Pasal 153
Article 153
Negara menjamin untuk menciptakan lapangan kerja bagi setiap orang yang memegang kewarganegaraannya.
The State guarantees to create work for all of those who carry its citizenship.
Dalil untuk pembahasan ini adalah bahwa hal tersebut termasuk dalam keumuman sabda Nabi ﷺ.
The evidences for this article is that it is part of the generality of the words of the Prophet :
. » الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ «.
. » الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ «.
"Imam itu adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari ‘Abd Allah (SWT) bin Umar), dan di antara perkara terpenting dalam mengurus urusan umat adalah menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang mampu tetapi tidak mendapatkan pekerjaan. Bahwa nafkah bagi orang miskin yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya menjadi tanggung jawab Negara didasarkan pada sabda beliau ﷺ:
“The Imam is a guardian and he is responsible for his subjects” (reported by Al-Bukhari from ‘Abd Allah (swt) b. Umar), and from the most important issues of managing the affairs is creating work for those who are capable but do not find any. The fact that maintenance of the poor person who has no relative capable of maintaining them is upon the State is due to his words: