Pasal 181
Article 181
Politik adalah mengurus urusan umat di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini dijalankan oleh Negara dan oleh umat. Negara melaksanakan tugas ini secara praktis melalui pemerintahan, dan umat menuntut pertanggungjawaban Negara atasnya.
Politics is taking care of the affairs of the Ummah domestically and internationally. It is performed by the State and the Ummah. The State takes on this task practically through government, and the Ummah accounts the State upon it.
Artikel ini adalah definisi politik, dan ini adalah definisi umum yang dipegang oleh semua orang karena ia menggambarkan realitas politik sebagaimana adanya. Maka ia serupa dengan definisi akal, definisi kebenaran, definisi otoritas, dan definisi-definisi lain dari makna-makna yang memiliki satu realitas bagi semua orang, yang tidak mereka perselisihkan karena ia merupakan realitas yang dapat diindera; mereka hanya berbeda pendapat tentang aturan-aturannya. Selain itu, makna linguistik politik (Saasa, Yasuso, Siyasah) adalah mengatur urusan; hal ini disebutkan dalam kamus Al-Muhit: "Aku mengatur rakyat siyasatan, yakni aku memerintah mereka dan aku melarang mereka", dan inilah pengaturan urusan melalui perintah dan larangan. Di samping itu, terdapat riwayat-riwayat yang berkaitan dengan tindakan penguasa, pertanggungjawaban penguasa, dan kepedulian terhadap urusan kaum Muslimin; dan definisi ini diambil dari semua itu. Demikian pula sabda Nabi ﷺ dalam riwayat yang disepakati, dengan lafaz dari Al-Bukhari dari Ma'qal bin Yasar: "مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً فَلَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحِهِ إِلاَّ لَمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ".
This article is the definition of politics and this is a general definition held by everyone since it characterises the reality of politics as what it actually is. So it is similar to the definition of the mind, the definition of the truth, the definition of authority and other definitions from the meanings which have a single reality for all people which they do not differ over since it is a perceptible reality, and so rather they only differ over its rules. In addition to that, the linguistic meaning of politics (Saasa, Yasuso, Siyasah) is governing of the affairs; it is mentioned in the Al-Muhit dictionary: “I governed the citizens siyasatan – meaning I commanded them and I forbade them”, and this is the governing of affairs through commandments and prohibitions. Additionally there are narrations related regarding the actions of the ruler, accounting the ruler and concern for the Muslim affairs, and the definition has been derived from all of these; so the words of the Prophet in an agreed upon narration, the wording here from Al-Bukhari from Ma’qal b. Yasar: .» مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَ رْعِيهِ اللهُ رَعِيَّةً فَ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحِهِ إِلاَّ لِمْ يَجِدْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ «.
"Hamba mana pun yang Allah (SWT) jadikan pemimpin atas rakyat, lalu ia tidak tulus kepada mereka, maka Allah (SWT) akan mengharamkan surga baginya", dan sabdanya:
“Any slave whom Allah (swt) makes him in charge of subjects and he is not sincer to them, Allah (swt) will make Jannah unlawful for him”, and his words:
. مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌ لَهُمْ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ « » الجَّنَّة.
. مَا مِنْ وَالٍ يَلِي رَعِيَّةً مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌ لَهُمْ إِلاَّ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ « » الجَّنَّة.
"Barangsiapa seorang penguasa yang memiliki wewenang memerintah rakyat Muslim meninggal dunia dalam keadaan menipu mereka, maka Allah (SWT) mengharamkan surga baginya," dan sabdanya:
“If any ruler having the authority to rule Muslim subjects dies while he is deceiving them, Allah (swt) will forbid Paradise for him.”, and his words:
. سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَ تَ عْرِفُونَ وَتُ نْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ « » رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوا: أَفَلاَ ن قَُاتِلُهُمْ؟ قَالَ: لا مَا صَلَّوْا .
. سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَ تَ عْرِفُونَ وَتُ نْكِرُونَ، فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ، وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ، وَلَكِنْ مَنْ « » رَضِيَ وَتَابَعَ، قَالُوا: أَفَلاَ ن قَُاتِلُهُمْ؟ قَالَ: لا مَا صَلَّوْا .
