Perdagangan Luar Negeri
25 Foreign Trade
Sejak transaksi perdagangan beralih dari pertukaran barang dengan barang menjadi penggunaan uang sebagai alat tukar, bisnis antarindividu berkembang dan tumbuh pesat. Pekerjaan menjadi semakin terspesialisasi, baik pada tingkat individu, tingkat nasional, maupun internasional. Hal ini menandai berakhirnya suatu era ketika individu hidup sendiri. Hal ini juga menandai berakhirnya era ketika generasi di setiap bangsa atau kaum hidup terisolasi di dalam suatu negeri, terpisah dari bangsa dan kaum lain, sehingga perdagangan dalam negeri maupun luar negeri kini menjadi salah satu kebutuhan hidup di seluruh dunia.
Since trade transactions moved from the bartering of commodities to using money as a medium of exchange, business between individuals flourished and grew.Work became more specialised at an individual level, at a national level as well as internationally. This marked the end of an era when the individual used to live by himself. It also marked the end of the era when generations in each nation or people lived within a nation in isolation from other nations and peoples, and domestic and foreign trade have therefore become one of life’s necessities world-wide.
Ada perbedaan antara perdagangan dalam negeri dan perdagangan luar negeri. Perdagangan dalam negeri adalah transaksi perdagangan yang dilakukan oleh individu-individu yang termasuk dalam suatu bangsa tertentu. Jenis transaksi ini harus mengikuti aturan-aturan perdagangan yang disebutkan oleh para fuqaha. Transaksi ini tidak memerlukan inisiatif dari Negara, dan tidak memerlukan pengawasan langsung, melainkan pengawasan umum yang bertujuan untuk menegakkan aturan-aturan perdagangan Islam di tengah masyarakat dan menghukum mereka yang melanggar aturan tersebut, sama seperti transaksi lainnya, seperti sewa-menyewa, pernikahan, dan lain sebagainya. Perdagangan luar negeri mencerminkan transaksi perdagangan yang dilakukan antara bangsa-bangsa dan negara-negara, bukan antara individu-individu dalam satu Negara, baik itu antara dua negara atau antara dua individu yang masing-masing termasuk dalam negara yang berbeda, dan di mana masing-masing membeli komoditas dengan tujuan untuk membawanya ke negaranya sendiri. Semua transaksi semacam itu merupakan bagian dari aturan yang mengatur hubungan antara satu negara dengan negara lain.
There is a difference between domestic and foreign trade. Domestic trade represents the trade transactions which are undertaken by individuals belonging to a particular nation. This type of transaction should follow the rules of trade mentioned by the jurists. It does not require any initiation from the State, nor does it require direct supervision, but rather a general supervision aimed at enjoining the trade rules of Islam upon people and punishing those who violate these rules, just like any other transaction, such as hiring, marriage etc. Foreign trade reflects the trade transactions undertaken between peoples and nations, not between individuals of the same State, whether this was between two states or between two individuals who each belong to different states and where each is buying commodities with the aim of transferring them to his own country. All such transactions form part of the rules governing the relationship of one country with another.
Oleh karena itu, Negara akan memberlakukan sanksi ekspor atas barang-barang domestik tertentu dan mengizinkan barang lainnya, serta juga akan memberikan lisensi kepada semua pedagang, baik yang berstatus kombatan maupun yang berada di bawah perjanjian. Dengan demikian, Negara mengendalikan seluruh aspek perdagangan dan penerbitan izin bagi semua pedagang asing. Adapun warganya, cukuplah bagi Negara untuk mengawasi mereka dalam perdagangan luar negeri sebagaimana ia mengawasi perdagangan dalam negeri mereka, karena aturan yang mengatur tindakan mereka termasuk dalam aturan hubungan dalam negeri.
Therefore, the State would undertake export sanctions on certain domestic goods and allow others, and would also licence all traders whether belligerent or under covenant. So, the State controls all aspects of trade and the issue of all foreign traders. As for her citizens, it would be sufficient to supervise them in their foreign trading just like she would do in their domestic trading, for the rules governing their actions fall under those of the domestic relations.
Perdagangan luar negeri antarnegara dahulu dilakukan melalui pedagang perorangan. Seorang pedagang akan bepergian ke negara lain, membeli suatu komoditas dan membawanya kembali ke negerinya, atau ia membawa suatu komoditas ke negara lain untuk dijual lalu membawa pulang uang atau komoditas lain ke negerinya. Dalam semua kasus seperti itu, Negaralah yang mengatur berbagai aspek perdagangan ini dan mengawasinya secara langsung. Negara akan memiliki pusat-pusat pengawasan di perbatasan, pusat-pusat ini disebut oleh para fuqaha sebagai Masalih. Khalifah harus memiliki pusat-pusat pengawasan (Masalih) ini di semua jalur yang menghubungkan ke negara-negara non-Muslim. Orang-orang yang bertugas di pusat-pusat ini akan memeriksa semua pedagang. Pusat-pusat tersebut dengan demikian akan secara langsung mengendalikan impor dan ekspor, yakni mengendalikan semua pedagang, pembeli maupun penjual. Pusat-pusat pengawasan di perbatasan ini mengatur perdagangan, yakni secara langsung mengendalikan pergerakan pedagang dan mata uang yang masuk ke dalam Negara atau dibawa keluar melalui perbatasannya.
Foreign trade between states used to be conducted through individual traders. A trader would travel to another country, buy a commodity and transfer it back to his country, or He might take a commodity to another country to sell it and bring the money or another commodity back to his country. In all such cases, it is the State who would organise the aspects of this trade and directly monitor it. She would have control centres at the frontiers, these centres are referred to by the jurists as Masalih. The Khalifah should have these control centres (Masalih) on all the routes which give access to non-Muslim countries. People manning these centres would check all the traders. The centres would therefore directly control the imports and exports i.e. control all the traders, buyers and sellers alike. These control centres at the frontiers organise trade i.e. control directly the movements of traders and the currencies being brought into the State or taken out via her frontiers.
Karena hukum syariat didefinisikan sebagai firman Pembuat Syariat yang berkaitan dengan perbuatan manusia, hukum-hukum syariat tentang perdagangan luar negeri telah diturunkan berkenaan dengan individu, dan hukum-hukum syariat tentang harta berkaitan dengan harta sejauh menyangkut pemiliknya secara individual. Oleh karena itu, hukum-hukum perdagangan berkaitan dengan para pedagang, bukan dengan jenis harta. Dengan demikian, hukum-hukum yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri sebenarnya adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan individu dari sudut pandang syariat yang berkenaan dengan mereka dan harta mereka, yaitu berkenaan dengan hukum Allah (SWT) atas mereka dan hukum Allah (SWT) atas harta yang mereka miliki.
