10.3 Hukum-Hukum Tanah
10.3 The Rules of Lands
Tanah memiliki leher (tanahnya itu sendiri) dan manfaat. Lehernya adalah asalnya, dan manfaatnya adalah penggunaannya dalam pertanian dan kegunaan lainnya. Islam membolehkan kepemilikan atas leher tanah sebagaimana membolehkan kepemilikan atas manfaatnya, dan telah menetapkan aturan untuk masing-masing dari keduanya. Mengenai kepemilikan leher tanah, hal ini perlu dikaji. Jika negeri yang mencakup tanah ini telah dibuka melalui penaklukan, maka leher tanah itu akan dimiliki oleh Negara, dan tanah tersebut menjadi tanah Kharaj, kecuali jika tanah itu berada di Semenanjung Arab.
Land has a neck (the land itself) and a benefit. Its neck is its origin, and its benefit is its use in farming and other uses. Islam allows the ownership of the neck of the land as it allows the ownership of its benefit, and has put rules for each of them. With regard to the ownership of the neck of the land this has to be examined. If the country which includes this land has been opened by conquest, then the neck of the land will be owned by the State, and the land would be Kharaji land, except if it was in the Arab Peninsula.
Jika negeri tersebut dibuka secara damai, maka hal ini juga perlu diteliti. Jika perjanjian damai menyatakan bahwa tanah itu menjadi milik kaum Muslimin, dan Negara menempatkan penduduknya di tanah mereka sebagai imbalan atas Kharaj yang mereka bayarkan kepada Negara, maka Kharaj ini tetap berlaku secara permanen. Tanah negeri semacam itu tetap menjadi tanah Kharaj hingga hari Kiamat, meskipun pemiliknya telah memeluk Islam atau kepemilikannya beralih kepada kaum Muslimin melalui jual beli atau cara lain apa pun.
If the country was opened peacefully, then this is also to be examined. If the peace treaty stated that the land belongs to the Muslims, and the State settled the people in their land in return for a Kharaj they pay to the State, then this Kharaj remains permanent. The land of such a country remains Kharaji land until the day of Judgement even if its owners embraced Islam or its ownership was transferred to Muslims through sale or in any other way.
Namun, jika perjanjian damai menyatakan bahwa tanah tersebut menjadi milik mereka dan tetap berada dalam kekuasaan mereka serta mereka menetap di atasnya, sebagai imbalan atas Kharaj tertentu yang dikenakan kepada mereka, maka Kharaj ini dianggap seperti Jizyah. Kharaj semacam itu gugur apabila mereka memeluk Islam atau apabila mereka menjual tanah tersebut kepada seorang Muslim. Sebaliknya, jika mereka menjual tanah tersebut kepada orang kafir, maka Kharaj tetap berlaku dan tidak gugur, karena orang kafir tersebut tunduk pada Kharaj dan Jizyah.
However, if the peace treaty stated that the land belongs to them and it remained in their hold and they settled upon it, in return for a certain Kharaj imposed upon them, then this Kharaj is considered like Jizya. Such Kharaj is abolished once they embrace Islam or if they sold the land to a Muslim. In contrast, if they sold the land to a disbeliever the Kharaj remains without being abolished, because the disbeliever is subject to Kharaj and Jizya.
Jika penduduk suatu negeri telah memeluk Islam di tanah mereka, seperti Indonesia, atau tanah yang termasuk Semenanjung Arab, maka tanah itu menjadi milik penduduknya, dan tanah tersebut dianggap sebagai tanah ’Ushri.
If the people of the country have embraced Islam in their land, like Indonesia, or the land which is part of the Arab Peninsula, then the neck of the land is owned by its inhabitants, and the land is considered ’Ushri land.
Alasan perlakuan ini adalah bahwa tanah merupakan bentuk harta yang diambil sebagai rampasan perang. Hal itu halal (diperbolehkan) dan merupakan milik Bait ul-Mal. Hafs ibn Ghiath meriwayatkan dari Abu Dh’ib, dari Zuhri, yang berkata: “Rasulullah ﷺ menerima jizyah dari kaum Majusi (penyembah api) di Bahrain. Jizyah itu diterima dari siapa pun di antara mereka yang memeluk Islam, dan jiwa serta hartanya akan dilindungi, kecuali tanahnya, yang dianggap sebagai rampasan bagi kaum Muslimin, karena mereka tidak menerima Islam pada awalnya ketika mereka tidak berada di bawah ancaman.” Perbedaan antara tanah dan rampasan lainnya adalah bahwa rampasan lain dapat dibagikan di antara kaum Muslimin, sedangkan status kepemilikan tanah tetap berada di bawah pengelolaan Bait ul-Mal dari sudut pandang hukum, meskipun secara praktik tanah itu tetap berada di tangan penduduknya yang dapat memanfaatkannya. Menyimpan status kepemilikan tanah pada Bait ul-Mal dan membolehkan masyarakat memanfaatkannya berarti bahwa tanah itu merupakan rampasan publik bagi seluruh kaum Muslimin, baik mereka hidup pada saat penaklukan maupun datang kemudian.
The reason for this treatment is that land is a form of property taken as booty in war. It is Halal (allowed) and it is the property of the Bait ul- Mal. Hafs ibn Ghiath narrated from Abu Dh’ib from Zuhri who said: “The Messenger of Allah (pbuh) accepted the Jizya from the fireworshippers (Majus) of Bahrain. It was accepted from any one of its people who embraced Islam, and his life and his property would be protected, except his land which is considered as booty for the Muslims, because He did not accept Islam initially when He was under no threat.” The difference between the land and the other booties is that other booties can be disposed of by dividing them amongst the Muslims, but the neck of the land is kept under the disposal of the Bait ul-Mal from the legal point of view although, practically, it remains in the hands of its inhabitants who can benefit from it. Keeping the neck of the land with the Bait ul-Mal and enabling the people to benefit from it means that it is a public booty for all Muslims, whether they exist at the time of conquest or they come later on.
Adapun Jazirah Arab, seluruh tanahnya adalah tanah 'ushri, karena Rasulullah ﷺ membuka Makkah dengan kekerasan dan membiarkannya kepada penduduknya serta tidak mengenakan Kharaj atasnya. Selain itu, karena Kharaj atas tanah serupa dengan Jizyah atas orang, maka Kharaj tidak berlaku atas tanah Jazirah Arab sebagaimana Jizyah tidak berlaku atas leher penduduknya. Hal ini karena syarat dikenakannya Kharaj atas tanah adalah penduduknya dibiarkan dengan apa yang mereka yakini dan apa yang mereka sembah, sebagaimana halnya tanah Irak. Sedangkan kaum musyrik di Jazirah Arab tidak punya pilihan selain memeluk Islam atau berperang. Allah (swt) berfirman:
As for the Arab Peninsula, all of its land is ‘ushri land, because the Messenger of Allah (pbuh) opened Makkah by force and He left it to its people and did not put Kharaj on it. Moreover, since the Kharaj on the land is similar to the Jizya on the person, it does not apply to the land of the Arab Peninsula as the Jizya does not apply on the necks of its inhabitants. This is the case because the condition for imposing the Kharaj on the land is that its inhabitants are left to what they believe in and what they worship, as was the case of the land of Iraq. While the polytheists of the Arab peninsula had no choice except to embrace Islam or to fight. Allah (swt) said:
"Maka apabila bulan-bulan haram telah habis, maka bunuhlah orang-orang musyrik di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian. Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah mereka jalan." [At-Taubah: 5] Allah (SWT) juga berfirman:
“Then, when the sacred months have passed, slay the polytheists wherever you find them, take them (captive), besiege them and prepare for them each ambush. But if they repented and established the prayer and paid the zakat then leave their way free.” [At-Tauba: 5] Allah (swt) also said:
"Kamu akan diseru untuk (memerangi) kaum yang memiliki kekuatan yang dahsyat, kamu harus memerangi mereka atau mereka menyerah (masuk Islam)." [Al-Fath: 16],
“You will be called against a folk of mighty powers, to fight them or they surrender (declare Islam).” [Al-Fath: 16],
Selama tidak ada Jizyah yang dipungut dari kaum musyrikin Arab, maka tidak boleh dipungut Kharaj dari tanah mereka.
