Pasal 169
Article 169
Sepenuhnya dilarang untuk membuka bank, dan satu-satunya yang diizinkan adalah bank negara; tidak ada transaksi berbasis riba. Hal ini akan ditangani oleh departemen tertentu dari Bayt Al-Mal. Pinjaman keuangan akan dilakukan sesuai dengan aturan Syariah, dan transaksi keuangan serta mata uang akan dipermudah.
It is completely prohibited to open banks, and the only one permitted will be the State bank, and there are no transactions upon interest. This will be dealt with by a particular department of the Bayt Al-Mal. Financial loans will be undertaken in accordance with the rules of the Shari’ah and the financial and currency transactions will be facilitated.
Pekerjaan bank terbagi menjadi tiga jenis: transaksi berbasis riba seperti obligasi dan kredit, transaksi pemindahan dana seperti cek dan simpanan.
The work of the bank falls under three types: interest based transactions such as bonds and credits, transferral transactions such as cheques and deposits.
Transaksi transfer dan simpanan keduanya dibolehkan menurut syariat, dan dalil bagi hal itu adalah dalil-dalil tentang transfer dan dalil-dalil tentang amanah. Maka boleh bagi seorang Muslim untuk membuka bank guna menyediakan transaksi transfer dan layanan simpanan, serta hal-hal serupa lainnya dari apa yang diperbolehkan oleh syariat, seperti transaksi mata uang. Dalam kasus seperti itu, membuka bank tidak dianggap terlarang, karena yang dilarang hanyalah bank yang beroperasi dengan riba. Namun, transaksi-transaksi ini tidak menghasilkan keuntungan besar, atau keuntungannya hanya cukup untuk mendirikan sesuatu yang serupa dengan kios-kios para pedagang mata uang. Tidak mungkin bagi siapa pun untuk membuka bank dengan dana semacam itu karena tidak adanya kemampuan untuk menghasilkan keuntungan yang memadai baginya, sebab keuntungan dari transfer dan simpanan, serta keuntungan dari transaksi penukaran mata uang, sangat kecil dibandingkan dengan keuntungan dari riba, dan keuntungan besar itu berasal dari investasi dalam transaksi berbasis riba, sehingga itulah investasi yang menguntungkan. Dengan demikian, keuntungan dari transfer, simpanan, dan transaksi penukaran mata uang tidak akan cukup untuk membuka bank dalam pengertian sebagaimana dikenal di dunia saat ini, melainkan hanya cukup untuk membuka kios dengan layanan terbatas, seperti kios para pedagang mata uang, yang tidak berlaku bagi apa yang dikenal sebagai bank saat ini. Pembukaan bank tidak mungkin terjadi kecuali dengan transaksi berbasis riba, dan bank hanya dibuka demi transaksi berbasis riba, sedangkan riba diharamkan (Haram) berdasarkan nash Al-Qur'an yang tegas:
The transferral transactions and deposits are both permitted according to the Shari’ah and the evidence for that are the evidences for transfers and the evidences for trusts. So it is permitted for a Muslim to open a bank in order to provide transferral transactions and services for deposits and whatever else that are similar from whatever are permitted by the Shari’ah such as currency transactions. In such a case, opening a bank would not be considered forbidden, since only the bank which operates with interest is forbidden. However, these transactions do not make large profits or its profits could only help in establishing something similar to the shops for currency traders. It would not be possible for anyone to open a bank with such money due to the lack of capability to make enough profits for it, since the profits from transfers and deposits, and the profits from currency exchange transactions are very small compared to the profits from interest, and the large profits are the profits which are from investments in interest based transactions and so these are the profitable investments. Accordingly the profits from transfers, deposits and currency exchange transactions would not be sufficient to open banks in the meaning they are known as in the world today, but rather it would only be sufficient to open shops with limited services, such as the shops of currency traders, which is not applicable to what are known as banks today. The opening of banks could not occur except with interest based transactions, and the bank is only opened for the sake of interest based transactions, and interest is forbidden (Haram) according to decisive Qur’anic text:
"Dan Ia telah mengharamkan riba (bunga)", dan karena itu membuka bank menurut pemahamannya yang berlaku saat ini adalah haram.
