10.4 Pengolahan Tanah yang Tandus
10.4 Cultivation of Barren Land
Tanah mati adalah tanah yang tidak ada tanda-tanda kepemilikan padanya seperti pagar, penanaman, tempat tinggal, atau sejenisnya. Menghidupkan tanah berarti menjadikannya layak untuk pertanian seketika. Setiap bidang tanah mati yang pernah dihidupkan oleh seseorang menjadi miliknya. Dengan demikian, syariat memberikannya kepada orang yang menghidupkannya. Hal ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan Bukhari dari ‘Aisyah (ra) bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa menghidupkan tanah yang tidak dimiliki siapa pun, maka dialah yang lebih berhak atasnya.” Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa memagari sebidang tanah (mati), maka tanah itu menjadi miliknya,” dan Bukhari meriwayatkan dari Umar (ra) bahwa beliau ﷺ bersabda: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” Muslim dan dzimmi sama dalam hal ini, karena hadis tersebut umum lafaznya.
The dead land is that land upon which there are no signs of ownership such as fencing, planting, habitation or the like. Cultivation of land means making it suitable for farming at once. Every piece of dead land once cultivated by a person becomes his ownership. Thus the Shari’ah gives it to the one who cultivates it. This is according to what Bukhari related from ‘Aisha (ra) that the Messenger of Allah (pbuh) said: “Whosoever cultivated a land that is not owned by anybody, then He deserved it more.” Abu Dawud narrated that the Messenger of Allah (pbuh) said: “Whosoever fenced a (dead) land it becomes his” and Bukhari narrated from Umar (ra) that He (pbuh) said: “Anyone who cultivated a dead land it becomes his.” Muslims and the Dhimmi are equal in this matter, because the Hadith is general in its words.
Menghidupkan tanah (ihya' al-mawat) berbeda dengan pemberian tanah oleh negara (iqta'). Perbedaannya adalah bahwa menghidupkan tanah berkaitan dengan tanah mati yang tidak memiliki kepemilikan yang nyata. Tidak ada tanda-tanda pagar, penanaman, bangunan, atau sejenisnya. Menghidupkan tanah semacam itu berarti mengisinya dengan apa pun yang menunjukkan adanya pemukiman. Sedangkan pemberian tanah adalah pemberian tanah yang sudah berpenghuni dan langsung layak untuk ditanami. Ini adalah tanah yang menunjukkan adanya kepemilikan sebelumnya. Memagari tanah serupa dengan menghidupkannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, "Barang siapa memagari tanah dengan tembok, maka tanah itu menjadi miliknya," dan sabda beliau ﷺ, "Barang siapa memagari sesuatu dengan tembok, maka sesuatu itu menjadi miliknya karenanya." Juga sabda beliau ﷺ, "Barang siapa mendahului meraih sesuatu yang belum pernah diraih oleh seorang Muslim pun sebelumnya, maka dialah yang lebih berhak atasnya." Dengan memagari, orang yang memagari memperoleh hak untuk mengelola tanah tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadis. Orang itu juga berhak mencegah siapa pun yang ingin menggarap tanah yang telah dipagarinya. Jika ada orang lain yang menguasai dan menghuni tanah yang telah dipagarinya, maka orang itu tidak memiliki tanah tersebut, dan tanah itu dikembalikan kepada pemagar pertama. Memagari juga serupa dengan menghidupkan tanah dalam hal pengelolaan dan penguasaannya. Jika orang yang memagari tanah kemudian menjualnya, maka ia berhak atas harganya, karena tanah adalah hak yang dapat diganti dengan harta, sehingga dapat dipertukarkan. Jika orang tersebut meninggal, kepemilikan tanah pagar ini beralih kepada ahli warisnya seperti harta lainnya, mereka memperoleh hak pengelolaan atasnya, dan tanah itu dibagi di antara mereka menurut ketentuan syariat sebagaimana harta warisan lainnya. Namun, memagari tanah tidak berarti sekadar meletakkan batu di sekelilingnya, melainkan memberi apa pun di sekelilingnya yang menunjukkan penguasaan dan kepemilikan atasnya. Pagar atau pembatas itu bisa berupa meletakkan batu di sekeliling tanah, menaruh ranting-ranting kering, membersihkannya, membakar duri-duri, memotong semak berduri dan rumput, atau meletakkan benda-benda lain yang serupa di sekelilingnya untuk mencegah orang masuk ke dalamnya. Bisa juga dengan menyiapkan saluran air meskipun seseorang tidak mengairinya, atau dengan hal lain yang serupa.
