Pasal 1
Article 1
Akidah Islam merupakan landasan negara. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan adanya sesuatu pun dalam eksistensi negara, strukturnya, pertanggungjawabannya, atau aspek lain yang terkait dengannya, kecuali jika akidah Islam menjadi dasarnya. Pada saat yang sama, akidah Islam berfungsi sebagai dasar konstitusi dan hukum-hukum syariah; dengan demikian, tidak diperbolehkan adanya sesuatu yang berkaitan dengan konstitusi atau hukum-hukum kecuali jika bersumber dari akidah Islam.
The Islamic belief ('Aqeedah) constitutes the foundation of the state. Hence, nothing is permitted to exist within its entity, its structure or its accountability or any other aspect connected to it, unless the Islamic 'Aqeedah is its basis. At the same time, the Islamic 'Aqeedah acts as the basis of the constitution and Shari’ah laws; thus, nothing related to the constitution or to the laws is permitted to exist unless it emanates from the Islamic 'Aqeedah.
Negara terbentuk dengan munculnya gagasan-gagasan baru yang menjadi dasar berdirinya negara tersebut. Kekuasaan (pengaturan urusan-urusan rakyat dan pengelolaan persoalan-persoalan mereka) dalam negara berubah ketika gagasan-gagasan baru itu berubah, karena apabila gagasan-gagasan ini berubah menjadi konsep-konsep (yakni apabila maknanya telah dipahami dan kebenarannya telah ditetapkan), maka konsep-konsep tersebut akan memengaruhi perilaku manusia. Perilaku ini kemudian berjalan sesuai dengan konsep-konsep tersebut. Dengan demikian, pandangan manusia tentang kehidupan berubah, dan sesuai dengan perubahannya, pandangannya terhadap kepentingan-kepentingan juga ikut berubah. Kekuasaan hanyalah pengurusan atas kepentingan-kepentingan ini serta pengawasan terhadap pengelolaannya; maka pandangan hidup merupakan landasan tempat negara dibangun dan landasan tempat kekuasaan ditegakkan. Namun, pandangan hidup itu sendiri lahir dari suatu pemikiran tertentu tentang kehidupan. Oleh karena itu, pemikiran tentang kehidupan inilah yang menjadi dasar negara dan dasar kekuasaan.
The state comes into being by the emergence of new ideas upon which it is established. The authority (the governing of people’s affairs and the management of their issues) in the state changes when the new ideas change, since if these ideas turned into concepts (i.e. if their meaning was perceived and their credibility was established), they would influence man’s behaviour. This behaviour would then proceed according to these concepts. Thus, man’s viewpoint about life changes, and according to its change, his viewpoint towards the interests also changes. The authority is simply the guardianship of these interests and the supervision of their management; thus the viewpoint about life is the basis upon which the state is built and it is the basis upon which the authority is established. However, the viewpoint about life is generated by a specific thought about life. Hence, this thought about life becomes the basis of the state and the basis of the authority.
Karena pemikiran tertentu tentang kehidupan diwujudkan dalam sejumlah konsep, standar, dan keyakinan, maka sejumlah konsep, standar, dan keyakinan ini dianggap sebagai landasan. Pihak berwenang mengurus urusan rakyat dan mengawasi pengelolaan kepentingan mereka sesuai dengan sejumlah konsep, standar, dan keyakinan ini. Oleh karena itu, landasan tersebut adalah sekumpulan pemikiran, bukan hanya satu gagasan tunggal. Sekumpulan pemikiran inilah secara keseluruhan yang melahirkan pandangan tentang kehidupan, dan akibatnya pandangan terhadap kepentingan-kepentingan ditetapkan, lalu pihak berwenang mulai mengelolanya sesuai dengan pandangan tersebut. Dengan demikian, negara didefinisikan sebagai entitas pelaksana bagi sekumpulan konsep, standar, dan keyakinan yang telah diadopsi oleh sekelompok orang.
