Pasal 150
Article 150
Jika pendapatan tetap Bayt Al-Mal tidak mencukupi untuk menutup pengeluaran Negara, maka diperbolehkan untuk memungut pajak dari kaum Muslimin. Pemungutan pajak menjadi wajib sebagai berikut:
If the permanent revenues of the Bayt Al-Mal are not sufficient to cover the expenditure of the State, then it is possible to impose taxes upon the Muslims. It becomes obligatory to impose taxes as follows:
a. Untuk memenuhi pengeluaran wajib dari Baitul Mal bagi orang-orang fakir, miskin, dan musafir, serta untuk menunaikan kewajiban jihad.
a. To fulfil the obligatory expenses upon the Bayt Al-Mal for the poor, needy, and wayfarers, and to undertake the obligation of Jihad.
b. Untuk memenuhi pengeluaran wajib dari Bayt Al-Mal, yaitu gaji para pegawai negeri dan tentara, serta tunjangan bagi para penguasa.
b. To fulfil the obligatory expenses upon the Bayt Al-Mal for remunerations of the civil servants and soldiers, as well as compensation for the rulers.
c. Untuk memenuhi pengeluaran wajib atas Bayt Al-Mal guna menyelenggarakan layanan dan kebutuhan, seperti membangun jalan, menggali sumber air, membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit.
c. To fulfil the obligatory expenses upon the Bayt Al-Mal to undertake the services and needs such as establishing roads, extracting water, building mosques, schools and hospitals.
d. Untuk memenuhi pengeluaran wajib yang dibebankan kepada Bayt Al-Mal yang diperlukan ketika terjadi bencana yang menimpa rakyat, seperti kelaparan, banjir, dan gempa bumi.
d. To fulfil the obligatory expenses upon the Bayt Al-Mal which are necessary in case of a disaster which afflicted the subjects such as famine, floods and earthquakes.
Dalilnya adalah bahwa Syariat melarang penguasa menetapkan pungutan pajak atas kaum Muslimin semata-mata berdasarkan perintah yang datang darinya; Nabi ﷺ bersabda:
The evidence for this is that the Shari’ah prohibited the authority to impose taxes upon the Muslims simply based upon an order emanating from him; the Prophet said:
.» لا يَدْخُلُ الجَْنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ «.
.» لا يَدْخُلُ الجَْنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ «.
“Orang yang secara zalim memungut pajak tambahan (Sahib Maks) tidak akan masuk surga,” (diriwayatkan oleh Ahmad dan dinilai sahih oleh Al-Zayn), dan bea cukai adalah pajak yang dipungut dari para pedagang di perbatasan negara. Larangan ini mencakup setiap pajak berdasarkan riwayat yang disepakati dari Rasulullah ﷺ melalui Abu Bakrah:
“One who wrongfully takes an extra tax (Sahib Maks) will not enter Paradise.” (reported by Ahmad and authenticated by Al- Zayn), and the custom duty is tax which is taken from the tradesmen at the borders of the country. This prohibition encompasses every tax due to the agreed upon narration of the Messenger (pbuh) through Abu Bakra:
. إِنَّ دِمَاءكَُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يوَْمِكُمْ هَذَا فِي بلََدِكُمْ هَذَا « »... فِي شَهْرِكُمْ هَذَا .
. إِنَّ دِمَاءكَُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يوَْمِكُمْ هَذَا فِي بلََدِكُمْ هَذَا « »... فِي شَهْرِكُمْ هَذَا .
"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah suci dan terlarang untuk dilanggar, sebagaimana kesucian hari kalian ini, di negeri kalian ini, dan di bulan kalian ini," yang bersifat umum sehingga mencakup Khalifah sebagaimana mencakup orang-orang lainnya. Selama Syari'ah melarang pengambilan pajak, tidak diperbolehkan bagi Khalifah untuk memungutnya dari rakyat berdasarkan perintah yang ia keluarkan. Namun, jika tujuannya adalah sesuatu yang telah Allah (SWT) wajibkan atas kaum Muslimin, maka diperbolehkan bagi Khalifah untuk memungut pajak dari kaum Muslimin dan mengambilnya dari mereka secara paksa untuk tujuan tersebut.
