13.5 Asuransi Ta'min
13.5 Insurance Ta’meen
Asuransi, baik asuransi jiwa, barang, harta benda, maupun salah satu dari berbagai jenisnya, adalah sebuah akad. Akad ini terjadi antara perusahaan asuransi dan orang yang diasuransikan, di mana pihak yang terakhir meminta kepada perusahaan asuransi untuk memberikan janji bahwa perusahaan itu akan mengganti kerugian atas (‘Ayn) yang rusak atau musnah, atau atas harganya dalam hal barang atau harta benda, atau sejumlah uang tertentu dalam hal jiwa dan sejenisnya. Hal ini berlaku jika kecelakaan terjadi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sebagai imbalan atas sejumlah uang tertentu (premi), dan perusahaan (asuransi) menerima hal tersebut.
Insurance whether on life, goods, property or any of its numerous types is a contract. It is a contract between the insurance company and the insuring person in which the latter asks the insurance company to give Him a promise that it will compensate Him for that (‘Ayn) which is spoilt or destroyed or for its price with regard to goods or property, or a certain sum of money with regard to life and the like. This takes place if the accident occurs within a defined period, in exchange for a certain amount of money (premium); and the (Insurance) company accepts this.
Berdasarkan ijab dan kabul ini, perusahaan asuransi berkewajiban memberikan kompensasi kepada pihak yang diasuransikan, dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati kedua belah pihak, baik berupa barang yang hilang atau harganya ketika terjadi musibah, atau sejumlah uang yang telah mereka sepakati, misalnya jika barangnya rusak atau musnah, mobilnya rusak, rumahnya terbakar, hartanya dicuri, atau dirinya meninggal dunia atau mengalami hal serupa dalam jangka waktu tertentu, maka ia akan mendapatkan kompensasi, sebagai imbalan atas sejumlah uang tertentu (premi) yang dibayarkan pihak yang diasuransikan kepada perusahaan selama jangka waktu yang telah ditentukan tersebut.
Based upon this offer and acceptance, the insurance company undertakes to compensate the insuring person, within certain conditions approved by the two sides, either for the thing which He loses or its price when an accident occurs, or a sum of money which they have agreed upon e.g. in the event of his goods being destroyed, his car being damaged, his house being burnt down, his property being stolen, Him dying or the like occurred during a certain period of time, He will be compensated, in exchange for a certain amount of money (premium) which the insuring person pays to the company during that defined period of time.
Dari uraian di atas tampak bahwa asuransi merupakan suatu perjanjian antara perusahaan asuransi dan orang yang diasuransikan mengenai jenis asuransi dan syarat-syaratnya, sehingga ia merupakan suatu kontrak. Namun, menurut kontrak ini yang disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu perjanjian itu sendiri, perusahaan memberikan komitmen untuk mengganti kerugian atau membayar sejumlah uang tertentu dalam kondisi yang telah disepakati. Jadi, apabila musibah menimpa orang yang diasuransikan dan berlaku syarat-syarat kontrak atasnya, maka perusahaan wajib mengganti barang yang rusak atau harganya sesuai dengan harga pasar pada saat musibah terjadi. Perusahaan bebas untuk membayar harganya atau mengganti kerugian kepada orang yang diasuransikan atau kepada pihak lain. Ganti rugi ini menjadi hak bagi orang yang diasuransikan, dan menjadi tanggungan perusahaan (Dhimma) begitu hal yang disebutkan dalam kontrak telah terjadi, dengan syarat perusahaan asuransi yakin bahwa ia berhak menerimanya, atau apabila pengadilan memberikan putusan demikian.
It appears from the above that insurance is an agreement between the insurance company and the insuring person over the type of insurance and its conditions, so it is a contract. However, according to this contract which was concluded between the two sides. i.e. the agreement . the company gives an undertaking to compensate or to pay a certain amount of money within the agreed conditions. So if an accident occurred to the insuring person upon which the terms of the contract apply, then the company becomes obliged to compensate Him for the destroyed thing or its price according to the market price at the time of the accident. The company is free to pay the price or to compensate for the loss to the insuring person or to others. This compensation becomes a right due to the insuring person, in the company’s responsibility (Dhimma) once the matter mentioned in the contract has occurred, provided the insurance company is convinced that He deserves it or if the court gave such a verdict.