Since the specific thought about life is embodied in a host of concepts, criteria and convictions, this host of concepts, criteria and convictions is considered a basis. The authority looks after peoples’ affairs and supervises the management of their interests according to this host of concepts, criteria and convictions. Therefore, the basis is a host of thoughts and not just one single idea. It is this host of thoughts in its entirety that generated the viewpoint about life, and consequently the viewpoint towards the interests was established and the authority set about managing them according to this viewpoint. Therefore, the state was defined as being an executive entity for a host of concepts, criteria and convictions that a group of people had adopted.
Ini berkaitan dengan keadaan dari fakta bahwa itu adalah sebuah negara, yaitu dari fakta bahwa negara ini adalah otoritas yang mengurus kepentingan-kepentingan rakyat dan mengawasi pengelolaan kepentingan-kepentingan tersebut.
This is regarding the state from the fact that it is a state i.e. from the fact that this state is the authority that looks after the interests of people and supervises the management of these interests.
Namun, kumpulan pemikiran yang menjadi landasan negara ini, yakni kumpulan konsep, kriteria, dan keyakinan, bisa saja dibangun di atas suatu pemikiran mendasar atau tidak dibangun di atas suatu pemikiran mendasar. Jika dibangun di atas suatu pemikiran mendasar, maka negara itu akan dibangun dengan kokoh, berpilar kuat, dan memiliki wujud yang teguh, karena bertumpu pada landasan yang fundamental. Hal ini disebabkan pemikiran mendasar adalah pemikiran yang tidak memiliki pemikiran lain di belakangnya, dan itulah 'Aqidah intelektual. Dalam hal ini, negara tersebut dibangun di atas 'Aqidah intelektual. Sebaliknya, jika negara tidak dibangun di atas suatu pemikiran mendasar, maka hal ini akan memudahkan kehancurannya, dan tidak sulit untuk meruntuhkan wujudnya lalu merampas kekuasaannya. Hal ini karena negara itu tidak dibangun di atas satu 'Aqidah intelektual yang menjadi dasar berdirinya negara. Oleh karena itu, agar negara menjadi wujud yang kuat, mutlak harus didirikan di atas suatu 'Aqidah intelektual yang darinya memancar gagasan-gagasan yang menjadi dasar negara, yaitu 'Aqidah intelektual yang darinya memancar kumpulan konsep, kriteria, dan keyakinan yang merepresentasikan gagasan negara tentang kehidupan, dan akibatnya memancar pula pandangan negara ini terhadap kehidupan, dan inilah yang melahirkan pandangannya terhadap berbagai kemaslahatan.
However, this host of thoughts upon which the state is founded i.e. the host of concepts, criteria and convictions could either be built upon a fundamental thought or not built upon a fundamental thought. If it were built upon a fundamental thought, it would be solidly built with strong pillars and a firm entity; since it would rest upon a fundamental foundation. This is so because the fundamental thought is the thought that has no other thought behind it, and that is the intellectual 'Aqeedah. In such a case, the state would be built upon an intellectual 'Aqeedah. On the other hand, if the state were not built upon a fundamental thought, this would ease its destruction and it would not be difficult to demolish its entity and then usurp its authority. This is because it has not been built upon one intellectual 'Aqeedah upon which the state was established. Therefore, it is essential that in order for the state to be a strong entity, it must be established upon an intellectual 'Aqeedah from which ideas that the state was founded upon emanate i.e. an intellectual 'Aqeedah from which the host of concepts, criteria and convictions that represent the idea of the state regarding life emanate and consequently the viewpoint of this state towards life and this is what produces its viewpoint towards the interests.
Negara Islam dibangun semata-mata di atas Aqidah Islam, karena sekumpulan konsep, standar, dan keyakinan yang telah diadopsi oleh Ummah (kumpulan kaum Muslimin) bersumber semata-mata dari aqidah yang bersifat intelektual. Ummah pertama-tama telah mengadopsi aqidah ini dan menerimanya sebagai aqidah yang pasti berdasarkan dalil yang qath'i. Oleh karena itu, aqidah ini menjadi pandangan menyeluruhnya tentang kehidupan; pandangan hidupnya dibentuk dan didasarkan padanya, dan pandangannya terhadap berbagai kepentingan diturunkan darinya. Ummah juga mengambil dari aqidah ini sekumpulan konsep, standar, dan keyakinan. Karena itu, Aqidah Islam adalah dasar bagi Negara Islam.