Cultivation is a different matter to the State granting of land. The difference between them is that the cultivation is related to the dead land upon which there is no apparent ownership. There are no signs of fencing, planting, building or the like. Cultivation of such land means to populate it with anything that indicates inhabitation. The granting of land however, is giving of the land that is inhabited and is suitable for farming immediately. This is the land that shows signs of previous ownership. Fencing the land is similar to its cultivation. This is due to the saying of the Messenger of Allah (pbuh), “Whosoever fenced a land with a wall then it becomes his” and his (pbuh) saying, “Whosoever fenced anything with a wall, it becomes his thereby.” Also his (pbuh) saying, “Whosoever reached a thing first that no other Muslim reached before, He deserves it more.” Thus by fencing, the fencer gains the right of disposal of the land as the Hadith stated. The fencer also has the right to prevent anyone who wanted to from cultivating that which He has fenced. If another person overpowered Him and managed to inhabit the land that He had fenced, He would not own that land and it would be returned back to the original fencer. Fencing is also like cultivation with regard to the disposal of the land and possession of it. If the person who fenced a land later sold it He owns its price, because the land is a right that can be recompensed with property, so it can be exchanged. If this person died, the ownership of this fenced land is transferred to his inheritors like any other of his properties and they gain the right of disposal over it and it is divided amongst them according to the divine rules like other inherited properties. However, fencing a land does not mean just putting stones around it, it is rather putting anything around it which indicates holding a hand over it, which indicates ownership. Fencing could be by placing stones around the land, putting dry branches, clearing it, burning the thistles, cutting the spikes and grass, or placing other such items around it to prevent people entering it. It could also be by preparing the canals even if one did not irrigate it, or any other similar thing.
Dari Hadits, jelas bahwa pemagaran, sebagaimana penghidupan kembali (cocok tanam), hanya boleh dilakukan terhadap tanah mati, dan tidak berlaku untuk selainnya. Perkataan Umar (ra), "Orang yang memagari tidak memiliki hak setelah tiga tahun," merujuk pada bahwa orang yang memagari tidak memiliki hak atas tanah mati. Tanah yang bukan tanah mati tidak dapat dimiliki dengan pemagaran maupun dengan penghidupan kembali, melainkan dimiliki dengan pemberian dari Imam. Hal ini karena penghidupan kembali dan pemagaran disandingkan dengan tanah mati. Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati..." Kata 'mati' adalah sifat, sehingga memiliki konsep yang dapat dijadikan pembatas bagi kata tanah. (Artinya, tanah selain tanah mati tidak dapat dimiliki dengan pemagaran atau penghidupan kembali). Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Amir bin Syu'aib bahwa Umar pernah memagari (tanah) selama tiga tahun. Jika ia membiarkan (tanah itu) selama tiga tahun dan orang lain menggarapnya, maka orang tersebut lebih berhak atasnya. Ini berarti bahwa tanah yang bukan tanah mati tidak dimiliki dengan pemagaran atau penggarapan.
From the Hadith, it is clear that fencing like cultivation must only be with regard to the dead land, and it would not be for other than that. The saying of Umar (ra) “a fencer has no right after three years” referring to the fencer has no right in the dead land. The non-dead land cannot be possessed by fencing nor by revival, it is rather possessed by granting from the Imam. This is because revival and fencing came connected with the dead land. The Messenger of Allah (pbuh) said: “Whoever revived a dead land...” The word ‘dead’ is an adjective, so it has a concept that is usable as a restriction on the word land. (This means that the land that is other than dead land cannot be owned by walling or revival). Al-Baihaqi also narrated from Amir ibn Shuaib “that Umar made fencing for three years.” If He left it (the land) for three years and another person cultivated it then He becomes more deserving of it. This means that the non-dead land is not owned by fencing or cultivation.
Perbedaan antara tanah mati dan tanah yang sudah digunakan ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan orang-orang untuk memiliki tanah mati dengan cara menghidupkannya dan memagarinya. Maka hal itu termasuk perkara yang mubah. Oleh karena itu, untuk menghidupkan dan memagari tanah tersebut tidak diperlukan izin dari Imam, karena perkara yang mubah tidak memerlukan izin dari Imam.
This differentiation between the dead and used land indicates that the Messenger of Allah (pbuh) allowed the people to own the dead land by habitation and fencing. So it became of the Mubah things. Therefore, it does not need permission from the Imam for habitation or fencing, because the Mubah things do not need permission from the Imam.
Namun tanah-tanah yang tidak mati tidak dimiliki kecuali jika Imam memberikannya, karena tanah tersebut bukan termasuk perkara-perkara yang mubah. Tanah-tanah itu adalah tanah yang telah diletakkan tangan Imam di atasnya, dan disebut sebagai tanah negara. Perkara yang menjadi bukti atas hal ini adalah bahwa Bilal al-Muzni meminta kepada Rasulullah ﷺ agar diberikan sebidang tanah kepadanya, dan dia tidak memilikinya kecuali setelah Rasulullah ﷺ memberikannya kepadanya. Seandainya tanah mati dapat dimiliki dengan cara menghidupkannya atau memagarinya, tentu Bilal telah membatasinya dengan tanda-tanda apa pun yang menunjukkan kepemilikannya, dan dia akan memilikinya tanpa meminta kepada Rasulullah ﷺ untuk memberikannya kepadanya.
