Pasal 81
Article 81
Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan dalam sidang pengadilan, dan setiap bukti serta sumpah hanya dapat dipertimbangkan dalam sidang pengadilan.
The judge can only give a verdict in a court session, and any evidence and oaths can only be considered in the court session.
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh ‘Abd Allah bin Az-Zubair, yang berkata,
Its evidence is what is narrated by ‘Abd Allah Bin Al- Zubayr who said,
.» أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَ قْعُدَانِ بَ يْنَ يَدَيِ الْحَكَمِ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ « .
.» أَنَّ الْخَصْمَيْنِ يَ قْعُدَانِ بَ يْنَ يَدَيِ الْحَكَمِ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ « .
“Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan hakim (di antara kedua tangannya).” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan lafaz dari Abu Dawud). Riwayat ini menjelaskan bentuk pelaksanaan peradilan, dan bentuk tersebut sah dengan sendirinya. Harus ada bentuk tertentu dalam pelaksanaan proses peradilan, yaitu kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan penguasa, dan inilah yang disebut sidang pengadilan. Oleh karena itu, hal ini merupakan syarat sahnya proses peradilan, yakni harus ada majelis tertentu tempat putusan dilaksanakan agar putusan itu sah, dan majelis tersebut adalah kedua pihak yang berselisih duduk di hadapan seorang penguasa. Hal ini diperkuat oleh riwayat dari Ali (ra) ketika Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:
“The Messenger of Allah (pbuh) commanded that the two litigants sit in front of the judge (between his hands) .” (reported by Ahmad and Abu Dawud with the wording from Abu Dawud). This narration explains the form in which judgement is carried out and it is a lawful form in itself. There must be a specific form in which the judicial process be conducted, which is for the two disputing parties to sit before the ruler, and this would be the court session. Therefore, this is a condition for the validity of the judicial process i.e. it is imperative that there be a specific assembly where the judgement is to be conducted for it to be a valid judgement and this would be for the two disputing parties to sit before a ruler. This is supported by the narration of Ali (ra) when the Messenger of Allah (pbuh) said to him:
. يَا عَلِيُّ، إِذَا جَلَسَ إِلَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ تَ قْضِ بَ يْ نَ هُمَا حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ « » كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ .
. يَا عَلِيُّ، إِذَا جَلَسَ إِلَيْكَ الْخَصْمَانِ فَلاَ تَ قْضِ بَ يْ نَ هُمَا حَتَّى تَسْمَعَ مِنَ الآخَرِ « » كَمَا سَمِعْتَ مِنَ الأَوَّلِ .
"Wahai ‘Ali, apabila dua orang yang berperkara duduk di hadapanmu, janganlah engkau memutuskan perkara hingga engkau mendengar apa yang akan dikatakan pihak yang lain sebagaimana engkau telah mendengar apa yang dikatakan pihak yang pertama." (diriwayatkan oleh Ahmad), yang juga menjelaskan bentuk khusus dengan sabdanya ﷺ.
“O ‘Ali, When two litigants sit in front of you, do not decide till you hear what the other has to say as you heard what the first had to say.” (reported by Ahmad), which also explains the specific form with his words.
. إذَا جَلَسَ إيليكَ الخَصْمَا ي ن .
. إذَا جَلَسَ إيليكَ الخَصْمَا ي ن .
“ketika dua pihak yang berperkara duduk di hadapanmu”. Maka sidang pengadilan merupakan syarat sahnya putusan, dan demikian pula ia merupakan syarat bagi dipertimbangkannya sumpah, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ.
“when two litigants sit in front of you”. So the court session is a condition for the validity of the judgement, and in the same manner it is a condition for the consideration of the oaths, due to the words of the Messenger (pbuh).
. » وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ « .
. » وَلَكِنَّ الْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ « .
"dan sumpah dibebankan kepada pihak yang dituduh (tergugat)" (muttafaq 'alaih dari Ibnu Abbas), dan ia tidak akan memiliki sifat ini, yaitu sifat sebagai pihak yang dituduh, kecuali dalam sidang pengadilan. Demikian pula, tidak ada pertimbangan terhadap bukti kecuali yang diberikan dalam sidang pengadilan, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ.
“and the oath is upon the one who was accused (defendant)” (agreed upon from Ibn Abbas), and he would not have this attribute, the attribute of being accused, except in a court session. In the same manner, there would be no consideration for evidence unless given in a court session, due to the words of the Messenger (pbuh).
. » الْبَ يِّ نَةُ عَلَى الْمُدَّعِي « .
. » الْبَ يِّ نَةُ عَلَى الْمُدَّعِي « .
"Beban pembuktian berada pada pihak yang mengajukan klaim (penggugat)" (diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dengan sanad yang sahih sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar), dan sifat ini tidak akan diberikan kecuali dalam sidang pengadilan.
“The onus of proof is upon the claimant (plaintiff)” (reported by Al-Bayhaqi with an authentic chain as Ibn Hajar said), and this attribute would not be given except in the court session.