10 Departemen Urusan Luar Negeri
10 The Foreign Affairs Department
Pasal 73
Article 73
Departemen Urusan Luar Negeri bertanggung jawab atas seluruh urusan yang berkaitan dengan hubungan Negara Khilafah dengan negara-negara asing, baik dari sudut pandang politik, maupun dari aspek ekonomi, industri, pertanian dan perdagangan, atau hubungan pos, kabel dan nirkabel, dan sebagainya.
The Department of Foreign Affairs is in charge of all the affairs connected to the relations of the Khilafah state with the foreign states, whether from the political angle, or economic, industrial, agricultural and trade aspects, or postal, cable and wireless connections and so on.
Departemen Urusan Luar Negeri bertanggung jawab atas seluruh urusan luar negeri yang berkaitan dengan hubungan Negara Khilafah dengan negara-negara lain, apa pun urusan dan hubungan tersebut, baik yang berkaitan dengan aspek politik beserta hal-hal yang termasuk di dalamnya, seperti pembentukan pakta, perjanjian damai, gencatan senjata, perundingan, penunjukan duta besar, pengiriman utusan dan delegasi, serta pendirian kedutaan dan konsulat, maupun hubungan yang berkaitan dengan urusan ekonomi, pertanian, atau perdagangan, serta komunikasi pos maupun komunikasi kabel dan nirkabel, dan seterusnya. Semua urusan ini dijalankan oleh Departemen Urusan Luar Negeri, karena berkaitan dengan hubungan Negara Khilafah dengan negara-negara lain.
The Foreign Affairs Department undertakes the responsibility of all foreign affairs, pertaining to the relation of the Khilafah State with foreign states, whatever these affairs and relations may be, whether they are related to the political aspect and what it entails in the forming of pacts, peace treaties, ceasefires, negotiations, appointing ambassadors, sending Messengers and delegates, and establishing embassies and consulates, or relations that are related to matters that are economic, agricultural or are to do with trade, as well as postal communications or wire and wireless communications and so on. All of these matters are run by the Foreign Affairs Department, because they are concerned with the relations of the Khilafah State with other States.
Rasulullah ﷺ dahulu menjalin hubungan luar negeri dengan negara-negara dan pihak-pihak lain, sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian mengenai asisten eksekutif. Beliau ﷺ mengutus 'Utsman bin 'Affan (ra) untuk bernegosiasi dengan Quraisy, sebagaimana beliau ﷺ sendiri pernah bernegosiasi dengan utusan-utusan Quraisy. Beliau ﷺ mengirim utusan kepada para raja, serta menerima utusan dari para raja dan amir, lalu mengadakan perjanjian dan perdamaian. Demikian pula, para Khulafa' beliau ﷺ dahulu menjalin hubungan politik dengan negara-negara dan pihak-pihak lain. Mereka menunjuk orang-orang untuk melaksanakan tindakan-tindakan tersebut atas nama mereka, berdasarkan kaidah bahwa setiap tindakan yang dapat dilakukan seseorang sendiri, boleh ia wakilkan kepada orang lain untuk melaksanakannya atas namanya.
The Messenger (pbuh) used to establish foreign relations with other states and entities, as was explained in the section regarding the executive assistant. He (pbuh) sent ‘Uthman b. ‘Affan (ra) to negotiate with Quraysh just as he (pbuh) negotiated with the delegates of Quraysh. He (pbuh) sent delegates to the kings and he (pbuh) received the delegates of kings and Amirs and concluded pacts and peace treaties. Similarly, his (pbuh) Khulafaa’ used to establish political relations with other states and entities. They would appoint people to carry these actions out on their behalf, on the basis that whatever action a person can perform by himself, he can delegate it to some other person to carry it out on his behalf.
Karena kompleksitas kehidupan internasional, serta luas dan beragamnya hubungan politik internasional, kami berpendapat bahwa Khalifah hendaknya mendelegasikan sebuah lembaga dalam negara yang khusus menangani hubungan internasional, di mana Khalifah mengawasi kerjanya sebagaimana ia mengawasi lembaga-lembaga pemerintahan dan administrasi lainnya dalam negara, baik secara langsung maupun melalui pembantu eksekutif, sesuai dengan hukum-hukum syariah yang terkait.
Due to the complications of international life, and the vastness and variety of international political relations, we adopt that the Khalifah should delegate an institution within the state specific to the international relations where the Khalifah follows its work as he does with any other ruling and administrative institutions in the state, whether directly or through the executive assistant, in accordance with the related Shari’ah rules.