"Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah Rasulullah ﷺ kepada kalian semua." (TMQ 7:158), "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhan kalian." (TMQ 4:1), "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah (swt) dan Rasul-Nya ﷺ apabila Dia menyeru kalian..." (TMQ 8:24), "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa." (TMQ 2:183), "Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan (hilal) bulan itu, hendaklah dia berpuasa." (TMQ 2:185), "Dan dirikanlah shalat." (TMQ 2:43), "Ambillah, wahai Muhammad ﷺ, sebagian dari harta mereka." (TMQ 9:103), "Sesungguhnya zakat hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin." (TMQ 9:60), "Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak." (TMQ 9:33), "Allah (swt) telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (TMQ 2:275), serta banyak lagi nas-nas serupa lainnya. Dalam semua ayat ini, Pembuat Syariat (swt) menujukan seruan secara umum kepada manusia, tanpa membedakan apakah yang diseru itu laki-laki atau perempuan. Dan keumuman seruan Pembuat Syariat (swt) tetap berlaku pada keumumannya. Dengan demikian, syariat datang untuk manusia, bukan untuk laki-laki dalam sifat kelelakiannya, atau untuk perempuan dalam sifat keperempuanannya, melainkan untuk manusia dari sisi kemanusiaannya. Oleh karena itu, apa pun yang diperintahkan syariat datang untuk manusia, dan apa pun yang dicakupnya berupa hak dan kewajiban adalah bagi dan atas manusia. Inilah dalil bagi bagian pasal yang menyatakan bahwa perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki-laki, karena syariat datang untuk manusia, dan baik laki-laki maupun perempuan sama-sama manusia, serta syariat tidak datang khusus untuk perempuan atau laki-laki. Maka keduanya setara dalam hal seruan Pembuat Syariat (swt) mengenai hukum-hukum syariat bagi manusia.
"O mankind, indeed I am the Messenger of Allah (saw) to you all.” (TMQ 7:158), “O mankind, fear your Lord.” (TMQ 4:1), “O you who have believed, respond to Allah (swt) and to the.” (TMQ 8:24), “O you who believe! fasting is prescribed for you.” (TMQ 2:183), “So whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it.” (TMQ 2:185), “And establish prayer.” (TMQ 2:43), “Take, [O, Muhammad], from their wealth.” (TMQ 9:103), “Zakah expenditures are only for the poor and for the needy.” (TMQ 9:60), “And those who hoard gold and silver.” (TMQ 9:33), “Allah (swt) has permitted trade and has forbidden interest(usury).” (TMQ 2: 275), amongst many other similar texts. In all of these the Legislator (swt) addresses humankind with a general address irrespective of whether the one addressed was male or female. And the generality of the address of the Legislator (swt) remains upon its generality. Accordingly, the Shari’ah came for humankind and not for men in their characteristic of being male, or for women in their characteristic of being female, rather for mankind from the angle of being human. Therefore, whatever the Shari’ah commanded came for humankind, and whatever it includes in terms of rights and obligations are for and upon humankind. This is the evidence for the part of the article which mentions that the woman has the same rights and obligations as the man, because the Shari’ah came for humankind, and both male and female are human, and it did not come specifically for woman or man, and so the two of them are equal in respect to the address of the Legislator (swt) regarding the Shari’ah rules for humankind.