Since the Shari’ah rules are defined as being the speech of the Lawgiver related to the actions of the humans, the Shari’ah rules related to foreign trade have been revealed with regard to individuals, and the Shari’ah rules on wealth are related to wealth as far as its individual owners are concerned. Therefore, the rules of trade are connected to the traders not to the type of wealth. Accordingly, the rules related to foreign trade are in fact rules related to individuals from a Shar’a viewpoint concerning them and their wealth i.e. concerning the rule of Allah (swt) on them and the rule of Allah (swt) on the wealth they own.
Oleh karena itu, hukum-hukum syariat mengenai perdagangan luar negeri tidak berkaitan dengan barang yang diperdagangkan maupun dengan tempat asalnya, melainkan berkaitan dengan pedagangnya, karena hukum-hukum mengenai harta mengikuti pemilik harta, dan dengan demikian keduanya berlaku sama. Maka setiap hukum yang berkaitan dengan pemilik secara otomatis berlaku pula atas harta yang dimilikinya. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalis, di mana hukum-hukum perdagangan luar negeri berkaitan dengan harta, bukan dengan pemiliknya, sehingga yang menjadi pertimbangan adalah tempat asal harta itu, bukan pedagangnya sendiri.
Therefore, the Shar’a rules concerning foreign trade are not related to the traded material nor to its place of origin, but to the trader, because the rules concerning wealth follow the owner of wealth, accordingly they apply to both. Therefore, any rule which relates to the owner would automatically relate to the wealth He owns. This would be in contrast to the capitalist system, where the rules of foreign trade pertain to the wealth and not to the owner, so, it is the place of origin of the wealth that matters rather than the trader himself.
Ini adalah perbedaan antara pandangan kapitalis dan pandangan Islam. Karena sistem kapitalis memandang kekayaan berdasarkan tempat asalnya, ia memberikan putusan atas asal-usul tersebut. Islam memandang pemilik kekayaan, yaitu pedagang, tanpa memandang asal kekayaan itu. Kapitalisme memandang kekayaan, sedangkan Islam memandang individu. Memang benar bahwa kekayaan yang digunakan untuk berdagang berpengaruh ketika menilai apakah suatu perdagangan itu boleh atau haram, tetapi hal ini berkaitan dengan sifat kekayaan tersebut, yakni apakah membahayakan atau bermanfaat, bukan dengan asal kekayaan itu. Oleh karena itu, hukumnya terkait dengan individu yang memiliki perdagangan atau usaha, yaitu pedagang, dan bukan dengan perdagangannya. Pedagang yang masuk atau keluar Negara Islam terbagi menjadi tiga jenis: mereka adalah warga negara, baik Muslim maupun Dzimmi, mereka yang berada dalam perjanjian (mu'ahad), atau kaum yang memerangi (yakni Harbi).
This is the difference between the capitalist viewpoint and the Islamic viewpoint. Since the capitalist system considers the wealth according to its place of origin, it gives a verdict on the origin. Islam, considers the owner of the wealth i.e. the trader, regardless of the origin of the wealth. Capitalism considers the wealth, whereas Islam considers the individual. It is true that the wealth with which one trades would have an effect when judging whether the trade is permitted or forbidden, but this is connected to the description of the wealth, insofar as to whether it is harmful or beneficial, not regarding the origin of the wealth. Therefore, the rule is connected to the individuals who own the trade or the business i.e. the trader, and not the trade. The traders who enter or leave the Islamic State are of three types. They are either citizens of the State, whether Muslims or Dhimmies, those under treaty or belligerent (i.e. Harbi).
Adapun para pedagang yang merupakan warga Negara Islam, mereka dilarang mengekspor ke negara-negara yang berperang komoditas apa pun yang dapat membantu atau mendukung upaya perang musuh, seperti senjata. Dengan kata lain, mereka dilarang mengekspor dari Negara Islam segala bahan strategis yang secara efektif digunakan dalam perang, karena hal itu berarti memasok musuh dan membantu mereka dalam peperangan melawan kaum Muslimin. Hal ini dianggap sebagai tolong-menolong dalam dosa, karena merupakan kerja sama dengan pihak yang berperang melawan kaum Muslimin. Allah (SWT) berfirman:
As for the traders who are citizens of the Islamic State, they would be forbidden from exporting to the belligerent countries any commodity which may assist or aid the enemy’s war effort, such as weapons. In other words, they would be forbidden from exporting any strategic materials, which are effectively used in war, from the Islamic State, for this would mean supplying the enemies and helping them in their fight against the Muslims. This would be considered a co-operation on sin, because it would be a co-operation with the belligerent against the Muslims. Allah (swt) says:
"Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa" [Al-Ma’idah: 2]
“And do not cooperate in sin” [Al-Ma’idah: 2]
Oleh karena itu, tidak seorang pun, baik Muslim maupun dhimmi, diperbolehkan mengekspor komoditas semacam itu dari Negara Islam, karena ekspor komoditas tersebut akan membantu orang-orang kafir yang memerangi kaum Muslimin dalam peperangan mereka melawan kaum Muslimin. Akan tetapi, jika tidak membantu mereka melawan kaum Muslimin, maka mengekspornya kepada mereka diperbolehkan. Adapun ekspor komoditas lain seperti pakaian dan bahan makanan atau komoditas apa pun semacam itu, hal ini diperbolehkan karena Rasulullah ﷺ memerintahkan Tsumamah untuk memasok perbekalan kepada penduduk Makkah, padahal mereka adalah musuh yang memerangi beliau, dan karena membantu musuh dalam upaya perang mereka tidak berlaku di wilayah seperti itu. Selain itu, karena para pedagang Muslim pada masa para Sahabat biasa bepergian ke negeri-negeri yang berperang untuk berdagang dengan mereka, di hadapan para Sahabat dan dengan sepengetahuan mereka sepenuhnya. Para Sahabat tidak menentang maupun mengecam tindakan tersebut, meskipun seandainya tindakan itu haram, tentu mereka tidak akan diam membiarkannya. Karena itu, diamnya mereka atas hal ini, dengan pengetahuan penuh mereka tentangnya, hanya dapat dianggap sebagai ijma' diam (konsensus diam). Maka para pedagang Muslim dan dhimmi diperbolehkan mengekspor bahan makanan dan barang, kecuali jika barang-barang ini dibutuhkan oleh masyarakat karena kelangkaan, dalam hal ini ekspornya tidak diperbolehkan.
Therefore, no person, Muslim or Dhimmi alike, would be allowed to export such commodities from the Islamic State where the exporting of such commodities would assist the belligerent disbelievers in their war against the Muslims. However, if it does not assist them against the Muslims, exporting to them would be allowed. As for the export of other commodities such as clothing and foodstuffs or any such commodity, this is permitted because the Messenger of Allah (pbuh) ordered Thamama to supply the people of Makkah with provisions while they were belligerent enemies to him, and because assisting the enemies in their war effort did not apply in such areas. Also, because Muslim businessmen used to travel to the belligerent countries to trade with them in the times of the Sahaba, in their presence and with their full knowledge. The Sahaba did not object nor did they condemn such actions, despite the fact that they would not have been expected to keep silent over such an action had it been unlawful. Therefore, their silence over this, with their full knowledge of it, could only be considered as a silent consensus. The Muslim and the Dhimmi traders would therefore be allowed to export foodstuffs and goods, unless these are needed by the community due to their shortage, in which case their export would not be allowed.