The Islamic State is built solely upon the Islamic 'Aqeedah because the host of concepts, criteria and convictions which the Ummah (collective of Muslims) has adopted emanate solely from an intellectual 'Aqeedah. The Ummah has first of all adopted this 'Aqeedah and embraced it as a conclusive 'Aqeedah based on decisive evidence. Hence, this 'Aqeedah was its comprehensive idea about life and accordingly its viewpoint about life was shaped and based upon it and its viewpoint towards the interests was derived from it. The Ummah also took the host of concepts, criteria and convictions from it and ,therefore, the Islamic 'Aqeedah is the basis of the Islamic State.
Selain itu, Rasulullah ﷺ mendirikan Negara Islam di atas dasar tertentu; oleh karena itu, dasar inilah yang harus menjadi dasar Negara Islam di setiap masa dan di setiap tempat. Ketika Rasulullah ﷺ mendirikan kekuasaan di Madinah dan memegang pemerintahan atasnya, beliau mendirikannya di atas dasar Aqidah Islam sejak hari pertama, dan ayat-ayat hukum belum diturunkan. Maka dari itu, Rasulullah ﷺ menjadikan syahadat "Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah ﷺ" sebagai dasar kehidupan kaum Muslimin dan hubungan antarmanusia, serta sebagai dasar untuk menghilangkan kezaliman dan menyelesaikan perselisihan. Dengan kata lain, syahadat itu menjadi dasar bagi seluruh aspek kehidupan serta dasar bagi kekuasaan dan pemerintahan. Allah (SWT) tidak berhenti di situ; Dia juga mensyariatkan jihad dan mewajibkannya atas kaum Muslimin agar aqidah ini disampaikan kepada seluruh manusia. Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda (SWT):
Additionally, the Messenger of Allah (pbuh) established the Islamic State upon a specific basis; ,therefore, this very basis must be the basis of the Islamic State in every era and in every location. When the Messenger of Allah (pbuh) established the authority in Madinah and assumed the rule over it, he established it on the basis of the Islamic 'Aqeedah from the very first day and the verses of legislation had not been revealed yet. Hence, the Messenger of Allah (pbuh) made the Shahadah (testimony) of “There is no true god but Allah and Muhammad is the Messenger of Allah (pbuh)” as the basis of the Muslims’ life and of the relationships between people as well as the basis for removing grievances and settling disputes. In other words, it was the basis of all aspects of life and the basis of authority and government. He (swt) did not stop at that; rather, He (swt) also legislated for Jihad and made it an obligation upon the Muslims in order to carry this 'Aqeedah to all people. Abu Dawud reported on the authority of Abu Hurayrah that the Messenger of Allah (pbuh) (swt) said:
. أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ « اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَي ؤُْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَ عَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا » بِحَقِّ الإِسْلامِ، وَحِ سَاب هُُمْ عَلَى اللَّهِ .
. أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ « اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَي ؤُْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَ عَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا » بِحَقِّ الإِسْلامِ، وَحِ سَاب هُُمْ عَلَى اللَّهِ .
"Aku telah diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah ﷺ, serta mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku, kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan atas mereka diserahkan kepada Allah." (Disepakati, teks dikutip dari Bukhari).
“I have been commanded (by Allah) to fight people until they testify that there is no true god except Allah, and that Muhammad is the Messenger of Allah (pbuh), and perform Salat and pay Zakat. If they do so, they will have protection of their blood and property from me except when justified by Islam, and then account is left to Allah.” (Agreed upon, text used from Bukhari).
