Pasal 131
Article 131
Harta pribadi yang terdiri dari aset cair dan aset tetap dibatasi pada lima sarana syar'i berikut:
Private property consisting of liquid and fixed assets is restricted to the following five Shari’ah means:
a. Bekerja.
a. Work.
b. Warisan.
b. Inheritance.
c. Kebutuhan terhadap harta untuk keperluan hidup.
c. The need of wealth for the sake of liing.
d. Donasi dari harta negara kepada rakyatnya.
d. Donation from the wealth of the State to its subjects.
e. Harta yang diambil oleh individu tanpa usaha atau pembelian apa pun.
e. Funds taken by individuals without any effort or purchase.
Harus ada sarana-sarana melalui mana Pembuat Syariat (swt) memperbolehkan kepemilikan, sehingga jika sebab syar'i ada, maka kepemilikan atas harta itu ada. Sebaliknya, jika sarana syar'i tidak ada, maka tidak ada kepemilikan atas harta tersebut meskipun secara praktis harta itu berada dalam penguasaan, karena kepemilikan adalah penguasaan atas harta melalui sarana syar'i yang dengannya Pembuat Syariat (swt) memperbolehkan penguasaannya. Pembuat Syariat (swt) membatasi sarana-sarana penguasaan pada keadaan-keadaan tertentu, membatasinya pada jumlah tertentu, dan tidak membiarkannya tanpa batas. Dia menjadikannya garis-garis besar yang jelas, di bawahnya terdapat sejumlah bagian yang merupakan cabang-cabangnya dan lahir dari kaidah-kaidahnya. Sarana-sarana itu tidak diberikan illat (alasan syar'i) yang menyeluruh dan spesifik, sehingga masalah-masalah umum lainnya tidak dianalogikan kepadanya. Hal itu karena kebutuhan baru hanya muncul pada harta yang ada, bukan pada akad-akad; dengan kata lain, bukan pada sistem hubungan, melainkan pada objeknya. Oleh karena itu, perlu membatasi akad pada keadaan-keadaan tertentu, yang berlaku bagi kebutuhan-kebutuhan baru yang banyak jumlahnya, serta atas harta dari sisi bahwa ia adalah harta, dan atas usaha dari sisi bahwa ia adalah usaha. Juga dalam membatasi kepemilikan pribadi dengan cara yang sesuai dengan fitrah, dan mengatur kepemilikan sedemikian rupa sehingga masyarakat terlindungi dari kekeliruan yang timbul darinya jika dibiarkan tanpa batas.
There must exist means through which the Legislator (swt) permits ownership, so if the Shari’ah cause is present, then the ownership of the wealth is present. If on the other hand the Shari’ah means is not present then there is no ownership of the wealth even if it is practically possessed, since ownership is the possession of the wealth through a Shari’ah means through which the Legislator (swt) permitted its possession. The Legislator (swt) restricted the means of possession to specific circumstances, limited them to a specific number, and did not leave them unrestricted, and made them clear expansive lines under which are a number of parts which are its branches and issues from its rules. They were not given a specific comprehensive Illah (Shari’ah reason) and so other comprehensive issues are not made analogous to them. That is because new needs only occur in the present wealth, and not in the transactions; in other words, not in the system of relations but rather in its subjects. Therefore, it is necessary to limit the transaction to specific circumstances, which apply to new and numerous needs, and upon the wealth from the angle that it is wealth, and upon the effort from the angle that it is effort. And in the restriction of private wealth in a manner that agrees with the nature (Fitrah), and organising the ownership such that the society is protected from the mistakes that result from it if left unrestricted.
Artikel ini menjelaskan sebab-sebab kepemilikan menurut syariat, yakni situasi-situasi yang oleh Pembuat Syariat (swt) diizinkan untuk pemanfaatan harta. Penting untuk mengetahui sarana-sarana praktis kepemilikan, bukan sarana untuk menambah harta. Pembuat Syariat (swt) telah menjelaskan sarana kepemilikan, yaitu sarana bagi kepemilikan harta pokok, artinya sarana yang menimbulkan kepemilikan harta bagi seseorang setelah sebelumnya ia tidak memilikinya. Dan Pembuat Syariat (swt) juga telah menjelaskan sarana penambahan harta, yaitu sarana untuk menambah harta yang telah ia miliki. Syariat datang dengan aturan-aturan yang berkaitan dengan kepemilikan maupun penambahan kepemilikan. Akad perdagangan dan sewa termasuk aturan yang berkaitan dengan penambahan harta, yakni penambahan kepemilikan. Berburu, bekerja, dan kemitraan termasuk aturan yang berkaitan dengan kepemilikan, yakni dengan penguasaan atas asal harta. Artikel ini membahas sarana-sarana kepemilikan, bukan sarana penambahan kepemilikan.
This article explains the Shari’ah means for ownership, in other words, the situations which the Legislator (swt) permitted the utilisation of the property. It is imperative that the practical means of ownership are known and not the means of increasing the property. The Legislator (swt) clarified the means of ownership, in other words, the means for the ownership of the original wealth, which means the means which brings about the ownership of wealth for the individual after he did not own it originally. And the Legislator (swt) clarified the means of increasing the wealth, in other words, the means for increasing the wealth which he owned. The Shari’ah came with rules connected to both ownership and increasing ownership. The trade and rent contracts are from the rules which are related to increasing the wealth, in other words, increasing ownership. Working in hunting, and partnerships, are from the rules connected to ownership, in other words, with possession of the origin of the wealth. This article is concerned with the means for ownership and not those of increasing the ownership.
