Pasal 99
Article 99
Setiap kantor harus diangkat seorang manajer umum; dan setiap departemen serta administrasi memiliki seorang manajer yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, dan secara langsung bertanggung jawab atasnya; dan mereka bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada siapa pun yang memegang jabatan tertinggi di kantor, departemen, atau administrasi mereka; serta mereka bertanggung jawab atas kepatuhan mereka terhadap aturan dan sistem umum kepada gubernur dan 'Amil.
A general manager has to be appointed for each office; and every department and administration has a manager who is responsible for its management, and is directly responsible for it; and they are accountable in terms of their work to whoever is in charge of the highest post of their offices, departments or administrations; and they are accountable in terms of their adherence to the general rules and systems by the governor and ‘Amil.
Agar kantor-kantor, departemen, dan administrasi dapat berjalan, mereka harus memiliki manajer. Oleh karena itu, setiap kantor memiliki seorang manajer umum yang secara langsung bertanggung jawab mengelola urusan kantor tersebut, dan bertanggung jawab atas seluruh departemen dan administrasi yang berada di bawahnya. Setiap departemen dan administrasi memiliki manajer yang ditunjuk dan secara langsung bertanggung jawab atasnya, serta atas segala hal yang berada di bawahnya dalam hal cabang dan bagian-bagian.
In order for the offices, departments, and administration to work they must have managers. Therefore, every office has a general manager who is directly in charge of managing the office affairs, and is responsible over all of the departments and administration that come under it. Each department and administration has an appointed manager who is directly responsible for it, and for all that comes under it in terms of branches and sections.
Hal ini berkaitan dengan pembentukan administrasi kantor-kantor atau pendirian Diwan. Namun, berkenaan dengan tanggung jawab para pegawai negeri sipil ini, mereka adalah karyawan sekaligus warga negara. Maka dari satu sisi mereka adalah karyawan, yakni dari sudut pandang pelaksanaan pekerjaan mereka, mereka bertanggung jawab kepada kepala dinas atau manajer mereka. Dan dari sudut pandang bahwa mereka adalah warga negara, mereka bertanggung jawab kepada para penguasa, mulai dari gubernur dan para pembantunya, serta di hadapan Khalifah, dan mereka terikat oleh hukum-hukum Syari'ah dan sistem-sistem administrasi.
This is with respect to establishing the administration of offices, or establishing the Diwan, however, with respect to the responsibility of these civil servants, they are employees, and at the same time they are citizens, and so from one angle they are employees, in other words, from the angle of undertaking their work, they are accountable to their department head, or manager. And from the angle that they are citizens, they are accountable to the rulers from the governors and assistants, and in front of the Khalifah, and they are restricted by the Shari’ah rules, and the administrative systems.