“Verily your blood, your property and your honour are as sacred and inviolable as the sanctity of this day of yours, in this town of yours, and in this month of yours.”, which is general and so encompasses the Khalifah in the same way it encompasses the rest of the people. As long as the Shari’ah prohibited taking taxes, it is not permitted for the Khalifah to impose them upon the people based upon an order he made. However, if the purpose was something that Allah (swt) had made obligatory upon the Muslims, then it is permitted for the Khalifah to impose taxes upon the Muslims and take it from them by force for such purpose.
Dalam keadaan ini, pengambilan pajak tersebut tidak didasarkan pada perintah dari penguasa, melainkan didasarkan pada apa yang telah diperintahkan Allah (swt). Penguasa hanyalah melaksanakan perintah yang telah ditetapkan Allah (swt). Maka syariat membolehkan Khalifah untuk memungut pajak apabila hal itu diperintahkan oleh Allah (swt), dengan syarat bahwa perintah untuk memungut pajak berasal dari Khalifah bersamaan dengan apa yang Allah (swt) perintahkan kepada kaum Muslimin untuk dilaksanakan, dan bukan semata-mata perintah dari Khalifah saja untuk menetapkan pajak ini. Berdasarkan hal tersebut, apa yang diwajibkan syariat atas kaum Muslimin dan Baitul Mal dibiayai dari Baitul Mal. Jika tidak ada sesuatu pun di Baitul Mal, atau apa yang ada di sana telah dibelanjakan, atau tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan belanja tersebut, maka Khalifah boleh memungut pajak atas kaum Muslimin sesuai dengan kaidah-kaidah syariat yang mewajibkan hal itu atas kaum Muslimin sejak awal. Adapun hal-hal yang disebutkan dalam artikel ini merupakan perincian dari apa yang telah diwajibkan Allah (swt) atas kaum Muslimin.
In this circumstance taking them would not be based upon an order from the authority but rather based upon what Allah (swt) had ordered, and the authority is merely implementing the order that Allah (swt) had made. So the Shari’ah permitted the Khalifah to take taxes if it was ordered by Allah (swt), with the condition that the order to take the taxes is from the Khalifah together with what Allah (swt) ordered the Muslims to fulfil, and not simply an order from the Khalifah alone to impose this tax. Based upon this, what the Shari’ah obligated upon the Muslims and the Bayt Al-Mal is spent upon from the Bayt Al-Mal, and if nothing is found in the Bayt Al-Mal, or if whatever was there had already been spent, or was not sufficient to fulfil the expenditure needs, then the Khalifah may impose taxes upon the Muslims according to the Shari’ah rules which obligated that issue upon the Muslims in the first place. And what were mentioned in the article are details of what Allah (swt) has obligated upon the Muslims.
Adapun klausul "a", dalilnya adalah bahwa Allah (SWT) mewajibkan Khalifah untuk membelanjakan harta bagi orang-orang fakir, miskin, dan musafir, serta membelanjakan harta untuk melaksanakan kewajiban Jihad, dan hal ini juga diwajibkan atas kaum Muslimin; Nabi ﷺ bersabda: «مَا آمَنَ بِيَ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ وَهُوَ يَعْلَمُ».
As for clause: “a” its evidence is that Allah (swt) obligated the Khalifah to spend upon the poor, needy and wayfarer, and to spend in order to undertake the obligation of Jihad, and this was also made an obligation upon the Muslims; the Prophet said: .» مَا آمَنَ بِِ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ وَهُوَ يعَْلَمُ «.
“Barangsiapa tidur dalam keadaan kenyang sedangkan ia tahu bahwa tetangganya kelaparan, ia tidak beriman kepada-Ku” (diriwayatkan oleh Al-Bazzar dari Anas, dan Al-Haythami serta Al-Mundhiri menilainya Hasan). Dan terdapat dalil-dalil terkait yang menyebutkan orang miskin, orang yang membutuhkan, musafir, dan peminta-minta, serta ayat tentang zakat. Dan dalil-dalil tentang jihad termasuk firman-Nya (SWT): “Dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah (SWT).” (QS. At-Taubah: 41).