Dalil untuk pasal ini adalah penelitian terhadap dalil-dalil yang menjelaskan izin Pembuat Syariat (SWT) untuk memanfaatkan produk tersebut, dengan kata lain, penelitian terhadap dalil-dalil mengenai penguasaan secara nyata. Dengan penelitian tersebut menjadi jelas bahwa sarana penguasaan yang pokok ada lima, dan seluruh sarana penguasaan termasuk di bawah salah satu dari kelima ini.
The evidence for this article is the investigation of the evidences which explained the permission of the Legislator (swt) for the utilisation of the product, in other words, investigation of the evidences regarding practically taking possession. With investigation, it becomes clear that the primary means for possession are five and all the means of possession fall under one of these five.
Adapun dalil-dalil untuk lima sarana ini: sarana pertama (A) adalah bekerja, dan dalil-dalilnya adalah dalil-dalil tentang keadaan seseorang memperoleh harta melalui usaha, dengan kata lain penciptaan harta dari sudut pandang bahwa hal itu dilakukan melalui pekerjaan, yaitu tujuh keadaan:
As for the evidences for these five means: the first means (A) is work, and its evidences are the evidences of the circumstances that an individual gains wealth through effort, in other words, creation of wealth from the angle that it is done through work, which are seven circumstances:
Pertama: Menghidupkan tanah yang mati, dalilnya adalah sabda Nabi ﷺ:
First: Reviving dead land, its evidence being the words of the Prophet :
.» مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَه « .
.» مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَه « .
"Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya," diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi dengan sanad yang sahih, dan juga oleh Al-Bukhari dari Umar, serta ucapannya:
“whoever revives dead land, then it belongs to him” reported by Ahmad and Al-Tirmidhi with an authentic chain and also by Al- Bukhari from Umar, and his words:
. » مَنْ عَمَّرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لأَحَدٍ فَ هُوَ أَحَ قُّ « .
. » مَنْ عَمَّرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لأَحَدٍ فَ هُوَ أَحَ قُّ « .
“Barangsiapa menghidupkan tanah yang bukan milik siapa pun, maka ia lebih berhak (untuk memilikinya).” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Aisyah (ra). Dan sabdanya:
“He who cultivates land that does not belong to anybody is more rightful (to own it).” reported by Al-Bukhari from Aisha(ra). And his words:
"Barang siapa mengelilingi sebidang tanah dengan dinding, maka tanah itu menjadi miliknya." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang dinyatakan sahih oleh Ibnu Al-Jarwad dan Al-Zayn. Tanah mati (al-ardh al-mawat) adalah tanah yang tidak ada tanda-tanda bahwa seseorang memilikinya, sehingga tidak ada pagar, pertanian, bangunan, atau sesuatu yang serupa di atasnya. Menghidupkannya dilakukan dengan sesuatu yang menunjukkan adanya pemanfaatan, seperti bercocok tanam, menanam pohon, mendirikan bangunan, dan sebagainya. Serupa dengan menghidupkan tanah adalah meletakkan sesuatu yang menunjukkan bahwa seseorang telah menguasainya, seperti menanam pagar hidup, memasang pagar, atau tiang-tiang, dan sebagainya.
.» مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَه «. “whoever surrounds a land with a wall, it belongs to him.” reported by Ahmad and Abu Dawud with a chain authenticated by Ibn Al-Jarwad and Al-Zayn. Dead land is the land where there are no signs that anyone holds its possession and so there is nothing in terms of fencing, agriculture, building or anything similar. Reviving it is through anything which indicates inhabitation, such as agriculture, planting trees, building and so on. Similar to revival is to place something which indicates that someone has taken possession of it, such as planting hedges or fencing or pillars and so on.
Dan demikian pula, setiap warga negara perseorangan yang menghidupkan tanah mati, ia memiliki hak atas tanah itu menurut ketentuan Syariah, baik ia seorang Muslim maupun seorang Dzimmi, karena nash-nash yang ada bersifat umum, mencakup seluruh warga negara perseorangan. Kedua: Berburu, dengan dalil firman Allah (swt):
And so any individual citizen who revives a dead land takes possession of it according to the rules of the Shari’ah, irrespective of whether they were a Muslim or a Dhimmi: because the texts are general, encompassing all the individual citizens. Second: Hunting, its evidence being the words of Allah (swt):
“Tetapi apabila kalian telah keluar dari ihram, maka berburulah.” (QS. 5:2), dan firman-Nya (SWT): “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut.” (QS. 5:96).
“But when you come out of Ihram, then [you may] hunt.” (TMQ 5:2), and His (swt) words: “Lawful to you is game from the sea.” (TMQ 5:96).
Ketiga: Bertindak sebagai perantara atau agen komisi, dengan dalil apa yang diriwayatkan dari Qays bin Abi Gharzah Al-Kanani yang berkata:
Third: To act as a middle-man or commission agent, the evidence being what was narrated from Qays b. Abi Gharza Al-Kanani who said:
. » يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّ هَذَا الْبَ يْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلْفُ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ « .
. » يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ، إِنَّ هَذَا الْبَ يْعَ يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلْفُ، فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ « .
"Wahai sekalian pedagang, dalam jual beli terjadi ucapan yang sia-sia dan sumpah, maka campurilah dengan sedekah," (diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang sahih). Keempat: Syirkah Mudarabah (yaitu seseorang menanamkan hartanya dalam kemitraan, dan pihak lain menanamkan usahanya), dengan dalilnya adalah apa yang diriwayatkan dari Al-Abbas bin Abdul-Muththalib bahwa apabila ia menyerahkan hartanya sebagai mudarabah, ia mensyaratkan kepada mitranya agar tidak membawa harta tersebut mengarungi laut, tidak menuruni lembah, dan tidak berdagang dengan hewan hidup; jika ia melanggar, maka ia wajib menanggung kerugian yang terjadi.