Rasulullah ﷺ juga menjadikan perlindungan atas keberlangsungan 'Aqidah sebagai dasar negara sebagai kewajiban atas kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan kaum Muslimin untuk menghunus pedang dan berperang jika kekufuran yang nyata (kufur) tampak; dengan kata lain, jika 'Aqidah berhenti menjadi dasar kekuasaan dan pemerintahan. Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang para penguasa zalim, "sejahat-jahat pemimpin": "Apakah kami memerangi mereka dengan pedang?" Beliau menjawab.
The Messenger of Allah (pbuh) also made the protection of the continued presence of the 'Aqeedah as a basis for the state an obligation upon the Muslims and he ordered the Muslims to brandish the sword and to fight if the flagrant Kufr (disbelief) were to become apparent; in other words, if the 'Aqeedah ceased to be the basis of authority and rule. The Messenger of Allah (pbuh) was asked about the tyrant rulers “the most evil of the leaders”: “Do we challenge them with the sword?” He replied.
» لا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاة «.
» لا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ الصَّلاة «.
“Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di antara kalian.” (Muslim), dan beliau ﷺ menetapkan bai’at (sumpah setia kepada penguasa) atas dasar ketaatan kaum Muslimin kepada para penguasa, kecuali jika kaum Muslimin menyaksikan kekufuran yang nyata. Dalam riwayat Auf bin Malik tentang para penguasa yang buruk: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلا ن نَُابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ ؟ فَ قَالَ: لا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ « » الصَّلاة.
“No, as long as they continue to establish prayer amongst you.” (Muslim), and he made the Bay’a (pledge of allegiance to the ruler) based on the Muslims’ obedience to the people in authority unless the Muslims witness a flagrant Kufr. In the narration of Auf Bin Malik regarding the evil leaders. قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفَلا ن نَُابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ ؟ فَ قَالَ: لا، مَا أَقَامُوا فِيكُمُ « » الصَّلاة.
"Dikatakan, "Wahai Rasulullah ﷺ, bukankah kita harus memerangi mereka dengan pedang?" Beliau menjawab, "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat." (HR. Muslim). Dan 'Ubadah bin Samit berkata dalam riwayat yang disepakati (muttafaq 'alaih) mengenai baiat,
“It was said O Messenger of Allah (pbuh) – do we not challenge them with the sword? And he replied:"No as long as they establish the prayer” (Muslim). And ‘Ubadah B. Samit said in the agreed upon narration regarding the Bay’a.
» وَأَنْ لا ن نَُازِعَ الأمْرَ أَهْلَهُ إِلا أَنْ تَ رَوْا كُفْرًا بَ وَاحًا «.
» وَأَنْ لا ن نَُازِعَ الأمْرَ أَهْلَهُ إِلا أَنْ تَ رَوْا كُفْرًا بَ وَاحًا «.
"dan bahwa kami tidak akan berselisih tentang urusan kepemimpinan dengan orang-orang yang berkuasa kecuali kami menyaksikan kekufuran yang nyata (kufr yang terang-terangan)" dan dalam riwayat Al-Tabarani, redaksinya adalah:
“and that we would not dispute about rule with the people in authority unless we witness evident enfidelity (flagrant Kufr)” and in the narration of Al-Tabarani, the wording was:
» كفراً صُراح اً «.
» كفراً صُراح اً «.
"Kufur yang nyata," dan dalam riwayat yang dikeluarkan Ibnu Hibban dalam kitab Sahih-nya, lafalnya: » إِلاَّ أَنْ تَكُونَ مَعْصِيَةُ اللَّهِ بَ وَاحَ اً «.
“explicit Kufr”. And in a narration by Ibn Hibban in his Sahih collection, the wording was: » إِلاَّ أَنْ تَكُونَ مَعْصِيَةُ اللَّهِ بَ وَاحَ اً «.
