Pasal 40
Article 40
Hal-hal yang mengubah keadaan Khalifah dan karenanya memberhentikannya dari jabatan Khilafah ada tiga.
The issues which alter the state of the Khalifah and ,therefore, remove him from the Khilafah are three:
a. Jika salah satu syarat akad kepemimpinan negara menjadi tidak terpenuhi, seperti apabila ia murtad, atau melakukan dosa besar yang terang-terangan, atau menjadi gila, atau hal lain yang serupa. Hal ini karena semua itu termasuk syarat akad, dan syarat keberlangsungan kepemimpinan.
a. If one of the contracting conditionsof the leadership of the State becomes deficient, such as if he apostatises, or commits flagrant sin, or becomes mad, or anything similar. This is because these are from the conditions of contracting, and the conditions of continuation.
b. Ketidakmampuan untuk menjalankan tugas-tugas Khilafah, karena alasan apa pun.
b. The incapability to execute the duties of the Khilafah, for any reason whatsoever.
c. Adanya paksaan atas dirinya yang membuatnya tidak mampu bertindak secara mandiri demi kepentingan kaum Muslimin sesuai dengan pendapatnya dan sejalan dengan Syari'ah. Maka, jika suatu kekuatan yang berkuasa dapat menundukkannya hingga ia tidak lagi mampu mengurus urusan rakyat semata-mata berdasarkan pendapatnya sesuai dengan hukum-hukum Syari'ah, ia dianggap secara hukum tidak mampu menjalankan tugas-tugas Negara, dan dalam keadaan demikian ia akan diberhentikan dari Khilafah. Hal ini dapat terjadi dalam dua keadaan.
c. Coercion over him which makes him unable to independently act in the interests of the Muslims according to his opinion in agreement with the Shari’ah. So if an overpowering force could subdue him to the point that he became unable to govern the affairs of the subjects by his opinion alone according to the Shari’ah rules, he is considered legally incapable of executing the duties of the State, in which case he would be removed from the Khilafah. This could occur in two situations:
Situasi pertama: Ketika seorang individu atau sekelompok individu dari para penasihatnya mampu menguasainya sampai-sampai mereka mulai mengambil alih sepenuhnya urusan pemerintahan. Jika diyakini bahwa ia masih dapat dibebaskan dari pengaruh mereka, maka ia diberi nasihat selama jangka waktu tertentu. Jika ia tidak menyingkirkan pengaruh mereka, maka ia dicopot. Dan jika tidak diyakini bahwa ia dapat dibebaskan, maka ia langsung dicopot.
The first situation: For an individual or group of individuals from his advisors to hold sway over him to the point they began to take full control of running the affairs. If it was believed that he could be liberated from their influence, he is admonished for a specific time, and if he does not remove their influence, then he is removed. And if it was not believed that he could be liberated, he is removed immediately.
Situasi kedua: Ia menjadi tawanan di tangan musuh yang berkuasa, baik secara harfiah maupun karena ia tunduk di bawah pengaruh musuh tersebut. Situasi ini dievaluasi: jika masih diharapkan ia dapat dibebaskan, maka ditunda sampai tidak ada lagi harapan seperti itu; dan jika tidak ada harapan untuk membebaskannya, maka ia langsung diberhentikan.
The second situation: For him to become a prisoner in the hands of an overpowering enemy, either literally or by his submission to the influence of the enemy. This situation is evaluated – if it was hoped he could be liberated, then there is a delay until no such hope remains, and if there were no hope in his liberation, then he is removed; if there was no hope in his liberation, then he is removed immediately.
Dalil untuk hal ini adalah nash-nash yang diriwayatkan mengenai syarat-syarat Khalifah, karena nash-nash tersebut menunjukkan bahwa syarat-syarat ini merupakan syarat untuk keberlanjutan, bukan sekadar syarat untuk memangku jabatan. Ketika Rasulullah ﷺ bersabda.
The proof for this is the texts that have been related in regards to the conditions of the Khalifah, since these texts indicate that these conditions are conditions for continuation and not simply conditions for taking the position alone. When the Messenger (pbuh) said.
