22.1 Keseimbangan Ekonomi dalam Masyarakat
22.1 Economic Equilibrium in Society
Islam telah menjadikan peredaran mata uang di antara seluruh warga negara sebagai suatu kewajiban, dan melarang pembatasan peredaran tersebut hanya kepada kelompok tertentu dengan mengecualikan yang lain. Allah (SWT) berfirman:
Islam has made the circulation of currency between all citizens an obligation, and it has forbidden the restriction of such circulation to a certain group of people to the exclusion of others. Allah (swt) says:
"Agar harta itu tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya di antara kalian." [Al-Hashr: 7]
“Lest it circulates solely among the wealthy from amongst you.” [Al-Hashr: 7]
Jika terdapat ketimpangan yang berlebihan antarindividu dalam masyarakat dalam hal pemenuhan kebutuhan, dan jika masyarakat perlu dibangun kembali dari awal, atau jika ketimpangan ini disebabkan oleh pengabaian atau ketidakpedulian terhadap penerapan hukum-hukum Islam, maka Negara berkewajiban memperbaiki keadaan tersebut dengan memberikan bantuan keuangan kepada mereka yang membutuhkan, hingga kebutuhan pokok mereka terpenuhi dan terwujud keseimbangan dalam distribusi. Negara hendaknya berupaya menyediakan komoditas, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, karena tujuannya bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan seseorang secara sementara, tetapi juga untuk menyediakan sarana yang membantu individu dalam upayanya memenuhi kebutuhannya sendiri dalam jangka panjang. Jika Negara kekurangan dana, dan pendapatannya tidak cukup untuk menciptakan keseimbangan tersebut dalam masyarakat, maka tidak benar baginya memungut pajak dari warganya demi terwujudnya keseimbangan tersebut, sebab urusan ini bukanlah kewajiban seluruh kaum Muslimin; Negara sebaiknya berupaya memperoleh dana dari sumber selain pajak, seperti harta rampasan perang dan harta milik umum, untuk mewujudkan keseimbangan tersebut. Oleh karena itu, setiap kali Negara merasakan adanya ketimpangan dalam keseimbangan ekonomi masyarakat, hendaknya Negara mengatasinya dengan memberikan bantuan keuangan dari baitul mal kepada mereka yang membutuhkan, selama dana dari harta rampasan perang dan harta milik umum tersedia.