“Akan ada para penguasa (Amir), dan kalian akan menyukai perbuatan baik mereka serta membenci perbuatan buruk mereka. Siapa yang menolak perbuatan buruk mereka dan berusaha mencegah terulangnya dengan tangannya atau dengan lisannya, maka ia terbebas dari celaan. Namun siapa yang meridai perbuatan buruk mereka dan mengikutinya, maka ia binasa secara rohani.” Orang-orang bertanya kepada Rasulullah ﷺ: “Tidakkah sebaiknya kami memerangi mereka?” Beliau menjawab: “Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat.” (Diriwayatkan oleh Muslim dari Ummu Salamah), dan sabdanya:
“There will be rulers (Amirs) and you will like their good deeds and dislike their bad deeds. One who sees through their bad deeds, and tries to prevent their repetition by his band or through his speech, is absolved from blame. But one who approves of their bad deeds and imitates them is spiritually ruined. People asked (the Holy Prophet): Shouldn't we fight against them? He replied: No, as long as they establish their prayers.” (reported by Muslim from Umm Salamah), and his words:
. وَ مَنْ أَصْبَحَ وَهَمُّهُ غَيْ رُ اللهِ فَ لَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ ي هَْتَمَّ لِلْمُسْلِمِينَ « » فَ لَيْسَ مِنْ هُمْ .
. وَ مَنْ أَصْبَحَ وَهَمُّهُ غَيْ رُ اللهِ فَ لَيْسَ مِنَ اللهِ فِي شَيْءٍ، وَمَنْ لَمْ ي هَْتَمَّ لِلْمُسْلِمِينَ « » فَ لَيْسَ مِنْ هُمْ .
“Barangsiapa bangun pagi sementara perhatiannya selain kepada Allah (SWT), maka ia bukan dari golongan Allah (SWT), dan barangsiapa tidak peduli terhadap kaum Muslimin, maka ia bukan dari golongan mereka,” diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dari Ibnu Mas’ud. Dan diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdullah (SWT) yang berkata: «Aku berbai’at kepada Rasulullah ﷺ untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada setiap Muslim.»
“Whoever wakes up and his concern is other than Allah (swt), then he is not from Allah (swt), and whoever is not concerned with the Muslims then he is not from them” reported by Al-Hakim in Al- Mustadrak from Ibn Mas’ud, and it is reported from Jarir b. ‘Abd Allah (swt) who said: .» عَلَى: إِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالنُّصْحِ لِكُلِّ مُسْلِمٍ بَايَ عْتُ رَسُولَ اللهِ «.
“Aku berbaiat kepada Rasulullah ﷺ untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tulus serta memberi nasihat kepada setiap Muslim.” (Muttafaq ‘alaih), dan diriwayatkan dari Jarir bin ‘Abdullah (SWT) yang berkata:
“I gave pledge of allegiance to the Messenger of Allah (pbuh) on the observance of prayer, payment of Zakah, and sincerity and well-wishing for every Muslim.” (agreed upon), and it is reported from Jarir b. ‘Abd Allah (swt) who said:
. قُ لْتُ: أُبَايِعُكَ عَلَى الإِسْلامِ، فَشَرَطَ عَلَيَّ: وَالنُّصْحِ لِكُلِّ أَتَ يْتُ النَّبِيَّ « » مُسْلِمٍ .
. قُ لْتُ: أُبَايِعُكَ عَلَى الإِسْلامِ، فَشَرَطَ عَلَيَّ: وَالنُّصْحِ لِكُلِّ أَتَ يْتُ النَّبِيَّ « » مُسْلِمٍ .
"Aku datang kepada Nabi ﷺ dan membaiat beliau atas Islam, dan beliau mensyaratkan agar memberikan nasihat kepada setiap Muslim." (diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
“I went to the Prophet and gave him the pledge of allegiance upon Islam, and he made it a condition to give the advice to every Muslim.” (reported by Al-Bukhari).
Definisi politik yang disimpulkan dari seluruh riwayat ini, baik yang berkaitan dengan penguasa dan tugasnya dalam memerintah, maupun dengan umat dan hak umat untuk menuntut pertanggungjawaban penguasa, atau dengan hubungan kaum Muslimin satu sama lain dalam memperhatikan urusan mereka dan saling menasihati, adalah pengurusan urusan-urusan umat. Oleh karena itu, definisi politik yang disebutkan dalam artikel ini merupakan definisi syar'i yang disimpulkan dari dalil-dalil syariat.
The definition of politics deduced from all of these narrations, whether related to the ruler and his undertaking of ruling, or to the Ummah and its accounting of the ruler, or to the relationship of the Muslims with each other in being concerned over their issues and advising each other, is that it is the governing of the affairs of the Ummah, and therefore the definition of politics, which this article mentioned, is a Shari’ah definition deduced from the Shari’ah evidences.