. » لَنْ ي فُْلِحَ قَ وْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَة «.
. » لَنْ ي فُْلِحَ قَ وْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَة «.
"Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita" (diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Bakrah), sabdanya mencakup hukumnya, yaitu selama seseorang adalah penguasa, ia tidak boleh seorang wanita; maka jika seorang laki-laki yang menjadi penguasa kemudian menjadi seorang wanita, karena alasan apa pun, ia telah kehilangan syarat ini dan wajib segera diberhentikan. Demikian pula, ketika Allah (SWT) berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (ﷺ) serta ulil amri di antara kamu." (QS. An-Nisa: 59). Firman-Nya (SWT) "di antara kamu" di samping kata "ulil amri" dengan jelas bermakna bahwa orang yang memegang kekuasaan harus seorang pemeluk Islam selama ia memegang kekuasaan. Maka jika orang yang memegang kekuasaan menjadi seseorang yang bukan dari kalangan kita, dengan kata lain menjadi kafir, maka sifat yang ditetapkan Al-Qur'an bagi pemegang kekuasaan itu akan hilang, yaitu hilangnya syarat beragama Islam, saat itu ia diberhentikan dari jabatannya, karena tidak benar baginya menjadi pemegang kekuasaan sementara ia bukan dari kalangan kita, dengan kata lain bukan seorang Muslim. Hal yang sama berlaku pada seluruh nash yang telah diriwayatkan mengenai syarat-syarat Khalifah; itu adalah nash-nash yang bersifat menyeluruh yang mencakup sifat-sifat yang harus senantiasa ada pada orang yang disebutkan, yang menunjukkan bahwa semua itu adalah syarat keberlangsungan dan bukan sekadar syarat untuk menduduki jabatan. Berdasarkan hal tersebut, syarat-syarat untuk pengangkatan Khilafah juga merupakan syarat untuk pemberhentiannya, karena keberadaannya merupakan syarat pengangkatan Khilafah, dan merupakan syarat keberlangsungannya karena keumuman nash, dan hilangnya syarat tersebut berarti hilangnya keberlangsungannya, sehingga tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk tetap berada pada jabatannya. Inilah dalil untuk paragraf "a" dari pasal ini.
“Never will succeed such a nation that makes a woman their leader” (reported by Al-Bukhari from Abu Bakrah), his words included the ruling, so as long as the person is a leader, he could not be a woman; so if a man who was a ruler became a woman, due to any reason, then he would have lost this condition and it would be obligatory to remove him immediately. In the same manner, when Allah (swt) said. “O you who have believed, obey Allah and obey the Messenger (pbuh) and those in authority among you.” (TMQ 4:59), His (swt) words “Among you” next to “those in authority” clearly means that the person of authority must be an adherent of Islam as long as he is a person of authority. So if the person of authority became someone not from amongst us, in other words, became a disbeliever, then this characteristic which the Quran stipulated for the person of authority would be lost - the loss of the condition of being Muslim - at which point he becomes removed from this position of authority since it is not correct for him to be a person of authority while he is not from amongst us, in other words, not a Muslim. And the same applies to all the texts which have been related in regards to the conditions of the Khalifah; they are comprehensive texts which encompass the perpetual characteristics that are necessary for the one described, which indicates that they are conditions of continuation and not simply conditions for taking the position alone. Based upon that, the conditions for the contracting of the Khilafah are also the conditions for removing him, since their presence is a condition for the contracting of the Khilafah, and a condition for its continuation due to the generality of the text, and their loss means the loss of its continuation, and so it is prohibited for the person to remain in their position. This is the proof for paragraph “a” of the article.
