23.3 Transaksi Pertukaran
23.3 Exchange Transactions
Betapa pun banyak dan beragamnya transaksi pertukaran, transaksi tersebut selalu terbatas pada perdagangan satu mata uang dengan mata uang lain yang sejenis, atau perdagangan satu mata uang dengan mata uang lain yang berbeda jenis. Transaksi hanya terjadi antara uang tunai dengan uang tunai lainnya, atau antara dhimma (utang/kredit) dengan dhimma lainnya. Pertukaran tidak boleh dilakukan antara uang tunai dengan kredit. Ketika transaksi pertukaran dilakukan, transaksi itu menjadi sah setelah akad dan serah terima dilakukan, dan kedua pihak yang berakad tidak boleh membatalkan ucapannya, kecuali jika terbukti adanya penipuan atau cacat yang serius, dan dalam kasus tersebut diperbolehkan bagi salah satu pihak untuk menarik diri dari transaksi. Misalnya, jika salah satu pihak yang berakad mendapati cacat pada barang yang dibelinya, misalnya ia mendapati perak yang dibelinya bercampur tembaga, atau perak itu menghitam, maka ia boleh memilih untuk mengembalikan barang yang dibelinya atau menerimanya dengan harga yang disepakati pada saat transaksi. Artinya, pengembalian barang diperbolehkan selama dilakukan dengan nilai tukar yang sama seperti pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menerima barang tersebut, transaksi dinyatakan sah, dan jika ia memutuskan untuk mengembalikannya, maka transaksi dibatalkan. Misalnya, jika seseorang membeli emas 24 karat dengan emas 24 karat, lalu ternyata emas yang dibelinya hanya 18 karat, hal ini dianggap penipuan, dan dalam kasus ini ia memiliki pilihan untuk menerima transaksi dengan harga pertukaran yang disepakati pada saat transaksi atau menolaknya. Maka, jika orang yang menukar emas dengan emas itu memutuskan untuk menerima emas yang cacat tersebut dengan potongan harga, hal ini tidak diperbolehkan, karena akan ada nilai lebih yang diberikan kepada salah satu dari dua komoditas tersebut, dan tidak adanya kesetaraan, yang merupakan syarat transaksi antara barang "sejenis".
No matter how numerous and varied the transactions of exchange are, they would always be confined to the trading of one currency for another of the same type, or the trading of one currency for another of a different type. The transaction only occurs either between ready cash for other ready cash, or between a Dhimma (credit) for another credit. The exchange cannot take place between cash and a credit. When the exchange transaction takes place, it becomes effective once the contracts and the cashing in have taken place, and neither of the two contracting parties can go back on his word, unless it became established that there had been a case of serious fraud or defect, in which case it is permitted for one of the contracting parties to withdraw from the deal. If, for instance one of the contracting parties found a defect in that which He had purchased, for example He found that the silver He had bought contained copper, or that the silver turned black, He has the option to return the goods He had bought or to accept them based on the agreed price at the time of the transaction. This means that the returning of goods is allowed as long as it is at the same rate as the time of the deal. If one of the contracting parties accepted the goods, the transaction would be valid, and if He decided to return them, the deal would be cancelled. If, for instance one bought 24 carat gold for 24 carat gold, only to find that the gold purchased is only 18 carats, this would be considered fraud, and in this case He would have the choice of either accepting the deal at the agreed price of exchange at the time of the transaction or rejecting it. So, if the person who exchanged the gold for gold decided to accept the gold with its defect at a discount, this would not be allowed because there would be a higher value placed on one of the two commodities, and there is an absence of equivalence which is a condition of a deal of the “same type”.
Contoh lain: jika seorang yang berutang berkata kepada orang yang memberinya utang, "Kurangi sebagian utangku dan aku akan segera melunasi sisanya," maka hal ini juga tidak diperbolehkan, karena itu berarti menukar penjualan tunai dengan penjualan yang ditangguhkan tanpa kesetaraan, yakni seolah-olah orang yang berutang menjual utangnya "secara tunai" kepada orang yang memberinya utang dengan harga lebih rendah dari transaksi awal, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan yang merupakan riba. Demikian pula, jika orang yang memberi utang berkata kepada orang yang berutang, "Aku akan memberimu sepuluh dirham jika engkau mempercepat pelunasan seratus yang engkau utang kepadaku," maka hal ini tidak diperbolehkan, karena akan terjadi ketidakseimbangan nilai yang merupakan riba. Muslim meriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama dan tunai, siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah jatuh ke dalam riba, baik yang mengambil maupun yang memberi." Contoh lain: jika seseorang berutang emas kepada orang lain dan orang lain itu berutang perak kepadanya, lalu keduanya saling menukarkan apa yang menjadi utang masing-masing, yaitu jika orang pertama melunasi utangnya berupa emas dengan perak yang menjadi haknya, maka pertukaran semacam ini diperbolehkan, karena pelunasan utang secara tunai