12.1 Perseroan dalam Islam - Syirkah
12.1 The Company in Islam - Partnership
Syirkah (Asy-Syarikah) secara bahasa berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibedakan satu dari yang lain. Syirkah menurut syara' adalah akad antara dua orang atau lebih, di mana mereka sepakat untuk melakukan kegiatan keuangan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Akad syirkah memerlukan adanya ijab dan qabul, sebagaimana halnya dengan semua akad dalam Islam. Ijab terjadi ketika salah satu pihak berkata kepada pihak lain: "Aku bermitra denganmu dalam ini dan itu," dan pihak lain menjawab dengan mengatakan, "Aku terima." Lafaz-lafaz tersebut tidak harus persis demikian, tetapi maknanya yang diperlukan. Dalam ijab dan qabul harus terdapat sesuatu yang menunjukkan bahwa salah satu pihak telah menyampaikan kepada pihak lain, secara lisan atau tertulis, mengenai kemitraan dalam suatu hal, dan pihak lain menerimanya. Oleh karena itu, kesepakatan semata untuk bermitra bukanlah akad. Demikian pula, kesepakatan untuk membayar uang atau harta demi kemitraan tidak dianggap sebagai akad. Akad harus mencakup konsep kemitraan dalam sesuatu. Syarat sahnya akad syirkah dalam Islam mensyaratkan bahwa objek akad berupa hak tasarruf (hak pengelolaan), dan hak tasarruf yang menjadi dasar akad syirkah itu harus dapat diwakilkan (wakalah), sehingga hasil dari pengelolaan tersebut dibagi di antara kedua mitra.
Company (Ash-Sharika) linguistically means mixing two or more shares together such that neither can be distinguished from the other. Company in Shar’a is a contract between two or more persons, in which they agree to perform financial work with the intention of making profit. The contract of the company requires the existence of both offer and acceptance, as is the case with all Islamic contracts. An offer occurs when one party says to the other: ‘I entered into partnership with you in such and such’ and the other party replies by saying, ‘I accepted.’ These actual words are not necessary but the meaning is. There must occur in the offer and acceptance something that indicates that one of the parties addressed the other orally or in writing on the matter of partnership over something, and the other accepted. Therefore, an agreement on partnership only does not represent a contract. An agreement to pay money or property for partnership is also not considered a contract as well. Rather, the contract must include the concept of partnership in something. The condition of validity of the partnership contract in Islam requires that the contracted matter be a right of disposal and that this right of disposal, over which the company contract is concluded, is suitable for representation (Wakala) such that what is gained by the disposal is shared between the two partners.
Syirkah (kerja sama usaha) diperbolehkan dalam Islam karena ketika Muhammad ﷺ diutus sebagai Rasul, orang-orang bermuamalah dengan perusahaan, dan beliau ﷺ tidak melarang hal tersebut. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abu Al-Minhal berkata: “Saya dan mitra saya membeli sesuatu secara tunai dan secara kredit. Al-Bara bin ‘Azib datang kepada kami lalu kami menanyakan hal ini kepadanya. Ia berkata: ‘Mitra saya, Zaid bin Al-Arqam, dan saya juga melakukan hal yang sama, lalu kami menanyakan hal ini kepada Nabi ﷺ. Beliau ﷺ bersabda: “Yang dibeli secara tunai, ambillah; dan yang dibeli secara kredit, kembalikanlah.”’” Ad-Daraqutni meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Allah Yang Mahatinggi berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua mitra selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati temannya. Jika ia berkhianat, Aku akan meninggalkan keduanya.’” Syirkah diperbolehkan di antara sesama Muslim, di antara kafir dzimmi (non-Muslim yang tinggal di bawah otoritas Islam), dan antara Muslim dengan kafir dzimmi. Maka seorang Muslim boleh bermitra dengan seorang Nasrani, penyembah api, atau dzimmi lainnya. Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar yang berkata: “Nabi ﷺ bermuamalah dengan penduduk Khaibar, yang beragama Yahudi, dengan separuh hasil produksi tanaman atau buah dari tanah tersebut.” Dalam riwayat lain dari Bukhari dari Aisyah: “Nabi ﷺ membeli makanan dari seorang Yahudi di Madinah dan beliau ﷺ menyerahkan baju perangnya kepadanya sebagai jaminan.” At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas yang berkata: “Nabi ﷺ wafat sementara baju perangnya masih tergadai sebagai jaminan untuk dua puluh sha’ makanan yang beliau ambil untuk keluarganya.” At-Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah bahwa “Rasulullah ﷺ mengutus seseorang untuk mendatangi seorang Yahudi dan meminta darinya dua helai pakaian (dan menunda pembayarannya) hingga (waktu) kelapangan.” Oleh karena itu, bermitra dengan orang Yahudi, Nasrani, dan dzimmi lainnya diperbolehkan, karena bermuamalah dengan mereka dibolehkan. Namun, kafir dzimmi tidak diperbolehkan menjual minuman keras dan daging babi selama bermitra dengan Muslim. Sebelum membentuk kemitraan dengan seorang Muslim, seorang dzimmi mungkin pernah menjual minuman keras, dan hasil penjualannya halal bagi perusahaan. Kemitraan hanya sah antara orang-orang yang diperbolehkan melakukan tasarruf (pengelolaan hak atas harta), karena ia merupakan akad yang didasarkan pada pengelolaan harta. Oleh karena itu, tidak sah membentuk perusahaan dengan orang yang dilarang melakukan tasarruf atas harta. Dan tidak diperbolehkan pula melakukan kemitraan dengan orang yang berada di bawah perwalian, atau orang yang tidak diperbolehkan melakukan tasarruf.
