Dalam hal ini, jumlah tersebut memiliki nilai logam yang sama dengan nilai nominal yang dimiliki uang kertas, dan lembarannya dapat ditukar atas permintaan. Ini dikenal sebagai uang kertas intrinsik. Adapun cara kedua digunakan ketika suatu negara memutuskan bahwa uang kertas harus merepresentasikan sebuah dokumen yang ditandatangani, yang berisi janji untuk membayar kepada pemegangnya sejumlah uang tertentu atas permintaan. Uang kertas ini dalam hal ini tidak merepresentasikan jumlah emas dan perak yang memiliki nilai logam sama dengan nilai nominal yang diterbitkan; namun rumah penerbit, baik bank maupun kas negara, tetap menyimpan emas dan perak dalam jumlah yang lebih kecil dari nilai nominalnya, misalnya tiga perempat nilai, dua pertiga, sepertiga, seperempat, atau persentase lain dari nilai nominal. Misalnya, sebuah bank atau kas negara menerbitkan uang kertas senilai 500 juta Dinar dan hanya menyimpan di brankasnya emas dan perak senilai 200 juta Dinar. Jenis uang kertas ini dikenal sebagai uang kertas fidusia. Cadangan logam tersebut dikenal sebagai cadangan emas atau penjaminan emas. Bagaimanapun, negara yang menerbitkan uang dalam kondisi seperti ini sebenarnya menjalankan standar emas.
When issuing money, countries may either adopt the gold and silver standard, or the non-exchangeable paper money. As for the countries which operate the gold and silver standard, they follow two methods of issuing: the metallic money method, i.e. either the single/dual metallic standard or the paper money method. The metallic method is where gold and silver coins are issued by minting pieces of gold or silver to represent various values, but based on one monetary unit to which all the various values of money and goods would be referred. Each piece would be coined to be based on this unit, and these pieces would be circulated as the country’s currency. The paper method used in the countries which operate the gold and silver standard means simply that a country would use paper money i.e. paper currency that can be exchanged to gold and silver upon demand. Two methods can be used in operating such a standard; the first method is when a country makes the paper money represent a certain amount of gold and silver deposited in a specific place as money or bullion. In this case, this amount would have a metallic value equal to the nominal value which the paper money holds and the notes can be exchanged on demand. This is known as intrinsic paper money. As for the second way, this would be used when a country decides that the paper money should represent a document in which the undersigned, promises to pay the bearer on demand a certain amount of money. This paper money would not in this case represent the amount of gold and silver which has a metallic value equal to the issued nominal value; the issuing house, be it a bank or a government treasury, would however maintain a lesser amount of gold and silver than its nominal value, for example, three-quarters of the value, two thirds, one third, a quarter or any other percentage of the nominal value. For instance, a bank or the State’s treasury would issue paper money worth 500 million Dinars and maintain in its safes 200 million Dinars worth of gold and silver only. This type of paper money is known as fiduciary paper money. The metallic reserves are known as gold reserves or gold cover. In any case, a country which issues money under these conditions would in fact be operating the gold standard.
Hal ini menunjukkan bahwa media yang memiliki nilai intrinsik, yaitu emas dan perak, pada dirinya sendiri adalah uang dan merupakan dasar yang menjadi landasan uang. Namun, setiap negara memilih metode, bentuk, berat, tempat pencetakan, dan sebagainya yang khas miliknya, agar dapat membedakannya dari uang negara lain. Suatu negara juga dapat menyepakati uang kertas intrinsik yang didasarkan pada emas dan perak, baik yang beredar di dalam negeri maupun di luar negeri, atau yang hanya digunakan dalam pertukaran valuta asing. Suatu negara juga dapat menyepakati uang kertas fidusia, yang dijamin dengan emas sebesar jumlah tertentu dari nilai nominalnya, yaitu cadangan emasnya lebih kecil daripada nilainya dalam emas. Kertas-kertas ini memiliki bentuk dan cetakan tertentu sehingga menjadi mata uang negara penerbitnya dan agar dapat dibedakan dari mata uang lain.
This demonstrates that the media which possess an intrinsic power i.e. gold and silver, are in themselves money and are the basis upon which money is based. However each country chooses her own specific method, shape, weight, mint, etc. so that she can distinguish it from other money. A country may also agree on an intrinsic paper currency based on gold and silver either circulating in the country and abroad, or used only in foreign exchanges. A country could also agree upon fiduciary paper money, backed by gold for a certain amount of its nominal value i.e. it would have a gold reserve less than its value in gold. These papers would have a specific shape and print so that they become the currency of the issuing country and so that they are distinguished from other currencies.
Adapun negara-negara yang menerapkan standar uang kertas yang tidak dapat ditukarkan, mereka menerbitkan uang kertas yang tidak dapat ditukarkan dengan emas, perak, atau logam mulia apa pun dengan nilai tukar yang tetap. Oleh karena itu, lembaga yang menerbitkan uang kertas ini tidak berkewajiban menukarkan uang kertas tersebut dengan emas pada harga tertentu atas permintaan. Di negara-negara seperti itu, emas diperlakukan sama seperti komoditas lainnya yang harganya berfluktuasi dari waktu ke waktu sesuai dengan penawaran dan permintaan. Uang kertas ini tidak didukung oleh cadangan logam, dan tidak pula dapat ditukarkan dengan uang logam. Uang kertas hanya memiliki nilai hukum dan tidak memiliki kekuatan intrinsik, juga tidak bergantung pada kekuatan intrinsik. Uang kertas hanya mewakili satuan yang telah disepakati sebagai alat sirkulasi, dan hukumlah yang memberinya kekuatan untuk menjadi alat sirkulasi, yang dengannya seseorang dapat memperoleh barang dan jasa. Kekuatannya berasal dari kekuatan negara yang menerbitkannya dan yang menggunakannya sebagai mata uangnya.