Sejauh inilah menyangkut perdagangan dengan negara yang berperang namun tidak secara efektif sedang berperang dengan Negara Islam. Namun, jika negara yang berperang itu adalah musuh yang benar-benar memerangi, seperti Israel misalnya, maka perdagangan dengan negara semacam itu diharamkan secara mutlak, baik berupa senjata, makanan, maupun komoditas lainnya, karena hal itu akan membantu musuh untuk melawan kaum Muslimin dan menjadi kerja sama dengan mereka dalam dosa dan permusuhan, sehingga hukumnya terlarang.
This is as far as the trade with the belligerent country who is not effectively at war with the Islamic State, is concerned. However, if the belligerent country were that of an actual belligerent enemy, such as Israel for instance, trade with such a country is categorically forbidden, whether in weapons, food or any other commodity, because this would help the enemy to resist against the Muslims and it would become a cooperation with them in sin and in aggression, and is thus prohibited.
Ini berlaku sejauh menyangkut ekspor ke luar Negara Islam. Adapun impor, Allah (SWT) berfirman:
This would be as far as exports outside the Islamic State were concerned. As for the imports, Allah (swt) says:
"Dan Allah telah menghalalkan jual beli" [Al-Baqarah: 275]
“And Allah has permitted trade” [Al-Baqarah: 275]
Ayat ini bersifat umum, mencakup perdagangan dalam negeri maupun perdagangan luar negeri. Tidak ada teks syariat lain yang melarang seorang Muslim atau kafir dzimmi memasukkan harta ke dalam negeri. Oleh karena itu, ayat tersebut tetap pada keumumannya, dan dengan demikian diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengimpor ke dalam negeri barang jenis apa pun, dan ia tidak dilarang mengimpor barang apa pun yang boleh dimiliki oleh seorang Muslim atau siapa pun, tanpa batasan.
This verse is general comprising domestic trade and foreign trade. There is no other Shari’ah text preventing the Muslim or the Dhimmi from importing wealth into the country. Therefore, the verse would remain in its generality, and accordingly it would be permitted for the Muslim to import into the country any type of commodity, and He would not be forbidden from importing any commodity which the Muslim or any person is allowed to possess, without restrictions.
Adapun para pedagang yang berada dalam perjanjian (dengan Negara), mereka akan diperlakukan sesuai dengan klausul perdagangan luar negeri dalam perjanjian yang telah ditandatangani Negara bersama mereka, baik dalam impor maupun ekspor. Namun, mereka tidak diperbolehkan membeli senjata atau perangkat militer lain apa pun yang dapat digunakan dalam upaya perang. Jika mereka membeli barang-barang semacam itu, mereka akan dicegah untuk mengekspornya ke luar negeri, karena hal itu akan membantu mereka, dan meskipun mereka adalah pedagang yang berada dalam perjanjian, hal ini tidak mengubah kenyataan bahwa suatu hari mereka dapat menjadi musuh yang memerangi. Komoditas lain apa pun yang tidak dianggap sebagai bantuan bagi upaya perang mereka boleh diekspor. Selain itu, jika menjadi kepentingan kaum Muslimin untuk memasok mereka dengan senjata tertentu, yaitu senjata yang dianggap tidak efektif dan tidak sampai pada tingkat bantuan militer, maka senjata tersebut juga boleh diekspor. Hal ini karena alasan syar'i (illah) dilarangnya penjualan senjata atau perangkat militer lain yang digunakan sebagai bantuan perang adalah untuk mencegah suplai dan bantuan kepada musuh. Oleh karena itu, jika alasan tersebut hilang, maka hukumnya tidak berlaku.
As for the traders under covenant (with the State), they would be treated in accordance with the foreign trade clauses of the treaty which the State has signed with them, whether in imports or exports. However, they would not be allowed to purchase any weapons or any other military hardware that may be used in the war effort. If they bought such commodities, they would be prevented from exporting them abroad, for this would assist them, and although they are traders under covenant, this would not alter the fact that they could one day become belligerent enemies. Any other commodity, which is not deemed an aid in their war effort, is allowed to be exported. Furthermore, if it were in the Muslims’ interest to supply them with certain weapons, those considered noneffective and which do not reach the level of military assistance, they would also be allowed to be exported. This is because the Shari’ah reason (Illah) for prohibiting the sale of weapons or any other military hardware, used as war aid, is to prevent the supply and help of the enemy. Therefore, if the reason vanishes, the rule would not apply.
Adapun kaum pemberontak yang memerangi (al-harbi), mereka adalah pihak yang tidak memiliki perjanjian dengan Negara dan bukan warga Negara Islam, terlepas dari apakah terjadi pertempuran antara mereka dan Negara atau tidak. Dalam pandangan kaum Muslimin, mereka dianggap sebagai kaum yang memerangi. Jika keadaan perang antara kita dan mereka benar-benar terjadi, mereka akan diperlakukan sama seperti musuh mana pun yang kita temui di medan perang. Kita akan menawan tawanan mereka, membunuh siapa pun yang kita kuasai kecuali yang telah diberi perlindungan, dan merampas harta mereka. Jika keadaan perang tidak benar-benar terjadi, maka semua itu tidak boleh dilakukan kecuali terhadap orang yang masuk ke wilayah kita tanpa perlindungan, baik dirinya maupun hartanya; ia akan diperlakukan sebagai kaum yang memerangi, begitu pula hartanya. Atas dasar inilah para pedagang, pembeli, dan penjual dari kaum yang memerangi diperlakukan. Hukum syariat dalam hal ini dapat diringkas sebagai berikut:
As for the warring belligerent, they are those with whom the State has no treaty and they are not citizens of the Islamic State, regardless of whether there is combat between them and the State or not. In the view of Muslims they would be considered as warring belligerent. If the state of war between us and them effectively existed, they would be considered just like any enemy we happen to meet on the battlefield. We would take their prisoners, slay anyone we overpower unless He had been given protection, and seize their properties. If the war did not effectively exist, none of this would be violable except for the one who enters our land without protection, whether He or his property entered; He would be treated as a warring belligerent, as would his wealth. It would be on this basis that the warring belligerent traders, buyers and sellers alike, would be treated. The Shari’ah rule on this could be summarised as follows:
