3.2 Definisi Kepemilikan Pribadi
3.2 Definition of Private Ownership
Kepemilikan individu adalah hukum ilahi yang ditetapkan berdasarkan aset atau manfaat, yang dengannya pemilik dapat memanfaatkan aset tersebut dan menerima imbalan atasnya. Misalnya, seseorang memiliki sepotong roti atau sebuah rumah. Melalui kepemilikannya atas roti itu, ia dapat memakannya atau menjualnya. Demikian pula, melalui kepemilikannya atas rumah, ia dapat tinggal di dalamnya atau menjualnya. Dalam kedua contoh tersebut, roti dan rumah adalah aset. Hukum ilahi yang berkaitan dengannya adalah izin Asy-Syari' bagi manusia untuk memanfaatkannya, dengan memakannya, mengambil manfaat darinya, atau menukarkannya. Izin pemanfaatan ini berarti pemilik dapat memakan roti dan tinggal di rumah, serta dapat menjualnya. Pada roti, hukum ilahi ditetapkan berdasarkan asetnya, yaitu izin untuk memakannya. Pada rumah, hukum ilahi ditetapkan berdasarkan manfaatnya, yaitu izin untuk tinggal di dalamnya. Dengan demikian, kepemilikan didefinisikan sebagai izin Asy-Syari' untuk memanfaatkan aset. Oleh karena itu, kepemilikan tidak sah kecuali jika Asy-Syari' mengizinkannya dan mengizinkan sarananya. Hak untuk memiliki aset tidak timbul dari aset itu sendiri, atau dari sifatnya yang bermanfaat atau berbahaya. Melainkan, hak itu timbul dari izin Asy-Syari', dan dari izin-Nya terhadap sarana yang membuat suatu aset sah dimiliki secara hukum. Dengan ini, Asy-Syari' mengizinkan kepemilikan sebagian aset dan melarang kepemilikan yang lain. Ia juga mengizinkan sebagian akad dan melarang yang lain. Dengan demikian, Asy-Syari' melarang kaum Muslimin memiliki khamr dan babi, serta melarang kepemilikan harta yang diperoleh melalui riba dan judi oleh warga mana pun di Negara Islam. Ia mengizinkan jual beli, sehingga menjadikannya halal, dan melarang riba, sehingga menjadikannya haram. Ia mengizinkan syirkah 'inan (kemitraan dengan badan dan modal) dan melarang koperasi, perseroan terbatas, serta asuransi.
Individual ownership is a divine rule estimated in terms of asset or benefit, which accordingly enables the owner to utilise the asset and to receive compensation for it. This could be in the form of a person’s ownership of, for example, a loaf of bread or a house. He is able through his ownership of the loaf, to eat it or to sell it. Similarly, through his ownership of the house, He is able to live in it or sell it. In both examples, the loaf of bread and the house are assets. The divine rule concerning them is the Law-Giver’s permission for man to utilise them by consuming them, benefiting from them or exchanging them. The permission of utilisation entails that the owner is able to eat the loaf and live in the house, as well as being able to sell them. With regard to the loaf, the divine rule is estimated by the asset, which is the permission to consume it. With regard to the house, the divine rule is estimated by the benefit, which is the permission to live in it. Ownership is thus defined as the Lawgiver’s permission for utilising the asset. Accordingly, ownership is not established except when the Lawgiver allows it and allows its means. The right of owning the asset does not result from the asset itself, or from its nature by being either beneficial or harmful. Rather it results from the permission of the Lawgiver, and from His allowing of the means that permits an asset to be legally owned. By this, the Lawgiver permits the ownership of some assets and prohibits the ownership of others. He also permits some contracts and prohibits others. Thus, the Lawgiver prohibited the ownership of wine and pigs by Muslims, and prohibited the ownership of property acquired through usury and gambling by any citizens of the Islamic State. He permitted selling, thus making it Halal, and prohibited usury thus making it Haram. He permitted the company of ‘Anan (partnership by body & finance) and prohibited co-operatives, joint stock companies and insurance.
Kepemilikan yang sah memiliki syarat-syarat, dan pemanfaatannya memiliki batasan-batasan. Kepemilikan tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat atau kepentingan individu yang menjadi bagian dari suatu komunitas dan hidup dalam masyarakat tertentu. Pemanfaatan harta yang dimiliki hanya terjadi melalui Syari', yang memberikannya kepada individu dengan mengikuti sarana-sarana yang telah ditetapkan secara syar'i. Kepemilikan adalah penetapan dari Syari' kepada seseorang dalam masyarakat atas suatu benda tertentu, yang tanpa penetapan itu ia tidak berhak memilikinya.
Legal ownership has conditions and its disposal has constraints. Ownership should not interfere with the interests of the community or the interests of the individual who is part of a community and living in a particular society. Utilisation of the owned asset only comes about through the Lawgiver, Who grants it to the individual by following the divine means. Ownership is the Lawgiver’s assignment to an individual in the community of a particular thing, which He would not otherwise have the right to own.
Namun, kepemilikan atas suatu harta adalah kepemilikan atas harta itu sendiri dan atas manfaatnya. Tujuan sebenarnya dari kepemilikan adalah memanfaatkan harta tersebut dengan cara yang diperintahkan oleh Syariat.
However the ownership of an asset is ownership of the asset itself and of its benefit. The real aim of the ownership is to utilise the asset in a manner enjoined by the Shar’a.
Berdasarkan definisi kepemilikan individu ini, dapat dipahami bahwa terdapat sarana-sarana kepemilikan yang sah. Dapat dipahami pula bahwa terdapat cara-cara tertentu untuk melepaskan kepemilikan ini, serta cara tertentu dalam memanfaatkan harta yang dimiliki.
In light of this definition of individual ownership, it can be understood that there are legal means of ownership. It can also be understood that there are certain methods for the disposal of this ownership and a certain manner in which owned things may be utilised.
Dengan demikian, insiden-insiden yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kepemilikan individu dapat dipahami. Maka, makna sebenarnya dari kepemilikan, yang didefinisikan oleh Asy-Syari' sebagai usaha untuk memperoleh suatu harta serta pemanfaatannya, dipahami sebagai definisi yang benar tentang kepemilikan. Dengan kata lain, definisi kepemilikan yang benar menunjukkan makna kepemilikan yang sebenarnya.
Incidents that are considered to be an aggression against the right of individual ownership may therefore be understood. Thus the true meaning of possession which the Lawgiver defined as the striving for a possession as well as its utilisation is understood as the true definition of ownership. In other words, the true definition of ownership indicates the true meaning of ownership.