As for the countries who operate a non-exchangeable paper money standard, they issue bills which are not exchangeable to gold or silver or any precious metal with a fixed rate. Therefore, the institution which issues these bills is not liable to exchange these bank notes for gold at a specific price on demand. Gold in such countries is treated just like any other commodity whose price fluctuates from time to time according to supply and demand. These bank notes are not backed by a metallic reserve, nor are they exchangeable to metallic money. They only hold a legal value and do not possess an intrinsic power, nor do they depend on an intrinsic power. They merely represent a unit that has been agreed upon as a means of circulation, and it is the law that gives it the power to become a means of circulation, with which a person may acquire goods and services. Its power is derived from the power of the State who issues it and who uses it as her currency.
Karena uang diterbitkan dengan cara-cara yang disebutkan di atas, setiap negara oleh karena itu dapat menyepakati sesuatu yang menyatakan perkiraan masyarakat terhadap barang dan jasa, selama sesuatu itu memiliki daya beli yang dengannya seseorang dapat memperoleh barang dan jasa dari negara tersebut. Oleh karena itu, setiap negara dapat menerbitkan mata uang yang memiliki kualitas tertentu dan khas, yang menyatakan perkiraan masyarakat terhadap nilai barang dan jasa, yaitu uang yang dengannya setiap orang dapat memperoleh barang dan jasa di negara penerbit, sesuai dengan nilai yang diberikan pada uang tersebut. Negara penerbitlah yang memaksa negara-negara lain untuk mengakui mata uangnya agar negara-negara tersebut dapat memperoleh barang dan jasa darinya.
Since money is issued in the above mentioned ways, any country could therefore agree upon something which expresses the society’s estimate of goods and services, as long as this thing has purchasing power with which a person could acquire goods and services from that country. Therefore, any country could issue a currency that has a fixed and a distinguished quality, which expresses the society’s estimation of the value of goods and services i.e. a money with which any person could acquire goods and services in the issuing country, according to the value given to that money. It is the issuing country which forces other countries to recognise her currency so that these countries could acquire from her goods and services.
Sebuah negara tidak perlu bergantung pada Dana Moneter Internasional, Bank Dunia, bank sentral, atau lembaga lain mana pun. Kekuatan satuan tersebut dalam memperoleh barang dan jasa sudah cukup untuk menjadikannya mata uang, baik dengan sendirinya, seperti emas dan perak, maupun karena ia bergantung pada emas dan perak, misalnya uang kertas intrinsik yang mewakili nilai nominalnya dalam emas dan perak, atau melalui adanya sejumlah emas dan perak yang disimpan sebagai cadangan, sebagaimana halnya uang kertas fidusia. Hal ini juga dapat terjadi karena ia merupakan alat pembayaran yang sah dengan penerimaan yang dipaksakan oleh hukum, yang memungkinkan seseorang memperoleh barang dan jasa dengannya, seperti uang kertas yang tidak dapat ditukar, yaitu uang kertas (banknote).
A country would not need to depend on the International Monetary Fund, the World Bank, a central bank or any other institution. The strength of the unit in obtaining goods and services would be sufficient to turn it into a currency either by itself, such as gold and silver, or by its dependence on gold and silver e.g. intrinsic paper money which represents its nominal value in gold and silver, or through having a certain amount of gold and silver held in reserve, as is the case with fiduciary paper money. This may also be due to it being a legal tender with enforced acceptability which allows a person to acquire with it goods and services, such as the non-exchangeable paper money i.e. the banknote.
Dahulu, negara-negara bertransaksi dengan emas dan perak, di mana setiap negara menyepakati tanda khusus yang tetap untuk emas dan peraknya guna membedakan mata uangnya dari mata uang negara lain. Setiap negara kemudian menerbitkan uang kertas bersama emas dan perak dengan tanda pembeda yang tetap. Lalu negara-negara menyepakati penerbitan uang kertas sambil tetap menjaga cadangan emas dan perak. Dengan demikian, terdapat tiga jenis uang di dunia: uang logam yang terbuat dari emas dan perak, uang kertas yang bernilai intrinsik, dan uang kertas yang tidak dapat ditukarkan.
Countries in the past used to deal in gold and silver, whereby each country would agree upon a specific fixed character for her gold and silver in order to distinguish her money from other countries’ money. Each country would then issue alongside the gold and silver paper money with a fixed distinguished character. Then the country would agree upon the issuing of paper money while maintaining gold and silver reserves. There was therefore three types of money in the world: metallic money made of gold and silver, intrinsic paper money and non-exchangeable banknotes.
Sejak berakhirnya Perang Dunia Kedua hingga tahun 1971, seluruh dunia biasa menjalankan dua jenis uang utama, yaitu uang logam dan uang kertas dengan tiga jenisnya. Namun sejak tahun 1971, seluruh dunia mulai menjalankan secara eksklusif standar uang kertas yang tidak dapat ditukarkan, yaitu alat pembayaran yang sah dengan penerimaan yang diwajibkan, hingga presiden Amerika Serikat Nixon menyatakan Deklarasi Bretton Woods batal dan tidak berlaku, sehingga memutus hubungan antara dolar dan emas.
Since the end of the Second World War and until 1971, the whole world used to operate two main types of money, the metallic and the paper money with its three types. However, since 1971 the whole world began operating exclusively the non-exchangeable paper money standard i.e. the legal tender with enforced acceptability, until the U.S. president Nixon declared the Bretton Woods Declaration null and void, thus severing the link between the dollar and gold.