Istilah ‘asuransi’ telah digunakan dalam masalah ini. Asuransi dapat menguntungkan orang yang mengasuransikan dirinya, atau menguntungkan pihak lain seperti anak-anaknya, istrinya, ahli warisnya, atau orang atau kelompok lain mana pun yang ditunjuk oleh orang yang mengasuransikan dirinya (penerima manfaat). Menyebut kontrak ini sebagai ‘asuransi jiwa’, atau asuransi atas barang, suara, atau aset lainnya, bertujuan untuk memasarkan transaksi ini kepada masyarakat. Padahal, faktanya, orang yang mengasuransikan dirinya tidak mengasuransikan jiwanya. Sebaliknya, ia mengasuransikan agar sejumlah uang tertentu dibayarkan kepada anak-anaknya, istrinya, atau ahli warisnya, atau kepada penerima manfaat lain yang ditunjuk olehnya, ketika kematiannya terjadi. Demikian pula, ia tidak mengasuransikan barangnya, mobilnya, hartanya, dan sebagainya: sebaliknya, ia mengasuransikan agar mendapat ganti rugi atas objek yang diasuransikan atau harganya jika objek itu rusak atau hancur. Jadi, pada hakikatnya, ini adalah suatu jaminan (dhamaan), bagi dirinya atau pihak lain, untuk memperoleh sejumlah uang tertentu atau ganti rugi jika terjadi sesuatu yang menyebabkan kematiannya atau merusak hartanya, sehingga ini bukanlah jaminan atas jiwa atau hartanya. Inilah hakikat asuransi. Kajian yang cermat terhadapnya menunjukkan bahwa ia batil dari dua sudut pandang.
The term ‘insurance’ has been used in this matter. Insurance could be to the benefit of the insuring person, or to the benefit of others such as his children, wife, inheritors, or any other person or group (beneficiary) assigned by the insuring person. Calling this contract ‘life insurance’, or insurance on goods, the voice or any other asset is aimed to market this transaction to the people. Otherwise, the fact of the matter is that the insuring person does not insure his life. He, rather, insures that a certain sum of money will be paid to his children, wife or inheritors or to any other named beneficiary designated by him, when his death occurs. Similarly He does not insure his goods, car, property etc: rather, He insures so as to be compensated for the insured object or its price in case it is injured or damaged. So it is, in fact, a guarantee (Dhamaan), for Him or others to obtain a certain sum of money or compensation if something occurred to Him that took his life or damaged his property, and therefore it is not a guarantee for his life or his property. This is the reality of insurance. The accurate study of it shows it to be invalid (Batil) from two angles:
Pertama: Ini adalah sebuah akad karena merupakan kesepakatan antara dua pihak, dan di dalamnya terdapat ijab dan qabul, di mana ijab berasal dari pihak penanggung (asuransi) dan qabul berasal dari pihak perusahaan. Maka agar akad ini sah secara syariat, ia harus memuat syarat-syarat akad menurut syariat. Jika memuat syarat-syarat tersebut, akad itu sah; jika tidak, maka tidak sah. Dari sudut pandang syariat, akad harus berlaku atas suatu objek atau suatu manfaat. Jika ia tidak berlaku atas salah satu dari keduanya, maka akad itu tidak sah, karena ia tidak berlaku atas suatu hal yang menjadikannya akad yang sah. Hal ini karena akad yang sah berlaku baik atas suatu benda dengan imbalan sesuatu yang lain, seperti jual beli, jual beli salam (pesanan dengan pembayaran di muka), perseroan dan sejenisnya; atau berlaku atas suatu benda tanpa imbalan seperti hibah; atau berlaku atas suatu manfaat dengan imbalan seperti sewa-menyewa; atau atas suatu manfaat tanpa imbalan seperti pinjaman. Dengan demikian, akad yang sah harus berlaku atas sesuatu.