As long as no Jizya was taken from the Arab idolaters, then no Kharaj is to be taken from their land.
Di semua negeri yang dibuka untuk Islam melalui penaklukan, atau dibuka melalui perjanjian damai dengan syarat tanah tersebut menjadi milik kaum Muslimin, leher tanah (raqabah al-ardh) adalah milik Negara. Tanah tersebut kemudian dianggap sebagai tanah Kharaji, baik ia masih berada di bawah kekuasaan Ummah Islam seperti Mesir, Irak, India dan Turki, maupun telah berada di bawah kekuasaan orang-orang kafir seperti Spanyol, Ukraina, Albania, Yugoslavia dan lainnya. Setiap negeri yang penduduknya menyatakan keislaman dengan sendirinya tanpa penaklukan, seperti Indonesia dan seluruh Semenanjung Arab, tanahnya dimiliki oleh penduduknya sendiri dan dianggap sebagai tanah 'Ushri.
In all the countries opened to Islam by conquest or opened by peace treaty on condition that the land belongs to the Muslims, the neck of the land is a property of the State. It is then, considered Kharaji land whether it is still under the authority of the Islamic Ummah like Egypt, Iraq, India and Turkey, or it came under the authority of the disbelievers like Spain, Ukraine, Albania, Yugoslavia and others. Every country whose inhabitants declared Islam by themselves without conquest, like Indonesia and all the Arab peninsula, their land is owned by the inhabitants and considered ‘Ushri land.
Mengenai manfaat tanah, ia dianggap sebagai milik pribadi, baik tanah itu tanah Kharaj, tanah 'Ushr, tanah yang diberikan kepada rakyat oleh Negara, yang mereka pertukarkan di antara mereka sendiri, yang mereka hidupkan kembali, atau yang mereka pagari. Manfaat ini memberi orang yang memiliki tanah tersebut hak yang serupa dengan hak yang diberikan kepada pemilik fisik tanah. Maka orang ini berhak menjualnya, menghibahkannya, atau meninggalkannya sehingga dapat diwariskan darinya. Hal ini demikian karena Negara berhak memberikan tanah kepada individu, baik tanah itu 'Ushr maupun Kharaj. Pemberian tanah Kharaj berarti memiliki manfaat tanah, sementara pokok (fisik) tanahnya tetap menjadi milik Bait ul-Mal. Adapun dalam kasus tanah 'Ushr, pemberian berarti memiliki pokok tanah sekaligus manfaatnya.
With regard to the benefit of the land, it is considered a personal property, whether it was Kharaji land, ‘Ushri land, whether it was given to the people by the State, they exchanged it between themselves, they reclaimed it or they secluded it. This benefit gives the person who disposes of the land rights similar to those given to the owners of the neck of the land. So this person has the right to sell it, grant it or leave it behind so as to be inherited from him. This is the case because the State has the right to grant lands to individuals, whether the land is ’ushri or Kharaji. Granting the Kharaji land is appropriating the benefit of the land, while keeping its neck to the Bait ul-Mal. In the case of the ‘ushri land granting is appropriating the neck of the land and its benefit.