Seorang kafir harbi tidak boleh memasuki rumah tangga Islam kecuali ia diberi perlindungan, yakni izin masuk khusus. Pemberian perlindungan berarti pemberian izin untuk masuk. Jika ia masuk tanpa perlindungan, maka keadaannya harus diperiksa. Jika ia masuk membawa barang dagangan untuk dijual di negeri Islam, dan kebiasaan yang berlaku di negara kebetulan mengizinkan para pedagang masuk tanpa perlindungan, mereka tidak akan diganggu, tetapi barang dagangan mereka akan dikenakan pembatasan dan pungutan yang sama seperti yang diberlakukan atas semua barang asing; hal ini didasarkan pada apa yang merekaberlakukan atas pedagang kita; dengan kata lain, mereka akan diperlakukan dengan cara yang sama seperti mereka memperlakukan pedagang kita. Mereka yang masuk diperbolehkan berdagang sesuai kebiasaan yang berlaku, sebagaimana halnya dengan mereka yang tinggal di dekat perbatasan negara. Para pedagang ini diperbolehkan masuk tanpa izin masuk, yakni tanpa perlindungan. Namun, jika sebelumnya tidak ada kebiasaan yang mengizinkan mereka masuk sebagai pedagang, atau kebiasaan seperti itu memang berlaku tetapi seseorang masuk dengan tanpa niat berdagang, maka ia akan diperlakukan seperti kafir harbi yang tidak berdagang, dan darah serta hartanya tidak akan dilindungi di wilayah negara. Jika ia mengaku datang untuk mencari perlindungan, pengakuannya itu tidak akan diterima. Hal ini karena pemberian perlindungan kepada kafir harbi merupakan syarat agar ia berhak mendapatkan penjagaan atas darah dan hartanya di negeri kita; maka jika ia tidak diberi perlindungan, negara tidak bertanggung jawab atas keselamatannya. Perlindungan diberikan berdasarkan kebiasaan yang berlaku khusus bagi para pedagang, dengan syarat mereka membawa barang yang dimaksudkan untuk diperdagangkan. Pemberian perlindungan kepada kafir harbi juga berarti melindungi hartanya. Jika dia memutuskan untuk menetap di Negara Islam dan diberi hak tinggal, lalu dia memutuskan untuk pergi ke negara yang memerangi, dengan meninggalkan hartanya untuk dijaga oleh seorang Muslim atau kafir dzimmi, atau meminjamkannya kepada salah satu dari keduanya, maka dalam kasus ini perlu diteliti alasan kepergiannya. Jika dia pergi karena alasan pribadi, atau sebagai pedagang, utusan, turis, atau karena urusan mendesak, lalu kembali ke negeri Islam, maka perlindungan yang telah diberikan kepada dirinya dan hartanya tetap berlaku. Hal ini karena jika dia pergi ke negara yang memerangi, tetapi dengan niat untuk tetap sebagai penduduk Negara Islam, maka dia diperlakukan seperti kafir dzimmi yang pergi ke negara yang memerangi, sehingga hukum yang sama berlaku bagi keduanya. Kepergiannya ke negara yang memerangi tidak membatalkan perlindungannya selama niatnya adalah untuk tinggal di negeri Islam. Namun, jika dia kembali ke negara yang memerangi sebagai penduduk, perlindungan atas dirinya menjadi batal, dan jika dia ingin kembali ke negeri Islam, dia memerlukan permohonan perlindungan yang baru. Adapun perlindungan atas hartanya, hal ini perlu diteliti. Jika dia meninggalkannya di negeri Islam dengan menitipkannya kepada seorang Muslim atau kafir dzimmi, maka hartanya tetap terlindungi. Hal ini karena setelah dia sampai di negeri Islam dan diberi perlindungan, perlindungan tersebut mencakup dirinya dan hartanya. Jika hartanya ditinggalkan dan dia kembali sendirian ke negara yang memerangi, perlindungan atas dirinya batal begitu dia sampai di negara tersebut, tetapi perlindungan atas hartanya tetap berlaku untuk harta yang dia tinggalkan di negeri Islam, karena faktor yang membatalkan hanya terbatas pada dirinya saja. Maka jika dia meninggal, hartanya diwariskan kepada ahli warisnya; karena perlindungan itu merupakan kewajiban yang mengikat terkait harta. Oleh karena itu, jika harta ini diwariskan kepada ahli warisnya, maka hak perlindungan juga semestinya diberikan kepada ahli warisnya. Namun, jika Dia membawa hartanya bersamanya, Dia akan kehilangan perlindungan yang diberikan baik kepada dirinya sendiri maupun kepada hartanya.
Oleh karena itu, barang dagangan kaum kafir harbi tidak boleh masuk ke negeri kita tanpa jaminan keamanan yang diberikan kepada pemiliknya, dan jaminan keamanannya meliputi jaminan keamanan atas perdagangannya. Jika kafir harbi hendak membawa barang dagangannya masuk tanpa ia sendiri ikut masuk, maka jaminan keamanan atas barang dagangannya boleh diberikan atau tidak, karena dalam hal ini jaminan keamanan yang mungkin diberikan kepada barang tersebut dapat dipisahkan dari jaminan keamanan yang diberikan kepada dirinya. Sebab, jika kafir harbi itu masuk ke negeri kita dan diberi jaminan keamanan bagi dirinya, maka jaminan ini secara otomatis berlaku pula bagi barang dagangannya yang ia bawa serta, tetapi tidak berlaku bagi harta yang tidak ia bawa ke negeri Islam. Jika ia meninggalkan negeri Islam dan membiarkan barang dagangannya tetap berada di negeri Islam, maka jaminan keamanan yang diberikan kepada barang dagangannya tetap berlaku di dalam negeri Islam, sedangkan jaminan keamanan yang diberikan kepada dirinya menjadi berakhir. Oleh karena itu, diperbolehkan bagi Khalifah memberikan jaminan keamanan kepada barang dagangan kafir harbi, yakni kepada barang dagangannya, jika harta ini sampai ke wilayah Islam tanpa pemiliknya. Jika jaminan keamanan atas hartanya, yakni barang dagangannya, telah diberikan, maka ia diperbolehkan mengangkut perdagangan ini melalui wakil, karyawan, atau cara lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa agar harta kafir harbi dapat masuk ke wilayah Islam, diperlukan jaminan keamanan, sebagaimana halnya masuknya orang kafir harbi itu sendiri. Maka, perdagangan luar negeri memerlukan jaminan keamanan agar dapat masuk ke wilayah Islam, yaitu memerlukan izin dari Negara. Jika izin diberikan, maka Negara wajib melindungi harta ini sebagaimana harta lain milik warganya. Jika harta itu masuk tanpa jaminan keamanan, yakni tanpa izin, maka ia merupakan harta yang boleh dilanggar, yang boleh disita oleh Negara. Namun, hal ini hanya berlaku jika barang-barang tersebut adalah milik para pedagang kafir harbi. Sedangkan jika barang-barang ini dibeli oleh seorang pedagang yang kebetulan warga Negara Islam, baik Muslim maupun Dhimmi, dan ia hendak mengimpor barang-barang tersebut ke Negara Islam, maka dalam kasus ini ia tidak memerlukan izin. Hal ini dengan syarat barang-barang tersebut adalah miliknya dan peralihan kepemilikan telah sempurna dalam segala aspeknya. Sebab jika peralihan kepemilikan belum sempurna, karena akad jual beli belum selesai namun masih dalam proses, sebagaimana halnya pada kebanyakan transaksi bisnis dewasa ini, misalnya ketika pembeli belum terikat dengan jual beli hingga ia menerima dokumen pengiriman, atau ketika barang belum diterima meskipun telah dibeli, maka barang-barang ini dalam kasus tersebut dianggap sebagai komoditas perdagangan kaum kafir harbi, dan masuknya barang-barang itu ke wilayah Islam memerlukan jaminan keamanan, yaitu izin. Jika serah terima barang telah berlaku sejak barang meninggalkan pabrik atau gudang, atau sejak barang dikirim, maka barang-barang tersebut dianggap sebagai harta perdagangan milik seorang Muslim atau Dhimmi. Namun, jika serah terima belum berlaku sampai barang tiba di tempat tujuan, maka dalam kasus ini barang tersebut dianggap sebagai milik kaum kafir harbi.
