Pasal 48
Article 48
Tidak ada seorang pun dari para pembantu delegasi (Tafwid) yang mengkhususkan diri pada satu bidang tertentu dari departemen-departemen lembaga administratif. Tanggung jawabnya bersifat umum, karena mereka yang menangani urusan administratif adalah pegawai (pegawai negeri sipil), bukan penguasa, sedangkan pembantu delegasi adalah seorang penguasa. Ia tidak diberi wewenang khusus dalam tugas apa pun, karena tanggung jawabnya bersifat umum.
None of the delegated assistants (Tafwid) specialises in a specific department from the departments of the administrative institution, rather his responsibility is general, since those who undertake the administrative affairs are employees (civil servants) and not rulers, while the delegated assistant is a ruler. He is not entrusted with a specific authority in any of the tasks since his responsibility is general.
Dalilnya adalah makna dari ungkapan "dua menteriku" dalam riwayat At-Tirmidzi, yaitu bahwa pembantu adalah pembantu Khalifah dalam Khilafah, dengan kata lain dalam urusan pemerintahan, sehingga ia adalah penguasa dan bukan pegawai administrasi. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan baginya menangani urusan-urusan administratif, karena urusan tersebut ditangani oleh pegawai dan bukan oleh penguasa. Pembantu adalah penguasa dan bukan pegawai, sehingga tugasnya adalah mengurus urusan-urusan (pemerintahan), bukan melakukan pekerjaan yang dibayar untuk dilakukan oleh para karyawan. Karena itu, ia tidak seharusnya menangani urusan-urusan administratif. Hal ini tidak berarti bahwa dilarang baginya melakukan pekerjaan administratif apa pun, melainkan bahwa ia tidak ditentukan untuk melakukan pekerjaan administratif; ia memiliki pengawasan secara umum.
The proof is what is meant by the words “my two ministers” in the narration from Al-Tirmidhi, in that the assistant is the assistant to the Khalifah in the Khilafah - in other words, in ruling, and so he is a ruler and not a civil servant. For that reason, it is not permitted for him to deal with the administrative affairs since those are dealt with by civil servants and not by rulers. The assistant is a ruler and not a civil servant and so his work is taking care of the affairs and not to undertake work that employees are paid to do. Therefore, he should not undertake administrative affairs. This does not mean that it is forbidden for him to do any administrative work, rather that he should not be specified to do administrative work; rather he has general control.
Adapun tidak ditentukannya pelimpahan wewenang kepadanya, hal itu karena ia adalah seorang pembantu (asisten), dan pembantu itu diberi wewenang secara perwakilan dan pengawasan umum. Oleh karena itu, ia tidak memerlukan pelimpahan wewenang baru untuk setiap urusan yang diminta bantuannya oleh Khalifah, atau untuk setiap bidang yang ditugaskan kepadanya, karena pelimpahan wewenangnya tidak bersifat khusus. Adapun orang yang diberi pelimpahan wewenang khusus, ia memikul tanggung jawab tertentu, seperti kepala peradilan, panglima tentara, gubernur urusan zakat, dan lain sebagainya; dan hal ini memerlukan pelimpahan wewenang baru pada setiap kewenangan khusus yang dibebankan kepada mereka.
As for not specifying his empowerment, this is because he is an assistant, and the assistant is empowered in representation and general control. Due to this, he does not require a new empowerment for every issue that the Khalifah seeks his help in, or for any area he sends him to, since his empowerment was not specific. As for the one who is empowered with a specific empowerment, he would be holding a specific responsibility such as the head of the judiciary, the head of the Army, the governor over the charity and so on; and this would require a new empowerment in every specific authority they were charged with.