Dalil untuk paragraf “b” adalah bahwa akad Khilafah berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugasnya; maka jika ia menjadi tidak mampu melaksanakan apa yang menjadi isi akadnya, wajib baginya untuk diberhentikan, karena ia telah menjadi seperti orang yang dalam kenyataannya tidak ada. Selain itu, karena ketidakmampuannya melaksanakan tindakan-tindakan yang diamanatkan kepadanya sebagai Khalifah, urusan-urusan agama dan kepentingan-kepentingan kaum Muslimin akan terhenti, dan ini adalah kemudaratan yang harus dihilangkan, sedangkan kemudaratan tersebut tidak dapat dihilangkan kecuali dengan pemberhentiannya agar digantikan oleh orang lain. Pemberhentiannya dalam keadaan seperti ini menjadi wajib. Perlu diketahui bahwa hal ini tidak terkait dengan sebab tertentu; sebaliknya, apa pun yang menimpanya sehingga menyebabkan ia tidak mampu melaksanakan tindakan-tindakannya, mengharuskan pemberhentiannya. Jika hal itu tidak membuatnya tidak mampu, maka ia tidak diberhentikan. Oleh karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa hilangnya anggota tubuh tertentu mengharuskan pemberhentian atau tidak, demikian pula tidak dapat dikatakan bahwa jika ia tertimpa penyakit tertentu, hal itu mengharuskan pemberhentiannya atau tidak. Hal ini karena tidak ada nas sama sekali mengenai hal tersebut; sebaliknya, kaidah syariat adalah bahwa orang yang tidak mampu melaksanakan tindakan yang diamanatkan kepadanya mengharuskan pemberhentiannya, apa pun sebab ketidakmampuan tersebut. Hal ini tidak khusus bagi Khalifah, melainkan bersifat umum dan berlaku bagi setiap orang yang diberi amanat suatu tindakan, baik ia diangkat sebagai penguasa seperti gubernur ataupun sebagai pegawai seperti kepala departemen; ketidakmampuannya mengharuskan pemberhentiannya.
As for paragraph “b”, its evidence is that the contract of the Khilafah is over the execution of its duties; so if he becomes incapable to execute what he was contracted upon, it becomes obligatory to remove him since he has become like one who in reality is not there. Additionally, due to his inability to execute the actions which are commissioned to him as Khalifah, the issues of the Deen and the interests of the Muslims would be suspended, and this is an evil that must be removed, and it cannot be removed except by his removal so as to be replaced by someone else. His removal in this situation would become mandatory. It should be known that this is not linked to a specific reason; rather anything which afflicted him leading to his incapacity in executing his actions necessitates his removal. If it does not make him incapable, then he is not removed, and for this reason it cannot be said that losing limbs from his body necessitates removal or not, in the same way, it cannot be said that if he is afflicted by a specific illness, it necessitates his removal or not. This is since there is no text regarding this at all; rather the Shari’ah rule is that the one incapable of executing the actions which they have been commissioned for necessitates his removal, whatever the reason for this incapacity. This is not specific for the Khalifah, rather it is general and applies to everyone who is commissioned to an action, irrespective of whether he was appointed as a ruler such as a governor or as an employee such as a department manager; his incapacity necessitates his removal.
Dalil untuk paragraf "c" sama dengan dalil untuk paragraf "b". Hal itu karena ketidakmampuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang telah diamanatkan kepadanya sebagai Khalifah ada dua jenis: ketidakmampuan secara harfiah dan ketidakmampuan secara hukum. Ketidakmampuan secara harfiah adalah ketika ia secara fisik tidak mampu, yakni hilangnya kemampuan fisik untuk melaksanakan tindakan-tindakan tersebut, dan inilah yang dibahas dalam paragraf "b". Ketidakmampuan secara hukum adalah ketika ia secara fisik mampu melaksanakan tindakan-tindakan tersebut, tetapi ia tidak mampu bertindak secara bebas untuk melakukannya, sehingga berlaku pula hukum ketidakmampuan secara harfiah baginya, karena ia tidak dapat melaksanakan tindakan-tindakan yang telah diamanatkan kepadanya oleh dirinya sendiri, disebabkan ketidakmampuannya untuk bertindak bebas dalam urusan-urusannya sendiri, sehingga ia menjadi seperti orang yang tidak hadir; oleh karena itu, perlu untuk mencopotnya. Hal ini memiliki dua keadaan: yang pertama adalah dikurung, dan yang kedua adalah dikuasai secara paksa.