Ini sejauh menyangkut perdagangan kaum yang memerangi dan masuknya kaum yang memerangi. Adapun keluarnya perdagangan kaum yang memerangi dari negeri kita, yakni pembelian oleh kaum yang memerangi atas barang-barang lokal kita, hal ini harus diteliti: jika barang-barang tersebut bersifat strategis, seperti senjata atau bantuan perang lainnya yang dapat digunakan dalam peperangan melawan musuh, maka ia dilarang membeli barang-barang semacam itu, dan jika ia telah membelinya, ia dilarang mengekspornya. Adapun jenis komoditas lain seperti bahan makanan, barang habis pakai dan lainnya, kaum yang memerangi yang telah diberi perlindungan diperbolehkan membeli, mengangkut, dan mengekspor komoditas tersebut dari negeri kita, selama barang itu bukan termasuk kebutuhan pokok warga negara karena kelangkaannya, yang dalam kondisi demikian berlaku larangan ekspor karena warga negara membutuhkannya. Para pedagang Muslim dan Dzimmi juga dilarang mengekspor komoditas semacam itu, dengan illat syar'i berupa kebutuhan warga negara terhadap komoditas tersebut.
This is as far as the trade of the belligerent and the entry of the belligerent are concerned. As for the exit of the belligerent’s trade out of our land i.e. the purchase by the belligerent of our local goods, this has to be examined: if the goods were of a strategic nature, such as weaponry or any other war aid that may be used in the war against the enemy, He would be prevented from purchasing such commodities, and if He had already purchased them, He would be prevented from exporting them. As for other types of commodities such as foodstuffs, consumables and others, the belligerent who had been given protection would be allowed to purchase, transport and export such commodities from our land, as long as these are not among the necessities of the citizens because of their scarcity, in which case an export ban would apply due to the citizens’ need for them. The Muslim and the Dhimmi traders would also be prevented from exporting such commodities, the Shari’ah reason (Illah) being the need of the citizens for such commodities.
Sejauh menyangkut pergerakan para pedagang dan komoditas perdagangan masuk dan keluar dari negeri Islam, adapun pungutan yang dikenakan atas komoditas tersebut, hukum syariat berbeda-beda menurut para pedagangnya, bukan menurut jenis komoditas perdagangan. Karena Islam tidak memandang komoditas perdagangan semata-mata sebagai harta benda, dan tidak pula memandangnya berdasarkan asalnya, melainkan berdasarkan kenyataan bahwa komoditas perdagangan itu dimiliki oleh individu. Oleh karena itu, pungutan atas komoditas perdagangan bergantung pada para pedagang itu sendiri, terlepas dari asal barang dan terlepas dari jenisnya. Maka, apabila pedagang tersebut adalah warga Negara Islam, baik Muslim maupun Dzimmi, tidak ada bea cukai ‘Usyr sama sekali yang dikenakan atas usahanya. Hal ini karena Ad-Darimi, Ahmad, dan Abu ‘Ubaid meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang yang memungut maks (bea cukai) tidak akan masuk surga.” Abu Muhammad berkata: “Yang dimaksud beliau ﷺ adalah bea cukai ‘Usyr, yaitu orang yang memungut sepersepuluh atas komoditas impor.” Muslim bin Musbih meriwayatkan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu ‘Umar: “Apakah engkau tahu bahwa ‘Umar mengambil sepersepuluh dari kaum Muslimin?” Ia menjawab: “Tidak, aku tidak tahu.” Ibrahim bin Muhajir meriwayatkan: “Aku mendengar Ziyad bin Hudair berkata: ‘Akulah orang pertama yang memungut sepersepuluh dalam Islam.’ Aku bertanya: ‘Dari siapa engkau memungut sepersepuluh?’ Ia menjawab: ‘Kami tidak pernah memungut sepersepuluh dari seorang Muslim maupun dari seorang yang terikat perjanjian (Dzimmi); kami memungut sepersepuluh dari orang-orang Kristen Bani Taghlib.’ ‘Abdurrahman bin Ma‘qal meriwayatkan: “Aku bertanya kepada Ziyad bin Hudair: ‘Dari siapa engkau biasa memungut?’ Ia menjawab: ‘Kami tidak pernah memungut dari seorang Muslim atau seorang yang terikat perjanjian.’ Maka aku berkata: ‘Lalu dari siapa engkau memungut?’ Ia menjawab: ‘Dari para pedagang kafir harbi, karena mereka dahulu memungut dari kami ketika kami datang kepada mereka untuk berdagang.’” Ya’qub Ibn ‘Abdurrahman Al-Qarri meriwayatkan dari ayahnya yang berkata: ‘Umar Ibn Abdul-Aziz menulis surat kepada ‘Uday Ibn Arta’ah yang isinya: “Hapuskanlah dari masyarakat beban Fidyah (tebusan), beban kewajiban memberi makan sebagai kafarat, dan juga hapuskanlah beban Maks, yaitu bea cukai. Sesungguhnya bea cukai bukanlah itu, melainkan penahanan hak-hak manusia, yang mana Allah (SWT) berfirman:
This is as far as the movements of traders and trading commodities in and out of the Islamic land are concerned. As for the levies imposed on these commodities, the Shari’ah rule varies according to the traders, and not according to the types of trading commodities. Because Islam does not view the trading commodities as being merely a property, nor does it view them in relation to their origin, but rather to the fact that the trading commodities are owned by individuals. Therefore, levies imposed on the trading commodities would depend on the traders themselves, regardless of the origin of goods and regardless of their type. Therefore, if the trader were a citizen of the Islamic State, Muslim or Dhimmi alike, no ’Ushr customs would be imposed on his business whatsoever. This is because Ad-Darimi, Ahmed and Abu ‘Ubayd reported on the authority of ‘Uqbah ibn ‘Amir that He heard the Messenger of Allah (pbuh) say: “He who imposes maks (custom duty) would not enter paradise.” Abu Mohammed said: “He (pbuh) means the ‘Ushr customs, and the one who collects the tithe on imported commodities”. Muslim bin Musbih reported that He once asked Ibn ‘Umar: “Did you know that Umar took from the Muslims the tithe?” He said: “No, I did not”. Ibrahim Ibn Muhajir reported: “I heard Ziyad Ibn Hadeer say: ‘I was the first to collect the tithe in Islam’. I asked: “Whom did you use to levy the tithe?” He replied: ‘We never used to levy the tithe on a Muslim or a covenantor (Dhimmi); we collected the tithe from the Christians of Bani Taghlib.’ ‘Abdurrahman Ibn Ma’qal reported: “I asked Ziyad Ibn Hadeer: Whom did you use to levy? He replied: ‘We never used to levy a Muslim or a covenantor.’ So I said: “then whom did you levy?” He replied: ‘The belligerent traders, for they used to levy us when we went to them on business.’ Ya’aqub Ibn ‘Abdurrahman Al-Qarri reported on the authority of his father who said: ‘Umar Ibn Abdul-Aziz wrote to ‘Uday Ibn Arta’ah the following: “Remove from people the burden of Fidya (redemption), the burden of having to provide food as atonement, and also remove the burden of Maks i.e. customs. Indeed, it is not customs duty but the withholding of people’s due, in which Allah (swt) says:
Dan janganlah kalian merugikan manusia dengan mengurangi hak-hak mereka, dan janganlah kalian berbuat kerusakan di muka bumi dengan maksud membuat kekacauan. [Hud: 85]
“And withhold not the things which are people’s due and commit no evil on earth with intent of being mischievous” [Hud: 85]
...barangsiapa yang membawa kepadamu sedekah (Sadaqah), terimalah darinya; dan barangsiapa yang tidak, maka Allah akan memperhitungkannya dengan cukup. Kariz bin Sulayman berkata: "Umar bin Abdul-Aziz menulis surat kepada 'Abdullah bin 'Awf Al-Qarri yang isinya: "Pergilah ke rumah yang berada di Refah yang disebut rumah Maks, robohkanlah, lalu bawa ke laut dan lemparkan ke dalamnya, sehingga tidak tersisa jejaknya." Abu 'Ubayd meriwayatkan kelima riwayat ini dalam kitab Al-Amwal. Abu Ubayd berkata: "Makna dari riwayat-riwayat ini, yang di dalamnya kami sebutkan tentang ushr, ketidaksukaan terhadap bea cukai, dan peringatan keras terhadapnya, berakar pada masa jahiliyah, ketika menjadi kebiasaan raja-raja Arab maupun non-Arab untuk mengenakan 'sepersepuluh' dari harta para pedagang jika mereka kebetulan melewati wilayah mereka. Hal ini tergambar dalam surat-surat yang dikirimkan oleh Rasulullah ﷺ kepada wilayah-wilayah lain seperti Thaqeef, Bahrain, Doomat al-Jandal dan lainnya di antara mereka yang telah memeluk Islam, yang di dalamnya beliau ﷺ menulis: 'Agar mereka tidak ditekan dan tidak dipungut apa pun atas mereka.' Oleh karena itu, dari sini kami memahami bahwa hal itu adalah kebiasaan pada masa jahiliyah (dengan banyak kisah tentangnya yang sampai kepada kami) hingga Allah (swt) menghapus kebiasaan ini ketika Dia (swt) mengutus Rasul-Nya ﷺ dengan membawa Islam," yakni bahwa merupakan kebiasaan pada masa jahiliyah untuk mengenakan sepersepuluh, yakni bea cukai (Mukus), maka Allah (swt) menghapusnya dengan Islam.
...he who brings to you charity (Sadaqah), accept it from him; and He who does not, Allah would then adequately account him. Kariz Ibn Sulayman said: “Umar Ibn Abdul-Aziz wrote to ‘Abdullah Ibn ‘Awf Al- Qarri the following: “Ride to the house which is in Refah called the house of Maks, demolish it, then take it to the sea and throw it in, leaving no trace of it.” Abu ‘Ubayd reported these five narrations in the book of Al- Amwal. Abu Ubayd said: “The meaning of these reports in which we mentioned the ushr, the dislike of customs duty and the harsh warning against it, has its roots in the days of ignorance (Jahiliyya), when it was the practice of Arab and non-Arab kings to impose upon the traders ‘a tithe’ of their properties if they happened to pass by their lands. This is illustrated in the letters dispatched by the Messenger of Allah (pbuh) to other provinces such as Thaqeef, Bahrain, Doomat al-Jandal and others among those who embraced Islam, in which He (pbuh) wrote: “That they should not be pressed nor should they be levied on.” Therefore, we gathered from this that it was a customary practice of the days of ignorance (with many tales about it reaching us) until Allah (swt) abolished this practice when He (swt) sent His Messenger (pbuh) with Islam” i.e. it was the customary practice of the days of ignorance to impose the tithes i.e. customs duties (Mukus), so Allah (swt) abolished this by Islam.
Hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah ﷺ ini, serta riwayat dari ‘Umar ibn al-Khattab dan ‘Umar ibn ‘Abdul-‘Aziz, menunjukkan bahwa tidak boleh memungut bea cukai atas komoditas perdagangan dari seorang Muslim atau dzimmi, baik barang impor yang masuk ke negeri Islam maupun barang ekspor ke negeri yang memerangi. ‘Umar ibn al-Khattab berpegang pada hal ini dan tidak pernah memungut bea cukai dari pedagang Muslim maupun dzimmi, dan para Sahabat menyetujuinya; karena itu hal ini menunjukkan konsensus diam (ijma' sukuti), yaitu dalil syar‘i. Bea cukai adalah uang yang dipungut atas komoditas perdagangan yang melewati batas-batas wilayah negara, baik masuk maupun keluar dari negeri. Bangunan yang didirikan di perbatasan untuk keperluan ini disebut Bait ul-Maks. Bea cukai atas barang adalah uang yang dahulu dipungut pada masa jahiliyah dari para penjual di pasar, atau pungutan tertentu yang diambil oleh petugas negara ketika barang dijual, atau ketika masuk ke kota-kota. Bentuk jamak dari bea cukai adalah mukus. Dikatakan: makasa, yaitu ia memungut uang bea cukai. Oleh karena itu, istilah ini secara khusus digunakan untuk pungutan yang diambil atas perdagangan. Larangan memungut bea cukai bersifat umum, mencakup Muslim dan dzimmi.
