3.3 Makna Kepemilikan
3.3 The Meaning of Ownership
Hak kepemilikan individu adalah hak hukum seseorang yang berhak memiliki harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Hak ini dilindungi dan ditetapkan oleh perundang-undangan dan kebudayaan. Hak kepemilikan, selain merupakan kepentingan yang bernilai moneter (finansial) yang ditetapkan oleh Syara', menunjukkan bahwa individu memiliki kendali atas apa yang ia miliki. Ia boleh mengelolanya dengan cara yang sama sebagaimana ia memiliki kendali atas perbuatan-perbuatan pilihannya. Dengan demikian, hak kepemilikan ditetapkan dalam batas-batas perintah dan larangan Allah (SWT).
The right of individual ownership is a legal right of the individual who has the right to possess movable and immovable assets. This right is protected and determined by legislation and culturing. The right of ownership, besides being an interest of monetary (financial) value determined by Shar’a, indicates that the individual has control over what He possesses. He may dispose of it in the same way that He has control over his optional actions. The right of ownership is thus determined within the limits of the commands and prohibitions of Allah (swt).
Penentuan kepemilikan tampak dalam sarana-sarana hukum untuk memperoleh kepemilikan, yang dengannya hak kepemilikan ditetapkan, serta dalam kasus-kasus yang dapat atau tidak dapat dikenai hukuman. Contohnya adalah definisi pencurian, definisi perampokan, dan definisi perampasan yang melawan hukum. Penentuan ini juga tampak dalam hak pengelolaan atas kepemilikan, di mana sebagian bentuk pengelolaan diperbolehkan dan sebagian lainnya dilarang, serta dalam definisi kasus-kasus tersebut dan perwujudan kejadiannya. Ketika Islam menentukan kepemilikan, ia tidak menetapkannya berdasarkan kuantitas, melainkan berdasarkan caranya, sebagaimana ditunjukkan dalam hal-hal berikut:
The determination of ownership is evident in the legal means of possession by which the right of ownership is decided, and in the cases to which punishments may or may not be applicable. Examples of this are the definition of theft, the definition of robbery and the definition of illegal seizure. This determination is also evident in the right of disposal of the ownership, where some cases of disposal are allowed, and some other cases are prohibited, and in the definition of these cases and the manifestation of their incidents. When Islam determines ownership it does not determine it by quantity but rather by its manner as shown in the following matters:
Hal itu menentukan kepemilikan berdasarkan sarana penguasaan dan investasi harta, bukan berdasarkan jumlah harta yang dimiliki.
1. It determined ownership in respect of the means of possession and investing of the property, rather than in the amount of the property owned.
2. Hal itu menentukan cara pembuangannya.
2. It determined the manner of disposal.
3. Fakta bahwa hak kepemilikan tanah Kharaj dimiliki oleh Negara, bukan oleh individu.
3. The fact that the Kharaji land title is owned by the State, not the individuals.
4. Fakta bahwa harta pribadi secara paksa menjadi harta publik dalam kasus-kasus tertentu.
4. The fact that individual property forcibly becomes a public property in certain cases.
5. Negara memberikan jumlah yang dianggap perlu kepada mereka yang sarana kepemilikannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan mereka.
5. The State grants amounts deemed necessary to those whose means of ownership are insufficient to cater for their needs.
Tidak terhindarkan bahwa untuk menjamin hak milik perseorangan atas harta benda, harus ada otoritas yang ditetapkan bagi Dia atas apa yang Dia miliki. Perundang-undangan menjadikan penjaminan hak milik individu sebagai kewajiban negara. Perundang-undangan memastikan penghormatan terhadap kepemilikan, perlindungannya, dan tidak adanya pelanggaran terhadapnya. Perundang-undangan juga mencantumkan sanksi berupa hukuman, yang diberlakukan kepada mereka yang melanggar hak ini, baik dengan mencuri, merampok, maupun dengan cara lain apa pun. Dalam pembinaan, ditekankan untuk mengendalikan keinginan orang agar tidak mendambakan apa yang bukan haknya untuk dimiliki, dan apa yang dimiliki oleh orang lain. Maka satu-satunya harta yang halal adalah harta yang termasuk dalam pengertian kepemilikan. Sedangkan harta yang haram tidak dianggap sebagai kepemilikan, dan tidak termasuk dalam pengertian kepemilikan.
It is inevitable that in order to ensure legal rights of ownership of individual property, a defined authority for Him over what He owns should exist. Legislation makes the securing of the individuals right of ownership a duty upon the State. It ensures the respect of ownership, its protection and non-aggression against it. Legislation incorporates deterrents in the form of punishments, which are enforced upon those who infringe on this right, whether by stealing, robbery, or in any other manner. During culturing, emphasis is placed to curtail the desires of people from longing for that which they have no right to own, and that which is owned by others. So the only legal (Halal) property is that which falls within the meaning of ownership. And the illegal (Haram) property is not considered ownership, nor does it fall within the meaning of ownership.