“O company of merchants, unprofitable speech and swearing takes place in business dealings, so mix it with Sadaqah (alms)” (reported by Ahmad with an authentic chain). Fourth: the Mudarabah partnership (where one person invests wealth into a partnership, and the other invests effort), its evidence being what was narrated from Al-Abbas Bin Abdul-Muttalib that when he handled money as Mudarabah, he used to stipulate on the partner not to travel with it by the sea, nor to descend a valley nor to trade with live things, otherwise he would have to guarantee losses incurred.
.» فَاسْتَحْسَنَه فَ بَ لَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللهِ « .
.» فَاسْتَحْسَنَه فَ بَ لَغَ ذَلِكَ رَسُولَ اللهِ « .
"Ketika Nabi Allah ﷺ mengetahui hal itu, beliau menyetujuinya". Meskipun Al-Hafiz berkata: "Al-Bayhaqi meriwayatkannya dengan sanad yang ia anggap lemah", Mudarabah (Al-Qirad) telah ditetapkan berdasarkan ijma' para sahabat. Ibnu Hazm berkata dalam Maratib Al-Ijma' mengenai hal ini, setelah ia menyebutkan bahwa ia tidak menemukan dalil untuknya dari Sunnah: "tetapi ini adalah ijma' yang shahih. Kami yakin bahwa hal itu pernah terjadi pada masa beliau, dan beliau mengetahuinya serta membenarkannya, dan jika tidak demikian, tentu hal itu tidak diperbolehkan", sebagaimana Al-Hafiz juga menyebutkan dari Ibnu Hazm dalam Talkhis Al-Khabir.
"When the Prophet of Allah (pbuh) (swt) became aware of that, he approved it". Even though Al-Hafiz said that: “Al-Bayhaqi reported it with a chain that he found weak”, Mudarabah (Al- Qirad) is confirmed by the consensus of the companions: Ibn Hazm said in Maratib Al-Ijma’ regarding it after he mentioned that he did not find an evidence for it in the Sunnah: “but it is a correct consensus. We are certain that it used to take place at his time, and he knew about it and confirmed it, and if it was not for that it would not be permitted”, the same as Al-Hafiz reported about Ibn Hazm in Talkhis Al-Khabir.
Dari dalil-dalil ijmak para sahabat:
From the evidences of the consensus of the companions:
Malik meriwayatkan dari Zayd bin Aslam dari ayahnya bahwa ia berkata: ‘Abdullah (swt) dan ‘Ubaidullah (swt), dua putra Umar (ra), pergi bersama pasukan menuju Irak. Mereka melewati Abu Musa Al-Ash’ari, yang saat itu menjadi Amir Basra. Ia menyambut mereka dan berkata: Seandainya aku mampu membantu kalian dalam suatu urusan, niscaya akan kulakukan. Kemudian ia berkata: Ini adalah sebagian harta dari harta Allah (swt) yang ingin kukirim kepada pemimpin orang-orang beriman. Aku akan meminjamkannya kepada kalian, maka belilah sebagian barang dari Irak dan jualah di Madinah. Serahkan modalnya kepada Umar (ra) dan simpanlah keuntungannya untuk kalian sendiri. Mereka menjawab: Kami ingin hal itu. Maka ia melakukannya dan menulis surat kepada Umar (ra) yang memberitahukan tentang pengambilan harta tersebut oleh mereka. Ketika mereka kembali ke Madinah, mereka menjual barang-barang itu dan memperoleh keuntungan. Ketika mereka menyerahkan jumlah modal pokok kepada Umar (ra), beliau berkata: Apakah seluruh prajurit diberi seperti yang kalian terima? Mereka menjawab tidak. Maka Umar (ra) berkata: Karena kalian adalah putra pemimpin orang-orang beriman, maka ia memberikannya kepada kalian. Serahkan uang itu beserta keuntungannya kepadaku. ‘Abdullah (swt) diam. Adapun ‘Ubaidullah (swt), ia berkata: Hal ini tidak perlu bagimu, wahai pemimpin orang-orang beriman. Seandainya harta ini berkurang atau binasa, kami akan menanggungnya (yakni membayar modal pokok secara penuh). Maka Umar (ra) berkata: Serahkan kepadaku. ‘Abdullah tetap diam, sedangkan ‘Ubaidullah mengulangi apa yang telah ia katakan. Seorang laki-laki dari orang-orang yang duduk di sekitar Umar (ra) berkata: Wahai pemimpin orang-orang beriman, bagaimana jika engkau menjadikannya sebagai Qirad untuk mereka? (yakni kemitraan Mudarabah). Maka Umar (ra) berkata: Aku telah menjadikannya sebagai Qirad (pinjaman) untuk mereka. Lalu Umar (ra) mengambil modal pokok dan separuh keuntungan, sedangkan kedua putranya mengambil separuh keuntungan lainnya. Riwayat ini tercantum dalam Al-Muwatta, dan Al-Hafiz berkata bahwa sanadnya shahih, dan peristiwa ini terjadi di hadapan sekelompok sahabat.