“One who goes to bed full while he knows that his neighbour is hungry, does not believe in Me” (reported by Al-Bazzar from Anas and Al-Haythami and Al-Mundhiri considered it Hasan). And there are evidences related which mention the poor, needy, wayfarers and beggars and the verse of Zakah. And the evidences of Jihad include His (swt) words: “And strive with your wealth and your lives in the cause of Allah (swt).” (TMQ 9:41).
Adapun klausul "b", dalilnya adalah bahwa Allah (SWT) mewajibkan Khalifah untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan pegawai negeri, dan gaji para tentara sesuai dengan yang disepakati bersama mereka, serta wajib bagi Bayt Al-Mal untuk memberi imbalan kepada Khalifah dan para penguasa lainnya, berdasarkan dalil bahwa para sahabat menetapkan sejumlah uang untuk Abu Bakar (ra) dari Bayt Al-Mal sebagai imbalan atas kesediaannya meninggalkan perdagangannya dan sepenuhnya bebas untuk memikul tugas-tugas Khilafah. Demikian pula, Allah (SWT) mewajibkan atas kaum Muslimin pendidikan, mendirikan pengadilan, dan jihad dengan harta, serta mewajibkan mereka untuk mendirikan Khilafah sebagaimana mereka diwajibkan untuk mendirikan seorang pemimpin. Adapun tentang tunjangan para tentara, beliau bersabda dalam sebuah riwayat dari Abu Dawud dari Abdullah bin Umar:
As for clause: “b”, its evidence is that Allah (swt) obligated the Khalifah to pay for the expenses related to the civil servants, and the salaries for the soldiers according to what was agreed with them, and it is obligatory for the Bayt Al-Mal to recompense the Khalifah and the rest of the rulers, due to the evidence that the companions specified some money for Abu Bakr (ra) from the Bayt Al-Mal in return for him leaving his trade and being completely free to carry the duties of the Khilafah. In the same manner Allah (swt) made education, establishing the courts and Jihad with wealth obligatory upon the Muslims, and obligated them to establish the Khalifah in the same way it is obligatory upon them to establish the leader. As for the provisions for the soldiers, he said in a report from Abu Dawud from Abdullah Bin Umar:
.» لِلْغَازِي أَجْرُهُ، وَلِلْجَاعِلِ أَجْرُهُ وَأَجْرُ الْغَازِي «.
.» لِلْغَازِي أَجْرُهُ، وَلِلْجَاعِلِ أَجْرُهُ وَأَجْرُ الْغَازِي «.
"Prajurit (Ghazi) memperoleh pahalanya, dan orang yang memperlengkapi (Ja’il) dia memperoleh pahalanya sendiri serta pahala prajurit tersebut." Adapun tentang pemeliharaan para pegawai negeri, yaitu para guru, hakim, dan mereka yang Allah (swt) wajibkan secara terus-menerus untuk memastikan keberadaannya, maka wajib membayar gaji orang-orang yang mengemban tugas-tugas ini, dilihat dari sisi petunjuk keperluan, yakni kewajiban mengangkat seorang hakim mengharuskan kewajiban membayar gajinya, dan dilihat dari kaidah: "Apa pun yang diperlukan untuk menyempurnakan suatu kewajiban, maka ia pun menjadi kewajiban", karena pengangkatan guru dan hakim tidak mungkin terlaksana tanpa tersedianya uang untuk membayar gaji mereka. Adapun pegawai negeri lainnya, jika pekerjaan mereka termasuk dalam apa yang Allah (swt) wajibkan atas kaum Muslimin dan atas Bayt Al-Mal, seperti imam-imam masjid, pegawai di Departemen Peperangan, dan apa pun yang serupa dengan itu, maka pajak dipungut demi mereka. Adapun apa pun yang Allah (swt) wajibkan atas Bayt Al-Mal semata, seperti mereka yang memungut harta dari rakyat, maka pajak tidak dipungut demi mereka. Dan adapun imbalan bagi para penguasa, Allah (swt) telah mewajibkan kaum Muslimin untuk mengangkat seorang penguasa, maka wajib bagi mereka untuk membayar apa yang diperlukan agar ia bebas untuk menjalankan tugas-tugasnya.
