Pasal 38
Article 38
Khalifah memiliki hak penuh untuk mengatur urusan rakyat menurut pendapat dan ijtihadnya. Ia boleh mengambil apa saja dari perkara-perkara yang mubah yang diperlukannya untuk menjalankan urusan Negara dan mengelola urusan rakyat, dan ia tidak diperbolehkan menentang hukum Syari'ah apa pun demi kemaslahatan. Misalnya, ia tidak boleh melarang satu keluarga memiliki lebih dari satu anak dengan dalih kekurangan bahan pangan, atau menetapkan harga dengan dalih mencegah eksploitasi, atau mengangkat seorang non-Muslim atau seorang perempuan sebagai gubernur dengan dalih mengurus urusan atau kemaslahatan, ataupun hal lain apa pun yang bertentangan dengan hukum-hukum Syari'ah. Tidak diperbolehkan baginya melarang perkara yang mubah maupun membolehkan perkara yang haram.
The Khalifah has the complete right to govern the affairs of the subjects according to his opinion and Ijtihad. He can adopt anything of the permitted issues that he needs to run the affairs of the State and to manage the peoples’ affairs and he is not permitted to contradict any Shari’ah rule for the sake of benefit. For example, he cannot prohibit the single family from having more than one child on the pretext of shortageof foodstuffs, or fix prices on the pretext of preventing exploitation, or appoint a non-Muslim or a woman as a governor on the pretext of looking after the affairs or benefit, nor anything else which contradicts the Shari’ah rules. It is not permitted for him to prohibit a permitted matter and nor to allow a prohibitedmatter.
Khalifah memiliki hak penuh untuk mengatur urusan rakyat sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya, namun ia tidak diperbolehkan menentang hukum Syariah mana pun dengan menjadikan kemaslahatan sebagai dalil. Maka ia tidak boleh melarang rakyat mengimpor barang demi melindungi industri negara, kecuali jika hal itu akan merusak perekonomian negara, atau menetapkan harga demi mencegah eksploitasi, atau memaksa pemilik untuk menyewakan propertinya demi meringankan masalah perumahan, kecuali jika ada keadaan darurat yang mendesak untuk itu, begitu pula hal lain yang bertentangan dengan hukum-hukum Syariah. Tidak dibolehkan baginya untuk melarang sesuatu yang diperbolehkan, dan membolehkan sesuatu yang diharamkan.
The Khalifah has the complete right to govern the affairs of the subjects according to his opinion and Ijtihad, but he is not permitted to contradict any Shari’ah rule using benefit as the proof – so he cannot prevent the subjects from importing goods for the sake of protecting the State’s industry, unless it would damage the State’s economy, or fix prices for the sake of preventing exploitation, or force the owner to rent his property for the sake of easing housing, unless there was a pressing emergency for that, nor anything else which contradicts the Shari’ah rules. It is not permitted for him to prohibit something permitted and to make something prohibited permitted.
The proof for this is the words of the Prophet (phuh). » الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْ ئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ « .
The proof for this is the words of the Prophet (phuh). » الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْ ئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ « .
"Imam (penguasa) adalah pemelihara dan bertanggung jawab (akan dimintai pertanggungjawaban) atas rakyatnya," diriwayatkan oleh Al-Bukhari melalui 'Abdullah bin Umar, dan juga bahwa aturan-aturan yang diberikan Syari'ah kepada Khalifah, seperti kemandiriannya dalam bertindak sesuai pendapat dan ijtihadnya dalam harta Bayt Al-Mal (baitul mal/kas negara) yang diamanatkan kepadanya, serta pemaksaan terhadap rakyat untuk mengikuti pendapat tertentu dalam satu masalah, dan apa pun lain yang serupa. Riwayat ini memberikan kepada Khalifah hak penuh dalam mengurus urusan rakyat tanpa batasan apa pun. Aturan-aturan tentang Bayt Al-Mal, pengangkatan, persiapan tentara, pengangkatan