However, the lands which are not dead are not owned unless the Imam granted them because they are not of the mubah things. They are rather the lands on which the Imam put his hand and which are called the lands of the State. The matter which proves this case is that Bilal al-Muzni asked the Messenger of Allah (pbuh) to grant Him a land, and He did not own it except after the Messenger of Allah (pbuh) granted it to him. If the dead land could be owned by habitation or fencing Bilal would have encircled it by any marks which denote his ownership, and He would have owned it without asking the Messenger of Allah (pbuh) to grant it to him.
Barang siapa menghidupkan tanah mati dari tanah 'ushri, maka dialah yang memiliki tanah itu beserta manfaatnya, baik ia seorang Muslim maupun non-Muslim. Atas tanah seperti ini, pemilik tanah yang Muslim wajib membayar zakat ('ushr) atas tanaman dan buah-buahan yang wajib dizakati, apabila hasil panennya telah mencapai nisab. Adapun pemilik tanah non-Muslim atas tanah seperti ini, ia tidak wajib membayar zakat maupun kharaj, karena ia bukan termasuk golongan yang wajib membayar zakat, dan karena tidak ada kharaj atas tanah 'ushri.
Whoever cultivates a dead land of the ’Ushri land, He owned its neck and its benefit, whether He is Muslim or non-Muslim. For such land, the Muslim landlord is obliged to pay the Zakat (’Ushr) of the plants and fruits which are entitled for Zakat once the amount of the harvest reaches the Nisab. As for the non-Muslim landlord of such land, He is not obliged to pay either Zakat or Kharaj, because He is not one of those who are subject to pay Zakat and because there is no Kharaj on ’Ushri land.
Barangsiapa menghidupkan tanah mati di wilayah Kharaji yang sebelumnya belum dikenakan Kharaj atasnya, maka ia memiliki bagian lehernya (pokok tanahnya) dan manfaatnya jika ia seorang Muslim. Jika ia non-Muslim, ia hanya memiliki manfaatnya. Pemilik tanah Muslim atas tanah seperti itu wajib membayar 'Ushr tanpa dikenakan Kharaj atasnya. Sedangkan pemilik tanah non-Muslim wajib membayar Kharaj, serupa dengan yang dikenakan atas penduduk kafirnya pada saat wilayah itu ditaklukkan.
Whoever cultivates a dead land in Kharaji area where no Kharaj has been put over it before, He owns its neck and its benefit if He is Muslim. If He is non-Muslim He owns its benefit only. The Muslim landlord of such land is obliged to pay the ‘Ushr with no Kharaj on him. While the non-Muslim landlord has to pay the Kharaj, similar to that put on its kuffar inhabitants at the time of its conquest.
Barang siapa yang menghidupkan tanah mati di wilayah Kharaji, yang sebelum menjadi mati telah dikenakan Kharaj, maka ia hanya memiliki manfaatnya tanpa memiliki bagian pokoknya, baik pemilik tanah itu seorang Muslim maupun non-Muslim. Pemilik seperti itu wajib membayar Kharaj karena tanah tersebut merupakan tanah taklukan. Oleh karena itu, Kharaj tetap berlaku atas tanah tersebut setiap saat, baik dimiliki oleh seorang Muslim maupun non-Muslim.
Whoever cultivates a dead land in Kharaji area where Kharaj has been levied before it became dead, He owns its benefit only without owning its neck, whether the landlord is Muslim or non-Muslim. Such a landlord is obliged to pay the Kharaj because it is a conquered land. Therefore, the Kharaj remains on it at all times, whether owned by a Muslim or non- Muslim.
Ini berlaku jika tanah tersebut digarap untuk pertanian. Namun jika tanah itu digarap atau dipagari untuk tujuan perumahan, industri, toko atau gudang, maka tidak ada 'Ushr atau Kharaj yang wajib atasnya, baik tanah itu semula berstatus tanah 'Ushri maupun tanah Kharaji. Hal ini demikian karena ketika para Sahabat membuka (yakni menaklukkan) Irak dan Mesir, mereka membangun Kufah, Basrah, dan Al-Fustat, dan mereka tinggal di sana pada masa 'Umar ibn Al-Khaththab. Orang-orang lain (Muslim maupun non-Muslim) turut bergabung dengan mereka di kota-kota tersebut. Namun Kharaj tidak dikenakan atas mereka, dan mereka juga tidak membayar Zakat, karena Zakat tidak diwajibkan atas rumah dan bangunan.
This is the case if the land was cultivated for farming. If, however, the land is cultivated or fenced for the purpose of housing, industry, stores or sheds, then no ’Ushr or Kharaj is due, whether it was originally ’Ushri or Kharaji land. This is the situation because when the Sahabah opened (i.e conquered) Iraq and Egypt they built Kufa, Basra and Al-Fustat and they lived there at the time of Umar ibn Al-Khattab. Other people (Muslims and non-Muslim) joined them in these cities. Yet Kharaj was not levied on them, nor did they pay Zakat, because Zakat is not due on homes and buildings.