Malik reported from Zayd Bin Aslam from his father that he said: ‘Abd Allah (swt) and ‘Ubayd Allah (swt), the two sons of Umar (ra) went out with the army to Iraq. They passed by Abu Musa Al-Ash’ari, who was the Amir of Basra, and he welcomed them and said: If I was able to help you with any issue, I would. Then he said: Here is some of the wealth from the wealth of Allah (swt) that I want to send to the leader of the believers. I will lend it to you, so buy some of the goods from Iraq, and sell them in Madinah. Give the capital to Umar (ra) and keep the profit for yourselves. They replied: we would like that. So he did that and wrote to Umar (ra) informing him about their taking the wealth. When they returned to Madinah they sold the goods and made a profit, and so when they gave the original capital amount to Umar (ra), he said: Were all the soldiers given similar to what you were given? They replied in the negative. And so Umar (ra) said: Because you were the sons of the leader of the believers, he gave it to you. Give me the money and its profit. ‘Abd Allah (swt) remained silent. As for ‘Ubayd Allah (swt), he said: this is not necessary for you O leader of the believers, if this wealth was reduced or destroyed we would have guaranteed it (in other words, paid the original capital in full). And so Umar (ra) said: Give it to me. Abdullah remained silent and ‘Ubayd Allah (swt) repeated what he had said. A man from those sitting around Umar (ra) said: O leader of the believers, if you made it a Qirad for him? (in other words, a Mudarabah partnership), and so Umar (ra) said: I made it as a Qirad (loan) for him. So, Umar (ra) took the original capital, and half of the profit, and his two sons took the other half of the profit. This was reported in Al-Muwatta and Al-Hafiz said its chain is authentic and this was done in front of a crowd of the companions.
Demikian pula tindakan Al-Qirad (Al-Mudarabah):
Similarly the action of Al-Qirad (Al-Mudarabah):
Malik meriwayatkan dari Al-‘Ala bin ‘Abd ar-Rahman dari ayahnya dari kakeknya bahwa ‘Utsman bin ‘Affan (ra) memberinya uang sebagai qiradh untuk dikerjakan dengannya, dan keuntungannya dibagi di antara mereka berdua.
Malik reported from Al-Ala Bin ‘Abd alRahman from his father from his grandfather that ‘Uthman b. ‘Affan (ra) gave him money as Qirad to work with it, and the profit to be split between them.
Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Sunan Al-Kubra, dan Al-Hafiz mengatakan bahwa sanadnya kuat, dari Hakim bin Hizam bahwa ia biasa memberikan uang kepada seseorang atas dasar qirad, dan ia menjadikan syarat bahwa orang itu tidak boleh membawanya ke lembah Wad dengan uang tersebut, tidak boleh membeli hewan dengannya, dan tidak boleh membawanya ke luar negeri, dan jika ia melakukan salah satu dari hal-hal itu, maka ia wajib menanggungnya. Ia berkata: jika ia melampaui batas-batas tersebut, maka ia wajib menanggungnya.
And Al-Bayhaqi reported in Al-Sunan Al-Kubra, and Al- Hafiz said that the chain is strong, from Hakim b. Hizam that he used to give money to a man on the basis of Qirad, and made it a condition that he wouldn’t go to the Wad valley with it, and not buy animals with it, nor transport it overseas, and if he did any of that he would be liable for it. He said: if he overstepped the limits, he would be liable.
Kelima: kerja sama musaqah (menyewakan pohon untuk mendapatkan sebagian dari hasilnya), dasarnya adalah apa yang diriwayatkan dari ‘Abdullah (SWT) bin Umar, yang berkata:
Fifth: the Musaqah (renting trees for a portion of their yields) partnership, its evidence is what was narrated by ‘Abd Allah (swt) b. Umar who said:
. » أَهْلَ خَيْبَ رَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ عَامَلَ رَسُولُ اللهِ « .
. » أَهْلَ خَيْبَ رَ بِشَطْرِ مَا يَخْرُجُ مِنْ ثَمَرٍ أَوْ زَرْعٍ عَامَلَ رَسُولُ اللهِ « .
“Rasulullah ﷺ melakukan akad dengan penduduk Khaibar untuk bekerja dan menggarap tanah dengan imbalan separuh dari buah-buahan atau hasil panen.” (Muttafaq ‘alaih).
“The Messenger of Allah (pbuh) (saw) contracted the people of Khaibar to work and cultivate in return for half of the fruits or produce.” (agreed upon).
Keenam: bekerja untuk orang lain dengan imbalan gaji, dengan dalil firman-Nya (swt):
Sixth: working for someone else for a salary, the evidence being His (swt) words:
“Dan jika mereka menyusukan (anak-anak) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. At-Talaq: 6), dan apa yang diriwayatkan dari Aisyah (ra) yang berkata:
“And if they breastfeed for you, then give them their payment.” (TMQ 65:6), and what was narrated by Aisha(ra) who said:
. رَجُلاً مِنْ بَنِي الدِّيَلِ هَادِياً خِرِّيتاً وَهُوَ عَلَى دِينِ قَ وْمِهِ اسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللهِ « » وَدَفَ عَا إِلَيْهِ رَاحِلَتَ يْهِمَا وَوَاعَدَاهُ غَارَ ثَ وْرٍ بَ عْدَ ثَلاثِ لَيَالٍ “ .
. رَجُلاً مِنْ بَنِي الدِّيَلِ هَادِياً خِرِّيتاً وَهُوَ عَلَى دِينِ قَ وْمِهِ اسْتَأْجَرَ رَسُولُ اللهِ « » وَدَفَ عَا إِلَيْهِ رَاحِلَتَ يْهِمَا وَوَاعَدَاهُ غَارَ ثَ وْرٍ بَ عْدَ ثَلاثِ لَيَالٍ “ .
Rasulullah ﷺ menyewa seorang laki-laki dari suku Bani Ad-Dil sebagai pemandu ahli yang beragama musyrik (penganut agama kaum musyrikin Quraisy). Nabi ﷺ dan Abu Bakar memberikan kepadanya dua unta tunggangan mereka dan mengambil janji darinya untuk membawa unta-unta tunggangan mereka pada pagi hari ketiga ke Gua Tsaur. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
The Messenger of Allah (pbuh) hired a man from the tribe of Bani-Ad- Dil as an expert guide who was a pagan (follower of the religion of the pagans of Quraish). The Prophet and Abu Bakr gave him their two riding camels and took a promise from him to bring their riding camels in the morning of the third day to the Cave of Thaur” (reported by Al-Bukhari).