para gubernur, dan segala hal lain yang diberikan kepada Khalifah, diberikan kepadanya secara mutlak tanpa batasan, yang menjadi bukti bahwa ia dapat menjalankan urusan pemerintahan menurut pandangannya tanpa batasan, dan menaatinya adalah wajib sementara mendurhakainya adalah dosa. Namun, penyelenggaraan pemerintahan ini harus dilakukan sesuai aturan Syari'ah; dengan kata lain, sesuai nash-nash Syari'ah. Maka kekuasaan yang wajib dijalankan, meskipun telah diberikan kepadanya secara mutlak, tetap dibatasi oleh Syari'ah; dengan kata lain, sesuai aturan-aturan Syari'ah. Sebagai contoh, ia diberi kewenangan untuk mengangkat para gubernur sesuai kehendaknya, tetapi tidak benar mengangkat orang kafir, anak kecil, atau perempuan sebagai gubernur, karena hal itu dilarang oleh Syari'ah. Contoh lain, ia boleh mengizinkan dibukanya kedutaan negara-negara kafir di wilayah yang berada di bawah kekuasaannya, dan ia diperbolehkan melakukannya tanpa batasan; namun tidak benar mengizinkan dibukanya kedutaan bagi negara kafir yang hendak menggunakan kedutaan tersebut sebagai alat untuk menguasai negeri-negeri Islam, karena Syari'ah telah melarang hal itu. Demikian pula, ia boleh menyusun bagian-bagian anggaran belanja dan jumlah yang diperlukan untuk setiap bagian, tetapi ia tidak boleh memasukkan dalam anggaran belanja sebuah bagian untuk membangun bendungan yang biayanya melampaui pendapatan Bayt Al-Mal, dengan alasan bahwa ia akan memungut pajak untuk membiayainya. Hal ini karena tidak diperbolehkan oleh Syariah untuk memungut pajak demi sesuatu yang tidak bersifat vital, seperti bendungan ini. Dengan demikian, meskipun ia memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur urusan-urusan yang telah diberikan kepadanya oleh Syariah, kemutlakan ini hanya dapat berjalan sesuai dengan aturan-aturan Syariah. Selain itu, yang dimaksud dengan hak mutlak dalam mengatur urusan-urusan itu bukanlah bahwa ia dapat menyusun undang-undang yang ia anggap perlu untuk mengatur urusan-urusan negeri, melainkan maksudnya adalah bahwa ia telah diberi kebebasan bertindak untuk bertindak menurut pendapatnya tentang bagaimana urusan-urusan itu seharusnya dilaksanakan dalam masalah-masalah yang telah diizinkan baginya. Pada titik itulah ia menyusun undang-undang dalam masalah-masalah yang diizinkan baginya untuk dilaksanakan menurut pendapatnya, dan kemudian menjadi wajib bagi rakyat untuk menaatinya, karena Syariah telah memberinya kebebasan bertindak untuk menerapkan pendapatnya dalam masalah-masalah itu dan memerintahkan kita untuk menaatinya. Maka ia boleh menjadikan pendapatnya ini sebagai undang-undang yang mengikat rakyat. Misalnya, ia telah diberi hak untuk mengelola urusan Bayt Al-Mal menurut pendapat dan ijtihadnya, serta memerintahkan rakyat untuk menaatinya dalam hal itu, sehingga ia dapat menyusun undang-undang keuangan bagi Bayt Al-Mal, yang pada titik itu menjadi wajib untuk menaati undang-undang tersebut. Demikian pula, ia telah diberi kepemimpinan atas Tentara dan pengelolaan urusannya menurut pendapat dan ijtihadnya, dan rakyat diperintahkan untuk menaatinya dalam hal itu. Maka ia boleh menyusun undang-undang mengenai kepemimpinan Tentara dan administrasinya, yang pada titik itu menjadi wajib untuk menaati undang-undang tersebut. Demikian pula, ia berhak mengatur kemaslahatan rakyat menurut pendapat dan ijtihadnya, serta mengangkat orang-orang untuk mengurus kemaslahatan tersebut dan bekerja bersama mereka menurut pendapat dan ijtihadnya, dan rakyat telah diperintahkan untuk menaatinya sesuai dengan itu. Maka ia boleh membuat undang-undang untuk Administrasi Urusan-urusan, dan ia boleh membuat undang-undang mengenai pegawai negeri, dan pada saat itu menjadi wajib untuk menaati undang-undang tersebut. Ia boleh membuat undang-undang untuk setiap masalah yang telah diserahkan kepada pendapat dan ijtihad Khalifah dalam perkara-perkara yang menjadi kewenangan wajibnya, dan wajib untuk menaati undang-undang tersebut.