The proof for paragraph “c” is the same as the proof for paragraph “b”. That is because the incapacity to execute the actions that have been commissioned to him as the Khalifah is of two types: literal incapacity and legal incapacity. Literal incapacity is when he is physically incapable, in other words, the loss of the physical capability to execute the actions, and this is what was discussed in paragraph “b”. Legal incapacity is when he is physically able to execute the actions, but he is incapable of freely acting to undertake the actions, and so the rule of literal incapacity would apply to him, since he is unable to undertake the execution of the actions which have been commissioned to him by himself, due to his incapability of freely acting in the affairs by himself, and so he becomes like the one who is absent; for this reason, it is necessary to remove him. This has two situations: the first is being confined, and the second is being overpowered.
Adapun keadaan tertawan (al-hijr), yaitu ketika seseorang dari orang-orang kepercayaannya menguasai dirinya, mengambil alih sepenuhnya urusan pelaksanaan, dan mencegahnya untuk mengurusnya, sedangkan yang menguasai itulah yang menangani kedudukan Khilafah, maka Khalifah dalam keadaan ini dianggap seperti orang yang tertawan dan terhalang dari berbicara dengan bebas. Karena akad Khilafah hanya berlaku atas pribadi Khalifah, dan oleh karena itu wajib bagi Khilafah itu sendiri untuk diurus langsung oleh dirinya, maka penawanan atas dirinya atau penguasaan penuh oleh orang-orang kepercayaannya ini berarti ia telah kehilangan kemampuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang diamanahkan kepadanya; dengan demikian, ia menjadi seperti orang yang tidak ada di tempat dan harus diberhentikan. Namun, keadaan ini akan dievaluasi: jika masih ada harapan bahwa pengaruh orang yang menguasai Khalifah dapat dihilangkan dan penawanannya dapat dibebaskan, maka pemberhentiannya ditunda; jika penawanan itu tidak terlepas, maka ia diberhentikan.
As for the situation of confinement, it is when someone from his assistants takes control over him, and takes full control of implementing the issues while preventing him from dealing with them, and the one in control is the one who deals with the position of the Khilafah, and so the Khalifah in this situation is considered to be like the one who is confined and is prevented from freely speaking. Since the contract of the Khilafah only proceeds upon the person of the Khalifah, and ,therefore, it is obligatory to attend to the Khilafah himself, this confinement over him or the full control of his assistants means that he has lost the ability to execute the actions that have been commissioned to him; accordingly, he has become like the one who is absent and must be removed. However, this situation will be evaluated; if there was some hope that the influence of the one who took control over the Khalifah could be removed and that his confinement could be broken, then his removal is delayed; if the confinement is not broken, then he is removed.
Adapun keadaan dikuasai, seperti ketika ia menjadi tawanan di tangan musuh yang menguasainya dan tidak mampu membebaskan dirinya dari mereka, maka ia terhalang dari akad kepemimpinan yang diberikan kepadanya karena ketidakmampuannya untuk mengurus urusan kaum Muslimin. Hal ini berlaku baik musuh itu berasal dari kalangan orang-orang kafir maupun kaum Muslimin pemberontak. Dalam keadaan ini, wajib atas seluruh umat untuk menyelamatkannya, baik dengan berperang maupun dengan membayar tebusan. Jika tidak ada harapan hal itu akan terjadi, maka apabila ia menjadi tawanan di tangan orang-orang kafir, ia segera diberhentikan. Namun apabila ia menjadi tawanan para pemberontak, keadaannya ditinjau kembali: jika mereka memiliki seorang imam dan mereka telah putus asa untuk mendapatkan kembali khalifah, maka ia diberhentikan saat itu juga; dan jika mereka tidak memiliki imam, maka ia dianggap berada dalam keadaan terkurung, yaitu mereka menunda untuk suatu masa, dan jika masa penahanannya tidak berakhir, ia diberhentikan.
