9.1 Harta yang Diperoleh oleh Individu
9.1 The Property obtained by Individuals
Cara kepemilikan lain adalah harta yang diambil individu dari harta orang lain tanpa memberikan harta pengganti atau usaha. Cara ini mencakup lima jenis.
Another means of ownership is that which the individuals take from the properties of others without giving an alternate property or an effort. This means includes five types.
1. Pemberian yang diberikan orang-orang satu sama lain. Ini bisa terjadi semasa hidup, seperti hibah dan hadiah, atau setelah wafat, seperti harta wasiat. An-Nasai dan Ibnu Ishaq meriwayatkan dalam Sirah Rasulullah ﷺ dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ketika utusan Hawazin datang kepada Nabi ﷺ dan meminta beliau mengembalikan harta yang beliau peroleh dari mereka sebagai harta rampasan, Nabi ﷺ bersabda: "Harta rampasan yang menjadi milikku dan milik keturunan 'Abdul-Muththalib adalah untuk kalian," yakni itu adalah hibah dariku kepada kalian. Ibnu 'Asakir meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ juga bersabda: "Saling berilah hadiah di antara kalian agar kalian saling mencintai." Bukhari meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Kami tidak memberi contoh yang buruk; orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang kembali memakan muntahannya." Tidak ada perbedaan antara orang kafir dan Muslim dalam hal hibah dan hadiah. Memberikan hadiah kepada orang kafir diperbolehkan, dan menerima pemberiannya sama seperti menerima pemberian seorang Muslim. Diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar, yang berkata: "Ibuku datang mengunjungiku ketika ia masih seorang musyrik, termasuk dalam perjanjian yang dibuat Rasulullah ﷺ dengan Quraisy (Perjanjian Hudaibiyah). Maka aku bertanya kepada Nabi, 'Wahai Nabi Allah ﷺ! Ibuku menyayangiku, apakah aku boleh memberinya hadiah?' Beliau ﷺ menjawab: 'Ya.'" Bukhari meriwayatkan dari Abu Humaid As-Sa'idi bahwa Raja Ayla memberi Nabi ﷺ seekor bagal putih dan sebuah pakaian sebagai hadiah. Karena hibah dan hadiah adalah pemberian harta secara sukarela semasa hidup, maka harta wasiat adalah pemberian harta secara sukarela setelah wafat. Allah (SWT) berfirman,
1. Rewards which the individuals give to each other. This could be in their lifetime such as a grant and a gift, or after their death such as the property of a will. An-Nisai and Ibn Ishaq narrated in the Seerah of the Messenger of Allah (pbuh) from ’Amr ibn Shu’aib from his father, from his grandfather that when the delegates of Hawazin came to the Prophet (pbuh) and asked Him to return to them the properties which He had gained from them as spoils, the Prophet (pbuh) said: “The spoils which belong to me and to the sons of ’Abdul-Muttalib are for you,” in other words they are a grant from me to you. Ibn’ Asakir narrated from Abu Hurairah that the Prophet (pbuh) also said: “Exchange gifts amongst yourselves so that you love each other.” It was narrated by Bukhari from Ibn ’Abbas that the Prophet (pbuh) said: “We do not set the bad example; the one who claims back his grant is like the dog which returns back its vomit.” There is no difference between a disbeliever and a Muslim concerning the grant and the gift. Granting a gift to the disbeliever is permitted and accepting that which He gives is like accepting that which a Muslim gives. It is narrated from Asma, daughter of Abu Bakr, who said: “My mother visited me while she was still a polytheist (Mushrik), included in the covenant which the Messenger of Allah (pbuh) had with Quraish (Treaty of Hudaibiyyah), so I consulted the Prophet, ‘O Prophet (pbuh) of Allah! My mother has love for me, should I give her a present?’ He (pbuh) said: ‘Yes.’” Bukhari narrated from Abu Hameed As-Sa’idi, who said that the King of Ayla gave the Prophet (pbuh) a white mule and a dress as a gift. As the grant (Hiba) and the gift (Hadiyyah) are the voluntary giving of property during the lifetime, the property of the will (Wasiyah) is the voluntary giving of property after the death. Allah (swt) says,
"Diwajibkan atas kalian, apabila salah seorang dari kalian didatangi maut, jika ia meninggalkan harta, agar berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabatnya." [Al-Baqarah: 180],
“It is prescribed for you, when one of you approaches death, if you leave wealth, that it be bequeathed unto his parents and relatives.” [Al-Baqarah: 180],
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash berkata: “Pada suatu ketika saya sakit di Makkah hingga mendekati ajal. Nabi ﷺ datang menjenguk saya. Maka saya berkata: ‘Wahai Rasulullah, saya memiliki harta yang banyak, dan tidak ada yang mewarisi dari saya selain putri saya. Bolehkah saya mewasiatkan dua pertiga dari harta saya?’ Beliau ﷺ bersabda: ‘Tidak.’ Saya berkata: ‘Setengahnya?’ Beliau ﷺ bersabda: ‘Tidak.’ Saya berkata: ‘Sepertiganya?’ Beliau ﷺ bersabda: ‘Sepertiga itu sudah banyak (cukup besar). Sungguh, meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.’” Dengan demikian, orang yang menerima hadiah, pemberian, atau harta wasiat menjadi pemilik atas barang yang dihadiahkan, diberikan, atau diwasiatkan kepadanya.