Ketujuh: Harta terpendam/harta karun, dan dalilnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
Seventh: Buried minerals/treasures, and its evidence being the words of the Messenger (pbuh) :
. » وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ « .
. » وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ « .
"Seperlima wajib dibayarkan (Az-Zakat) atas harta terpendam." (Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah).
“One fifth is compulsory to be paid (Al-Zakah) on buried Treasure.” (agreed upon from Abu Hurayrah).
Ini adalah dalil-dalil untuk tujuh keadaan yang menjadi dalil bagi sebab kepemilikan pertama, yaitu bekerja.
These are the evidences for the seven circumstances which are the evidences for the first means of ownership which is work.
Adapun sarana kedua (B), yaitu warisan, dalilnya adalah firman Allah (SWT):
As for the second means (B), inheritance, its evidence is the words of Allah (swt):.
“Allah (SWT) mewasiatkan kepada kalian mengenai anak-anak kalian: bagi laki-laki, bagian yang sama dengan bagian dua orang perempuan. Tetapi jika anak-anak itu semuanya perempuan dan jumlahnya dua orang atau lebih, maka bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalan.” (QS. 4:11) beserta teks-teks lain mengenai warisan dari ayat-ayat Al-Qur'an dan riwayat-riwayat dari Sunnah.
“Allah (swt) instructs you concerning your children: for the male, what is equal to the share of two females. But if there are [only] daughters, two or more, for them is two thirds of one's estate.” (TMQ 4:11) alongside the rest of the texts regarding inheritance from the Quranic verses and the narrations from the Sunnah.
Sarana ketiga (C) adalah kebutuhan akan harta untuk keperluan hidup, dan dalilnya adalah dalil tentang nafkah, dari kenyataan bahwa wajib diberikan kepada individu jika ia tidak mampu memperoleh cukup penghasilan secara nyata, seperti anak kecil, orang yang tidak mampu bekerja, atau orang yang secara hukum dianggap seperti orang yang tidak mampu bekerja meskipun sebenarnya ia mampu. Maka Syari’ah mewajibkan kepada para ahli waris terdekatnya untuk memberinya nafkah, dan jika mereka tidak mampu, maka kewajiban itu jatuh kepada Baitul Mal. Petunjuk dari dalil tersebut adalah bahwa ia memiliki harta yang ia ambil sebagai nafkah untuk bertahan hidup.
The third means (C) is the need for wealth for the sake of living, and its evidence is the evidence for maintenance, from the fact that it is obligatory to be given to the individual if they are unable to earn enough practically, such as the one who is small, or incapable of work, or is legally considered like the one unable to work even though he is capable. So the Shari’ah made it obligatory upon those close inheritors to him to provide him with maintenance and if they are unable to then it falls upon the Bayt Al-Mal. The indication of that evidence is that he possesses that wealth which he took as maintenance in order to survive.
Cara keempat (D) adalah pemberian sebagian harta oleh Negara, seperti menghibahkan sebagian tanah, atau memberikan harta untuk melunasi utang, atau bantuan pertanian. Dalil tentang pemberian tanah adalah apa yang diriwayatkan dari Bilal Al-Muzni bahwa:
The fourth means (D) is the State donation of some of its wealth, such as granting some portions of land, or giving wealth in order to repay the debts, or agricultural assistance. The evidence for the granting of land is what was narrated from Bilal Al-Muzni that:
. » أَقْطَعَهُ العَقِيقَ أَجْمَعَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ « .
. » أَقْطَعَهُ العَقِيقَ أَجْمَعَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ « .
“Rasulullah ﷺ memberikan tanah Al-Aqiq sebagai iqtha‘” diriwayatkan oleh Abu ‘Ubayd dalam Al-Amwal, dan apa yang diriwayatkan dari ‘Amru bin Syu‘aib yang berkata:
“The Messenger (pbuh) bestowed the land of Al-Aqiq as fief” reported by Abu ‘Ubayd in Al-Amwal, and what was narrated from ‘Amru b. Shu‘ayb who said:
.» نَاساً مِنْ مُزْيَ نَةِ أَوْ جُ هَيْ نَةِ أَرْض اً أَقْطَعَ رَسُولُ اللهِ « .
.» نَاساً مِنْ مُزْيَ نَةِ أَوْ جُ هَيْ نَةِ أَرْض اً أَقْطَعَ رَسُولُ اللهِ « .
"Rasulullah ﷺ memberikan sebidang tanah kepada sebagian orang dari Muzainah atau Juhainah sebagai iqtha'," diriwayatkan oleh Abu Yusuf dalam al-Kharaj. Berkenaan dengan persoalan pemberian uang untuk melunasi utang, Allah (SWT) memberikan sebagian dari bagian zakat kepada orang-orang yang berutang; Dia (SWT) berfirman:
“The Messenger (pbuh) bestowed a land to some people from Mozinah or Johainah as fief” reported by Abu Yusuf in Al- Kharaj. With respect to the issue of giving money to repay the debts, Allah (swt) gave some of the shares of Zakah to indebted people; He (swt) said:
"Dan untuk orang-orang yang berutang" (QS. At-Taubah: 60). Rasulullah ﷺ bersabda:
“And for those in debt” (TMQ 9:60). The Messenger (pbuh) said:
. » فَمَنْ تَ رَكَ دَيْناً فَ عَلَيَّ، وَمَنْ تَ رَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ « .
. » فَمَنْ تَ رَكَ دَيْناً فَ عَلَيَّ، وَمَنْ تَ رَكَ مَالاً فَلِوَرَثَتِهِ « .