Tidak dapat diperdebatkan bahwa hukum-hukum ini adalah uslub (cara/metode), dan bahwa uslub-uslub tersebut termasuk perkara yang mubah, sehingga mubah bagi seluruh kaum Muslimin. Dalam hal ini, tidak boleh bagi Khalifah untuk menetapkan uslub-uslub tertentu dan mewajibkannya, karena itu berarti mewajibkan tindakan atas sesuatu yang mubah, dan mewajibkan suatu perbuatan atas sesuatu yang mubah berarti menjadikan yang mubah itu fardhu (wajib), serta menjadikan yang mubah itu haram dengan melarang selain uslub-uslub tersebut, dan hal ini tidak diperbolehkan. Pendapat ini tidak dapat dibantah, karena yang mubah itu adalah uslub dari sisi bahwa ia adalah uslub. Adapun uslub pengelolaan Baitul Mal, mubah bagi Khalifah dan tidak bagi setiap orang; uslub kepemimpinan tentara mubah bagi Khalifah dan tidak bagi setiap orang; dan uslub pengurusan kepentingan rakyat mubah bagi Khalifah dan tidak bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, kewajiban bertindak sesuai perkara mubah yang diputuskan Khalifah tidak menjadikan mubah tersebut sebagai fardhu, melainkan hanya menjadikan ketaatan kepada Khalifah wajib, sesuai dengan hak yang diberikan syariat kepadanya untuk bertindak mandiri menurut pendapat dan ijtihadnya, dengan kata lain, sesuai apa yang ia putuskan berdasarkan pendapat dan ijtihad dalam rangka mengatur berbagai urusan. Meskipun pada asalnya perkara itu mubah, Khalifah telah mewajibkannya dan melarang selainnya, namun bagi Khalifah diperbolehkan untuk mengatur urusan sesuai dengannya, karena pengaturan itu adalah urusannya, dan tidak diperbolehkan bagi orang lain, karena pengaturan itu bukan urusan mereka. Oleh karena itu, tidak wajib untuk mengikuti apa yang diadopsi Khalifah dari perkara-perkara yang mubah demi mengatur urusan-urusan; dengan kata lain, apa yang diberikan Syari'ah kepada Khalifah untuk bertindak secara mandiri sesuai pendapat dan ijtihadnya, bukan dari sudut pandang bahwa Khalifah menjadikan sesuatu yang mubah menjadi fardu (wajib), dan menjadikan yang mubah menjadi haram, melainkan dari sudut pandang bahwa ketaatan kepada Khalifah itu wajib dalam segala hal yang diberikan Syari'ah kepada Khalifah untuk bertindak secara mandiri sesuai pendapat dan ijtihadnya. Maka, setiap perkara mubah yang dijadikan mengikat oleh Khalifah demi memudahkan pengaturan urusan-urusan menjadi wajib atas setiap individu dari rakyat untuk dipatuhi. Berdasarkan hal ini, Umar bin Al-Khattab (ra) membentuk departemen-departemen, dan berdasarkan hal ini pula, para Khulafaa' menetapkan tata aturan khusus bagi para pengurus dan bagi rakyat, serta mewajibkan mereka bekerja sesuai tata aturan tersebut dan melarang mereka bekerja dengan cara lain. Berdasarkan hal ini pula, diperbolehkan menyusun undang-undang administratif dan undang-undang lain yang sejenis, dan ketaatan kepadanya adalah wajib dengan cara yang sama seperti ketaatan kepada undang-undang lainnya, karena ketaatan itu ditujukan kepada Khalifah sesuai apa yang ia perintahkan, dari apa yang telah Syari'ah berikan kepadanya berupa hak dan kewenangan untuk bertindak.