It was narrated by Bukhari that Sa’ad ibn Waqqas said: “I was ill once in Makkah to the point I was approaching death. The Prophet (pbuh) came to visit me. So I said: ‘O Messenger of Allah, I have great wealth, and nobody inherits from me except my daughter. Can I bequeath two thirds of my property?’ He (pbuh) said: ‘No.’ I said: ‘Half of it?’ He (pbuh) said: ‘No.’ I said: ‘One third of it?’ He (pbuh) said: ‘The third is big (enough). It is better to leave your children rich than to leave them poor and begging from the people.’” Thus the person, by the means of the gift, the grant or the bequeathed property, is given ownership of the thing gifted, granted or bequeathed to him.
2. Harta yang menjadi hak seseorang sebagai ganti rugi atas bahaya yang menimpanya, seperti diyat (uang darah) dan uang luka. Allah (SWT) berfirman:
2. Property due to a person as a recompense for a harm which had befallen him, such as the blood money and the wound money. Allah (swt) said:
"Barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh)." [An-Nisa: 92] An-Nisa'i meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menulis surat kepada penduduk Yaman dan mengirimkannya bersama Amr bin Hazm; di dalamnya tertulis, "Diat untuk jiwa (yang terbunuh) adalah seratus unta." Mengenai diat untuk luka, An-Nisa'i meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ menulis surat kepadanya yang berbunyi: "Diat dibayarkan dalam kasus hidung yang terpotong, lidah, kedua bibir, kedua buah zakar, penis, tulang belakang, dan kedua mata. Setengah diat dibayarkan untuk satu kaki. Untuk luka yang mencapai bagian dalam kepala (bahkan yang mengikis kulit kepala), sepertiga diat, dan untuk luka yang mencapai bagian dalam perut, atau bagian dalam anggota tubuh mana pun, sepertiga diat. Pada luka yang mematahkan tulang, 15 unta." Diat untuk orang yang dibunuh dengan sengaja menjadi hak ahli warisnya yang harus ditanggung oleh pembunuh. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari 'Amr bin al-Ahwas bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Orang yang melakukan kejahatan, hanya dialah yang menanggungnya." Dalam kasus pembunuhan tidak sengaja, seperti pembunuhan yang tampak seperti disengaja atau yang dilakukan karena tersalah, ahli waris korban berhak menuntut diat dari kerabat dekat pembunuh. Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, yang berkata: "Dua wanita dari Hudzail bertengkar; salah seorang dari mereka melempar yang lain dengan batu hingga membunuhnya beserta janin dalam kandungannya. Mereka mengadu kepada Nabi ﷺ. Beliau memutuskan bahwa diat janin tersebut adalah seorang budak (laki-laki atau perempuan), dan beliau memutuskan bahwa diat wanita itu menjadi tanggungan kerabat dekatnya (al-'Aqilah)." 'Aqilah berarti orang yang menanggung 'aql. 'Aql di sini berarti diat. 'Aqilah mencakup seluruh kerabat dekat pembunuh, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman (saudara laki-laki ayah) dan anak-anak mereka. Jika pembunuh tidak memiliki 'aqilah, maka diyat diambil dari Bait ul-Mal, karena Rasulullah ﷺ membayarkan diyat seorang Anshar yang terbunuh di Khaybar dari Bait ul-Mal. Juga diriwayatkan bahwa seorang laki-laki terbunuh di tengah kerumunan pada masa 'Umar, dan pembunuhnya tidak diketahui, lalu 'Ali berkata kepada 'Umar, "Wahai Amirul Mukminin, darah seorang Muslim tidak boleh disia-siakan, maka bayarlah diyatnya dari Bait ul-Mal." Adapun luka-luka seperti patah tulang kepala atau wajah, pemotongan (amputasi) anggota tubuh atau sepotong daging, atau hilangnya fungsi organ seperti hilangnya pendengaran, penglihatan, dan akal, maka jika salah satu luka tersebut menimpa seseorang, ia berhak mendapatkan uang atas luka-luka tersebut sesuai rincian hukum masing-masing anggota tubuh dalam setiap kasus. Dengan diyat yang menjadi haknya dari diyat orang yang terbunuh, atau untuk anggota tubuh yang rusak, atau fungsi yang hilang, orang tersebut memiliki uang atau harta itu.