Partnership is allowed in Islam because when Muhammad (pbuh) was sent as a Messenger people were dealing with companies and He (pbuh) did not forbid this. Al Bukhari narrated that Abu Al-Minhal said: “I and my partner bought something in cash and credit. Al-Bara ibn ‘Azib came to us so we asked Him about this. He said: ‘My partner, Zaid ibn Al-Arqam, and I did the same and we asked the Prophet (pbuh) about this.’ He (pbuh) said: ‘That which is in cash you take, and that which is in credit you return it back.”’ Ad-Daraqutni narrated from Abu Hurairah that the Prophet (pbuh) said: “Allah the Supreme said ‘I am the third of the two partners as long as one of them does not betray his companion. If He betrayed, I would withdraw from them.”’ Partnership is allowed amongst Muslims, Dhimmis (non-Muslims living under Islamic authority), and between Muslims and Dhimmis. So it is allowed for a Muslim to enter into partnership with a Christian, a fireworshipper or other Dhimmis. Muslim narrated from Abdullah ibn ‘Umar who said: ‘The Prophet (pbuh) dealt with the people of Khaybar, who were Jews, for half of the land production of plant or fruit.’ In another narration by Bukhari from Aisha: “The Prophet (pbuh) bought food from a Jew in Madinah and He deposited his armour with Him as security.” At-Tirmidhi narrated from Ibn ‘Abbas who said ‘The Prophet (pbuh) passed away while his armour was left as a security in return for twenty cubic measures (Sa’a) of food which He took for his family.’ At-Tirmidhi narrated from Aisha that ‘the Messenger of Allah (pbuh) sent for a Jew asking Him for two garments (and to wait) until (the time of) prosperity.’ Entering into partnership with Jews and Christians and other Dhimmis is therefore allowed, as dealing with them is permissible. However, Dhimmis are not allowed to sell alcohol and pork while acting as partners with Muslims. Prior to forming a partnership with a Muslim, a Dhimmi may have sold alcohol, the proceeds of which would be Halal for the company. Partnership is only valid between people whose right of disposal is allowed, for it is a contract based upon the disposal of property. It follows that it is invalid to form a company with a person who is prevented from disposal of property. It is also not allowed to enter into partnership with a person who is placed under guardianship, or a person whose right of disposal is not allowed.
Syirkah (kemitraan) terbagi menjadi syirkah kepemilikan (syirkah al-amlak) dan syirkah akad (syirkah al-'uqud). Syirkah kepemilikan adalah kemitraan atas harta, seperti kemitraan dalam harta yang diwarisi, dibeli, atau dihibahkan. Syirkah akad adalah objek pembahasan terkait penambahan kepemilikan. Dari penelaahan terhadap akad-akad syirkah dalam Islam, serta hukum-hukum syar'i yang berkaitan dengannya, dapat disimpulkan bahwa terdapat lima jenis syirkah dalam Islam. Kelima jenis tersebut adalah Al-'Inan (kesetaraan), Al-Abdan (tenaga kerja), Al-Mudharaba (dua pihak atau lebih), Al-Wujooh (reputasi), dan Al-Mufawadha (negosiasi).
Partnership is either a partnership of properties or a partnership of contracts. The company of properties is a company of assets, such as partnership in a property that has been inherited, bought or gifted. The company of contracts is the subject of discussion regarding increasing of ownership. From the examination of partnership contracts in Islam, and the divine rules (Ahkam Shar’iyah) related to them it can be concluded that there are five types of company in Islam. These are Al-’Inan (equal), Al- Abdan (bodies), Al-Mudharaba (two or more), Al-Wujooh (faces) and Al- Mufawadha (negotiation).