“And has forbidden interest (usury)”, and for that reason opening a bank according to its current understanding is forbidden.
Namun, pemberian pinjaman diperbolehkan tanpa batasan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
However, the giving of loans is permitted without restriction, due to the words of the Messenger (pbuh) :
. » مَا مِنْ مُسْلِمٍ يقُْرِضُ مُسْلِماً قَرْضاً مَرَّتَيِْ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّة «.
. » مَا مِنْ مُسْلِمٍ يقُْرِضُ مُسْلِماً قَرْضاً مَرَّتَيِْ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّة «.
“Tidak ada seorang Muslim pun yang memberikan pinjaman dua kali kepada sesama Muslim, melainkan itu seperti bersedekah sekali.” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Abdullah (SWT) bin Mas’ud), dan diriwayatkan dari Anas yang berkata:
“There is no Muslim who gives a loan twice to another Muslim, but it will be like giving charity once.” (reported by Ibn Maja from ‘Abd Allah (swt) b. Mas’ud), and it is reported from Anas who said:
. رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِِ عَلَى بَابِ الجَْنَّةِ مَكْتُوباً: الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالَِاَ، وَالْقَرْضُ « بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ، فَقُلْتُ: يَا جِبِْْيلُ، مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ؟ قَالَ: لأَنَّ السَّ ائِلَ يَسْأَلُ » وَعِنْدَهُ، وَالْمُسْتَقْرِضُ لا يَسْتَقْرِضُ إِلاَّ مِنْ حَاجَةٍ .
. رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِِ عَلَى بَابِ الجَْنَّةِ مَكْتُوباً: الصَّدَقَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالَِاَ، وَالْقَرْضُ « بِثَمَانِيَةَ عَشَرَ، فَقُلْتُ: يَا جِبِْْيلُ، مَا بَالُ الْقَرْضِ أَفْضَلُ مِنْ الصَّدَقَةِ؟ قَالَ: لأَنَّ السَّ ائِلَ يَسْأَلُ » وَعِنْدَهُ، وَالْمُسْتَقْرِضُ لا يَسْتَقْرِضُ إِلاَّ مِنْ حَاجَةٍ .
"Pada malam ketika aku diisrā'kan, pada malam mi'rāj, aku melihat tertulis di pintu Surga: 'Sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas delapan belas kali lipat.' Aku berkata: 'Wahai Jibril! Mengapa pinjaman lebih baik daripada sedekah?' Ia menjawab: 'Karena peminta-minta meminta ketika ia memiliki sesuatu, sedangkan orang yang meminta pinjaman hanya melakukannya karena ia sedang membutuhkan.'" (diriwayatkan oleh Ibnu Majah).
“On the night on which I was taken on the Night of ascent (Isra), I saw written at the gate of Paradise: 'Charity brings a tenfold reward and a loan brings an eighteen fold reward.' I said: 'O Jibril! Why is a loan better than charity?' He said: 'Because the beggar asks when he has something, but the one who asks for loan does so only because he is in need” (reported by Ibn Maja).
Demikian pula, menitipkan harta (deposit) diperbolehkan berdasarkan firman Allah (SWT):
Likewise, deposits are permitted due to the words of Allah (swt):
“Sesungguhnya Allah (swt) memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (TMQ 4:58), dan Dia (swt) berfirman: “Dan jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya [dengan sebaik-baiknya].” (TMQ 2:283), dan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
“Indeed, Allah (swt) commands you to render trusts to whom they are due.” (TMQ 4:58), and He (swt) said: “And if one of you entrusts another, then let him who is entrusted discharge his trust [faithfully].” (TMQ 2:283), and due to the words of the Messenger (pbuh) :
. » أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ، وَلا تََُنْ مَنْ خَانَكَ «.
. » أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ، وَلا تََُنْ مَنْ خَانَكَ «.
"Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberimu amanat, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu" (diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Abu Hurairah, dan ia berkata: hadis ini berstatus Hasan Gharib). Dan diriwayatkan darinya :
“Give the trust to the one who entrusted you, and don't betray who betrays you” (reported by Al-Tirmidhi from Abu Hurayrah, and he said: that the narration is Hasan Gharib). And it is reported about him :
. أَنَّهُ كَانَتْ عِنْدَهُ وَدَائِعُ، فَلَمَّا أَرَادَ الَِجْرَةَ أَوْدَعَهَا عِنْدَ أُمِّ أَيََْنَ، وَأَمَرَ عَلِيّاً أَنْ ي رُدَّهَا « » عَ لَى أَهْلِهَا .
. أَنَّهُ كَانَتْ عِنْدَهُ وَدَائِعُ، فَلَمَّا أَرَادَ الَِجْرَةَ أَوْدَعَهَا عِنْدَ أُمِّ أَيََْنَ، وَأَمَرَ عَلِيّاً أَنْ ي رُدَّهَا « » عَ لَى أَهْلِهَا .
"bahwa beliau memiliki beberapa barang titipan (amanah) di tangannya, dan ketika beliau hendak berhijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu Aiman dan memerintahkan Ali untuk mengembalikannya kepada pemiliknya." ﷺ (diriwayatkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni).
“that he had some deposits with him, and when he wanted to make migration (Hijrah), he gave them to Um Ayman and ordered Ali to return them to their owners.” (as reported by Ibn Qudamah in Al-Mughni).
Pengalihan utang diperbolehkan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
Transfer of loans is permitted due to the words of the Messenger (pbuh) :
. » مَطْلُ الْغَنِِِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ «.
. » مَطْلُ الْغَنِِِّ ظُلْمٌ، وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَتْبَعْ «.
"Penundaan (pembayaran) oleh orang yang kaya adalah kezaliman, dan apabila salah seorang dari kalian dialihkan penagihannya kepada orang kaya, maka hendaknya ia menerimanya." (diriwayatkan oleh Muslim), dan dalam riwayat Ahmad dalam Al-Musnad: ﴿وَمَنْ أُحِيلَ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَحْتَلْ﴾. "Barangsiapa dialihkan penagihannya kepada orang kaya, maka hendaklah ia menerimanya."
“The delay (of payment) by a rich person is injustice, but when one of you is referred for payment to a wealthy man, let him be referred.” (reported by Muslim), and in a version by Ahmad in Al-Musnad: .» وَمَنْ أُحِيلَ عَلَى مَلِيءٍ فَلْيَحْتَلْ «. “whoever is referred for payment to a wealty man, then accept it.”.
Ketiga transaksi yang dilakukan bank ini dibolehkan oleh Syariah, dan satu-satunya yang diharamkan hanyalah mengambil bunga atas pinjaman. Bank tidak dapat didirikan dan beroperasi kecuali dengan bunga; oleh karena itu, wajib menyediakan layanan-layanan ini kepada masyarakat tanpa bunga, karena layanan tersebut telah menjadi bagian dari urusan masyarakat, dan dengan demikian negara wajib mendirikan sebuah bank sebagai cabang dari Bayt al-Mal. Kemudian bank tersebut akan melaksanakan ketiga transaksi ini sesuai dengan pendapat dan ijtihad Imam, karena transaksi-transaksi tersebut termasuk perkara-perkara yang dibolehkan, yang pengelolaannya dijalankan menurut pendapat dan ijtihad beliau. Maka inilah dalil bahwa negara harus mendirikan bank yang akan mengurus penyelesaian urusan-urusan masyarakat.
These three transactions which the bank undertakes are permitted by the Shari’ah and the only thing forbidden is taking interest upon loans. The bank cannot be opened and operate except with interest, so, therefore, it is imperative to provide these services to people without interest, since they have become part of peoples’ affairs and accordingly it is necessary for the State to open a bank as a branch of the Bayt Al-Mal. Then it would undertake these three transactions according to the opinion and Ijtihad of the Imam, because they are part of the permitted issues whose management is run according to his opinion and Ijtihad, and so this is the evidence that the State must open a bank which would undertake the settling of peoples’ affairs.