Pasal 167
Article 167
Mata uang Negara hanya dibatasi pada emas dan perak, baik yang dicetak maupun tidak. Tidak ada bentuk mata uang lain untuk Negara yang diperbolehkan. Negara boleh menerbitkan sesuatu sebagai pengganti emas atau perak, dengan syarat Baitul Mal memiliki emas dan perak dalam jumlah yang setara untuk menjamin uang yang diterbitkan. Dengan demikian, Negara boleh menerbitkan mata uang atas namanya dari kuningan, perunggu, uang kertas, dan sebagainya, selama mata uang tersebut sepenuhnya dijamin oleh emas dan perak.
The currency of the State is to be restricted to gold and silver, whether minted or not. No other form of currency for the State is permitted. The State can issue something as a substitute for gold or silver provided that the Bayt Al-Mal has the equivalent amount of gold and silver to cover the issued coinage. Thus, the State may issue coinage in its name from brass, bronze or paper notes and so on as long as it is covered completely by gold and silver.
Ketika Islam menetapkan aturan jual beli dan sewa-menyewa (ijarah), Islam tidak menentukan apa yang harus dijadikan imbalan atas barang atau jasa dan manfaat, sehingga atas dasar itu sesuatu tersebut menjadi wajib. Sebaliknya, Islam membiarkan manusia melakukan pertukaran dengan apa saja selama ada kerelaan timbal balik atas pertukaran tersebut. Oleh karena itu, diperbolehkan menikahi seorang wanita dengan imbalan mengajarkan menjahit kepadanya, dan membeli mobil dengan imbalan bekerja di pabrik selama satu bulan, serta diperbolehkan bekerja untuk seseorang dengan imbalan gula dalam jumlah tertentu. Syariat membiarkan urusan imbalan terbuka bagi manusia agar mereka dapat mendasarkannya pada apa pun yang mereka kehendaki, sebagaimana dibuktikan oleh keumuman dalil-dalil tentang perdagangan dan sewa-menyewa, seperti:
When Islam decided the rules of selling and hiring, it did not specify what would be exchanged for the goods or service and benefit such that upon that basis that thing would become obligatory. Rather it left man to exchange using anything as long as there was mutual consent for that exchange, and so it is permitted to marry a woman upon teaching her sewing, and to buy a car in exchange for working in the factory for a month, and it is permitted to work for an individual for a specific amount of sugar. The Shari’ah left the issue of exchange open for people so that they could base it upon whatever they wanted, which is proven by the generality of the evidences for trade and hiring such as:
"Dan Allah (SWT) telah menghalalkan jual beli" (QS. 2:275) – untuk apa pun dan dengan apa pun, serta riwayat:
“And Allah (swt) has permitted trade” (TMQ 2:275) – for anything and by anything, and the narration:
.» أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يََِفَّ عَرَقُه «.
.» أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يََِفَّ عَرَقُه «.
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering." (diriwayatkan oleh Ibnu Majah); dengan kata lain, bahwa pekerja hendaknya menerima gajinya ketika ia selesai bekerja, apa pun jenis upah tersebut. Selain itu, benda-benda yang digunakan sebagai alat tukar bukanlah perbuatan yang pada asalnya dibatasi (oleh dalil), sehingga kebolehannya memerlukan dalil, melainkan merupakan benda. Asal hukum pada benda adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya, dan tidak ada dalil yang driwayatkan yang melarang penggunaan sesuatu sebagai alat tukar. Oleh karena itu, dibolehkan melakukan transaksi syar'i dengannya, baik jual beli, hibah, maupun pertukaran, kecuali sesuatu yang terdapat nash yang melarang pertukarannya. Berdasarkan hal ini, menukarkan barang dengan uang dan uang dengan barang dibolehkan tanpa batasan apa pun, kecuali menukarkan uang dengan uang, karena hal itu memiliki ketentuan khusus sehingga dibatasi oleh ketentuan tersebut. Demikian pula, menukarkan tenaga dengan uang dan uang dengan tenaga dibolehkan tanpa batasan, kecuali jika barang atau jasa tersebut disebutkan dalam nash sebagai sesuatu yang haram. Dengan demikian, menukarkan barang dengan mata uang tertentu, dan demikian pula menukarkan jasa atau tenaga dengan satuan mata uang tertentu, juga dibolehkan tanpa batasan, apa pun satuan mata uang tersebut. Maka, baik satuan itu tidak memiliki jaminan apa pun, seperti uang fiat, atau dijamin dengan jumlah emas tertentu, seperti uang kertas yang dijamin, atau satuan itu dijamin dengan emas dan perak senilai nilainya, seperti uang kertas representatif, semuanya dianggap boleh digunakan untuk bertransaksi. Oleh karena itu, sah menukarkan barang atau jasa dengan satuan mata uang apa pun, dan diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjual dengan mata uang apa pun, membeli dengan mata uang apa pun, menyewa dengan mata uang apa pun, dan dipekerjakan dengan mata uang apa pun.