Firstly: It is a contract because it is an agreement between two parties, and it includes offer and acceptance, where the offer is from the insuring party and the acceptance is from the company. So in order that this contract be legitimately valid from the Shar’a (divine revelation) point of view, it must contain the Shar’a conditions of the contract. If it contains such conditions it becomes valid, otherwise not. From the Shar’a point of view, the contract should apply upon an object or a benefit. So if it did not apply upon either a thing or benefit it would be invalid, because it would not apply upon a matter that makes it a legitimate contract. This is so because the legitimate contract applies either to a thing in exchange for something else as is the case with selling, forward buying/advance sale (Salam), company and the like; or it applies upon a thing without an exchange like the gift; or it applies upon a benefit in exchange for compensation like leasing; or to a benefit without compensation like lending. Thus the legitimate contract must apply upon something.
Asuransi bukanlah akad yang berlaku atas suatu benda atau suatu manfaat; melainkan akad yang berlaku atas suatu jaminan (Dhamana), yakni tanggungan. Jaminan atau tanggungan itu tidak merupakan suatu benda, karena tidak dapat dikonsumsi maupun dimanfaatkan; dan juga bukan merupakan suatu manfaat, karena tidak ada manfaat yang diperoleh dari jaminan itu sendiri, baik dengan cara disewakan maupun dipinjamkan. Adapun memperoleh uang berdasarkan jaminan ini, hal tersebut tidak dianggap sebagai manfaatnya; melainkan merupakan akibat dari suatu transaksi. Oleh karena itu, akad asuransi tidak dianggap berlaku atas suatu benda atau suatu manfaat, dan ia tidak memenuhi seluruh syarat yang diwajibkan oleh Syariat dalam suatu akad yang sah, sehingga akad tersebut batal.
The insurance is not a contract that applies upon an object or a benefit; rather it is a contract that applies upon a pledge i.e. guarantee (Dhamana). The pledge or the guarantee does not represent an object for it cannot be consumed nor its benefit be used; nor does it represent a benefit, because no benefit derives from that guarantee itself either by leasing or by lending. As for obtaining money based upon this guarantee, this is not considered its benefit; rather it is a result of a transaction. Therefore, the insurance contract is not considered to apply upon a thing or a benefit, and it does not include all of the conditions required by the Shar’a in a legitimate contract, so it is void.
Kedua: Perusahaan memberikan jaminan kepada orang yang diasuransikan dalam kondisi tertentu, sehingga hal ini merupakan suatu bentuk penanggungan (Dhamaan). Oleh karena itu, syarat-syarat yang ditetapkan oleh Syariat terkait penanggungan harus diterapkan pada akad asuransi agar dapat dianggap sebagai penanggungan yang sah. Jika akad tersebut mengandung syarat-syarat ini, maka akadnya sah; jika tidak, maka tidak sah. Mengenai penanggungan, kita dapati bahwa:
Secondly: The company gives a pledge to the insuring person within certain conditions, so it is a form of guarantee (Dhamaan). Accordingly, the conditions required by Shar’a in relation to the guarantee have to be applied to the insurance contract so as to be considered a legitimate guarantee. If it contained these conditions it would be legitimate, otherwise not. Referring to the guarantee we find:
Jaminan (kafālah/ḍamān) adalah keadaan di mana penjamin (Ḍāmin) menggabungkan tanggungannya (Dhimma) dengan tanggungan orang yang dijamin (Madhmūn ʿAnhu) dalam komitmen terhadap suatu hak (Ḥaqq). Maka jaminan harus mencakup penggabungan tanggungan seseorang dengan tanggungan orang lain; juga harus ada penjamin, orang yang dijamin untuknya (Madhmūn ʿAnhu), dan pihak yang dijamin (Madhmūn Lahu). Dengan demikian, jaminan adalah kewajiban yang mengikat (Iltizām) atas suatu hak sebagai tanggungan seseorang tanpa imbalan. Salah satu syarat sahnya jaminan adalah bahwa jaminan itu berkaitan dengan hak finansial yang sudah jatuh tempo untuk dibayar atau yang akan jatuh tempo. Jika jaminan tidak berkaitan dengan hak yang sudah jatuh tempo atau yang akan jatuh tempo, maka jaminan itu tidak sah. Hal ini karena jaminan adalah penggabungan tanggungan seseorang dengan tanggungan orang lain dalam kaitannya dengan pelaksanaannya; maka jika tidak ada hak dalam tanggungan orang yang dijamin, tidak ada penggabungan tanggungan. Hal ini sangat jelas pada hak yang sudah jatuh tempo.
