Pasal 180
Article 180
Eksploitasi dalam penulisan buku untuk tujuan pendidikan, pada tingkat apa pun, dilarang keras. Setelah sebuah buku dicetak dan diterbitkan, tidak seorang pun berhak memonopoli hak penerbitan dan percetakannya, termasuk penulisnya sendiri. Namun, jika itu adalah gagasan yang dimilikinya, yang belum dicetak atau diterbitkan, pemiliknya berhak dibayar atas penyampaian gagasan tersebut kepada masyarakat, sebagaimana ia dibayar atas pengajaran.
The exploitation of writing books for educational purposes at whatever level is strictly forbidden. Once a book has been printed and published, nobody has the right to reserve the publishing and printing rights, including the author. However, if they were ideas he had, which were not yet printed or published, the owner has the right to be paid for transferring these ideas to the public as he paid for teaching.
Dalil untuk hal tersebut adalah dibolehkannya mengambil upah atas pengajaran dan dibolehkannya ilmu diajarkan kepada manusia. Adapun dibolehkannya mengambil upah atas pengajaran, hal itu ditegaskan dari sabda Rasulullah ﷺ:
The evidence for it is the permissibility of taking a fee for teaching and the permission of knowledge for people. As for the permissibility of taking a fee for education, it is confirmed from the words of the Messenger (pbuh) :
.» إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ «.
.» إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللهِ «.
“Engkau paling berhak mengambil upah atas Kitab Allah (swt)” (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu ‘Abbas), dan dengan demikian, dengan penalaran yang lebih kuat, boleh mengambil bayaran untuk mengajarkan apa pun selain itu. Selain itu, hal ini juga dikuatkan oleh kenyataan bahwa Rasulullah ﷺ mengizinkan para tawanan dari perang Badar masing-masing mengajar sepuluh orang Muslim sebagai tebusan mereka, yang merupakan pembayaran untuk pendidikan. Pengarangan adalah penulisan ilmu, atau dengan kata lain, penyampaian ilmu melalui tulisan, sehingga ia sama seperti menyampaikannya secara lisan. Ilmu dapat disampaikan kepada orang lain secara lisan atau dalam bentuk tulisan, dan dalam kedua keadaan itu diperbolehkan mengambil bayaran untuknya. Namun, jika seorang guru menyampaikan sesuatu secara lisan atau melalui tulisan, ilmu yang diambil oleh pembelajar menjadi miliknya, sehingga ia berhak menyampaikan ilmu tersebut kepada siapa pun, baik secara lisan maupun tulisan, dan ia berhak mengambil bayaran untuknya. Para tawanan Badar tidak memiliki hak atas orang-orang yang belajar membaca dan menulis dari mereka selain bayaran mereka, dan orang-orang yang belajar dari mereka boleh mengajarkan membaca dan menulis kepada orang lain dengan bayaran tanpa izin dari guru-guru mereka, dan para guru mereka tidak memiliki hak apa pun atas hal itu.
“You are most entitled to take wages for Allah (swt)'s Book” (reported by Al-Bukhari from Ibn ‘Abbas), and so by greater reasoning a fee can be taken for teaching anything else; additionally it is confirmed from the fact that the Messenger (pbuh) allowed the prisoners from the battle of Badr to each teach ten Muslims as their ransom, which is making a payment for education. Authoring is the writing of knowledge, or in other words, the giving of knowledge through writing and so it is like imparting it verbally. Knowledge can be passed to people verbally or in a written form and in both circumstances it is permitted to take a fee for it. However, if the teacher imparts something verbally or through writing, the knowledge that the learner took becomes possessed by him, and so he has the right to impart that knowledge to anyone else whether verbally or through writing, and he has the right to take a fee for it. The prisoners from Badr had no right over those who learnt reading and writing from them other than their fee, and those who learnt from them could teach others reading and writing for a fee without the permission of their teachers, and without their teachers having any right.
Selanjutnya, ilmu, dari sudut pandang bahwa ia diperbolehkan, dan makna diperbolehkannya adalah bahwa boleh bagi siapa pun untuk mengambilnya, dan boleh bagi siapa pun yang mengajarkannya untuk mengambil bayaran, dan bukan hanya bagi guru yang pertama kali mengajarkannya. Dari sini terlihat bahwa ilmu itu dimiliki oleh siapa pun yang mengetahuinya, dan bukan milik tunggal orang yang mengajarkannya. Ilmu itu menjadi milik orang yang mengetahuinya selama ilmu itu masih ada padanya, sehingga ia boleh mengambil bayaran untuk mengajarkannya kepada orang lain, atau boleh mengajarkannya kepada orang lain secara cuma-cuma. Maka apabila ilmu itu keluar darinya melalui pengajarannya kepada seseorang atau sekelompok orang, atau dengan membicarakannya di hadapan umum, atau menyampaikannya kepada masyarakat dengan cara apa pun, ilmu itu menjadi boleh bagi seluruh manusia sesuai dengan dalil-dalil yang secara umum membolehkan ilmu. Dan boleh bagi siapa pun yang mengambil ilmu itu, baik secara perseorangan maupun sebagian dari suatu kelompok, untuk memberikannya kepada siapa pun yang ia kehendaki, tanpa memandang apakah guru yang pertama kali mengajarinya telah memberi izin atau tidak, dan apakah guru tersebut rida dengan hal itu atau tidak.
Additionally, knowledge, from the angle that it is permitted, and the meaning of its being permitted is that it is permissible for anyone to take it, and permitted for anyone who teaches it to take a fee, and not simply the teacher who taught it originally. So from this it is seen that the knowledge is possessed by anyone who knows it, and is not the sole possession of the one who taught it, and it is the possession of the one who knows it as long as it remains with him, and so he can take a fee for teaching it to someone else, or can teach it to others for free. So if it emerges from him through his teaching of it to an individual or a group, or talking about it in public, or conveying it to the people by any means, it becomes permissible for all of the people in accordance with the evidences which generally permit knowledge, and it becomes permissible for whoever took that knowledge individually or part of a group, to give it to whoever they wish irrespective of whether the one who taught them initially gave them permission or not, and whether they were content for that to happen or not.
Ini adalah dalil bahwa tidak seorang pun berhak memiliki hak penerbitan, karena ia merupakan ilmu. Selama ilmu itu masih ada pada dirinya, ia berhak meminta bayaran atasnya. Namun jika ia menyampaikannya kepada orang banyak, baik secara lisan maupun tertulis, dengan cara apa pun, maka hal itu menjadi mubah bagi seluruh manusia, dan setiap orang boleh mengajarkannya kepada orang lain serta meminta bayaran atas pengajaran tersebut. Maka menjadikan hak penerbitan khusus bagi penulis berarti mengharamkan yang mubah: mengharamkan ilmu dengan melarang penyebarannya kecuali dengan izin, dan mengharamkan pengambilan bayaran atasnya dengan melarang pengajarannya dengan bayaran kecuali dengan izin. Oleh karena itu, tidak boleh bagi siapa pun memiliki hak penerbitan.
This is evidence that no one possesses the right to publish since it is knowledge, so as long as it remains with him he has the right to charge a fee for it, and if he imparts it to the people verbally or through writing, by any means at all, it becomes permitted for all the people, and it becomes permitted for every one of them to teach it to someone else and to charge a fee for teaching. So to make the rights of publishing specific to the author is forbidding the permitted; forbidding knowledge by prohibiting it being taken except with permission and forbidding charging a fee for it by prohibiting it being taught for a fee except with permission, and so accordingly it is not permissible for anyone to possess publishing rights.