“kecuali kemaksiatan kepada Allah itu nyata”. Semua ini menunjukkan bahwa dasar negara adalah Aqidah Islam, karena Rasulullah ﷺ mendirikan kekuasaan di atasnya, memerintahkan untuk menghunus pedang demi mempertahankannya sebagai dasar kekuasaan, dan juga memerintahkan jihad demi aqidah tersebut. Pasal pertama konstitusi disusun berdasarkan alasan-alasan yang telah disebutkan sebelumnya. Pasal ini melarang negara memiliki konsep, keyakinan, atau tolok ukur apa pun yang tidak bersumber dari Aqidah Islam. Menjadikan Aqidah Islam sekadar dasar nominal bagi negara tidaklah cukup; dasar ini harus tercermin dalam setiap aspek yang berkaitan dengan keberadaan negara dan dalam setiap urusan, besar maupun kecil. Oleh karena itu, negara dilarang memiliki konsep apa pun tentang kehidupan atau tentang pemerintahan kecuali yang bersumber dari Aqidah Islam. Negara tidak akan mentolerir konsep apa pun yang tidak bersumber dari aqidah ini. Maka, negara tidak akan mentolerir penerapan konsep demokrasi di dalam negara, karena demokrasi tidak bersumber dari Aqidah Islam dan karena Aqidah Islam bertentangan dengan konsep-konsep yang bersumber darinya. Selain itu, konsep nasionalisme tidak diperbolehkan untuk dipertimbangkan sama sekali, karena nasionalisme tidak bersumber dari Aqidah Islam, dan konsep-konsep yang bersumber dari Aqidah Islam membencinya, melarangnya, serta menjelaskan bahayanya. Demikian pula, konsep patriotisme tidak boleh memiliki keberadaan, karena ia tidak bersumber dari Aqidah Islam dan bertentangan dengan konsep-konsep yang bersumber dari Aqidah Islam. Lebih lanjut, aparatur negara tidak akan memiliki departemen-departemen kementerian menurut pemahaman demokrasi, dan dalam pemerintahannya pun tidak boleh ada konsep kekaisaran, kerajaan, atau republik, karena semua itu tidak bersumber dari Aqidah Islam dan bertentangan dengan konsep-konsep yang bersumber darinya. Selanjutnya, secara tegas diharamkan bagi individu, gerakan, atau kelompok untuk menilai Negara Islam dengan dasar selain 'Aqidah Islam. Oleh karena itu, penilaian semacam itu yang didasarkan pada selain 'Aqidah Islam adalah terlarang, dan pendirian gerakan serta kelompok yang didasarkan pada selain 'Aqidah Islam juga terlarang. Fakta bahwa 'Aqidah Islam menjadi landasan bagi Negara menjadikan semua ini mengikat Negara itu sendiri dan wajib bagi warga negara yang berada di bawah kekuasaannya. Hal ini karena kehidupannya, dalam kapasitasnya sebagai negara, serta kehidupan setiap perkara yang berasal darinya dalam kapasitasnya sebagai negara, dan setiap tindakan yang terkait dengannya dalam kapasitasnya sebagai negara, dan setiap hubungan yang dibangun dengannya dalam statusnya sebagai negara, harus berlandaskan 'Aqidah Negara, yaitu 'Aqidah Islam.