sama seperti pembayaran barang secara tunai. Begitu pula, jika seseorang membeli barang dengan emas, lalu penjual menerima pembayaran nilai barang tersebut dalam perak, transaksi semacam ini juga diperbolehkan, sebab boleh melunasi satu mata uang dengan mata uang lain, dan transaksi ini merupakan pertukaran antara aset dan utang (kredit). Hal ini didasarkan pada riwayat Abu Dawud dan Al-Athram dalam "Sunan" mereka dari Ibnu Umar yang berkata: "Aku dahulu berdagang unta di Baqi', maka aku menjual dengan dinar dan dibayar dengan dirham, atau menjual dengan dirham dan dibayar dengan dinar." Maka aku pergi menemui Rasulullah ﷺ di rumah Hafsah, lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah ﷺ, sudilah engkau mendengarkan, aku ingin bertanya kepadamu. Aku menjual unta di Baqi', aku menjual dengan Dinar dan dibayar dengan Dirham, atau aku menjual dengan Dirham dan dibayar dengan Dinar. Aku mengambil ini dari itu dan memberikan itu dari ini." Rasulullah ﷺ menjawab: "Tidak ada masalah dalam hal ini selama engkau berdagang sesuai dengan harga pasar hari itu, dan selama engkau tidak berpisah dari pihak lain sementara masih ada sesuatu yang tertunda di antara kalian berdua." Demikian pula, jika seseorang membeli Dinar asli dari orang lain dengan dua Dinar palsu, hal ini tidak diperbolehkan. Namun, jika ia membeli Dinar asli dengan Dirham perak, lalu dengan Dirham tersebut ia membeli dua Dinar palsu, maka hal ini diperbolehkan, baik ia membelinya dari orang yang sama atau dari orang lain. Hal ini didasarkan pada riwayat Muslim dari Abu Sa'id yang berkata: "Bilal datang kepada Rasulullah ﷺ membawa kurma Barni (kualitas baik), lalu Rasulullah ﷺ bertanya: 'Dari mana kurma ini?' Bilal menjawab: 'Ini adalah kurma kualitas rendah yang kami miliki beberapa waktu, dan aku menukarkan dua sha' kurma kualitas rendah dengan satu sha' kurma kualitas baik untuk makanan Rasulullah ﷺ.'" Mendengar itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Celaka! Ini benar-benar riba, maka jangan lakukan itu. Jika engkau ingin membeli kurma (kualitas unggul), juallah kurma (kualitas rendah) dalam transaksi yang terpisah, lalu belilah kurma (kualitas unggul) tersebut." Juga, Abu Sa'id dan Abu Hurairah meriwayatkan dalam hadits yang disepakati (muttafaq 'alaih) "bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat seorang laki-laki sebagai pemungut zakat atas Khaibar, lalu suatu hari ia datang kepada beliau dengan membawa kurma kualitas baik yang disebut Janib. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?' Ia menjawab: 'Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah!' Kami membeli satu sha' kurma berkualitas baik ini dengan dua sha' kurma yang kualitasnya lebih rendah, dan juga dua sha' dengan tiga sha'." Mendengar hal itu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Jangan lakukan itu; juallah kurma berkualitas rendah yang kamu miliki dengan dirham, lalu belilah kurma Janeeb dengan dirham tersebut." Di sini, Rasulullah ﷺ tidak memerintahkan orang tersebut untuk menjual kurmanya kepada orang selain yang akan membelinya darinya, dan seandainya menjual kurma kepada orang yang sama dari siapa ia membeli itu haram, tentu Rasulullah ﷺ akan menjelaskannya kepada petugas pemungut zakatnya. Maka hal itu dibolehkan karena ia menjual satu jenis barang (kurma) dengan jenis lain (kurma) tanpa syarat apa pun atau kesepakatan rahasia (persekongkolan), sehingga hal itu diperbolehkan, seolah-olah ia membeli dari orang lain. Demikian pula, boleh menjual emas dengan perak lalu membeli perak. Namun, jika hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan sebelumnya dan transaksi rahasia, maka tidak diperbolehkan, dan dianggap sebagai tipu daya yang terlarang. Hal ini karena segala bentuk tipu muslihat dilarang dan tidak sah dalam Islam, yaitu setiap upaya untuk menampilkan suatu akad seolah-olah sah dengan niat melakukan perbuatan yang diharamkan melalui penipuan. Termasuk di dalamnya membujuk untuk melakukan perbuatan yang Allah haramkan, mengabaikan perbuatan yang Allah (SWT) perintahkan, menahan hak seseorang, dan sebagainya. Hal ini karena segala sesuatu yang mengarah kepada yang haram itu sendiri haram, dan karena Ahmad meriwayatkan dari Ubadah bin Ash-Shamit bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Suatu kelompok dari umatku kelak akan menganggap halal khamr (minuman keras) setelah mereka memberinya nama lain." Ahmad juga meriwayatkan dari Abu Malik Al-Asy'ari bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sebagian orang dari umatku akan meminum khamr dengan menamainya dengan nama yang berbeda." Oleh karena itu, pertukaran (al-sharf) termasuk transaksi yang halal dalam Islam menurut ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh syariat. Ia dapat dilakukan dalam transaksi lokal maupun antarnegara. Sama seperti pertukaran emas dengan perak dan perak dengan emas dari mata uang negara yang sama, hal ini juga dapat dilakukan dengan mata uang asing, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan baik pertukaran tersebut bersifat moneter maupun komersial, serta di mana pertukaran satu mata uang dengan mata uang lain terjadi. Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pertukaran valuta asing antara berbagai mata uang, kita perlu mengkaji secara mendalam hakikat uang.