As for the situation of being overpowered, such as when he becomes a prisoner in the hand of the overpowering enemy and is unable to liberate himself from them, then he is prevented from the contract of the leadership given to him due to his incapability of looking into the affairs of the Muslims. This is the case whether the enemy was from amongst the disbelievers or rebellious Muslims. In this situation, it is obligatory upon all the Ummah to save him either through fighting or paying a ransom, and if there was no hope of this happening, then if he was a prisoner in the hands of the disbelievers, he would be removed immediately. If, however, he was a prisoner of the rebels, the situation would be evaluated; if they had an Imam, and they lost hope in recovering the Khalifah, then he would be removed at the time, and if they did not have an Imam, then he would be considered as the one who is in the situation of confinement, in other words, they would delay for a period, and if his imprisonment was not ended, he would be removed.
Ini adalah dalil-dalil untuk tiga paragraf tersebut dan secara keseluruhan, ia merupakan dalil-dalil bagi syarat-syarat Khilafah. Maka demikian pula, kemampuan untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan kepadanya merupakan syarat. Dengan demikian, ketidakmampuannya untuk melaksanakan apa yang telah diamanahkan kepadanya berakibat hilangnya syarat ini. Namun, perlu diperhatikan bahwa hilangnya sebagian dari syarat-syarat ini memberhentikannya dari Khilafah, dengan kata lain membatalkan akad seketika, dan hilangnya sebagian yang lain tidak memberhentikannya dari Khilafah, tetapi mengharuskan pemberhentiannya. Tiga keadaan berikut, yaitu murtad dari Islam, gila total, dan menjadi tawanan fisik di tangan orang-orang kafir tanpa harapan untuk dibebaskan, memberhentikannya dari Khilafah, dan ia telah memberhentikan dirinya sendiri seketika, meskipun pemberhentiannya belum diputuskan. Oleh karena itu, berarti tidak wajib mentaatinya, perintahnya tidak dilaksanakan, dan akad Khilafah dengannya batal.
These are the proofs for the three paragraphs and in totality, they are the proofs for the conditions of the Khilafah. So, in the same manner, the ability to carry out what has been commissioned to him is a condition. Thus, his incapacity to carry out what he has been commissioned to do entails the loss of this condition. However, it should be noticed that the loss of some of these conditions remove him from the Khilafah, in other words, annul the contract instantly, and the loss of some of them does not remove him from the Khilafah but would mandate his removal. The three situations of apostasy from Islam, being completely mad and becoming a physical prisoner in the hands of the disbelievers with no hope of releasing him, remove him from the Khilafah and he has deposed himself immediately even if his removal was not ruled upon. Therefore, it would mean that it is not obligatory to obey him, and his orders are not implemented and the contract of the Khilafah with him is annulled.
Adapun jika keadilannya rusak karena tampaknya dosa yang nyata, atau berganti kelamin menjadi perempuan atau menjadi seseorang yang jenis kelaminnya tidak jelas, atau ia tertimpa gila sementara, atau ia menjadi benar-benar tidak mampu menjalankan Khilafah, atau ia terkekang karena dipengaruhi oleh seorang individu atau kelompok dari para penasihatnya yang mengambil alih sepenuhnya pelaksanaan urusan, atau ia menjadi tawanan fisik dengan harapan dapat dibebaskan, atau ia berada di bawah pengaruh orang-orang kafir yang menguasainya; dalam tujuh keadaan ini, wajib baginya untuk diberhentikan, namun ia tidak diberhentikan kecuali dengan putusan hakim. Dalam semua tujuh keadaan ini, wajib menaatinya dan melaksanakan perintah-perintahnya hingga perintah untuk memberhentikannya dikeluarkan; hal ini karena tidak satu pun dari keadaan-keadaan tersebut secara otomatis membatalkan akad Khilafah, melainkan bergantung pada putusan hakim. Perbedaan antara syarat-syarat yang jika hilang mengakibatkan pemberhentiannya dari Khilafah, dan syarat-syarat yang jika hilang tidak memberhentikannya dari Khilafah tetapi berarti ia layak untuk diberhentikan, adalah bahwa syarat-syarat yang hilangnya membuat akad batal sejak awal dan dari sisi sifatnya, yakni kembali kepada