“unless the disobedience to Allah is flagrant”. All of this indicates that the basis of the state is the Islamic 'Aqeedah, since the Messenger of Allah (pbuh) established the authority upon it, ordered the brandishing of the sword in order to maintain it as a basis for the authority and he also ordered Jihad for its sake. The first Article of the constitution was drafted based on the previously mentioned grounds. This Article prohibits the state from having any concept, conviction or criterion that does not emanate from the Islamic 'Aqeedah. To have the Islamic 'Aqeedah as a nominal basis for the state would not be sufficient; rather, this basis should be reflected in every aspect related to the State’s existence and in every minor or major issue. Hence, it is forbidden for the state to have any concept about life or about ruling unless it emanates from the Islamic 'Aqeedah. The state would not tolerate any concept not emanating from this 'Aqeedah. Therefore, it would not tolerate the concept of democracy to be adopted within the state because it does not emanate from the Islamic 'Aqeedah and because the Islamic Aqidah contradicts with the concepts which emanate from it. Additionally, the concept of nationalism would not be allowed to have any consideration whatsoever because it does not emanate from the Islamic 'Aqeedah and because the concepts which emanate from the Islamic 'Aqeedah abhor it, prohibit it and outline its danger. Likewise, the concept of patriotism should not have any existence, for it does not emanate from the Islamic 'Aqeedah and because it contradicts with the concepts that emanate from the Islamic 'Aqeedah. Furthermore, the apparatus of the State would not have any ministerial departments according to the democratic understanding and nor should there be in its government any imperial, monarchical or republican concepts for these do not emanate from the 'Aqeedah of Islam and they contradict with the concepts emanating from it. Furthermore, it is categorically forbidden for individuals, movements or groups to account the Islamic State on other than the basis of the Islamic 'Aqeedah. Hence, such type of accounting that is based upon other than the Islamic 'Aqeedah would be prohibited and the establishment of movements and groups on other than the basis of the Islamic 'Aqeedah would be prohibited. The fact that the Islamic 'Aqeedah acts as the basis for the State makes all of this binding upon the State itself and makes it incumbent upon the citizens over which it rules. This is since its life, in its capacity as a state, as well as the life of every matter originating from it in its capacity as a state, and every action linked to it in its capacity as a state, and every relationship established with it in its quality as a state, must have as its basis the 'Aqeedah of the State, that is the Islamic 'Aqeedah.
Mengenai masalah kedua dalam Artikel ini, dalilnya tercermin dari kenyataan bahwa konstitusi adalah hukum dasar (Qanun Al-Asaasi) Negara; dengan demikian, ia adalah sebuah undang-undang, dan undang-undang itu sendiri merupakan perintah penguasa. Allah (SWT) memerintahkan penguasa untuk berhukum dengan apa yang Dia (SWT) turunkan kepada Rasulullah ﷺ, dan Dia (SWT) menyebut orang yang berhukum dengan selain apa yang telah Allah (SWT) turunkan sebagai orang kafir jika ia meyakini apa yang ia hukumi dan meyakini tidak layaknya apa yang Allah (SWT) turunkan kepada Rasul-Nya ﷺ. Dia (SWT) menyebut penguasa yang berhukum dengan selain apa yang Dia (SWT) turunkan namun tidak meyakininya sebagai ‘Aassi (durhaka). Hal ini menunjukkan bahwa keimanan kepada Allah (SWT) dan Rasul-Nya ﷺ harus menjadi landasan perintah penguasa; yaitu landasan undang-undang dan landasan konstitusi. Adapun perintah Allah (SWT) kepada penguasa untuk berhukum dengan apa yang Dia (SWT) turunkan, yakni dengan hukum-hukum Syari'ah, hal ini telah ditetapkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah (SWT) berfirman, “Maka demi Tuhanmu, mereka tidaklah beriman hingga mereka menjadikan engkau, wahai Muhammad ﷺ, sebagai hakim atas perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (TMQ 4:65) dan berfirman,
As for the second issue in the Article, its evidence is reflected in the fact that the constitution is the fundamental law (Qanun Al-Asaasi) of the State; thus, it is a law, and the law itself is the order of the authority. Allah (swt) ordered the ruler to rule by what He (swt) revealed to the Messenger of Allah (pbuh) and described the one who rules by other than what Allah (swt) has revealed as a disbeliever if he believed in what he ruled by and believed in the unsuitability of what Allah (swt) revealed to His Messenger . He (swt) described the ruler who rules by other than what He (swt) revealed but did not believe in it as ‘Aassi (disobedient). This indicates that belief in Allah (swt) and His Messenger must be the basis of the orders of the ruler; that is, the basis of the laws and the basis of the constitution. As for the command of Allah (swt) to the ruler to rule by what He (swt) revealed, in other words, by the Shari’ah rules, this is established in the Book and the Sunnah. Allah (swt) says,. “But no, by your Lord, they will not [truly] believe until they make you, [O Muhammad], judge concerning that over which they dispute among themselves.” (TMQ 4:65) and says,.
“Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah,” (QS. 5:49) — Allah (SWT) telah membatasi legislasi Negara hanya pada apa yang telah Dia turunkan, dan Dia memperingatkan terhadap berhukum dengan selain itu. Dia (SWT) berfirman,
“And judge, [O Muhammad], between them by what Allah has revealed.” (TMQ 5:49). Allah (swt) has confined the State’s legislation to what He had revealed and He warned against ruling by other than it. He (swt) says,.
"Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir." (QS. 5:44). Juga, Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang disepakati (muttafaq 'alaih),
“And whoever does not judge by what Allah has revealed - then it is those who are the disbelievers.” (TMQ 5:44). Also, the Messenger of Allah (pbuh) said in an agreed upon Hadith,.
. » مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَ هُوَ رَد «.
. » مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَ هُوَ رَد «.
"Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami (Islam) ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak" (Muttafaq ‘alaih, teks dari Bukhari), dan dalam riwayat Muslim.
“Whoever introduces into our matter (Islam) something that is not in it, then it is rejected” (Agreed upon, text from Bukhari), and in the narration in Muslim.
. » ما ليس منه «.
. » ما ليس منه «.
"sesuatu yang bukan darinya", dan dalam riwayat dari Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla dan Ibnu 'Abd Al-Barr dalam Al-Tamhid.
“something that is not from it”, and in the narration from Ibn Hazm in Al-Muhalla and Ibn ‘Abd Al-Barr in Al-Tamhid.
. » كُلُّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَ هُوَ رَد «.
. » كُلُّ عَمَلٍ لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَ هُوَ رَد «.
“Setiap amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka ia tertolak”. Ini menunjukkan bahwa perundang-undangan Negara harus dibatasi pada apa yang bersumber dari Aqidah Islam; yaitu hukum-hukum Syariah yang kami yakini sungguh telah Allah (swt) wahyukan kepada Rasulullah ﷺ, baik wahyunya bersifat tegas; dengan menyatakan bahwa itu adalah hukum Allah (swt) dan hal itu tercermin dalam Kitab, Sunnah, atau para Sahabat (sahabat Nabi ﷺ) secara bulat menyepakati bahwa itu adalah hukum Allah (swt), ataupun wahyunya bersifat implisit; dengan menyatakan bahwa ini merupakan petunjuk hukum Allah (swt) yang diambil melalui qiyas yang ‘Illah (sebab hukum)-nya adalah ‘Illah Syar’iyyah. Inilah sebabnya mengapa masalah kedua disusun dalam Pasal tersebut.
“Every action which is not based upon our command, it is rejected”. This indicates that the legislation of the State must be confined to what emanates from the Islamic 'Aqeedah; these are the Shari’ah rules which we certainly believe that Allah (swt) has revealed to the Messenger of Allah (pbuh) , whether their revelation were explicit; by stating that it is the rule of Allah (swt) and it is reflected in the Book, the Sunnah or the Sahabah (companions of the Prophet) unanimously consented that it is the rule of Allah (swt), or whether their revelation was implicit; by saying this is an indication of the rule of Allah (swt) taken by way of analogy whose ‘Illah (reason) is a Shari’ah ‘Illah. This is why the second issue has been drafted in the Article.