The guarantee is where the guarantor (Dhaamin) joins his responsibility (Dhimma) to the responsibility of the person guaranteed for (Madhmoon ‘Anhu) in committing oneself to a certain right (Haqq). So it must include joining one’s responsibility to another’s responsibility; also there must be a guarantor, a person guaranteed for and a person guaranteed (Madhmoon Lahu). So the guarantee is the mandatory commitment (Iltizam) of a right as one’s responsibility without compensation. A condition of the guarantee’s validity is that it should be with regard to a financial right which is already due (for repayment) or which will become due. So if the pledge was not in respect of a due right or a right that will become due, the guarantee is not valid. This is so because a guarantee is the joining of one’s responsibility to another’s responsibility in relation to its fulfilment, so if there is no right in the responsibility of the person guaranteed for, then there is no joining of responsibilities. This is quite clear in the due right.
Adapun hak yang akan menjadi wajib kemudian, misalnya ketika seseorang berkata kepada seorang wanita: "Nikahlah dengan orang ini dan aku menjamin maharmu," maka penjamin telah menggabungkan tanggung jawabnya dengan tanggung jawab orang yang dijamin, sehingga penjamin akan terikat seperti orang yang dijamin, dan apa yang terbukti menjadi tanggung jawab orang yang dijamin juga terbukti menjadi tanggung jawab penjamin. Sebaliknya, jika tidak ada hak yang wajib atas seseorang atau hak yang akan menjadi wajib kemudian, maka jaminan tidak memiliki makna karena tidak ada penggabungan tanggung jawab; jaminan semacam itu tidak sah. Oleh karena itu, jika hak tersebut tidak wajib atas orang yang dijamin atau tidak akan menjadi wajib kemudian, jaminan itu tidak sah. Hal ini karena disyaratkan bahwa orang yang dijamin memiliki kewajiban atas suatu benda jika benda itu rusak atau binasa, atau ia bertanggung jawab atas suatu utang, baik hal itu benar-benar terjadi, yaitu ketika hak tersebut wajib dan terbukti menjadi tanggung jawabnya, atau ia berpotensi bertanggung jawab, yaitu ketika hak tersebut akan menjadi wajib kemudian. Jadi, jika orang yang dijamin tidak bertanggung jawab, baik secara langsung maupun berpotensi, maka jaminan itu batal, karena apa pun yang tidak wajib atas orang yang dijamin tidak wajib pula atas penjamin. Misalnya, seseorang menerima pakaian dari (misalnya tukang laundry), lalu seseorang berkata kepada orang lain: "Kirimkan pakaianmu kepadanya dan aku akan menjaminnya." Jika pakaian itu kemudian rusak, apakah penjamin bertanggung jawab atas harga pakaian tersebut atas nama orang yang menerimanya? Jawabannya sebagai berikut: jika pakaian itu rusak tanpa tindakan atau kelalaiannya (yaitu tukang laundry), maka penjamin tidak menjamin apa pun, karena sejak awal orang yang dijamin (tukang laundry) tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Karena pihak utama (Aseel) tidak bertanggung jawab atas kerusakan itu, maka terlebih lagi penjamin pun tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, harus ada hak bagi orang yang dijamin (madhmuun 'anhu) dari orang lain, atau hak itu akan menjadi wajib kemudian, agar