“Give the worker his wages before his sweat dries.” (reported by Ibn Maja); in other words, that the worker should receive his salary when he finishes his work, whatever the nature of that wage. Additionally, these things that are used for exchange are not actions such that they would in origin be restricted (to the evidence) and so their permission would require an evidence, but rather they are things. The origin regarding things is that they are permitted as long as there is no evidence to prohibit them, and there is no evidence reported which prohibits using anything as an exchange, and so accordingly it is permitted to carry out Shari’ah transactions with them whether buying and selling, giving as a gift or exchanging with the exception of anything where there is a text prohibiting its exchange. Based upon this, exchanging goods for money, and money for goods is permitted without any restrictions, except for exchanging money with money because it has specific rules and so it is restricted by those rules. In the same manner, exchanging effort for money, and money for effort, is permitted without restriction unless the goods or service have been mentioned in a text as being forbidden. Accordingly, to exchange goods for a specific form of money, and in the same manner to exchange a service or effort for a specific unit of money, is also permitted without any restriction, whatever the unit of that money may be. So irrespective of whether that unit doesn’t have anything backing it, such as fiat currency, or if it was backed by a specific amount of gold , such as secured paper currency, or if the unit was backed by gold and silver to its value such as representative paper currency, all of them are considered to be allowed to trade with. Therefore, it is correct to exchange goods or services for any unit of money and it is permitted for the Muslim to sell for any currency and to buy with any currency and to hire with any currency and to be employed for any currency.
Akan tetapi, jika Negara menghendaki agar wilayah yang dikuasainya menggunakan satu satuan uang tertentu, sehingga ia menerapkan hukum-hukum Syariah yang berkaitan dengan keuangan dari sisi sebagai harta, seperti Zakat, pertukaran, riba, dan segala hal lainnya, serta hukum-hukum yang berkaitan dengan individu pemilik harta, seperti diyat, jumlah minimal harta curian yang dianggap sebagai pencurian, dan sebagainya, maka Negara tidak memiliki kebebasan untuk menggunakan satuan uang tertentu mana pun, melainkan terbatas hanya menggunakan jenis uang tertentu dan tidak selainnya. Syariah telah menetapkan satuan uang dari jenis tertentu yang disebutkan oleh nash, yaitu emas dan perak. Maka jika Negara hendak menerbitkan mata uang, ia terbatas pada uang yang berupa emas dan perak, dan tidak selain keduanya. Syariah tidak membiarkan Negara menerbitkan uang apa pun yang dikehendakinya, dari jenis apa pun yang ia inginkan, melainkan Syariah telah menentukan satuan-satuan uang yang boleh dijadikan Negara sebagai mata uang bagi dirinya apabila ia hendak menerbitkan mata uang dengan satuan tertentu, yaitu emas dan perak saja. Dalilnya adalah bahwa Islam mengaitkan emas dan perak dengan ketentuan-ketentuan yang tetap, tanpa perubahan. Maka ketika diyat ditetapkan, ia ditetapkan dari sejumlah emas tertentu, dan ketika kewajiban memotong tangan pencuri ditetapkan, jumlah minimal yang dikenakan hukuman itu juga ditetapkan dari emas. Rasulullah ﷺ bersabda dalam suratnya kepada penduduk Yaman:
