Pasal 165
Article 165
Pengembangan dan investasi oleh dana asing di dalam Negara ini dilarang. Juga dilarang memberikan hak waralaba kepada orang asing.
Development and investment by foreign funds within the State are forbidden. It is also prohibited to grant franchises to foreigners.
Dua kata: "investment" dan "development" adalah istilah Barat. Istilah investment berarti uang itu sendiri menghasilkan keuntungan, yaitu dengan mendatangkan bunga. Adapun istilah development berarti menggunakan uang dalam industri, pertanian, atau perdagangan, untuk menghasilkan keuntungan.
The two words: “investment” and: “development” are Western terms. The term investment means that the money itself produces profit, which is by yielding interest. As for the term development, it means to use the money in industry, agriculture or trade, in order to produce profit.
Berdasarkan pemahaman ini, maka seluruh investasi tidak diperbolehkan, karena merupakan riba, dan riba itu haram. Meskipun teks mengenai investasi asing dijelaskan dengan kaidah bahwa mengambil riba dari seorang Harbi dilarang, sama halnya dengan dari seorang Dhimmi dan dari seorang Muslim, tanpa ada perbedaan di antara mereka, berdasarkan keumuman firman-Nya (SWT):
Based upon this understanding, all investment is not allowed, since it is interest and interest is forbidden (Haram). Although the text regarding foreign investment is explained by the rule that it is prohibited to engage in interest with a Harbi, in the same way as a Dhimmi and a Muslim without any difference between them due to the generality of His (swt) words:
“Dan Allah telah mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275), dan karena tidak ada teks yang sahih yang menjelaskannya, maka hukumnya tetap bersifat umum. Tidak dapat dikatakan bahwa riwayat tersebut…
“And has forbidden interest (usury).” (TMQ 2:275), and since there is no authentic text which specifies it then it remains general. It cannot be said that the narration:
. » لاَ رِبًا بيََْ الْمُسْلِمِيَ وَأَهْلُ الحَْرْبِ فِي دَارِ الحَْرْبِ «.
. » لاَ رِبًا بيََْ الْمُسْلِمِيَ وَأَهْلُ الحَْرْبِ فِي دَارِ الحَْرْبِ «.
"tidak ada riba (bunga) antara kaum Muslimin dan musuh di Dar Al-Harb" menentukan (mengkhususkan) hukum tersebut, karena riwayat ini lemah sebab berstatus Mursal dari Makhul. Asy-Syafi'i berkata dalam Al-Umm bahwa riwayat ini tidak tetap dan bukan dalil, dan Ibnu Muflih berkata bahwa riwayat ini tidak diketahui. Maka riwayat ini tidak layak dijadikan dalil untuk membolehkan riba, dan juga tidak mengkhususkan atau membatasi ayat, sehingga ayat tersebut tetap bersifat umum. Oleh karena itu, investasi asing diharamkan sebagaimana investasi dari warga negara (kaum Muslimin dan dzimmi), karena itu adalah riba dan dengan demikian hukumnya haram.
“there is no interest (usury) between the Muslims and the enemy in Dar Al-Harb” specifies it since the narration is weak as it is Mursal from Makhul. Shafi’i said in Al-Umm that it is not confirmed and it is not an evidence, and Ibn Muflih said the report is unknown - so it is not suitable as an evidence to prove the permission of interest, and nor does it specify/restrict the verse, and so the verse remains general. Therefore, foreign investment is forbidden in the same way as investment from the subjects (Muslims and Dhimmis) because it is interest and thus it is forbidden.
Adapun larangan pembangunan melalui dana asing, hal itu karena dapat mengantarkan kepada yang haram, sesuai dengan kaidah: "Sarana menuju sesuatu yang haram juga haram", dan kemungkinan yang kuat saja sudah cukup untuk menjadikan sesuatu terlarang. Lalu bagaimana jika pembangunan asing benar-benar mengantarkan kepada sesuatu yang pasti haram? Hal itu dipastikan oleh panca indera dan oleh informasi yang dapat dipercaya keasliannya, bahwa penggunaan dana asing untuk pembangunan di negeri tersebut merupakan cara untuk memperluas pengaruh orang-orang kafir atas mereka, dan memperluas pengaruh orang kafir di negeri (kaum muslimin) hukumnya haram.