penjaminan menjadi sah. Maka menetapkan hak bagi orang yang dijamin, baik seketika maupun di kemudian hari, merupakan syarat sahnya penjaminan. Namun, tidak disyaratkan bahwa orang yang dijamin (madhmuun 'anhu) maupun orang yang dijaminkan kepadanya (madhmuun lahu) harus disebutkan namanya; dengan demikian penjaminan tetap sah meskipun keduanya tidak diketahui (yakni tidak disebutkan namanya). Jadi, jika seseorang berkata kepada orang lain: 'Berikanlah pakaianmu kepada seorang tukang cuci,' lalu orang itu menjawab: 'Aku khawatir ia akan merusaknya.' Kemudian orang pertama menjawab: 'Berikanlah pakaianmu kepada tukang cuci dan aku menjamin pakaian itu jika rusak,' tanpa menyebutkan tukang cucinya, maka penjaminan tersebut sah. Maka jika ia memberikan pakaian itu kepada seorang tukang cuci dan pakaian itu rusak, penjamin bertanggung jawab meskipun orang yang dijamin tidak disebutkan namanya. Demikian pula, jika ia berkata: 'Si fulan adalah tukang cuci yang baik, dan aku menjamin dia terhadap kerusakan apa pun bagi siapa pun yang menyerahkan pakaiannya kepadanya,' maka penjaminan tersebut sah meskipun orang yang dijamin tidak diketahui.
Jelas dalam dalil tentang jaminan (kafalah) bahwa terdapat penggabungan tanggungan seseorang dengan tanggungan orang lain, dan bahwa itu adalah jaminan atas suatu hak yang wajib atas tanggungan (dhimmah). Juga jelas bahwa terdapat penjamin (kafil), orang yang dijamin (makful 'anhu), dan pihak yang dijamin haknya (makful lahu). Juga jelas bahwa jaminan itu diberikan tanpa imbalan, dan bahwa orang yang dijamin dan pihak yang dijamin haknya bisa saja tidak dikenal. Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan Abu Dawud dari Jabir, yang berkata: "Nabi ﷺ tidak pernah menshalatkan jenazah seseorang yang meninggal dalam keadaan berutang. Lalu dibawakan jenazah seorang laki-laki. Beliau ﷺ bertanya: 'Apakah ia memiliki utang?' Mereka menjawab: 'Ya, dua dinar.' Beliau ﷺ bersabda: 'Shalatkanlah sahabat kalian.' Abu Qatadah al-Anshari berkata: 'Wahai Rasulullah, utang itu aku yang menanggungnya.' Maka Rasulullah ﷺ pun menshalatkannya. Ketika Allah (SWT) membukakan negeri-negeri (yaitu penaklukan dalam jihad) bagi Rasulullah ﷺ, beliau bersabda: 'Aku lebih berhak (yakni lebih bertanggung jawab) atas setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Maka siapa yang meninggalkan utang, itu menjadi tanggunganku untuk melunasinya, dan siapa yang meninggalkan harta, maka harta itu bagi ahli warisnya.'" Dalam hadits ini jelas bahwa Abu Qatadah menggabungkan tanggungannya dengan tanggungan laki-laki yang telah wafat dalam hal kewajiban finansial berupa hak yang menjadi beban orang yang berutang. Dan jelas dalam hadits ini bahwa jaminan mencakup penjamin, orang yang dijamin, dan pihak yang dijamin haknya; dan jaminan yang masing-masing (orang yang wafat dan penjamin) sanggupi untuk dibayar adalah hak yang wajib atas tanggungan (almarhum), dan diberikan tanpa imbalan. Juga jelas bahwa orang yang dijamin, yakni almarhum, dan pihak yang dijamin haknya, yakni pemilik utang, tidak dikenal pada saat terjadinya jaminan. Maka hadits ini memuat syarat-syarat sahnya jaminan dan syarat-syarat terbentuknya akad jaminan (in'iqad).