This reported Hadith of the Messenger of Allah (pbuh), as well as the reports from ‘Umar ibn al-Khattab and ‘Umar Ibn Abdul-Aziz, indicate that no customs duty should be taken from the Muslim or the Dhimmi on their trading commodities, be they imports into the Islamic land or exports to the belligerent household. Umar ibn al-Khattab adhered to this and never took customs duty from the Muslim and Dhimmi traders, and the Sahabah approved of this, therefore it indicates silent consensus i.e. a Shari’ah evidence. The customs duty is the money taken on the trading commodities which pass through the State’s frontiers either in or out of the country. The house erected on the frontiers for this purpose is called Bait ul-Maks. The customs duty on goods is either money that was taken in the days of ignorance from the salesmen in the markets, or specific items taken by the State’s officials upon the sale of commodities, or upon their entry into the cities. The plural of customs duty is Mukus. It is said: Makasa i.e. He collected the money of customs duty. Therefore, it is specifically applied to the levy taken on trade. The prohibition of taking the customs duty is general, comprising the Muslim and the Dhimmi.
Adapun hadis yang diriwayatkan Abu ‘Ubayd dalam Al-Amwal, dari Harb Al-Thaqafi, dari kakek dari pihak ibunya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak boleh dikenakan ‘ushr (sepersepuluh) kepada kaum Muslimin, tetapi hendaklah dikenakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani.” Hadis ini diriwayatkan melalui tiga jalur sanad, dua di antaranya berasal dari perawi yang tidak diketahui identitasnya, dan riwayat Harb bin ‘Ubaydullah Al-Thaqafi, yang ia riwayatkan dari kakek dari pihak ibunya, yang tidak dikomentari oleh para ahli hadis dan mereka pun diam tentangnya. Selain itu, tidak ada seorang pun dari kalangan ulama mujtahid yang mengambilnya, dan tidak sampai kepada kami satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa seseorang telah menjadikannya sebagai dalil, baik dari kalangan yang berpendapat bahwa tidak ada pungutan atas perdagangan, maupun dari kalangan yang berpendapat bahwa seperempat dari ‘ushr dikenakan atas perdagangan kaum Muslimin sebagai zakat dan setengah dari ‘ushr atas kafir dzimmi sebagai kewajiban politik. Seandainya riwayat ini telah terbukti sahih, tentu ia pasti diambil dan dijadikan dalil. Maka hadis ini tidak dinilai sahih oleh siapa pun, sehingga tidak boleh dijadikan dasar hukum.
As for the Hadith reported by Abu ‘Ubayd in Al-Amwal, on the authority of Harb Al-Thaqafi on that of his maternal grand-father that the Messenger of Allah (pbuh) said: “No tithe (ushr) should be imposed upon the Muslims, but they should be imposed upon the Jews and the Christians.” This Hadith has been reported through three chains, two of which narration was made from an unknown, and the narration of Harb Ibn ‘Ubaydullah Al-Thaqafi, which He reported on the authority of his maternal grandfather, on which the Hadith narrators did not comment on and remained silent about. Besides, none of the scholars (Mujtahideen) adopted it, and no reports whatsoever reached us stating that someone has used it as evidence, whether from among those who say that nothing should be taken on the trade, or from those who say that a quarter of the tithe should be imposed upon the Muslim’s trade as Zakat and half of the tithe on the Dhimmi as a political responsibility. If the report had been confirmed as being sound, it would have surely been adopted and used as evidence. So the Hadith has not been judged to be sound by anyone, and thus must not be used.
Adapun riwayat bahwa ‘Umar mengambil seperempat ‘Ushr (sepersepuluh) dari kaum Muslimin, setengah ‘Ushr dari kaum Dhimmi, dan ‘Ushr dari kaum kafir harbi, maka hal ini harus dikaitkan dengan hukum transaksi jual beli yang dilakukan oleh seorang Muslim, seorang Dhimmi, dan seorang kafir harbi. Adapun terhadap Muslim dan Dhimmi, hadis-hadis telah tegas melarang dikenakannya sesuatu atas mereka, ketika menyebutkan secara umum larangan Maks, yaitu pungutan ‘Ushr atas perdagangan. Maka, apa yang diambil ‘Umar dari seorang Muslim adalah Zakat, dan apa yang diambil dari kafir harbi didasarkan pada timbal balik, karena mereka memungut ‘Ushr atas para pedagang kita, dan apa yang diambil dari Dhimmi adalah sesuai dengan kesepakatan yang telah beliau buat dengan mereka sebagai perjanjian damai. Apa yang beliau ambil dari kaum Dhimmi itu termasuk dalam ketentuan perjanjian damai, bukan Maks, karena Allah (SWT) hanya mewajibkan Jizya atas orang-orang kafir. Maka, jika setengah ‘Ushr diambil dari mereka sesuai ketentuan perjanjian damai, bersama dengan Jizya, maka perjanjian itu sah dan benar. Sebaliknya, tidak dibenarkan mengambil sesuatu pun dari harta mereka setelah perjanjian Dhimma sah ditetapkan dengan Jizya dan ketundukan, selama mereka tidak melanggar perjanjian. Abu ‘Ubayd berkata: “Yang sulit saya pahami adalah tindakannya (yakni ‘Umar) mengambil (setengah ‘Ushr) dari kaum Dhimma, sehingga saya terus berkata: Mereka bukan Muslim sehingga dapat diambil dari mereka Sadaqah (Zakat), dan mereka pun bukan kafir harbi sehingga kita perlakukan mereka dengan timbal balik. Maka saya tidak memahami maksudnya hingga saya meneliti salah satu riwayatnya, dan saya dapati bahwa beliau telah membuat perjanjian damai dengan mereka atas dasar ini (yaitu membayar setengah ‘Ushr), di samping Jizya (pajak kepala) dan Kharaj (pajak tanah) dari kedua wilayah tersebut.” Adapun terkait pedagang Muslim dan pedagang dhimmi, sampai di sini. Adapun pedagang yang terikat perjanjian (musta'man), ia dikenai pungutan sesuai dengan teks perjanjian yang telah disepakati antara mereka dan kita. Jika perjanjian menyatakan bahwa ia harus dibebaskan, maka ia dibebaskan, dan jika perjanjian menetapkan bahwa suatu jumlah tertentu harus dipungut, maka jumlah itu dipungut darinya, sehingga yang diberlakukan kepadanya adalah apa yang telah ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
As for what has been reported that ‘Umar used to take a quarter of the ‘Ushr (tithe) from the Muslims and, the from Dhimmies half of the ‘Ushr (tithe) and from the belligerent the ‘Ushr (tithe), this should be linked to the rule concerning purchase and sale transactions undertaken by the Muslim, the Dhimmi and the belligerent. As for the Muslim and the Dhimmi, the Ahadith have been explicit about the prohibition of imposing anything upon them when they stated in general terms, the prohibition of Maks, which is the taking of ‘Ushr on trade. Therefore, what ‘Umar had taken from the Muslim would have been Zakat, and what He had taken from the belligerent would have been based on reciprocity, for they used to impose the ‘Ushr (tithe) on our traders, and what He had taken from the Dhimmi would have been in accordance to what He had agreed with them as a peace settlement. What He had therefore taken from the Dhimmies would have been within the remit of the peace treaty, and not a Maks, because Allah (swt) has only imposed the Jizya on the disbelievers. Therefore, if half of the ‘Ushr (tithe) were taken from them, within the terms of the peace treaty, together with the Jizya, it would then be a correct and sound treaty. Otherwise, it would be unlawful to take anything from their wealth once the treaty of the Dhimma has been soundly concluded with the Jizya and the submission, and as long as they did not violate the treaty. Abu ‘Ubayd said: “What I found difficult to perceive was his taking (meaning ‘Umar) from the people of the Dhimma (halftithe), so I kept saying: They are not Muslims in order to take from them Sadaqah (Zakat), nor are they belligerent in order for us to treat them with reciprocation. So I did not realise what it was until I studied one of his reports, so I found that He had struck a peace deal with them on this basis (i.e. to pay half an ‘Ushr (tithe), in addition to the Jizya (poll tax) and the Kharaj (land tax) of the two lands.” This is as far as the Muslim and the Dhimmi traders are concerned. As for the trader under treaty, He would be levied according to the text of the treaty concluded between them and us. If the treaty had stated that He should be exempted, He would then be exempted, and if it stated that a certain sum must be imposed, it would then be collected from him, thus implementing upon Him what the treaty had stipulated.