It cannot be argued that these laws are styles, and that the styles are from the permitted issues, and so they are permitted for all the Muslims in which case it is not permitted for the Khalifah to specify specific styles and make them obligatory, since it is making it obligatory to act upon something permitted, and to obligate an act upon something permitted is making the Mubah (permitted) Fard (obligatory), and making the Mubah (permitted) Haram (prohibited) by prohibiting anything other than these styles, and this is not allowed. This cannot be argued, since the permitted are styles from the angle that they are styles, as for the styles of administrating the Bayt Al-Mal, they are permitted for the Khalifah and not every person, and the styles of the leadership of the Army are permitted for the Khalifah and not every person, and the styles of the management of the interests of the subjects are permitted for the Khalifah and not all the people. Therefore, the obligation of acting according to this permitted issue which the Khalifah decided upon, does not make that Mubah (permitted) into a Fard (obligation), rather it only makes obeying the Khalifah obligatory according to what the Shari’ah gave to him from the right to act independently according to his opinion and Ijtihad or in other words, in what he decided from opinion and Ijtihad in order to govern the issues. Since although it was originally permitted, the Khalifah made it mandatory and prohibited anything else, but it is permitted for the Khalifah to govern according to it, since the governing is his issue, and it is not permitted for any other person since this governing is not their issue. Therefore, it is not obligatory to adhere to what the Khalifah adopted from the permitted actions in order to govern the affairs; in other words, what the Shari’ah gave to the Khalifah to act independently in according to his opinion and Ijtihad, from the angle that the Khalifah made something Mubah (permitted) into Fard (obligatory), and made the Mubah into Haram (prohibited), but rather from the angle that the obedience to the Khalifah is obligatory in whatever the Shari’ah gave to the Khalifah to act independently in according to his opinion and Ijtihad. So, every Mubah (permitted issue) that the Khalifah made binding in order to facilitate the governing of the issues becomes obligatory upon every individual from the subjects to adhere to. Based upon this, Umar bin Al-Khattab (ra) registered the departments, and based upon this, the Khulafaa’ laid down specific arrangements for their administrators and for the subjects, and obliged them to work according to these arrangements and prohibited them to work in any other way. Based upon this, it is permitted to draft administrative laws and the remaining laws which are from this type, and obedience to them is obligatory in the same manner as obedience to the rest of the laws, since the obedience is to the Khalifah according to what he orders, from what the Shari’ah has given him in terms of rights and independence to act.
Namun, hal ini hanya berlaku pada perkara-perkara mubah yang berkaitan dengan pengurusan urusan-urusan (ri'ayah su'un), yaitu apa yang telah diberikan kepada Khalifah untuk bertindak secara mandiri sesuai dengan pendapat dan ijtihadnya, seperti pengorganisasian administrasi, penataan tentara, dan sejenisnya. Hal ini tidak berlaku pada seluruh perkara mubah, melainkan hanya pada apa yang diperbolehkan bagi Khalifah dalam kapasitasnya sebagai Khalifah. Adapun sisa hukum-hukum dari perkara Fardhu (wajib), Mandub (sunnah), Makruh (tidak disukai), Haram (terlarang), dan Mubah (boleh) bagi seluruh manusia, maka Khalifah terikat dengannya sesuai dengan hukum Syari'ah. Ia tidak diperbolehkan menyimpang darinya sama sekali, berdasarkan sabda Nabi ﷺ.
However, this is only in the permitted issues which are for the governing of the affairs, in other words, what has been given to the Khalifah to act independently in according to his opinion and Ijtihad, such as the organisation of the administrations, arranging the soldiers and similar, and not in all the permitted issues but rather only what is permitted for the Khalifah in his capacity as a Khalifah. As for the rest of the rules from the Fard (obligation), Mandub (recommended), Makruh (disliked), Haram (prohibited) and the Mubah (permitted) for all the people, then the Khalifah is restricted in those according to the Shari’ah rule. He is not permitted to stray outside of these at all, due to the words of the Prophet (phuh).
. » مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَ هُوَ رَد « .
. » مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَ هُوَ رَد « .
"Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka ia tertolak," yang bersifat umum, mencakup khalifah maupun siapa pun selainnya.
“If anyone introduces in our matter something which does not belong to it, will be rejected”, which is general encompassing both the Khalifah and anyone else.
