10.5 Pelepasan Tanah
10.5 Disposal of Land
Setiap pemilik tanah wajib memanfaatkan tanahnya. Pemilik yang membutuhkan bantuan untuk memanfaatkan tanah dibantu oleh Bait ul-Mal. Jika ia mengabaikan pemanfaatan tanah selama tiga tahun berturut-turut, maka tanah itu diambil darinya dan diberikan kepada orang lain. ’Umar ibn Al-Khattab berkata: “Orang yang memagari (sesuatu) tidak memiliki hak atasnya setelah tiga tahun.” Yahya ibn Adam meriwayatkan dari Amru ibn Shu’aib, yang berkata: “Nabi ﷺ memberikan tanah kepada sebagian orang dari Mazina atau Johaina, lalu mereka mengabaikannya. Kemudian orang lain datang dan mengolahnya. ’Umar berkata: ‘Jika tanah itu diberikan oleh aku atau oleh Abu Bakr, niscaya aku akan mengembalikannya (kepada mereka). Tetapi karena tanah itu diberikan oleh Rasulullah ﷺ, aku tidak akan mengembalikannya.’ Dan ia berkata: ‘Siapa yang mengabaikan sebidang tanah selama tiga tahun tanpa memanfaatkannya, lalu orang lain datang dan memanfaatkannya, maka tanah itu menjadi miliknya.’” Yang dimaksud dengan perkataan ’Umar adalah bahwa tanah itu tidak dimanfaatkan lebih dari tiga tahun. Jika itu pemberian dari Abu Bakr, maka belum lewat tiga tahun, dan jika itu dari ’Umar, belum lewat tiga tahun juga. Adapun pemberian dari Rasulullah ﷺ, telah lewat lebih dari tiga tahun, sehingga tanah itu tidak dapat dikembalikan kepada mereka yang diberi pemberian tersebut.
Every landlord is obliged to use his land. The owner, who is in need of help for using the land, is helped by the Bait ul-Mal. If He neglects the use of the land for three continuous years it is taken from Him and given to another person. ’Umar ibn Al-Khattab said: “The one who fences (something) has no right in it after three years.” Yahya ibn Adam reported from Amru ibn Shu’aib, who said: “The Prophet (pbuh) granted land to some people from Mazina or Johaina and they neglected it. Other people came and cultivated it. ’Umar said: ‘If the land was granted by me or by Abu Bakr, I would have returned it back (to those people). But since it was granted by the Messenger of Allah (pbuh) I would not.’ And He said: ‘Whoever neglected a land for three years without using it and another person came and used it, it becomes his.”’ What is meant by the words of ’Umar is that the land was not used for more than three years. If it was a grant from Abu Bakr, then less than three years had passed and if it was from ‘Umar, less than three years had passed as well. As a grant from the Messenger of Allah (pbuh), however more than three years had passed, so it could not be returned back to those who were given the grant.
Abu Ubayd meriwayatkan dalam kitab Al-Amwal dari Bilal bin al-Harits al-Muzni bahwa Nabi ﷺ telah memberikan kepadanya seluruh Al-Aqiq. Ia berkata bahwa pada masa 'Umar, ia ('Umar) berkata kepada Bilal, "Rasulullah ﷺ tidak memberikan tempat itu kepadamu untuk kau pagari dari orang-orang, melainkan untuk kau manfaatkan. Maka ambillah darinya sebanyak yang sanggup kau kelola, dan kembalikanlah sisanya." Oleh karena itu, merupakan ijma' para Sahabat bahwa siapa pun yang mengabaikan tanahnya selama tiga tahun, maka tanah itu akan diambil darinya dan diberikan kepada orang lain.
Abu Ubayd reported in the book of Al-Amwal from Bilal ibn al-Harith al-Muzni that the Prophet (pbuh) had granted Him all of al-Aqeeq. He said that during the time of ’Umar, He (’Umar) said to Bilal, “The Messenger of Allah (pbuh) did not grant you the place to fence it against the people but to use it. So take of it as much as you can afford and return the rest of it.” Therefore it is Ijma’a of the Sahabah that whoever neglected his land for three years, would have the land taken away from Him and given to another person.