Adapun pedagang kafir harbi, hukum syariat adalah mengenakan kepadanya pungutan yang sama dengan yang dikenakan negaranya kepada para pedagang Negara (Islam). Maka jika seorang pedagang kafir harbi masuk ke wilayah Negara dengan jaminan keamanan, Negara akan mengenakan kepadanya apa yang dikenakan kepada para pedagang Negara Islam, baik mereka Muslim maupun dhimmi. Hal ini karena Abu Qudamah menyebutkan dalam kitabnya “Al-Mughni” bahwa Abu Majlaz Laahiq bin Hameed berkata: “Mereka berkata kepada ‘Umar: ‘Berapa yang harus kami ambil dari kaum harbi jika mereka datang ke negeri kami?’ Beliau bertanya: ‘Berapa yang mereka ambil dari kalian?’ Mereka menjawab: ‘Ushr (sepersepuluh).’ Beliau berkata: ‘Maka ambillah dari mereka yang sama.’” Abu ‘Ubayd meriwayatkan dalam “Al-Amwal” bahwa Ziyad bin Hadeer berkata: “Kami tidak pernah memungut ‘Ushr (sepersepuluh) dari seorang Muslim atau orang yang berada dalam perjanjian. Aku bertanya: ‘Lalu dari siapa kalian memungut ‘Ushr?’ Ia menjawab: ‘Dari para pedagang kaum harbi, sebagaimana mereka memungut dari kami ketika kami pergi kepada mereka dengan membawa dagangan.’” ‘Umar bin al-Khattab melakukan hal itu di hadapan para Sahabat, dan tidak ada seorang Sahabat pun yang mengingkarinya; mereka semua diam, dan karena itu hal tersebut menjadi ijma’ (konsensus). Namun, mengenakan kepada pedagang kafir harbi pungutan yang setara dengan yang mereka kenakan kepada para pedagang Negara adalah boleh, tidak wajib; artinya itu menjadi kewenangan Negara, dan tidak ada kewajiban atas Negara untuk memungut. Boleh bagi Negara membebaskan kafir harbi dari Maks (bea cukai), atau mengenakan Maks yang lebih rendah daripada yang dikenakan kepadanya. Akan tetapi, Negara tidak diperbolehkan mengenakan Maks yang lebih tinggi daripada yang dikenakan kepadanya. Hal ini karena pengenaan Maks tidak dimaksudkan untuk pengumpulan pendapatan, melainkan didasarkan pada prinsip timbal balik. Ketika menempuh kebijakan semacam itu, Khalifah akan mempertimbangkan kepentingan kaum Muslimin. Abu ‘Ubayd meriwayatkan dalam “Al-Amwal” bahwa Salim b. ‘Abdullah bin Umar meriwayatkan dari ayahnya, yang berkata: “‘Umar biasa mengenakan setengah ‘usyur atas minyak atau gandum yang dibawa oleh para pedagang Nabath, demi mendorong impor ke Madinah, dan ia mengenakan ‘usyur atas kain tenun.” ‘Usyur adalah apa yang dahulu mereka pungut dari para pedagang kami pada masa itu. Oleh karena itu, bea masuk yang dipungut dari kafir harbi bergantung pada apa yang dituntut oleh kepentingan Negara. Bea masuk itu karena itu dapat dikenakan atau dibebaskan; ia juga dapat tinggi atau rendah, asalkan tidak melebihi apa yang dikenakan kafir harbi terhadap para pedagang Negara.
As for the belligerent trader, the Shari’ah rule is to impose upon Him the same levy imposed by his country upon the State’s traders. So if a belligerent trader entered the State’s land with protection, the State would impose upon Him what is imposed upon the traders of the Islamic State, whether they were Muslims or Dhimmi, for Abu Qudamah mentioned in his book “Al-Mughni” that Abu Majlaz Laahiq Ibn Hameed said: “They said to ‘Umar: ‘How much should we take from the belligerent people if they came to our land?’ He asked: ‘How much do they take from you?’ They said: ‘The ‘Ushr (tithe).’ He said: ‘So take the same from them.” ‘Abu Ubayd reported in “Al-Amwal” that Ziyad Ibn Hadeer said: “We never used to levy ‘Ushr (tithe) on a Muslim or one under treaty. I asked: ‘On whom did you use to levy ‘Ushr (tithe) on then?’ He said: ‘The traders from the belligerent people, just as they used to levy (the tithe) on us when we went to them with our trade.’ ‘Umar ibn al-Khattab did so in the presence of the Sahaba, and no Sahabi rebuked Him for this”; they all kept silent and therefore it was a general consensus (Ijma’a). However, to impose on the belligerent traders a levy equal to that they impose on the State’s traders is permitted, and not compulsory i.e. it would be at the State’s prerogative, and not an obligation upon her to impose a levy. It would be permitted for the State to exempt the belligerent of the Maks (custom duty), or to impose a lower Maks than that imposed on it. However, the State is not allowed to impose a higher Maks than that imposed upon it. This is because imposing Maks is not designed for the collection of revenue, but is based on the principle of reciprocity. When adopting such a policy, the Khalifah would consider the interests of the Muslims. Abu ‘Ubayd reported in “Al-Amwal” that Salim b. ‘Abdullah ibn Umar reported on the authority of his father who said: “ ’Umar used to impose half-tithe on oil or wheat brought in by the Nabatean traders, in order to encourage imports into Madinah, and He used to impose the tithe on textiles.” The tithe was what they used to levy on our traders at the time. Therefore, the customs duty taken from the belligerent would depend on what the interests of the State entail. The customs duty could therefore either be imposed or waived; it could also be either high or low, provided that it does not exceed what the belligerents impose upon the State’s traders.