As for the prohibition of development through foreign funds this is because it leads to Haram in agreement with the rule: “The means to something forbidden is also forbidden”, and the strongest possibility is enough to make something prohibited, so what about when foreign development leads to a confirmed Haram? It is confirmed by the senses and by information whose authenticity is trusted that the use of foreign funds for development in the country is the method to extend the influence of the disbelievers over them, and extending their influence in the land is Haram.
Mengenai konsesi (al-imtiyazat), ini juga merupakan istilah Barat, dan memiliki dua makna. Pertama, bahwa suatu Negara asing tertentu diberi hak-hak istimewa dengan pertimbangan bahwa hak-hak tersebut menjadi kewajiban bagi Negara itu atas Negara Islam, seperti konsesi yang diberikan Negara Islam pada abad kesembilan belas ketika ia lemah, dan seperti konsesi yang pernah dimiliki Inggris dan Prancis di Mesir, yaitu warga negara asing diadili menurut hukum negara mereka, bukan menurut hukum Islam, dan contoh lainnya berupa Negara tidak memiliki kewenangan atas orang-orang asing. Konsesi dengan makna ini diharamkan dari dua sisi. Pertama, konsesi tersebut mengurangi kedaulatan Negara Islam dan memberi Negara-negara kafir kewenangan atas wilayah Islam, dan ini merupakan perkara yang diharamkan secara pasti (Haram Qat'an). Kedua, konsesi tersebut mencegah diterapkannya hukum Islam atas non-Muslim di dalam Negara Islam dan menjadikan hukum kekufuran (Kufr) yang berlaku sebagai gantinya, dan ini juga diharamkan secara pasti. Karena itu, konsesi dengan makna yang disebutkan tadi hukumnya terlarang.
As for concessions, it is also a Western term, and has two meanings. Firstly, that a particular foreign State is given special rights with the consideration that they are an obligation for that state upon the Islamic State, such as the concessions that the Islamic State gave in the nineteenth century while it was weak, and such as the concessions that Britain and France used to have in Egypt, such as the foreign subjects being judged according to the laws of their country rather than the laws of Islam, and the example of the State having no authority over the foreigners. These concessions, with this meaning, are forbidden from two angles; firstly: they take away from the sovereignty of the Islamic State, and give the disbelieving States authority over the Islamic lands, which is something decisively forbidden (Haram Qat’an); secondly: they prevent the rule of Islam being applied upon the non-Muslims in the Islamic State and make the rule of disbelief (Kufr) applicable in its stead, which is also decisively forbidden. Due to this, concessions according to the meaning mentioned are prohibited.
Adapun makna kedua dari rukhsah (keringanan), yaitu memberikan izin untuk melakukan suatu perbuatan yang diperbolehkan, dan mereka yang tidak memiliki izin tersebut dilarang. Semua ini adalah haram, baik diterapkan kepada orang asing maupun tidak, karena setiap perkara yang mubah berlaku mubah bagi semua orang, sehingga membatasinya untuk individu tertentu sambil melarang yang lain berarti mengharamkan sesuatu yang dibolehkan bagi manusia. Memang benar bahwa Negara dapat mengatur perkara-perkara yang mubah dengan cara-cara yang memungkinkannya memperoleh manfaat darinya secara terbaik; namun tidak benar bahwa pengaturan tersebut melarang seseorang dari sesuatu yang sebenarnya dibolehkan.
As for the second meaning of concessions, it means to give a permit to carry out a permitted action, and those without the permit would be forbidden. This is all forbidden, irrespective of whether it was being applied to the foreigner or not, since any permitted issue is permitted for everyone, and so to restrict it to a particular individual while prohibiting others, is forbidding something which is permitted for the people. It is correct that the State can organise the permitted issues according to the styles which would enable it to benefit from them in the best manner; however it is not correct that this organisation would prohibit anyone from something that was permitted.
Oleh karena itu, konsesi dengan makna ini juga dilarang bagi orang asing maupun yang bukan orang asing, dan teks menyebutkan orang asing karena memberikan konsesi kepadanya merupakan sebab terjadinya kemudaratan, sebab hal itu memberinya kendali atas negeri, sebagaimana yang terjadi pada konsesi minyak.
Accordingly, concessions according to this meaning are also prohibited for the foreigner and the one who was not a foreigner, and the text mentions foreigner since giving the concession to him is a cause of harm, since it gives him control over the country, as is the case with the oil concessions.