Dengan cara ini pemilik tanah diperbolehkan menanami tanahnya dengan menggunakan alatnya, benih, hewan, dan tenaga kerjanya; dan ia berhak mempekerjakan buruh untuk mengerjakannya. Jika ia tidak mampu menggunakannya, maka negara boleh membantunya. Jika pemilik tanah tidak melakukan hal ini, ia harus memberikannya kepada orang lain untuk ditanami, sebagai hibah tanpa imbalan. Jika ia tidak melakukannya dan tetap menguasainya, ia diberi tenggang waktu tiga tahun. Jika ia melalaikannya selama tiga tahun, negara akan mengambilnya darinya dan memberikannya kepada orang lain. Diriwayatkan oleh Yahya bin Adam dalam kitab Al-Kharaj, dari Yunus, dari Muhammad bin Ishaq, dari ‘Abdullah bin Abu Bakr, yang berkata: “Bilal bin al-Harits bin al-Muzni datang kepada Rasulullah ﷺ dan meminta agar beliau memberinya sebidang tanah tertentu; Nabi ﷺ pun memberinya sebidang tanah yang luas. Ketika ‘Umar memegang kekuasaan, ia berkata kepada Bilal, ‘Wahai Bilal, engkau meminta kepada Rasulullah ﷺ agar memberimu tanah yang luas, lalu beliau memberikannya kepadamu; padahal Rasulullah ﷺ tidak pernah menahan apa pun yang diminta kepadanya, dan engkau tidak mampu mengelola tanah ini.’ Bilal berkata: ‘Ya.’ ‘Umar berkata: ‘Maka lihatlah bagian yang sanggup engkau kelola dan pegang, dan bagian yang tidak mampu engkau gunakan, serahkanlah kepada kami agar kami bagikan kepada kaum Muslimin.’ Bilal berkata: ‘Demi Allah, aku tidak akan melakukan itu terhadap tanah yang diberikan Rasulullah ﷺ kepadaku.’ ‘Umar berkata: ‘Demi Allah, engkau harus melakukannya.’ Maka ‘Umar mengambil darinya bagian yang tidak mampu ia gunakan, lalu membagikannya kepada kaum Muslimin.” Jelaslah bahwa orang yang memiliki tanah tetapi tidak dapat menanaminya dan melalaikannya selama tiga tahun, akan diambil oleh negara dan diberikan kepada orang lain, sebagaimana ‘Umar bin Al-Khattab lakukan terhadap Bilal al-Muzni mengenai tanah tambang al-Qabliyah.
In this way the landlord is allowed to plant upon his land by use of his tools, seeds, animals and labour; and He has the right to employ labourers to work on it. If He cannot use it then the State may help him. If the landlord does not do this He has to give it to another person, to plant upon it, as a grant without recompense. If He does not do this and He keeps hold of it He is given a period of three years. If He neglects it for three years, the State will take it from Him and grant it to someone else. It is narrated by Yahya ibn Adam in the book of Al-Kharaj that Yunus narrated from Muhammad ibn Ishaq from ’Abdullah ibn Abu Bakr, who said: “Bilal ibn al-Harith ibn al-Muzni came to the Messenger of Allah (pbuh) and asked that He grant Him a certain land; the Prophet (pbuh) granted Him a large piece of land. When ’Umar took the authority He said to Bilal, ‘O Bilal you asked the Messenger of Allah (pbuh) to grant you large land so He granted it to you; and the Messenger of Allah (pbuh) was not used to holding back anything He was asked to give and you can’t manage this land.’ Bilal said: ‘Yes.’ ’Umar said: ‘So look at the part which you can manage and hold it, and the part which you are not able to use give it to us so as to divide it amongst Muslims.’ Bilal said: ‘I swear by Allah I will not do that to a land the Messenger of Allah (pbuh) gave to me.’ ’Umar said: ‘By Allah you must do it.’ So ’Umar took from Him the part He could not use and divided it amongst the Muslims.” It is quite clear that the person who owns land but cannot plant upon it and who neglects it for three years, will have it taken from Him by the State and given to another person, as ’Umar ibn Al-Khattab had done with Bilal al-Muzni with regard to the land of the mines of al-Qabliyah.