"barangsiapa meninggalkan utang, maka itu menjadi tanggung jawabku, dan barangsiapa meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya" (disepakati dari riwayat Abu Hurairah), dan makna sabda Rasulullah ﷺ: "menjadi tanggung jawabku" adalah bahwa itu menjadi tanggung jawab Negara, atau dengan kata lain, menjadi tanggung jawab Bayt Al-Mal. Adapun memberikan uang kepada para petani untuk keperluan pertanian, Umar bin Al-Khattab (ra) memberikan uang dari Bayt Al-Mal di Irak untuk membantu para petani dalam mengolah tanah mereka serta membantu mereka membayar kebutuhan mereka tanpa mengambil imbalan apa pun dari mereka, dan tidak seorang pun mengingkari hal itu, padahal seandainya itu tidak diperbolehkan pada asalnya, tentu hal itu patut diingkari. Maka hal itu merupakan ijma'.
“whoever left a debt behind then it is upon me, and whoever left property then it is for his heirs” (agreed upon from the narration of Abu Hurayrah), and the meaning of the words of the Messenger (pbuh) : “upon me” is that it is upon the State, or in other words, upon the Bayt Al-Mal. And as for giving the farmers money for the sake of agriculture, Umar b. Al-Khattab (ra) gave money from the Bayt Al-Mal in Iraq to assist the farmers in the cultivation of their land and helped them pay for their requirements without taking anything back from them, and no one rebuked him over that even though it was something that should have been rebuked (if it was not permitted in origin), and so it is an Ijma’.
Oleh karena itu, tiga keadaan ini, yaitu pemberian tanah, pemberian uang untuk melunasi utang, dan pemberian bantuan keuangan untuk pertanian, semuanya merupakan sebab kepemilikan. Imam berhak membelanjakan harta Negara sesuai pendapat dan ijtihadnya dalam setiap perkara yang diperbolehkan, dan karena itu siapa pun yang dibelanjakan uang untuknya telah memperoleh kepemilikan atas harta tersebut melalui pemberian ini.
Therefore, these three circumstances: granting land, giving money to repay debts, and giving financial assistance for agriculture, are all causes for ownership. The Imam has the right to spend the wealth of the State according to his opinion and Ijtihad in any permitted issues and so whoever has the money spent upon them has gained the ownership of the wealth through this donation.
Adapun sarana kelima (E), ia mencakup lima keadaan:
As for the fifth means (E), it encompasses five circumstances:
Pertama: Hubungan antarindividu, seperti pemberian hadiah (Hadiyah), hibah (Hibah), dan wasiat (Wasiyyah). Diriwayatkan dari Abu Hamid as-Sa‘adi, ia berkata:
First: The relationships of individuals with each other, such as giving gifts (Hadiyah), donations (Hibah), and bequests (Wasiyyah). It is narrated from Abu Hamid as-Sa‘adi who said:
. بَ غْلَةً بَ يْضَاءَ غَزْوَةَ تَ بُوكَ... وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْ لَةَ لِلنَّبِيِّ غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ « » وَكَسَاهُ ب رُْدًا .
. بَ غْلَةً بَ يْضَاءَ غَزْوَةَ تَ بُوكَ... وَأَهْدَى مَلِكُ أَيْ لَةَ لِلنَّبِيِّ غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ « » وَكَسَاهُ ب رُْدًا .
“Kami menyertai Nabi ﷺ dalam Ghazwah Tabuk, lalu raja 'Aila memberikan seekor bagal putih dan sebuah jubah sebagai hadiah kepada Nabi ﷺ.” (diriwayatkan oleh Al-Bukhari). Ini merupakan dalil bolehnya memberi hadiah. Dan Nabi ﷺ bersabda:
“We accompanied the Prophet in the Ghazwa of Tabuk and the king of 'Aila presented a white mule and a cloak as a gift to the Prophet.” (reported by Al-Bukhari). This is evidence for the permission of gifts. And the Prophet said:
.» تَ هَادَوْا تَحَابُّوا « .
.» تَ هَادَوْا تَحَابُّوا « .
“Saling berilah hadiah, dan saling mencintailah”, diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad dari Abu Hurairah, dan juga diriwayatkan oleh Al-Baihaqi, yang menunjukkan bolehnya memberi hadiah. Dan beliau berkata:
“Give gifts to each other, love each other”, reported by Al- Bukhari in Al-Adab Al-Mufrad from Abu Hurayrah, and also reported by Al-Bayhaqi, which indicates the permissibility of gifts, and he said:
. » لاَ يَ رْجِعْ أَحَدُكُمْ فِي هِبَتِهِ إِلاَّ الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِه « .
. » لاَ يَ رْجِعْ أَحَدُكُمْ فِي هِبَتِهِ إِلاَّ الْوَالِدَ مِنْ وَلَدِه « .
"Tidak seorang pun boleh menarik kembali pemberiannya, kecuali apa yang diberikan seorang ayah kepada anaknya," diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dan ia berkata:
“No one should take back their gift, except what the father gave to his son” reported by Ibn Maja fromAmrf Bin Shu’aib from his father from his grandfather, and he said:
.» الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَ يْئِهِ « .
.» الْعَائِدُ فِي هِبَتِهِ كَالْعَائِدِ فِي قَ يْئِهِ « .
"Orang yang menarik kembali hibahnya seperti anjing yang kembali memakan muntahannya." Disepakati dari Ibnu 'Abbas, yang menunjukkan bolehnya hibah. Dan beliau bersabda kepada Sa'ad bin Malik:
“One who takes back his donation (hibah) is like the one who takes back his vomit” agreed upon from Ibn ‘Abbas, which indicates the permissibility of donations. And he said to Sa’ad Bin Malik:
.» أَوْصِ بِالثُّ لُثِ، وَالثُّ لُثُ كَثِيرٌ « .