Selain itu, karena perbuatan para penyembah harus dibatasi pada titah Pembuat Syariat (swt), maka pengaturan mereka haruslah bersumber dari Allah (swt), dan Syariat Islam datang untuk mengatur seluruh perbuatan manusia dan seluruh hubungan mereka, baik hubungan itu dengan Allah (swt), dengan diri mereka sendiri, maupun dengan sesama manusia. Oleh karena itu, dalam Islam tidak ada tempat bagi manusia untuk membuat hukum dari dirinya sendiri guna mengatur hubungan-hubungan mereka, sebab mereka terikat pada hukum-hukum Syariat. Allah (swt) berfirman: "Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr: 7). Dia (swt) juga berfirman:
In addition, since the actions of the worshippers must be confined to the address of the Legislator (swt), their governing should, therefore, be from Allah (swt), and the Islamic Shari’ah came to address all the actions of people and all of their relationships, whether these relationships were with Allah (swt), with themselves or with other people. Hence, there is no place in Islam for people to enact laws from themselves in order to govern their relations for they are restricted to the laws of Shari’ah. Allah (swt) says “And whatever the Messenger (pbuh) has given you - take; and what he has forbidden you - refrain from.” (TMQ 59:7). He (swt) also says:
"Tidaklah pantas bagi laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (QS. 33:36). Rasulullah ﷺ bersabda:
“It is not for a believing man or a believing woman, when Allah and His Messenger have decided a matter, that they should [thereafter] have any choice about their affair.” (TMQ 33:36). The Messenger of Allah (pbuh) said:
. إِنَّ اللَّهَ تعالى فَ رَضَ فَ رَائِضَ فَلاَ تُضَيِّ ع وهَا، وَحَدَّ حُدُوداً فَلاَ تَ عْتَدُوهَا، وَحرَّم « »، أَشْيَاءَ فَلاَ تَ نْتَهِكُوهَا.
. إِنَّ اللَّهَ تعالى فَ رَضَ فَ رَائِضَ فَلاَ تُضَيِّ ع وهَا، وَحَدَّ حُدُوداً فَلاَ تَ عْتَدُوهَا، وَحرَّم « »، أَشْيَاءَ فَلاَ تَ نْتَهِكُوهَا.
"Sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi telah menetapkan beberapa kewajiban yang janganlah kalian abaikan, telah menetapkan batasan-batasan yang janganlah kalian langgar, dan telah mengharamkan beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya." (Diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dari Abu Tsa'labah, dan dinilai hasan oleh An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin). Beliau juga bersabda:
“Allah, the Exalted, has laid down certain duties which you should not neglect, and has put certain limits which you should not transgress, and has forbidden some things, so don’t violate them.” (extracted by Al-Daraqutni from Abi Tha’labah, and confirmed as Hasan by Al-Nawawi in Al-Riyadh Al-Salihin). He also said:
. » مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَ يْسَ مِنْهُ فَ هُوَ رَد «.
. » مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَ يْسَ مِنْهُ فَ هُوَ رَد «.
"Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami (agama Islam) ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak." (Muttafaq 'alaih, dari 'Aisyah (ra), dan lafaznya dari Muslim)
“Whoever introduces into our matter (Islam) something that is not in it, then it is rejected” (Agreed upon, through 'Aisha (ra) and the wording is from Muslim).
Oleh karena itu, Allah (SWT)-lah yang menetapkan hukum-hukum, bukan penguasa, dan Dialah (SWT) yang mewajibkan manusia serta mewajibkan penguasa untuk tunduk kepadanya dalam hubungan-hubungan mereka dan dalam perbuatan-perbuatan mereka, membatasi mereka pada hukum-hukum ini dan melarang mereka mengikuti apa pun selainnya. Karena itu, tidak ada ruang bagi manusia untuk membuat undang-undang guna mengatur hubungan-hubungan manusia, dan tidak ada tempat bagi penguasa untuk memaksa rakyat atau memberi mereka pilihan untuk mengikuti prinsip-prinsip dan aturan-aturan buatan manusia guna mengatur hubungan-hubungan mereka.
Therefore, it is Allah (swt) who legislated the rules, not the ruler, and it is He (swt) who obliged people and obliged the ruler to adhere to them in their relations and in their actions, restricted them to these rules and prohibited them from following anything else. Due to this, there is no scope for man to lay down laws to govern peoples’ relations and there is no place for the ruler to force people or to give them the choice to follow principles and rules laid down by man to govern their relations.