Kesimpulannya, tanah dimiliki dengan cara pagar, dengan pemberian dari Khalifah, dengan pengolahan, dengan warisan, dan dengan perdagangan. Nash-nash yang datang mengenai pengambilan tanah dari orang yang menelantarkannya selama tiga tahun hanya menyebutkan orang yang memagari tanah dan orang yang diberi tanah oleh Khalifah. Nash-nash itu tidak menyebutkan jenis pemilik tanah lainnya, seperti ahli waris, orang yang mengolah tanah, dan pembeli. Jadi, apakah menelantarkan tanah apa pun yang dimiliki seseorang selama tiga tahun membolehkan Khalifah untuk mengambilnya darinya dan memberikannya kepada orang lain? Ataukah hal ini khusus bagi orang yang memagari tanah mati dan orang yang diberi tanah oleh Khalifah? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perhatikan bahwa memagari tanah sama seperti membelinya, mewarisinya, atau cara kepemilikan lainnya dari sudut pandang pengelolaan tanah dan penguasaannya. Jika orang yang memagari tanah menjualnya, ia berhak atas harganya, karena hal itu merupakan hak sebagai imbalan atas harta, sehingga boleh diganti rugi karenanya. Selain itu, jika orang yang memagari tanah meninggal dunia, kepemilikan tanah itu beralih kepada ahli warisnya seperti harta-harta lain yang mereka kelola, dan tanah itu dibagi di antara mereka menurut aturan syariat. Hal ini juga serupa dengan orang yang diberi sebidang tanah oleh Khalifah. Oleh karena itu, orang yang memagari tanah dan orang yang diberi tanah tidak memiliki keutamaan khusus yang membedakan mereka dari pemilik tanah lainnya, sehingga pengambilan tanah dari mereka, jika ditelantarkan selama tiga tahun, menjadi khusus bagi mereka dengan mengecualikan pemilik tanah lainnya yang memiliki tanah melalui cara kepemilikan lain. Mereka juga tidak memiliki keutamaan yang menjadikan pemagaran dan pemberian tanah sebagai syarat untuk pengambilan tanah jika ditelantarkan selama tiga tahun. Mengenai argumen bahwa nas-nas hanya menyebutkan keduanya saja, hal itu tidak menunjukkan pembatasan (qayd), karena ini bukan suatu deskripsi (sifat). Artinya, pengambilan tanah dari orang yang menelantarkannya hanyalah karena ia memilikinya dengan pagar (ihya') atau dengan pemberian (iqtha'). Justru nas tersebut menyebutkan satu anggota dari yang mutlak (muthlaq), yaitu bahwa tanah diambil dari satu jenis pemilik jika ia menelantarkannya. Nas ini bersifat umum, dan penyebutan kepemilikan dengan pagar dan pemberian hanyalah penyebutan satu anggota dari yang mutlak, bukan pembatasan yang mengecualikan selain keduanya. Namun, jika nas itu datang berkenaan dengan suatu peristiwa, maka hal itu harus dikaji. Jika di dalamnya terdapat alasan hukum (illat), maka nas itu menjadi nas umum dalam perkara yang beralasan. Nas yang dimaksud menunjukkan adanya alasan hukum, yaitu pengambilan tanah setelah tiga tahun karena penelantaran pertaniannya. Penelantaran tanah selama tiga tahun itulah yang menjadi alasan (illat) pengambilannya. Maka alasan pengambilan tanah dari orang yang memagarinya adalah karena ia menelantarkannya selama tiga tahun, bukan karena ia pemilik dengan pagar, atau karena ia pemilik dengan pagar yang menelantarkan tanahnya. Pemagaran tanah tidak menunjukkan bahwa itu adalah alasan pengambilannya, baik pemagaran itu sendiri maupun digabungkan dengan penelantaran. Yang menunjukkan alasan (illat) pengambilan hanyalah penelantaran itu sendiri. Dengan demikian, penelantaran tanah adalah illat yang berputar bersama hukum yang dibangun atasnya, baik dengan adanya maupun dengan tidak adanya. Di mana pun penelantaran tanah oleh pemiliknya selama tiga tahun terjadi, tanah itu akan diambil darinya, baik ia memilikinya dengan pagar, dengan pemberian, dengan warisan, atau dengan cara lainnya. Jika pemilik dengan pagar tidak menelantarkan tanahnya selama tiga tahun, maka tanah itu tidak akan diambil darinya.