Perbedaan antara ’Ushr dan Kharaj adalah bahwa ’Ushr diambil dari hasil panen tanah. Artinya, negara mengambil dari para petani tanah sepersepuluh dari hasil produksi tanah yang sebenarnya jika tanah itu diairi secara alami oleh air hujan, dan mengambil setengah dari sepersepuluh hasil produksi yang sebenarnya jika tanah itu diairi secara buatan dengan kincir air atau sarana serupa lainnya. Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sepersepuluh dikenakan pada tanah yang diairi oleh sungai dan hujan, dan setengah dari sepersepuluh dikenakan pada tanah yang diairi oleh kincir air.” Sepersepuluh ini dianggap sebagai Zakat dan disimpan di Bait ul-Mal, dan tidak dibayarkan kecuali kepada salah satu dari delapan golongan yang disebutkan dalam firman Allah:
The difference between ’Ushr and Kharaj is that ’Ushr is taken from the harvest of the land. This means that the State takes from the land’s farmers one tenth of the real production of the land if it is irrigated naturally by rain water, and it takes half of the tenth of the real production if the land was irrigated artificially by a waterwheel or other similar means. Muslim has narrated from Jabir that the Messenger of Allah (pbuh) said: “One tenth is put on what is irrigated by the rivers and rain and half of the tenth is put on what is irrigated by the waterwheel.” This tenth is considered a Zakat and is put in the Bait ul- Mal, and it is not paid except to one of the eight categories mentioned in the Qur’anic verse:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah (jihad) dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan (musafir); sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah." [At-Taubah: 60]
“The alms are only for the poor, and the needy, and those who collect them, and those whose hearts are to be reconciled and to free the slaves, and the debtors, and for the way of Allah (Jihad) and for the wayfarers; a duty imposed by Allah.” [At-Tauba: 60],
Al-Hakim, Al-Baihaqi dan At-Thabarani meriwayatkan melalui Hadis Abu Musa al-Asy'ari dan Mu'adz bahwa ketika Rasulullah ﷺ mengutus keduanya ke Yaman untuk mengajarkan agama kepada orang-orang, beliau ﷺ bersabda: "Janganlah kalian mengambil zakat atau sedekah kecuali dari empat jenis ini: gandum hitam (jelai), gandum, kismis, dan kurma." Adapun kharaj adalah apa yang diambil Negara dari pemilik tanah; suatu jumlah tertentu yang ditaksir dan ditetapkan sesuai dengan perkiraan hasil tanah yang biasa, bukan hasil yang sebenarnya. Kharaj ditaksir atas tanah sebesar apa yang dapat dipikul darinya, tanpa menimbulkan ketidakadilan, baik terhadap pemilik tanah maupun terhadap Bait ul-Mal. Kharaj dipungut setiap tahun dari pemilik tanah, baik tanah itu ditanami atau tidak, dan baik tanah itu subur atau tandus. Abu Yusuf meriwayatkan dalam Al-Kharaj dari Amru bin Maimun dan Haritsah bin Mudharrib: "Umar bin Al-Khattab mengutus Utsman bin Hunaif ke tanah Irak dan memerintahkannya untuk mengukur tanah itu. Atas setiap jarib (sepetak tanah garapan), baik yang diolah maupun yang tergenang air tetapi biasanya dapat dimanfaatkan, ia menetapkan satu dirham dan satu qafiz" (sekitar 16 kg). Abu Yusuf juga meriwayatkan dalam kitab yang sama, Al-Kharaj, dari Al-Hajjaj bin Arta'ah, yang meriwayatkan dari Ibnu 'Awf, yang berkata bahwa "Umar bin Al-Khattab mengukur tanah di seberang gunung Halwan (di Irak), dan atas setiap jarib, baik yang diolah maupun yang tergenang air yang diairi dengan timba atau cara lain, dan baik yang ditanami maupun yang dibiarkan terbengkalai, ia memungut satu dirham dan satu qafiz." Kharaj ditempatkan di Bait ul-Mal pada bagian yang terpisah dari zakat. Ia dibelanjakan untuk seluruh keperluan yang ditetapkan oleh Negara, sama seperti harta Bait ul-Mal lainnya.