It is clear in the evidence of the guarantee that there is a joining of one’s responsibility to another’s responsibility, and it is a guarantee of a right due upon the responsibility (Dhimma). It is also clear that there is a guarantor, a person guaranteed for and a guaranteed person. It is also clear that it is given without compensation, and that the person guaranteed for and the guaranteed person could be unknown. The evidence for that is what Abu Dawud narrated from Jabir who said: “The Prophet (pbuh) would not pray over any person who died while indebted. A dead man was brought. He (pbuh) said: ‘Is He indebted?’ They said: ‘Yes, two dinars.’ He said: ‘Pray for your companion.’ Abu Qatadah al-Ansari said: ‘O Messenger of Allah, they are upon me.’ The Messenger of Allah (pbuh) then prayed over him. When Allah (swt) opened the land (i.e. conquests in Jihad) for the Messenger of Allah (pbuh), He (pbuh) said: ‘I am more entitled to (i.e. responsible for) every believer than his own soul. So if anyone leaves a debt it is upon me to repay, and whoever leaves wealth it is for his inheritors.”’ It is clear in this Hadith that Abu Qatadah had joined his responsibility to the responsibility of the dead man in committing a financial right due upon the debtor. And it is clear in the Hadith that the guarantee includes a guarantor, a person guaranteed for and a guaranteed person; and the guarantee which each of them (the dead person and the guarantor) guaranteed to pay was a right due upon the responsibility (of the deceased) and it was given without compensation. It is also clear that the person guaranteed for i.e. the deceased and the guaranteed person i.e. the owner of the debt were unknown at the time of the guarantee. So the Hadith contained the conditions for the validity of a guarantee, and the conditions for its contracting (In’iqad).
Ini adalah jaminan menurut pandangan Syariat. Dengan menerapkan akad asuransi, yang jelas merupakan suatu jaminan, kita mendapati bahwa asuransi tidak memenuhi semua syarat yang ditetapkan Syariah mengenai keabsahan dan pelaksanaan akad jaminan. Dalam asuransi, tidak ada penggabungan suatu tanggung jawab dengan tanggung jawab lain dalam bentuk apa pun. Perusahaan asuransi tidak menggabungkan tanggung jawabnya dengan tanggung jawab orang lain untuk berkomitmen membayar sejumlah uang yang menjadi hak orang yang diasuransikan, sehingga tidak ada jaminan; dengan demikian asuransi batal. Dalam asuransi, tidak ada hak finansial bagi orang yang diasuransikan dari siapa pun yang dijamin oleh perusahaan asuransi untuk dibayar. Hal ini karena orang yang diasuransikan tidak memiliki hak finansial terhadap siapa pun yang dijamin perusahaan, sehingga asuransi tidak memiliki hak finansial. Maka perusahaan asuransi tidak berkomitmen pada hak finansial apa pun sehingga dapat dianggap sah sebagai jaminan dalam Syariah. Lebih jauh, apa yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dibayarkan berupa ganti rugi, harga, atau uang, bukanlah hak yang menjadi milik orang yang dijamin atas orang lain pada saat akad asuransi dibuat, baik secara langsung maupun potensial, sehingga tidak dapat dianggap sebagai jaminan yang sah. Maka perusahaan asuransi menjamin sesuatu yang tidak menjadi hak, baik secara langsung maupun potensial, sehingga jaminan tersebut tidak sah dan asuransi pun menjadi batal. Selain itu, asuransi tidak mencakup pihak yang dijamin kepadanya (al-madhmūn lahu), karena perusahaan asuransi tidak menjamin hak apa pun yang menjadi kewajiban atas dirinya bagi seseorang sehingga dapat disebut jaminan; dengan demikian akad asuransi tidak memiliki unsur esensial yang harus ada menurut pandangan Syariah, yaitu adanya pihak yang dijamin kepadanya. Sebab dalam jaminan harus terdapat penjamin (ḍāmin), pihak yang dijamin kepadanya (madhmūn lahu), dan pihak yang dijamin (madhmūn 'anhu). Karena akad asuransi tidak mencakup pihak yang dijamin kepadanya, maka akad tersebut batal. Selain itu, ketika perusahaan asuransi berjanji untuk mengganti barang atau membayar harganya jika rusak, atau membayar sejumlah uang jika terjadi kecelakaan, ia berjanji untuk melakukan pembayaran ini sebagai imbalan atas sejumlah uang tertentu (atau premi). Maka ini adalah sebuah komitmen (iltizam) dengan imbalan kompensasi, yang tidak diperbolehkan, karena salah satu syarat sahnya jaminan adalah bahwa jaminan itu tanpa kompensasi. Dengan demikian, adanya kompensasi (premi bagi perusahaan asuransi) membatalkannya.