3. Mahar dan tambahan lain (seperti rumah, hadiah) dari akad nikah yang menjadi hak wanita dimiliki sesuai dengan aturan rinci pernikahan. Harta ini bukan merupakan pertukaran manfaat, karena pasangan saling mempertukarkan manfaat (kepuasan). Harta ini justru wajib diberikan melalui ketetapan Syariat. Allah (SWT) berfirman:
3. The marriage money and other additional things (such as a house, gifts) of the marriage contract due to the woman are owned according to the detailed rules of marriage. This property is not an exchange of a benefit because the couples mutually exchange benefit (satisfaction). It is rather due through the Statement of Shar’ah. Allah (swt) said:
"Dan berikanlah kepada perempuan (yang kamu nikahi) mahar mereka sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" [An-Nisa: 4],
“And give unto women (whom you marry) free gift of their marriage portions” [An-Nisa: 4],
yaitu dengan rela, dan dengan mengambil mahar yang telah ditetapkan Allah (swt). Mahar ini merupakan pemberian, karena masing-masing pasangan menikmati pasangannya. Ahmad meriwayatkan dari Anas yang berkata: "Abdurrahman bin 'Awf mengenakan pakaian berwarna kuning safron, lalu beliau ﷺ bersabda: 'Apakah engkau sedang dimabuk cinta?' Ia menjawab: 'Wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita.' Nabi ﷺ bersabda: 'Mahar apa yang telah engkau berikan kepadanya?' Ia menjawab: 'Emas seberat biji kurma.' Nabi ﷺ bersabda: 'Semoga Allah memberkahimu. Adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.'" 4. Barang temuan (Luqatah). Apabila seseorang menemukan barang yang hilang, perkaranya harus diperiksa. Jika barang itu dapat dijaga dan dapat dikenali oleh orang-orang, seperti emas, perak, perhiasan, atau pakaian, dan letaknya jauh dari wilayah Haram (Ka'bah), maka boleh mengambilnya untuk dimiliki. Hal ini berdasarkan riwayat Abu Dawud dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang barang hilang yang ditemukan di jalan, lalu beliau ﷺ bersabda: "Barang yang ditemukan di jalan yang sering dilalui atau di desa, hendaklah engkau umumkan ciri-cirinya selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka itu miliknya; jika tidak, maka itu menjadi milikmu, dan atasnya ada kewajiban sebagaimana harta terpendam (seperperlima untuk negara)." Jika barang temuan itu ditemukan di wilayah Haram, maka tidak dianggap sebagai Luqatah, karena mengambil Luqatah di wilayah Haram dilarang, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin 'Utsman bahwa Rasulullah ﷺ melarang jamaah haji mengambil barang-barang seperti itu. Dalam keadaan demikian, tidak diperbolehkan mengambilnya kecuali untuk menjaganya bagi pemiliknya, karena Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak boleh mengambil barang yang jatuh kecuali oleh orang yang mencarinya," sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari.