However, if the State wanted the lands that it ruled to adopt a specific unit of money, such that it implements the rules of the Shari’ah related to finance from the angle of it being wealth such as Zakah, exchange, interest and anything else, and the rules related to the individual who owned the wealth such as blood money, the minimum stolen amount that would be considered theft, and so on, then it does not have an open hand to use any specific monetary unit, but rather it is restricted to use only a specific type of money and no other. The Shari’ah specified the monetary unit, from a specific genus which the text mentioned, and this is gold and silver. So if the State wanted to issue a currency, it is restricted to the money being gold and silver and nothing else. The Shari’ah did not leave the State to issue any money it pleased, from any type it wanted, but rather it specified the monetary units which the State could make as a currency for itself if it wanted to issue a currency with specific monetary units; which are gold and silver alone. The evidence for this is that Islam connected to gold and silver with fixed rules, and without any change. So when blood money was specified, it was specified from a specific amount of gold, and when the cutting of the hand of the thief was obligated, the minimum amount that the punishment would be applied for was specified from gold; the Messenger (pbuh) said in his message to the people of Yemen:
. ؤْمِنَةِ مِاْئَةٍ مِنَ الإِبِلِ، وَعَلَى « ُ » وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الم أَهْلِ الْوَرَقِ أَلْفُ دِينَارٍ .
. ؤْمِنَةِ مِاْئَةٍ مِنَ الإِبِلِ، وَعَلَى « ُ » وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الم أَهْلِ الْوَرَقِ أَلْفُ دِينَارٍ .
“dan untuk jiwa yang beriman (jika terbunuh) adalah seratus ekor unta, dan untuk pemilik perak seribu Dinar” (disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dari apa yang diriwayatkan dari ‘Amru bin Hazm dari surat Rasulullah ﷺ kepada penduduk Yaman). Dan dalam riwayat An-Nasa’i mengenai surat Rasulullah ﷺ kepada penduduk Yaman: “dan atas pemilik emas adalah seribu Dinar” sebagai ganti dari: “pemilik perak”. Dan beliau berkata:
“and for the believing soul (if killed) it is one hundred camels, and for the people of silver one thousand Dinars” (mentioned by Ibn Qudamah in Al-Mughni from what was reported from ‘Amru b. Hazim from the letter of the Messenger of Allah (pbuh) to the people of Yemen). And in the report in Al-Nisa’i regarding the letter of the Messenger of Allah (pbuh) to the people of Yemen: “and upon the people of gold it is one thousand Dinars” in place of: “people of silver”. And he said:
. » لا تقُْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا «.
. » لا تقُْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا «.
"Jangan potong (tangan) kecuali untuk (pencurian) seperempat dinar atau lebih" (diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha).
“Do not cut (the hand) except for a quarter of a Dinar and more” (reported by Muslim from Aisha(ra)).
Hukum-hukum tertentu ditetapkan untuk Dinar dan Dirham, dengan berat Dinar diukur menggunakan emas dan Dirham menggunakan perak, sehingga keduanya menjadi satuan moneter yang sebanding dengan nilai barang dan usaha. Satuan moneter ini adalah mata uang dan dasarnya. Fakta bahwa Syari'ah secara tekstual menghubungkan emas dan perak dengan hukum-hukum Syari'ah ketika hukum-hukum tersebut berkaitan dengan mata uang, menjadi bukti bahwa mata uang hanya dapat berasal dari emas dan perak semata.
This defines specific rules with Dinars and Dirhams, and the weight of the Dinar measured by gold, and the Dirham by silver, which made them monetary units analogous to the value of objects and effort. This monetary unit is the currency and its basis. The fact that the Shari’ah textually connected gold and silver to the Shari’ah rules when these rules were related to currency is evidence that the currency can only be from gold and silver alone.