This is the guarantee in view of the Shar’a. By applying the pledge of insurance which is definitely a guarantee, upon it, we find that insurance is devoid of all the conditions which the Shari’ah enunciated regarding the validity and contracting of the guarantee. In insurance, there is no joining of a responsibility to a responsibility in any way. The insurance company did not join its responsibility to the responsibility of another to commit itself in paying money due to the insuring person so there is no guarantee; thus the insurance is void. In insurance, there is no financial right due to the insuring person from anyone that the insurance company committed itself to pay. This is because the insuring person has no financial right against anyone that the company guaranteed, so insurance is devoid of the financial right. So the insurance company did not commit itself to any financial right so as to validate it as a guarantee in Shar’a. Moreover, what the company was committed to pay of compensation, price or money, was not a right due to the guaranteed person from other people at the time of concluding the insurance contract, whether immediately or potentially, so as to validate it as a guarantee. So the insurance company has guaranteed that which is not due either immediately or potentially, making the guarantee invalid and the insurance consequently becomes void. Furthermore, insurance does not include a person guaranteed for, because the insurance company did not guarantee for anyone a right due upon Him so as to be called a guarantee; thus the insurance contract was devoid of an essential element required to exist in the view of Shar’a, namely the presence of the person guaranteed for. This is because it is essential that there should exist in the guarantee, a guarantor, a person guaranteed for, and a guaranteed person. Since the insurance contract did not include a person guaranteed for, it is void. Additionally, when the insurance company pledged to compensate for the object or pay its price if it was damaged, or pay money in case an accident occurred, it pledged to make this payment in return for a certain amount of money (or premium). So this is a commitment (Iltizam) in return for compensation which is not allowed, as one of the conditions for the valid guarantee is that it is without compensation. Thus the presence of compensation (premium for the insurance company) invalidates it.
Hal ini menjelaskan sejauh mana akad asuransi tidak memenuhi syarat-syarat jaminan yang telah ditetapkan oleh Syariat, serta kegagalannya dalam memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan akad jaminan dan syarat-syarat keabsahannya. Oleh karena itu, surat jaminan (Sanad) yang diberikan oleh perusahaan, yang menjamin ganti rugi dan harga atau menjamin harta, adalah batal sejak awal, sehingga asuransi secara keseluruhan batal menurut pandangan Syariat.
This clarifies the extent to which the contract of insurance is devoid of the conditions of guarantee which Shar’a has stated, and its failure to satisfy the conditions for concluding the guarantee and the conditions for its validity. Therefore, the pledge document (Sanad) which the company gives, guaranteeing thereby compensation and price or guaranteeing property is void from its basis, such that insurance, in its totality, is void in the view of Shar’a.
Oleh karena itu, asuransi secara keseluruhan dilarang oleh Syariat, baik asuransi jiwa, barang, harta benda, maupun hal-hal lainnya. Alasan pelarangannya adalah bahwa akadnya batal menurut pandangan Syariat; dan janji yang diberikan perusahaan asuransi berdasarkan akad ini juga batal menurut Syariat. Maka, mengambil uang karena akad dan janji ini dilarang, dan hal itu dianggap sebagai memperoleh uang secara tidak sah, yang termasuk dalam harta haram (Mal as-Suht).
Therefore, insurance in its totality is prohibited by Shar’a, whether it is insurance on life, goods, property or any other thing(s). The reason for its prohibition is that its contract is void in the view of Shar’a; and the pledge which the insurance company gives according to this contract is void according to Shar’a. So taking money because of this contract and this pledge is prohibited, and it is considered to be the earning of money illegitimately which is included as illicit money (Mal as-Suht).