Selain itu, pemagaran tanah sebagaimana disebutkan oleh 'Umar (ra.) dalam Hadis Rasulullah ﷺ: "Barang siapa memagari sebidang tanah (Muhtajir) tidak memiliki..." merupakan ungkapan tidak langsung atas kepemilikannya; sebab biasanya pemilik tanah memagari tanahnya dengan mengelilingi batas-batasnya dengan batu, agar diketahui sebagai miliknya dan dibedakan dari milik orang lain. Tidak disyaratkan bahwa ia harus meletakkan batu di sekelilingnya agar disebut orang yang memagari. Bahkan, menanam tumbuhan atau pepohonan di batas-batas tanah, atau menggali parit, atau melakukan pekerjaan apa pun yang menunjukkan bahwa ia memilikinya, semua itu disebut (Ihtijar), dan orang yang melakukannya terhadap sebidang tanah disebut pemagar (Muhtajir). Rasulullah ﷺ bersabda dalam Hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: "Barang siapa mengelilingi sebidang tanah dengan pagar..." Hadis ini menunjukkan bahwa penembokan (pemagaran) tanah merupakan ungkapan tidak langsung atas kepemilikannya, sesuai dengan makna bahasa dari kata "dipagari." Secara bahasa, kata Ihtajara berarti sesuatu yang diletakkan di pangkuan atau didekap. Ihtijara (dipagari) berkenaan dengan sebidang tanah berarti seseorang mendekapnya, yakni memilikinya. Maka makna Hadis tersebut adalah bahwa barang siapa mendekap sebidang tanah (memilikinya), tidak memiliki hak setelah tiga tahun, baik ia meletakkan batu di batas-batasnya, atau mengelilinginya dengan pagar, atau melakukan apa pun yang menunjukkan kepemilikannya atasnya.
In addition, fencing of the land as mentioned by ’Umar (ra.) in the Hadith of the Messenger of Allah (pbuh): “Anyone who fences a land (Muhtajir) has no....” is an indirect expression of its ownership; as it is usual that the owner of the land fences the land by encircling its borders with stones, so as to be known as his property, and be differentiated from the property of others. It is not a condition that He puts stones around it so as to be called a fencer. Rather, to put plants or trees on the borders of the land or to dig a ditch, or carry out any work which indicates that He possesses it, all this is called (Ihtijar), and the one who does that to a land is called a fencer (Muhtajir). The Messenger of Allah (pbuh) says in another Hadith that is narrated by Abu Dawud: “Whoever encircled a land by a fence...” The Hadith implies that walling (fencing) of the land is an indirect expression of its ownership, according to the linguistic meaning of the word “fenced.” Linguistically, the word Ihtajara refers to something one puts in his lap or embraces. Ihtijara (walled) with respect to a land, means one embraced it, meaning ownership of it. Therefore the meaning of the Hadith will be that whoever embraced a land (owned it), has no right after three years, whether He put stones on its borders, or He encircled it by a fence, or He did anything that indicates his ownership of it.