Selanjutnya, ketika Allah (swt) mewajibkan Zakat, Dia (swt) mewajibkannya hanya atas emas dan perak, dan menetapkan Nisab dari emas dan perak. Maka, pertimbangan bahwa Zakat atas uang didasarkan pada emas dan perak menunjukkan bahwa mata uang itu adalah emas dan perak, dan seandainya ada mata uang selain keduanya, tentu Zakat atas uang akan diwajibkan juga atasnya. Karena tidak ada nash tentang Zakat atas uang kecuali atas emas dan perak, hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pertimbangan untuk jenis uang lain apa pun. Begitu pula, kaidah-kaidah pertukaran mata uang yang diturunkan berkenaan dengan transaksi moneter semata hanya menyinggung emas dan perak, dan seluruh transaksi keuangan yang disebutkan dalam Islam dilakukan dengan emas dan perak. Pertukaran mata uang adalah menjual uang dengan uang, baik menjual satu jenis uang dengan jenisnya sendiri, atau menjualnya dengan jenis uang lain; dengan ungkapan lain, pertukaran mata uang adalah menjual mata uang dengan mata uang. Syari'ah menetapkan pertukaran mata uang, yang merupakan transaksi moneter murni, hanya dengan emas dan perak, dan ini merupakan bukti yang jelas bahwa mata uang harus berasal dari emas dan perak dan tidak ada yang lain. Beliau berkata:
Additionally, when Allah (swt) obligated Zakah, He (swt) obligated it upon gold and silver alone, and specified the Nisab from gold and silver, and so the consideration that the Zakah upon money is by gold and silver specifies that the currency is gold and silver, and if there was a currency other than them then Zakah for money would have been obligatory upon it. Because there is no text for Zakah upon money except upon gold and silver, this indicates that there is no consideration for any other type of money. Also, the rules of currency exchange which were revealed regarding monetary transactions alone addressed gold and silver alone and all of the financial transactions mentioned in Islam are dealt with in gold and silver. And currency exchange is to sell money for money, either to sell one type of money with itself, or to sell it for another type of money, and by another expression currency exchange is to sell a currency for a currency. The Shari’ah specified currency exchange – which is a purely monetary transaction – with gold and silver alone, which is a clear evidence that the currency must be from gold and silver and nothing else. He said:
.» وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ «.
.» وَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالْفِضَّةِ وَالْفِضَّةَ بِالذَّهَبِ كَيْفَ شِئْتُمْ «.
"Juallah emas dengan perak sesuka kalian" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Bakrah). Dan Muslim meriwayatkan yang serupa dengannya melalui Ubadah bin Ash-Shamit. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Sell gold for silver as you please” (reported by Al-Bukhari from Abu Bakra). And Muslim reported similar to it through Ubada Bin Al-Samit. The Messenger (pbuh) also said:
.» الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِباً إِلاَّ هَاءَ وَهَاء «.
.» الذَّهَبُ بِالْوَرِقِ رِباً إِلاَّ هَاءَ وَهَاء «.
"Emas dengan perak adalah riba kecuali jika ditukar secara tunai (langsung serah terima)" (disepakati dari Umar).
“Gold for silver is interest (usury) unless it is exchanged hand to hand” (agreed upon from Umar).
Di atas itu, Rasulullah ﷺ menetapkan emas dan perak sebagai uang, dan menjadikan keduanya saja sebagai ukuran nilai moneter yang dengannya nilai barang dan jerih payah diukur, dan atas dasar itulah transaksi dilakukan. Satuan untuk mata uang ini adalah Awqiyah, Dirham, Daniq, Qirath, Mitsqal, dan Dinar. Semuanya telah dikenal dan terkenal pada masa Nabi ﷺ, dan orang-orang bertransaksi dengannya. Dan telah dipastikan bahwa beliau ﷺ menyetujuinya. Seluruh perdagangan dan pernikahan berlangsung dengan emas dan perak, sebagaimana telah dipastikan oleh beberapa riwayat yang sahih. Maka, fakta bahwa Rasulullah ﷺ menjadikan emas dan perak sebagai mata uang, fakta bahwa syariat mengaitkan sebagian hukum syariat dengan keduanya saja, bahwa zakat atas uang dibatasi pada keduanya, serta bahwa penukaran mata uang dan transaksi keuangan dibatasi pada keduanya, semuanya merupakan bukti yang jelas bahwa uang dalam Islam hanyalah emas dan perak, dan tidak ada yang lain.
