Pasal 45
Article 45
Tugas asisten (wazir) adalah melaporkan kepada Khalifah setelah ia melaksanakan tindakan-tindakan pengelolaan, dan apa yang ia terapkan dalam pemerintahan dan perwalian, agar kewenangannya tidak menyerupai kewenangan Khalifah. Oleh karena itu, tugasnya adalah menyampaikan laporan-laporannya dan melaksanakan apa pun yang diperintahkan kepadanya.
The work of the assistant is to report to the Khalifah after whatever he has executed of the actions of management, and whatever he implemented of government and guardianship, in order that his powers do not become like that of the Khalifah. Therefore, his work is to raise his reports and to implement whatever he is ordered to.
Dalil untuk hal ini juga tampak dari kenyataan peran asisten, karena ia adalah wakil yang diberi kuasa resmi oleh Khalifah, dan seorang wakil hanya menjalankan tugasnya sebagai perwakilan dari orang yang memberinya kuasa. Oleh karena itu, ia tidak independen dari Khalifah, melainkan melaporkan setiap tindakannya, sebagaimana Umar (ra) dahulu melakukannya terhadap Abu Bakr (ra) ketika ia menjadi menterinya. Ia biasa memberitahukan pendapatnya kepada Abu Bakr (ra) dan kemudian melaksanakannya sesuai dengan apa yang ia pikirkan.
The evidence for this is also the reality of the assistant, since he is the authorised representative of the Khalifah, and the representative only carries out the work as a representative of the one who authorised him. Therefore, he is not independent from the Khalifah, rather he reports every action, totally as Umar (ra) used to do with Abu Bakr (ra) when he was his minister. So he used to inform Abu Bakr (ra) about his opinion and would implement according to what he thought.
Makna melapor kepada Khalifah bukanlah meminta izin untuk setiap bagian kecil dari berbagai tindakan, karena hal itu bertentangan dengan kenyataan tugas seorang pembantu. Makna melapor kepadanya adalah bermusyawarah dengannya mengenai suatu persoalan, seperti kebutuhan agar suatu wilayah (provinsi) memiliki seorang gubernur yang cakap dan diberi wewenang, atau menghilangkan keluhan masyarakat mengenai kurangnya bahan pangan di pasar, atau selain itu dari seluruh persoalan Negara, atau menyampaikan persoalan-persoalan tersebut sekadar sebagai laporan yang dapat ia telaah, dan agar ia diberi tahu tentang hal-hal yang menjadi perhatiannya. Dengan demikian, laporan-laporan ini sudah cukup untuk melaksanakan segala yang disebutkan di dalamnya beserta seluruh rinciannya, tanpa perlu dikeluarkan izin untuk bertindak. Namun, jika diterbitkan perintah agar laporan-laporan ini tidak dilaksanakan, maka tidak benar baginya untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, laporan-laporan ini hanyalah penyampaian persoalan, atau konsultasi mengenainya, bukan meminta izin untuk melaksanakannya, dan pembantu boleh melaksanakan laporan tersebut selama Khalifah tidak menghentikannya dari pelaksanaan.
The meaning of reporting to the Khalifah is not to seek his permission in every individual part of the various actions, since this contradicts the reality of the assistant; rather the meaning of reporting to him is to confer with him in the issue, such as the need for a particular governorate to have a capable governor empowered, or to eliminate what the people complain about regarding the lack of food in the markets, or other than that from all of the issues of the State, or to present these issues simply as a report which can be looked over, and be informed about what concerns him. Accordingly, these reports are enough in order to carry out everything that is mentioned in them with all of his details without the need for the issuance of permission to act. However, if the order not to implement these reports is issued, then it is not correct for him to implement them. Therefore, these reports are simply the presentation of the issues, or consultation regarding them, and not seeking permission to undertake them and the assistant may implement the reports as long as the Khalifah does not stop him from implementation.
Adapun bagian terakhir dari artikel "dan melaksanakan apa yang diperintahkan kepadanya", hal itu karena pembantu (mu'awin) tidak mengambil kekuasaan pemerintahan untuk dirinya sendiri seperti Khalifah, melainkan ia mengambilnya berdasarkan pengangkatannya sebagai menteri dari Khalifah. Atas dasar itu, jika Khalifah memerintahkannya untuk melakukan sesuatu, maka wajib baginya untuk melaksanakannya, dan tidak diperbolehkan baginya untuk tidak melaksanakannya. Adapun pemberian kewenangan kepada pembantu untuk mengatur urusan melalui pendapat dan ijtihadnya adalah pada perkara-perkara yang tidak diperintahkan oleh Khalifah kepadanya. Sedangkan jika ia diperintahkan untuk melaksanakan suatu perkara, maka wajib baginya untuk melaksanakannya sebagaimana cara yang diperintahkan Khalifah, dan ia tidak boleh melaksanakannya dengan cara lain.
With respect to the last part of the article “and to implement whatever he was ordered to”, this is because the assistant does not take the powers of ruling in himself like the Khalifah, rather he takes them based upon his ministry from the Khalifah, and upon that if the Khalifah orders him to do something, then it is upon him to implement it, and it is not permitted for him not to implement it. Giving the assistant the capability to manage the affairs through his opinion and Ijtihad is in those issues which the Khalifah did not order him, whereas if he was ordered to implement an issue, it is obligatory upon the assistant to implement it in the manner that the Khalifah ordered, and he may not implement it in another way.