akad atau merupakan salah satu rukunnya, maka akad dalam hal ini menjadi tidak sah, karena jika syarat-syarat tersebut tidak ada pada saat akad Khilafah diikrarkan, maka akad itu tidak sah dan tidak terlaksana. Jika syarat-syarat itu muncul selama masa Khilafah, akad tersebut menjadi tidak sah dan batal pula. Hal ini terjadi pada syarat-syarat seperti syarat keislaman, kewarasan, dan kemampuan melaksanakan tindakan secara pribadi. Adapun syarat-syarat yang hilangnya tidak membuat akad menjadi batal, melainkan dasarnya tetap sah, tetapi membuatnya batal dari sisi sifat-sifatnya, karena hal itu tidak kembali kepada akad itu sendiri, tidak pula kepada salah satu rukunnya, melainkan kepada suatu sifat yang melekat padanya. Dalam kondisi ini, akadnya tidak batal, tetapi tidak sempurna. Maka jika semua syarat ini tidak terpenuhi pada saat akad Khilafah dilakukan, Khilafah tetap sah diakadkan, namun tidak sempurna, dan pembatalannya bergantung pada putusan seorang hakim. Demikian pula, jika syarat-syarat tersebut hilang selama masa Khilafah, maka akadnya menjadi tidak sempurna, tetapi tidak batal dengan sendirinya. Pembatalannya bergantung pada putusan seorang hakim. Contohnya adalah syarat laki-laki, adil, dan yang serupa dengannya. Dari penjelasan inilah diperoleh perbedaan antara perubahan kondisi Khalifah yang mengeluarkannya dari Khilafah, dan perubahan kondisi yang tidak mengeluarkannya dari Khilafah, tetapi menjadikannya layak untuk diberhentikan.
As for if his just character is damaged by the appearance of clear sin, or changing his sex to female or someone whose gender is not clear, or if he became afflicted by temporary madness, or he became literally incapable of carrying out the Khilafah, or he is confined through being influenced by an individual or group from his advisors who take full control of executing the affairs, or he becomes a physical prisoner with the hope of being able to be liberated, or he falls under the influence of the disbelievers who control him; in these seven circumstances, it is obligatory for him to be removed, however, he is not removed except by a judge’s verdict. In all of these seven circumstances, it is obligatory to obey him and execute his orders until the order to remove him is issued; this is because none of these situations results in the automatic annulment of the contract of the Khilafah but rather relies upon the verdict of a judge. The difference between the conditions which if lost result in his removal from the Khilafah and those conditions whose loss does not remove him from the Khilafah but rather mean that he is deserving of being removed, is that those conditions whose loss makes the contract invalid from its origin and quality, in that they return to the contract or are one of its pillars, then the contract would be invalid in this case since if they were not present at the time of the contracting of the Khilafah, then the contract would be invalid and would not have been concluded. If they appear during the period of the Khilafah, the contract would be invalid, and would be void as well. This would occur with conditions such as the condition of Islam, sanity and the capability to carry out the actions individually. As for the conditions whose loss does not make the contract invalid, but rather its basis remains legitimate, but it makes it invalid from its properties, since it does not return to the contract itself, nor to one of its pillars, but rather to a property attached to it. In this case, the contract is not invalid but rather is imperfect. So if all these conditions were not present at the time of contracting the Khilafah, the Khilafah is contracted but it would be imperfect and its annulment would rely upon the verdict of a judge. In the same manner, if they appear during the period of the Khilafah, then the contract would become imperfect, but it would not void itself. Rather, its annulment would rely upon the verdict of a judge. Examples of this would be like the condition of being male, just and whatever is similar. It is from this explanation, that the difference between the changing of the condition of the Khalifah which removes him from the Khilafah, and the changing of condition which does not remove him from the Khilafah but rather makes him deserving of being removed has been arrived at.