Above that, the Messenger (pbuh) specified gold and silver as money, and made them alone the measures of monetary value which the values of goods and efforts were measured against, and upon which basis transactions were carried out. The measures for this currency were the Awqiya, the Dirham, the Daniq, the Qirat, the Mithqal, and the Dinar. These were all well known and famous at the time of the Prophet , and the people would transact with them. And it is confirmed that he consented to them. All of the trade and marriages took place with gold and silver, as has been confirmed by several authentic narrations, and so the fact that the Messenger (pbuh) made gold and silver the currency, and the fact that the Shari’ah linked some of the Shari’ah rules with them alone, and that Zakah upon money is limited to them, and currency exchange and financial transactions were limited to them, are all clear evidence that the money of Islam is only gold and silver and nothing else.
Namun, perlu dijelaskan dengan jelas bahwa fakta bahwa Syariah telah menetapkan mata uang yang boleh diterbitkan oleh Negara berupa satuan moneter dari emas dan perak, tidak berarti bahwa Negara membatasi pertukaran di antara rakyat di wilayah yang diperintah dengan mata uang tersebut. Maknanya adalah bahwa hukum-hukum Syariah yang telah menetapkan penggunaan satuan moneter tertentu ini tidak dapat dilaksanakan selain sesuai dengan uang tersebut. Adapun pertukaran secara umum, tetap diperbolehkan sebagaimana yang dibawa oleh Syariah. Tidak diperbolehkan bagi Negara untuk membatasinya pada satuan tertentu; dengan kata lain, tidak diperbolehkan membatasinya pada mata uangnya sendiri atau mata uang lain mana pun, karena pembatasan tersebut berarti pelarangan terhadap sesuatu yang diperbolehkan, dan hal itu tidak diperbolehkan bagi Negara. Namun, jika Negara berpendapat bahwa membolehkan mata uang lain mana pun di wilayah yang berada di bawah kekuasaannya akan menyebabkan rusaknya mata uangnya, keuangannya, atau perekonomiannya, dengan kata lain menimbulkan mudarat, maka diperbolehkan baginya untuk mencegahnya sesuai dengan kaidah: "Sarana menuju sesuatu yang haram juga haram". Demikian pula, jika Negara berpendapat bahwa mata uang tertentu akan menimbulkan mudarat tersebut, maka Negara boleh melarang mata uang itu sesuai dengan kaidah: "Jika salah satu jenis dari sesuatu yang diperbolehkan menimbulkan mudarat, maka hanya jenis itu yang dilarang, dan perkara tersebut tetap diperbolehkan". Hal ini juga berlaku pada ekspor mata uang Negara, serta impor dan ekspor mata uang asing, sebagaimana ia berlaku pada transaksi di dalam Negara.
However, it is necessary to be clear that the fact that the Shari’ah specified the currency that the State can issue as being monetary units from gold and silver, does not mean that the State restricts the exchanges between the people in the lands which are ruled by this currency, rather it means that the Shari’ah rules which the Shari’ah specified the use of these specific monetary units cannot be carried out other than in accordance with this money. As for general exchanges, they remain permitted as brought by the Shari’ah. It is not permissible for the State to restrict them to a particular unit; in other words, it is not permissible to restrict them to its or any other currency, since this restriction would be the forbiddance of something permitted, which is not permitted for the State to do. However, if the State thought that permitting any other currency in the lands it had authority over would lead to damaging its currency, its finance or its economy, in other words, would lead to harm, then it would be permitted to prevent it in accordance with the principle: “The means to something forbidden is also forbidden”. In the same manner, if it thought that a particular currency would lead to that harm, then it could prohibit that currency in accordance with the rule: “If one type of a permitted thing leads to harm then only that one is prohibited, and the thing remains permitted”. This is also applied to exporting the currency of the State, and importing and exporting foreign currency, in the same way that it is applied upon the transactions within the State.