Mengenai hal-hal yang tidak diberikan kepada Khalifah untuk diatur menurut pendapat dan ijtihadnya, melainkan hal-hal yang dibolehkan bagi seluruh rakyat, maka tidak boleh baginya membuat undang-undang yang memaksa rakyat atasnya. Misalnya, teknik memimpin tentara diatur menurut pendapat dan ijtihad Khalifah, tetapi rakyat dibolehkan memakai pakaian yang mereka sukai sesuai model yang mereka inginkan, sehingga tidak boleh membuat undang-undang yang membatasi model pakaian mereka. Mereka juga dibolehkan membangun rumah mereka dengan gaya arsitektur apa pun yang mereka sukai, sehingga tidak boleh bagi Khalifah membuat undang-undang yang membatasi gaya rumah mereka, karena ini adalah perkara mubah bagi seluruh rakyat. Maka setiap pemaksaan rakyat atas suatu hal tertentu dalam perkara mubah semacam ini dengan mengorbankan yang lain, sama dengan mewajibkan dan mengharamkan yang mubah, dan hal ini tidak diperbolehkan bagi Khalifah. Jika ia melakukannya, maka ketaatan kepadanya tidak wajib dan perkara tersebut akan diajukan ke pengadilan Mazhalim (kezaliman). Adapun adopsi (pengambilan) kebijakannya hanya terbatas pada satu bidang, yaitu bidang yang dalam pengaturannya ia diberi kemerdekaan untuk bertindak menurut pendapat dan ijtihadnya. Dibolehkan baginya untuk mewajibkan rakyat mengikuti pendapat dan ijtihad tertentu, dan ketaatan kepadanya menjadi wajib; dengan kata lain, dibolehkan baginya membuat undang-undang dalam perkara-perkara ini, yaitu perkara-perkara yang menjadi kewenangan Khalifah dan bukan rakyat umum, seperti cara memimpin tentara dan sebagainya. Dalam perkara-perkara seperti ini, ia dapat mewajibkan rakyat mengikuti pendapat dan ijtihad tertentunya, dan wajib bagi mereka untuk menaatinya; dengan kata lain, dibolehkan baginya membuat undang-undang dalam perkara tersebut, sementara tidak diperbolehkan sama sekali baginya melakukannya selain dalam perkara-perkara ini.
With regards to that which has not been given to the Khalifah to run according to his opinion and Ijtihad but instead was permitted for all of the people – it is not permitted for him to legislate laws which force people upon it; for example, the techniques of leading the Army are run according to his opinion and Ijtihad, but the people are permitted to wear the clothes that they like according to the appearance they like and so it is not permitted to draft laws which would limit the appearance of their clothes. And they are permitted to build their houses according to any architectural style they like, and so it is not permitted for the Khalifah to draft laws which would limit the styles for their houses, since this is a Mubah (permitted) issue for all the people, so any forcing of the people upon a specific thing in this type of Mubah (permitted) issue at the expense of others, is equivalent to obligating and prohibiting the Mubah, and this is not permitted for the Khalifah. If he did it, obedience to him would not be obligatory and the issue would be raised to the court of the Madhalim (injustices). Rather, his adoption is limited to a single area, which is that in which he has been given the independence to act according to his opinion and Ijtihad. It is permitted for him to make the people adhere to a specific opinion and Ijtihad, and obedience to him is obligatory; in other words, it is permitted for him to draft laws in these issues, in other words, those issues which are permitted for the Khalifah and not for the general people such as the styles of leading the Army and so on. In such issues, he can obligate people to follow his specific opinion and Ijtihad, and it would be obligatory upon them to obey him, in other words, it is permitted for him to draft laws in such issue, while it is not permitted for him to do so at all in anything other than these issues.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi Khalifah untuk mengharamkan apa yang telah dihalalkan, ataupun menghalalkan apa yang telah diharamkan, dengan alasan bahwa hal itu demi kepentingan pengaturan urusan. Maka tidak diperbolehkan baginya untuk mengatakan bahwa menjual wol ke luar dari wilayah ini tidak diperbolehkan dengan alasan demi kepentingan pengaturan urusan; hal ini karena perdagangan itu mubah (boleh). Tidak diperbolehkan untuk menjadikannya haram atau untuk melarangnya. Namun, jika terbukti bahwa menjual wol, senjata, atau apa pun dari hal-hal yang mubah itu menimbulkan bahaya, maka menjual barang tersebut saja menjadi haram karena mengarah kepada bahaya, sedangkan benda itu sendiri tetap mubah; ini sesuai dengan kaidah yang diambil dari ketika Nabi ﷺ melarang pasukan minum dari sumur-sumur Tsamud.
Accordingly, it is not permitted for the Khalifah to make prohibited what has been permitted or to make permitted what has been prohibited with the justification that it is for the governing of the affairs. So it is not permitted for him to say that it is not permitted to sell wool to outside of these lands with the justification that it is for the sake of governing the affairs; this is since trade is Mubah (permitted). It is not permitted to make it Haram (prohibited) or to prevent it. But, if selling wool or weapons or anything from amongst the Mubah (permitted) things is confirmed to cause a harm, then selling that thing alone becomes Haram (prohibited) because it leads to a harm, while the object itself remains Mubah (permitted); this is according to the principle taken from when the Prophet (phuh) prohibited the Army from drinking from the wells of Thamud.