Pasal 119
Article 119
Haram bagi setiap laki-laki maupun perempuan untuk melakukan pekerjaan apa pun yang dapat merusak akhlak atau menyebabkan kerusakan di tengah masyarakat.
It is prohibited for any man or woman to undertake any work which could undermine the morals, or causes corruption in the society.
Dalil untuk artikel ini adalah apa yang diriwayatkan dari Rafi' b. Rifa'ah yang berkata.
The evidence for this article is what was narrated from Rafi’ b. Rifa’ah who said.
. وَنَ هَانَا عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ إِلاَّ مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأَصَابِعِهِ نَحْوَ الْخَ بْزِ « » وَالْغَزْلِ وَالنَّ فْشِ .
. وَنَ هَانَا عَنْ كَسْبِ الأَمَةِ إِلاَّ مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا وَقَالَ هَكَذَا بِأَصَابِعِهِ نَحْوَ الْخَ بْزِ « » وَالْغَزْلِ وَالنَّ فْشِ .
“Nabi ﷺ melarang kami mengambil manfaat dari budak perempuan kecuali dari apa yang ia kerjakan dengan tangannya, dan beliau mengatakan ‘seperti ini’ sambil memberi isyarat dengan jari-jarinya, seperti membuat roti, menjahit, dan menulis,” diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai sahih oleh Al-Zayn, begitu pula Al-Hakim yang juga menilainya sahih; dengan kata lain, beliau melarang perempuan dari pekerjaan apa pun yang memanfaatkan kewanitaannya, sementara membolehkan jenis pekerjaan lainnya. Hal ini dipahami dari bagian riwayat yang menyebutkan “kecuali dari apa yang ia kerjakan dengan tangannya”, yaitu dimaksudkan untuk mengambil manfaat dari usahanya, dan pemahamannya adalah larangan memanfaatkan kewanitaannya. Selain itu, kaidah syariat “Sarana menuju sesuatu yang haram juga haram” melarang setiap pekerjaan yang dapat mengantarkan kepada hal yang haram. Dan kaidah syariat “Jika salah satu jenis perkara yang mubah menimbulkan mudarat, maka hanya jenis itu yang dilarang, sedangkan perkara tersebut tetap mubah” melarang setiap orang, laki-laki maupun perempuan, untuk bekerja pada pekerjaan yang pada dasarnya mubah bagi laki-laki dan perempuan, apabila pekerjaan tersebut secara khusus bagi orang itu akan mengantarkan kepada yang haram baginya, atau bagi umat, atau bagi masyarakat, apa pun jenis keharaman tersebut.
“The Prophet forbade us from benefiting from the slave woman except that which she did with her hands, and said ‘in this manner’ with his fingers, such as bread-making, sewing, and inscribing” reported by Ahmad and authenticated by Al- Zayn, as well as Al-Hakim who also authenticate it; in other words, he prohibited the woman from any work which took advantage of her femininity, while allowing any other type of work. This is understood from the part of the narration which mentions “except that which she did with her hands”, in other words, intended to benefit from her efforts, and its understanding is the prohibition of taking advantage of her femininity. Also, the Shari’ah principle “The means to something forbidden is also forbidden” prohibits any work that could lead to anything forbidden. And the Shari’ah principle “If one type of a permitted thing leads to harm, only that one is prohibited, and the thing remains permitted” prohibits every person, male or female, from working in a job originally permitted for men and women, if the work for that person specifically would lead to a Haram for him, or the Ummah, or the society, whatever type of Haram that may be.