.» أَوْصِ بِالثُّ لُثِ، وَالثُّ لُثُ كَثِيرٌ « .
“Wasiat sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak” (disepakati dari Sa’d). Ini adalah dalil atas kebolehan meninggalkan wasiat. Kedua: berhak atas harta sebagai ganti rugi atas kerugian, seperti diyat pembunuhan dan diyat luka-luka; Allah (swt) berfirman:
“Will a third, and a third is too great” (agreed upon from Sa’d). This is the evidence for the permissibility of leaving behind a will. Second: being entitled to wealth as a recompense for harm, such as the compensation for killing someone and the compensation for injury; Allah (swt) said:
“Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman dan membayar diat yang diserahkan kepada keluarga si terbunuh [wajib dilakukan].” (TMQ 4:92), dan Nabi ﷺ bersabda:
“And whoever kills a believer by mistake - then the freeing of a believing slave and a compensation payment presented to the deceased's family [is required].” (TMQ 4:92), and the Prophet said:
.» فِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ الإِبِلِ « .
.» فِي السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ الإِبِلِ « .
“Lima ekor unta untuk satu gigi” (diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dan dinilai sahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim), dan beliau bersabda:
“Five camels for a tooth” (reported by Al-Bayhaqi and authenticated by Ibn Hibban and Al-Hakim), and he said:
. » فِي دِيَةِ الأَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ عَشْرٌ مِنْ الإِبِلِ لِكُلِّ أُصْبُعٍ « .
. » فِي دِيَةِ الأَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ عَشْرٌ مِنْ الإِبِلِ لِكُلِّ أُصْبُعٍ « .
"Diyat (diat) untuk jari-jari tangan dan (jari-jari) kaki adalah sama: sepuluh ekor unta untuk setiap jari." (diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi dari Ibnu 'Abbas, dan ia berkata bahwa riwayat tersebut adalah Hasan Sahih). Al-Bayhaqi meriwayatkan yang serupa dalam kitab Abu Bakr bin Muhammad. Oleh karena itu, keluarga yang berduka menerima kompensasi atas orang yang terbunuh, dan orang yang terluka menerima kompensasi atas anggota tubuh yang hilang. Ketiga: berhak atas Mahar (mas kawin) dan hal-hal yang terkait dengannya; Allah (swt) berfirman:
“The blood-money (Diyah) for the fingers on the hands and (the toes of) the feet is the same: Ten camels for each finger.” (reported by Al-Tirmidhi from Ibn ‘Abbas, and he said that the narration is Hasan Sahih). Al-Bayhaqi reported something similar in the book of Abu Bakr Bin Muhammad. Therefore, the bereaved family receive the compensation for the one killed and the injured person received the compensation for the limb lost. Third: being entitled to Mahr (dowry) and its dependencies; Allah (swt) said:
"Dan berikanlah kepada wanita (ketika menikah) mahar mereka dengan penuh kerelaan." (QS. 4:4), dan dengan demikian ia memiliki maharnya cukup dengan akad nikah.
“And give the women [upon marriage] their [bridal] gifts graciously.” (TMQ 4:4), and so she possesses her dowry simply through the marriage contract.
Keempat: sesuatu yang ditemukan. Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang sesuatu yang ditemukan, lalu beliau bersabda:
Fourth: that which is found. The Messenger (pbuh) was asked about anything which was found and he said:
مَا كَانَ مِنْ هَا فِي طَرِيقِ الْمِيتَاءِ أَوْ الْقَرْيَةِ الْجَامِعَةِ فَ عَرِّفْ هَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ طَالِبُ هَا « » فَادْفَ عْهَا إِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَأْتِ فَهِيَ لَكَ “ Jika itu berada di jalan yang sering dilalui (Maytah) atau di kota besar, umumkanlah selama setahun. Jika pemiliknya datang, serahkanlah kepadanya; tetapi jika ia tidak datang, maka barang itu menjadi milikmu." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari ‘Abd Allah (SWT) bin ‘Amr bin Al-‘As). ‘Iyad bin Himar berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
. مَا كَانَ مِنْ هَا فِي طَرِيقِ الْمِيتَاءِ أَوْ الْقَرْيَةِ الْجَامِعَةِ فَ عَرِّفْ هَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ طَالِبُ هَا « » فَادْفَ عْهَا إِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَأْتِ فَهِيَ لَكَ “ . If it is in a frequented (Maytah) road and a large town, make the matter known for a year, and if its owner comes,give it to him, but if he doesn’t, it belongs to you.” (reported by Abu Dawud from ‘Abd Allah (swt) b. ‘Amr b. ‘Al-As). ‘Iyad Bin Himar said: the Messenger of Allah (pbuh) said:
. مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَ لْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ وَلْيَحْفَ ظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ « » صَاحِبُ هَا فَلاَ يَكْتُمْ وَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِنْ لَمْ يَجِئْ صَاحِبُ هَا فَإِنَّهُ مَالُ اللَّهِ ي ؤُْتِيهِ مَنْ يَشَاء .
. مَنْ وَجَدَ لُقَطَةً فَ لْيُشْهِدْ ذَوَيْ عَدْلٍ وَلْيَحْفَ ظْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا فَإِنْ جَاءَ « » صَاحِبُ هَا فَلاَ يَكْتُمْ وَهُوَ أَحَقُّ بِهَا وَإِنْ لَمْ يَجِئْ صَاحِبُ هَا فَإِنَّهُ مَالُ اللَّهِ ي ؤُْتِيهِ مَنْ يَشَاء .