“The warrior (Ghazi) gets his reward, and the one who equips (Ja’il) him gets his own reward and that of the warrior.” And as for the maintenance of the civil servants, which are the teachers, judges, and those whom Allah (swt) has made it constantly obligatory to ensure they are established, then it is obligatory to pay the wages of those who undertake these issues, from the angle of the indication of necessity, in other words, the obligation to establish a judge necessitates the obligation of paying his wage, and from the angle of: “Whatever is required to complete an obligation is itself an obligation”, since the appointment of teachers and judges cannot be possible without the availability of money to cover their salaries. As for the remaining civil servants, if their work is part of what Allah (swt) obligated upon the Muslims and upon the Bayt Al-Mal such as the Imams of mosques, and the civil servants in the War Department and anything else similar, then taxes are imposed for their sake. With respect to whatever Allah (swt) obligated upon the Bayt Al-Mal alone such as the ones who collect the wealth from the people, then taxes are not imposed for their sake. And as for the recompense for the rulers, Allah (swt) obligated the Muslims to establish the ruler, and so it is obligatory for them to pay what is required to ensure he is free for his duties.
Adapun klausul "c", dalilnya adalah bahwa Allah (SWT) mewajibkan Khalifah untuk mengurus kepentingan-kepentingan kaum Muslimin dengan membelanjakan harta untuk setiap kepentingan yang mereka miliki serta memudahkan segala sesuatu yang mereka butuhkan. Kepentingan (al-maslahah) adalah apa yang digunakan seluruh Ummat, seperti penggalian air, pendidikan, perbaikan jalan, dan segala hal yang serupa, sedangkan kemanfaatan (al-marafiq) berasal dari fasilitas yang disediakan, yaitu apa yang digunakan orang untuk memenuhi kepentingan mereka, seperti tempat istirahat bagi para musafir/penumpang, toilet umum, rumah sakit untuk mengobati orang sakit, dan pembangunan masjid bagi orang-orang yang beribadah. Dikatakan bahwa memanfaatkan sesuatu berarti menggunakannya. Maka seorang Muslim memanfaatkan ruang masjid untuk duduk dan airnya untuk berwudhu. Oleh karena itu, syariat mewajibkan Khalifah untuk mengurus hal-hal seperti membangun jalan, menggali air, membangun sekolah, masjid dan rumah sakit, serta segala hal serupa lainnya, karena semua itu termasuk dalam pengurusan urusan-urusan (rakyat), dan karena kepentingan itu bertujuan untuk meraih manfaat dan menolak kemudaratan, sedangkan tidak tersedianya fasilitas tersebut menyebabkan kemudaratan. Dan pemanfaatan adalah segala yang digunakan orang untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan ketiadaannya pasti membawa kemudaratan; menghilangkan kemudaratan adalah kewajiban atas Khalifah dan demikian pula wajib atas kaum Muslimin. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
As for clause: “c”, its evidence is that Allah (swt) obligated the Khalifah to undertake the management of the interests of the Muslims by spending upon whatever interest they have and facilitating anything they need. The interest is what the whole Ummah uses, such as extracting the water, education, fixing the roads, and anything similar, and the utility is from the facilitation, which is what people utilise in order to fulfil their interests, such as a place of rest for travellers/passengers, public toilets, hospitals for the treatment of the ill and building mosques for the worshippers. It is said to utilise something is to use it, and so the Muslim utilises the space of the mosque for sitting and its water for ablution. So the Shari’ah obligated the Khalifah with issues such as building roads, extracting water, building schools, mosques and hospitals and anything else similar, since they are part of the management of the affairs, and because the interest is to attain a benefit and protect against a harm, and not making these available leads to harm. And utilisation is whatever the people utilise to fulfil their needs, and its lack of availability would necessarily bring about harm, and removing the harm is an obligation upon the Khalifah and in the same manner is obligatory upon the Muslims; it is reported from Ibn ‘Abbas who said: The Messenger of Allah (pbuh) said:
.» لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ «.
.» لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ «.
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya" (diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas dan diriwayatkan serta dinyatakan sahih oleh Al-Hakim dari Abu Sa‘id Al-Khudri), dan beliau ﷺ bersabda: «مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ».
“There should be neither harming nor reciprocating harm” (reported by Ahmad from Ibn Abbas and reported and authenticated by Al-Hakim from Abu Sa‘id Al-Khudri), and he said: .» مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللهُ بِهِ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللهُ عَلَيْهِ «.
