3 Sistem Pemerintahan
3 The System of Ruling
Pasal 16
Article 16
Sistem pemerintahan adalah sistem kesatuan, bukan sistem federal.
The system of ruling is a unitary system and not a federal system.
Satu-satunya sistem pemerintahan yang benar adalah sistem kesatuan (unitary), dan selainnya tidak dapat diterima. Hal ini karena dalil-dalil syariat hanya mendatangkan sistem ini dan melarang selainnya; diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-'Ash bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda.
The only correct system for ruling is the unitary system and nothing else is acceptable. This is because the Shari’ah evidence brought it alone and prohibited anything else; it was narrated by ‘Abd Allah b. Amr b. Al-‘As that he heard the Messenger of Allah (pbuh) say.
. وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَ لْبِهِ فَ لْ يُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ « » آخَرُ ي نَُازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ.
. وَمَنْ بَايَعَ إِمَامًا فَأَعْطَاهُ صَفْقَةَ يَدِهِ وَثَمَرَةَ قَ لْبِهِ فَ لْ يُطِعْهُ إِنِ اسْتَطَاعَ، فَإِنْ جَاءَ « » آخَرُ ي نَُازِعُهُ فَاضْرِبُوا عُنُقَ الآخَرِ.
"Barangsiapa membaiat seorang Khalifah, hendaklah ia memberikan genggaman tangannya dan ketulusan hatinya (yakni tunduk kepadanya baik secara lahiriah maupun batiniah). Hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Jika ada orang lain yang maju (sebagai pengklaim kekhalifahan) dan menentang kekuasaannya, maka hendaklah mereka (kaum Muslimin) memenggal leher orang tersebut." (diriwayatkan oleh Muslim). Dan diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“He who swears allegiance to a Caliph should give him the grasp of his hand and the sincerity of his heart (i. e. submit to him both outwardly as well as inwardly). He should obey him to the best of his capacity. If another man comes forward (as a claimant to Caliphate), disputing his authority, they (the Muslims) should behead the latter.” (reported by Muslim). And it is narrated by Abu Sa‘id Al-Khudri that the Messenger of Allah (pbuh) said,
. » إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَ يْنِ، فَاقْ تُ لُوا الآخَرَ مِنْ هُمَا «.
. » إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَ يْنِ، فَاقْ تُ لُوا الآخَرَ مِنْ هُمَا «.
"Apabila bai'at telah diberikan kepada dua khalifah, maka bunuhlah yang bai'atnya diberikan belakangan." (diriwayatkan oleh Muslim). Sudut pengambilan kesimpulan dari kedua riwayat ini adalah bahwa riwayat pertama menjelaskan bahwa dalam keadaan Imamah, yaitu Khilafah, diberikan kepada seseorang lalu ada orang lain yang menentangnya dalam Khilafah ini, maka wajib memerangi dan membunuhnya jika ia tidak mau meninggalkan perlawanannya. Dengan demikian riwayat tersebut menjelaskan bahwa siapa pun yang menentang kepemimpinan Khalifah dalam Khilafah harus diperangi. Ini merupakan isyarat untuk menunjukkan larangan terhadap perpecahan negara, anjuran agar tidak membiarkan negara itu terpecah, serta larangan terhadap setiap upaya memisahkan diri darinya, bahkan dengan kekerasan, demi menjaga persatuannya. Adapun riwayat kedua, ia berkaitan dengan keadaan ketika negara tidak memiliki kepala, yaitu Khalifah, dan kepemimpinan negara, yaitu Khilafah, diberikan kepada dua orang, maka orang kedua di antara mereka harus dibunuh. Dan jika diberikan kepada lebih dari dua orang, maka hukumnya lebih utama lagi. Ini juga merupakan isyarat untuk menunjukkan larangan terhadap perpecahan negara, yaitu larangan menjadikan negara menjadi beberapa negara, dan wajibnya negara itu tunggal. Oleh karena itu, sistem pemerintahan dalam Islam adalah sistem kesatuan (unitary), bukan sistem federal, dan segala selain sistem kesatuan dilarang secara tegas, dan karena alasan inilah pasal tersebut disusun.
“When oath of allegiance has been taken for two caliphs, kill the one for whom the oath was taken later.” (reported by Muslim). The angle of deduction from these two narrations is that the first narration explains that in the scenario that the Imamate, in other words, the Khilafah, is given to htto dispute with him over this Khilafah it would be obligatory to fight him and to kill him if he did not give up his contention. So the narration clarifies that whoever contends the leadership of the Khalifah in the Khilafah must be fought. And this is an allusion to indicate the prohibition of the division of the state, encouragement not to permit its division and prohibiting any separation from it even through the use of force to maintain its unity. As for the second narration, it is regarding the scenario when the state does not have a head, in other words, a Khalifah, and the leadership of the state, in other words, the Khilafah, was given to two people and so the second of them should be killed, and by greater reasoning if it was given to more than two. And this is an allusion to indicate the prohibition of the division of the state. This means the prohibition of making the state into multiple states and it being obligatory that the state is one. Consequently the system of ruling in Islam is a unitary system and not a federal system and anything other than the unitary system is conclusively prohibited, and for this reason the article was drafted.