i.e. willingly, and by taking the due money which Allah (swt) prescribed. This money is a gift, because each of the couple enjoys his partner. Ahmad narrated about Anas who said: “Abdurrahman ibn ’Awf was wearing a dress of saffron so He (pbuh) said: ‘Are you passionately in love?’ He said: ‘O Messenger of Allah, I have married a woman.’ The Prophet (pbuh) said: ‘What gift did you give to her?’ He said: ‘A date seed weight of gold.’ The Prophet (pbuh) said: ‘May Allah bless you. Make a feast even with one sheep.’” 4. The picked up property (Luqatah). If a person found a lost thing, the matter has to be examined. If the thing could be saved and be described to people such as gold, silver, jewellery or dresses, and it was away from the area of the Haram (the Ka’bah) then it is allowed to be picked up for possession. This is because of what Abu Dawud narrated from ’Abdullah ibn ’Amr ibn al-’As that the Messenger of Allah (pbuh) was asked about lost things picked up from the road and He said: “Whatever of it was found in a used road or a village, you have to announce its description for one year. If its owner came, it is his, otherwise it is yours, and there is duty on it as on hidden treasure (one-fifth to the State).” If the found thing was found in the Haram it is not considered Luqatah because the Luqatah of the Haram is prohibited according to what came in the Hadith narrated from ’Abdurrahman ibn ’Uthman that the Messenger of Allah (pbuh) forbade the Hajj (pilgrim) from picking such things. In that case it is not permitted to pick it except to protect it for its owner because the Messenger of Allah (pbuh) said: “No one is allowed to pick a fallen thing except the one who is looking for it,” as narrated by Bukhari.
Jika barang temuan itu bukan jenis yang dapat disimpan karena tidak akan tetap layak, seperti misalnya makanan seperti semangka dan sejenisnya, maka penemu memiliki pilihan antara memakannya dan membayar harganya kepada pemiliknya jika ditemukan, atau menjualnya dan menyimpan harganya selama satu tahun. Semua ini berlaku dalam hal Luqatah (barang temuan) yang biasanya akan dicari oleh pemiliknya karena memiliki nilai, dan pemiliknya tidak akan mengabaikannya jika barang itu hilang. Jika termasuk barang remeh seperti sebuah buah atau sepotong makanan (seukuran suapan) dan sejenisnya, maka ia tidak perlu mengumumkan ciri-cirinya dan boleh langsung memilikinya.
If the found thing was not of the kind that can be saved as it will not remain suitable, like for example, food such as a melon and the like, then the person has a choice between eating it and paying its price to its owner if found, or selling it and keeping its price for one year. All this is in the case of Luqatah (a picked thing) which would usually be claimed as it has a value and its owner would not have ignored it if it was lost. If it was of the trivial things such as a piece of fruit or a piece of food (mouthfuls worth) and the like, He does not need to announce its description and He may own it at once.
5. Imbalan yang diberikan kepada Khalifah dan orang-orang yang pekerjaannya dianggap sebagai pemerintahan. Imbalan ini tidak diberikan kepada mereka sebagai ganti atas pekerjaan mereka, melainkan sebagai kompensasi karena mereka terhalang dari menjalankan usaha mereka sendiri. Para penguasa ini memiliki harta tersebut sejak mereka mengambilnya, karena Allah (SWT) telah menghalalkannya bagi mereka. Abu Bakr mengambil harta sebagai kompensasi karena ia terhalang dari berdagang ketika diminta untuk mencurahkan seluruh tenaganya dalam mengurus urusan kaum Muslimin, dan para Sahabat berijma' atas hal itu.
5. Recompense given to the Khalifah and those whose work is considered to be ruling. This is not given to them in exchange for their work, but rather as a recompense for being prevented from practising their own business. These rulers own the property from the moment they take it because Allah (swt) made it Halal for them. Abu Bakr took a property as a recompense for being prevented from trading when He was asked to exert all of his effort in taking care of the Muslims affairs, and the Sahabah made Ijma’a on that.
Semua lima jenis harta atau kepemilikan ini, yaitu hadiah, ganti rugi atas kerusakan, mahar pernikahan, luqatah, dan pemberian untuk penguasa, dalam setiap kasus tidak dimiliki sebagai pertukaran dengan harta lain atau dengan suatu usaha. Memiliki harta dalam kasus-kasus ini adalah salah satu sarana kepemilikan yang sah, yang dengannya seseorang memiliki harta yang diambilnya.
All these five types or properties, the gift, recompense for damage, marriage money, Luqatah and recompense to the rulers, in all cases are not possessed in exchange for another property or for an effort. Possessing the property in these cases is one of the legal means of ownership by which the person owns the taken property.