"Barangsiapa menemukan barang hilang, hendaklah ia mempersaksikannya kepada dua orang saksi yang adil, lalu menjaganya dan mengikatnya; jika pemiliknya datang, maka jangan menyembunyikannya darinya, ia lebih berhak atasnya. Jika tidak, maka barang itu milik Allah (SWT), yang memberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki." (diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang sahih), dan dengan demikian barang hilang itu dimiliki oleh orang yang menemukannya apabila syarat-syaratnya terpenuhi.
“whoever found a lost property, let him have two just witnesses over it, and let him protect it and tie it, and if its owner comes along, then do not conceal it from him, he has more right to it. Otherwise it belongs to Allah (swt) (SWT), who gives it to whomsoever He wills.” (reported by Ahmad with an authentic chain), and so the lost property is owned by whoever found it if the conditions are met.
Kelima: imbalan bagi Khalifah, para pembantu, gubernur, dan semua penguasa lainnya. Diriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa ketika beliau mengangkat 'Itaab bin Usaid sebagai gubernur atas Makkah, beliau memberinya satu dirham setiap hari. Diriwayatkan bahwa 'Itab berbicara kepada penduduk Makkah dan berkata:
Fifth: the recompense of the Khalifah, assistants, governors, and all other rulers. It is narrated from the Prophet that when he appointed ‘Itaab Bin Usaid as a governor over Makkah, he paid him a Dirham for each day. It is narrated that ‘Itab addressed the people in Makkah and said:
. يَا أَي هَُّا النَّاسُ، أَجَاعَ اللهُ كَبِدَ مَنْ جَاعَ عَلَى دِرْهَمٍ، فَ قَدْ رَزَقَنِي اللهُ دِرْهَماً كُلَّ « » يَ وْمٍ، فَ لَيْسَتْ بِيَ حَاجَةٌ إِلَى أَحَدٍ .
. يَا أَي هَُّا النَّاسُ، أَجَاعَ اللهُ كَبِدَ مَنْ جَاعَ عَلَى دِرْهَمٍ، فَ قَدْ رَزَقَنِي اللهُ دِرْهَماً كُلَّ « » يَ وْمٍ، فَ لَيْسَتْ بِيَ حَاجَةٌ إِلَى أَحَدٍ .
“Wahai manusia, Allah (swt) mengharamkan rezeki bagi orang yang tetap lapar setelah membelanjakan satu dirham. Allah (swt) telah memberiku satu dirham setiap hari, maka aku tidak butuh kepada siapa pun” (diriwayatkan oleh Ibnu Sa‘d dalam Al-Thabaqat dengan sanad mursal yang para perawinya terpercaya). Dan diriwayatkan bahwa pada hari setelah Abu Bakar (ra) dibaiat, beliau keluar untuk menjual pakaian sebagaimana kebiasaannya sebelum menerima baiat. Di tengah jalan beliau bertemu Umar (ra), yang bertanya kepadanya: “Hendak ke mana engkau?” Abu Bakar (ra) menjawab: “Ke pasar.” Umar (ra) lalu berkata kepadanya: “Lalu bagaimana dengan urusan kaum Muslimin?” Abu Bakar (ra) menjawab: “Lalu bagaimana aku akan menafkahi keluargaku?” Umar (ra) kemudian berkata: “Kami akan menetapkan gaji untukmu.” Maka mereka pun memberinya setengah ekor kambing setiap hari. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari, dan Al-Zayla‘i meriwayatkan yang serupa dalam Nasb Al-Rayah. Itu merupakan kesepakatan para sahabat untuk memberikan imbalan kepada Khalifah. Maka inilah imbalan bagi Khalifah, para gubernur, dan ‘Amil, yang kemudian mereka miliki. Oleh karena itu, ia termasuk sebab-sebab kepemilikan dan bukan gaji, sehingga tidak termasuk dalam bab ijarah (mempekerjakan pegawai).
“O people, Allah (swt) starves a person who keeps hungry after spending a Dirham. Allah (swt) has provided me a Dirham every day, so I have no need for anyone” (reported by Ibn Sa’d in Al-Tabaqat with a Mursal chain whose narrators are trustworthy). And it is narrated that the day after Abu Bakr (ra) was given the pledge of allegiance, he went out to sell clothes as he used to before taking the pledge, and so he met Umar (ra) on the way who asked him: “where are you going” to which Abu Bakr (ra) replied: “to the market”. So Umar (ra) asked him: “And what about the Muslims’ affairs?” to which Abu Bakr (ra) replied: “And how will I provide for my family?”. Umar (ra) then said: “We will fix a payment to you, and so they gave him half a sheep every day”, reported by Ibn Hajr in Fateh Al-Bari, and Al-Zayla‘i reported something similar in Nasab Al-Rayah. That was a consensus of the companions to recompense the Khalifah. So this is the recompense for the Khalifah, governors, and ‘Amil which they then possess. Therefore, it is from the causes of possession and it is not a salary, so it is not categorised under the section of hiring an employee.
Kelima keadaan ini tercakup dalam sebab kelima dari sebab-sebab kepemilikan. Dalil-dalil bagi lima sebab kepemilikan ini telah dipastikan melalui penelitian terhadap nash-nash sebagai satu-satunya sebab kepemilikan. Dengan demikian, ia merupakan izin Syariat untuk kepemilikan, sedangkan selain kelima sebab ini termasuk sarana penambahan harta, seperti perdagangan, industri, dan pertanian, yang bukan merupakan sebab kepemilikan. Dengan penjelasan ini, dalil-dalil pada pasal tersebut telah menjadi jelas.
These five circumstances are encompassed by the fifth means from the means of ownership. These evidences for the five means of ownership are confirmed through investigation of the texts as being the only means of ownership. In which case they are the permission of the Shari’ah for ownership, and anything other than these five means are from the means of increasing property, such as trade, industry, agriculture, which are not means of ownership. With this explanation the evidences of the article have been clarified.