“Barangsiapa membahayakan orang lain, Allah (swt) akan membahayakan dirinya; dan barangsiapa menyusahkan orang lain, Allah (swt) akan menyusahkan dirinya.” (diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sarmah dengan sanad yang dinyatakan shahih oleh Al-Zayn, dan serupa diriwayatkan serta dinyatakan shahih oleh Al-Hakim dari Abu Sa’id Al-Khudri). Oleh karena itu, perlu diperhatikan apa yang akan terjadi berupa kemudaratan atas kaum Muslimin jika tidak ada ketentuan untuk apa yang dituntut oleh kemaslahatan dan kegunaan, jika tidak ada ganti rugi; dan wajib bagi Khalifah dan kaum Muslimin untuk memastikan ketentuan itu tersedia apabila ketentuan tersebut menghilangkan kemudaratan itu. Yang mewajibkan atas Khalifah sudah jelas, karena hal itu termasuk bagian dari pengurusan urusan (rakyat); sedangkan yang mewajibkan atas kaum Muslimin adalah keumuman dalil-dalil, karena firman-firman (Allah):
“Whoever harms others, Allah (swt) will harm him; and whoever causes hardship to other Allah (swt) will cause hardship to him.” (reported by Ahmad from Abu Sarmah with a chain that Al- Zayn authenticated, and similarly reported and authenticated by Al- Hakim from abu Sa’id Al-Khudri). Therefore, what would occur from harm upon the Muslims if there was no provision for what the interest and utility necessitated if there was no recompense must be considered, and it would be obligatory upon the Khalifah and the Muslims to ensure it is provided if this provision removed that harm. What made it obligatory upon the Khalifah is clear since it is part of managing the affairs, and what made it obligatory upon the Muslims is the generality of the evidences, since the words:
.» لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ «.
.» لا ضَرَرَ وَلا ضِرَارَ «.
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya" adalah ketentuan yang bersifat umum, demikian pula:
“There should be neither harming nor reciprocating harm” are general, and in the same way:
. » مَنْ شَ اقَّ «.
. » مَنْ شَ اقَّ «.
"barangsiapa yang menimbulkan kesulitan" bersifat umum, sehingga mencakup khalifah dan juga mencakup seluruh kaum Muslimin.
“whoever causes hardship” is general, therefore, encompasses the Khalifah and also encompasses all of the Muslims.
Adapun klausul "d", dalilnya adalah dalil menyelamatkan orang yang sedang tertimpa kesulitan, karena persoalan-persoalan seperti banjir, gempa bumi, dan sejenisnya termasuk dalam masalah ini. Adapun orang-orang yang mungkin kelaparan, mereka termasuk dalam riwayat berikut:
As for clause: “d”, its evidence is the evidence of saving the one who is in trouble, since issues like floods and earthquakes and the like, fall under this issue. As for those who may be starving they fall under the narration:
.» مَا آمَنَ بِِ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ وَهُوَ يعَْلَمُ «.
.» مَا آمَنَ بِِ مَنْ بَاتَ شَبْعَانَ وَجَارُهُ جَائِعٌ وَهُوَ يعَْلَمُ «.
"Barangsiapa tidur dalam keadaan kenyang sedangkan ia mengetahui bahwa tetangganya kelaparan, maka ia tidak beriman kepada-Ku" (diriwayatkan oleh Al-Bazzar dari Anas dan dinilai Hasan oleh Al-Mundziri), dan riwayat berikut:
“One who goes to bed full while he knows that his neighbour is hungry, does not believe in Me” (reported by Al-Bazzar from Anas and considered Hasan by Al-Mundhiri), and the narration:
. » أَ يََا أَهْلُ عَرْصَةٍ «.
. » أَ يََا أَهْلُ عَرْصَةٍ «.
"Barangsiapa dari penduduk suatu kampung" (diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Umar dan dinyatakan sahih oleh Ahmad Syakir). Oleh karena itu, wajib atas Baitul Mal dan kaum Muslimin berdasarkan keumuman dalil-dalil.
“Whoever from the people of a neighbohood” (reported by Ahmad from Ibn Umar and authenticated by Ahmad Shakir). Therefore, it is obligatory upon the Bayt Al-Mal and the Muslims due to the generality of the evidences.