Al-Hakim, Al-Baihaqi and At-Tabarani reported through the Hadith of Abu Musa al-Ash’ari and Mu’adh that when the Messenger of Allah (pbuh) sent them to Yemen to teach people the deen, He (pbuh) said: “Don’t take zakat or charity except from these four things: Barley, wheat, raisins and dates.” However Kharaj is that which the State takes from the landlord; a certain quantity which it estimates and defines according to the usual estimated production of the land, rather than its actual production. Kharaj is estimated on the land by as much as can be afforded from it, without bringing injustice, neither to the landlord nor to the Bait ul-Mal. It is collected every year from the landlord whether it was planted upon or not and whether it was fertile or barren. Abu Yusuf narrated in Al-Kharaj from Amru bin Maymun and Haritha bin Mudhrab: “Umar bin Al- Khattab sent ’Uthman ibn Hanif to the land of Iraq and He ordered Him to survey it. On each Jareeb (a patch of arable land) whether it was cultivated or overflowed with water, but could be usually used, He put one Dirham and one Qafeez” (about 16kg). Abu Yusuf also reported in the same book Al-Kharaj narrating from Al-Hajjaj bin Arta’a who narrated from Ibn ’Awf who said that “Umar bin Al-Khattab surveyed the land beyond the mountain of Halwan (in Iraq), and on every Jareeb, whether it was cultivated or overflowed with water irrigated by a bucket or something else, and whether it was planted or neglected, He levied a Dirham and one Qafeez.” Kharaj is placed in the Bait ul-Mal in a section other than that of zakat. It is spent on all the aspects which the State decides, in the same way as the other properties of Bait ul-Mal.
Mengenai tanah yang dibuka dengan kekerasan (peperangan) dan atasnya dikenakan kharaj, maka kharajnya berlaku selamanya. Jika penduduknya memeluk Islam, atau mereka menjualnya kepada seorang Muslim, kharajnya tidak dihapuskan, karena sifat tanah itu sebagai tanah yang dibuka dengan kekerasan tetap berlaku untuk selamanya. Oleh karena itu, para pemilik tanah baru yang Muslim harus membayar ’ushr dan kharaj. Hal ini karena kharaj adalah hak yang wajib atas tanah, sedangkan ’ushr adalah hak yang wajib atas hasil tanah yang dimiliki seorang Muslim, suatu ketentuan yang ditetapkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits. Tidak ada pertentangan antara kedua hak tersebut, karena masing-masing ditetapkan oleh dalilnya sendiri. Adapun pendapat kalangan Ahnaf yang memilih untuk tidak menggabungkan ’ushr dan kharaj pada tanah yang sama, dengan merujuk kepada sabda Rasulullah ﷺ: “’Ushr dan kharaj tidak berkumpul pada tanah milik seorang Muslim”, maka ucapan ini bukan hadits, dan para ahli hadits (huffazh) tidak membuktikan bahwa Nabi ﷺ pernah mengucapkannya.
Concerning the land which was opened by force and upon which Kharaj was imposed, its Kharaj continues forever. If its inhabitants embraced Islam or they sold it to a Muslim, its Kharaj is not abolished, because its character as being opened by force remains for all time. Accordingly, the new (Muslim) landlords have to pay the ’Ushr and the Kharaj. This is the case because the Kharaj is a right due on the land, while the ’Ushr is a right due on the production of land owned by a Muslim, a matter established by the verses and the Ahadith. There is no contradiction between the two rights, as each one of them is established by its own evidence. With regard to what the Ahnaf chose in not combining the ’Ushr and the Kharaj on the same land, referring to a Hadith from the Messenger of Allah (pbuh): “Ushr and Kharaj do not add together upon a land owned by a Muslim”; this saying is not a Hadith, and the collectors of Ahadith (Huffadh) did not prove that the Prophet (pbuh) said it.
Adapun pemungutan Kharaj dan 'Ushr, dimulai dengan pemungutan Kharaj. Jika sisa hasil tanaman dan buah-buahan setelah dibayarkan Kharaj mencapai nishab, maka zakat diambil darinya. Namun, jika sisa hasil setelah dibayarkan Kharaj kurang dari nishab, maka tidak ada zakat atasnya (yaitu tidak ada 'Ushr).
As for the collection of the Kharaj and ’Ushr, it is started with collecting of the Kharaj. If that which is left after paying the Kharaj, of plants and fruits amounts to the Nisab, then the Zakat is taken from it. However, if that which is left after paying the Kharaj is less than the Nisab, then there is no Zakat upon it (i.e. no ’Ushr).