Adapun mengenai apa yang diikuti ‘Umar, dan yang didiamkan oleh para sahabat yang lain, ‘Umar memerintahkan agar tanah yang diberikan Rasulullah ﷺ kepada Mazina, yang kemudian digarap oleh orang lain, diserahkan kepada mereka yang menggarapnya, dan beliau melarang Mazina untuk mengambilnya kembali. Beliau juga berkata: “Barang siapa membiarkan tanah selama tiga tahun tanpa menggarapnya, lalu ada orang lain yang menggarapnya, maka tanah itu menjadi miliknya.” Ucapan ‘Umar ini bersifat umum, sebagaimana beliau berkata: “Barang siapa membiarkan tanah…” Beliau juga berkata kepada Bilal bin al-Harits al-Muzani: “Rasulullah ﷺ tidak memberimu tanah untuk kamu pagari dari orang-orang, melainkan memberikannya kepadamu untuk kamu manfaatkan. Maka ambillah bagian yang sanggup kamu kelola, dan kembalikan sisanya.” Bahkan beliau benar-benar mengambil dari Bilal apa yang tidak mampu ia manfaatkan. Membatasi keputusan ini hanya pada tanah yang telah diberikan, tanpa dalil yang jelas sebagai pengkhususan, tidaklah dibenarkan; justru hukumnya tetap bersifat umum. Fakta bahwa peristiwa itu terjadi pada orang yang diberi tanah hanyalah ungkapan tentang suatu kejadian, dan tidak membatasi hukum pada kejadian tersebut saja.
This is the argument with regard to the text. However, with regard to what ’Umar followed, and the rest of the companions kept silent on, ’Umar ordered that the land which the Messenger of Allah (pbuh) granted to Mazina which others cultivated, be given to those who cultivated it, and He prevented Mazina from taking it. He also said: “Whoever neglected a land for three years without cultivating it, and some other person cultivated it, it would be his.” This speech of ’Umar is general, as He said: “Whoever neglected a land…” He also said to Bilal ibn al-Harith al- Muzni “The Messenger of Allah (pbuh) did not grant you land to fence it against the people, rather He granted it you to use it, so take the part which you can manage, and return the rest of it.” He actually took from Him that which He was unable to use. Limiting this decision to granted land alone without a clear evidence of specification is not allowed, rather it should stay general. The fact that the incident occurred with the person who was granted the land is just an expression about an incident, and is not limited to that incident.
Maka, setiap pemilik tanah yang mengabaikan tanahnya selama tiga tahun, tanah itu diambil darinya dan diberikan kepada orang lain, apa pun cara ia memperoleh kepemilikan atas tanah tersebut. Yang menjadi pokok adalah pengabaian terhadap tanah, bukan cara kepemilikannya. Tidak benar jika dikatakan bahwa hal ini berarti mengambil harta orang lain tanpa hak. Hal ini karena Syariat memberikan makna kepemilikan tanah yang berbeda dengan kepemilikan harta bergerak atau kepemilikan bangunan: Syariat menjadikan kepemilikan tanah untuk diolah. Jika tanah itu diabaikan selama jangka waktu yang ditetapkan oleh Syariat, berarti pemiliknya telah mengabaikan makna kepemilikannya. Syariat telah menetapkan kepemilikan tanah untuk pertanian, baik melalui penggarapan, hibah, warisan, jual beli, maupun cara lainnya. Syariat juga menetapkan hilangnya kepemilikan atas tanah tersebut karena pengabaian. Semua ini bertujuan agar tanah terus-menerus diolah dan dimanfaatkan.
Therefore, every landlord who neglects the land for three years has his land taken from Him and given to another, whatever his means of ownership of the land was.What matters is the neglecting of the land and not the means of its ownership. It is not true to say that this means taking the property of people without right. This is because Shar’a gave land ownership a meaning different to that of the ownership of moveable properties or the ownership of buildings: it made land ownership for cultivating it. If it was neglected for the period determined by the Shar’a, then the landlord would have ignored the meaning of its ownership. Shar’a has made the ownership of the land for farming whether by cultivation, granting, inheritance, buying or other means. It also made the stripping of the ownership of it, by negligence. This is all for the purpose of continual farming and use of the land.